Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Chika Agishintya
"
Perjanjian kerja dibuat untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, yaitu pekerja dan pengusaha. Dalam hal ini, perjanjian kerja harus memuat unsur-unsur yang menyeimbangkan kepentingan para pihak. Faktanya saat ini, terdapat perusahaan yang mencantumkan klausula dalam perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti halnya klausula pemutusan hubungan kerja secara sepihak (PHK) dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa ganti rugi. Metode penelitian yang digunakan adalah “law as it is written in the ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library