Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Christopher Hendrik S. Jouwena
"
Masyarakat yang memanfaatkan jasa perbankan disebut sebagai nasabah sebagaimana diatur dalam UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 dan hubungan hukum nasabah dengan bank diatur pula sebagai hubungan hukum konsumen dan pelaku usaha berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Namun tidak semua kegiatan perbankan aman dari terjadinya pelanggaran hukum, sebagaimana salah satu contoh kasus yang terjadi pada tahun 2003 yaitu dana nasabah Bank Century yang tidak dapat ditarik kembali. Kasus nasabah Bank Century sangat ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library