Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Dhea Nada Safa Prayitno
"
Surat pernyataan hibah yang dibuat di bawah tangan dianggap belum memenuhi unsur
pembuktian dari perbuatan hukum hibah. Hal ini dikarenakan dalam Pasal 37 ayat (1) PP
Pendaftaran Tanah mengatur bahwa peralihan hak atas tanah melalui hibah hanya dapat
didaftarkan apabila dapat dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. Dalam kasus
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1426/Pdt.G/2019/PA-JS, penerima
hibah merupakan keponakan dari penghibah yang telah ia anggap sebagai anaknya sendiri
dikarenakan tidak memiliki keturunan. Dalam gugatan, pihak ahli waris lainnya
menyatakan bahwa ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library