Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Chyntia Putri
"
Sertipikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang diberikan sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh melalui proses pendaftaran tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Meskipun sebagai tanda bukti yang sah namun dalam prakteknya masih saja terjadi sengketa terhadap kepemilikan hak atas tanah. Salah satu sengketa tanah yang terjadi pada Kantor Pertanahan Jakarta Pusat adalah jenis hak Sertipikat Hak Milik, yang penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur diluar peradilan dan jalur peradilan. Berkenaan dengan ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library