Pemerintah merupakan aktor besar yang memiliki tugas dan fungsi penting demi keberlangsungan roda pemerintahan disuatu negara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 138 ayat (2) dan 139 ayat (3) menetapkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk memastikan bahwa angkutan umum tersedia di seluruh wilayah mereka. Dalam rangka memenuhi tuntutan tersebut sejak tahun 2017 Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengadaan barang dan/atau jasa Bus Rapid Transit (BRT) Trans ... "