Seorang Notaris di Sleman memalsukan akta pada masa jabatannya. Salah satu pihak dalam akta-akta tersebut merasa tidak pernah membuat akta-akta tersebut dan merasa dirugikan dengan adanya akta-akta tersebut sehingga menuntut Notaris melalui jalur pidana. Perkara ini berakhir pada tingkat Banding karena Notaris tersebut meninggal dunia tetapi putusan tetap dibacakan sesuai dengan rapat musyawarah sebelum Notaris tersebut meniggal dunia. Permasalahan yang diangkat adalah tanggung jawab Notaris yang telah meninggal dunia terhadap tindak pidana pemalsuan dalam akta-akta ... "