Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Budiarsih Pramasweri
" Lahan di sekitar rel (lebih tepatnya tanah bantaran rel) seharusnya merupakan ruang yang diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan tidak diperbolehkan adanya tanaman-tanaman tinggi ataupun bangunan-bangunan yang berdiri. Hal ini mengacu pada Pasal 35, 36, 37, dan 178 Undang-Undang No.23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian UU Perkeretaapian. Kenyataan yang terjadi di lapangan, tanah yang dimaksud justru jauh dari kondisi yang ideal. Banyak bangunan di samping jalur rel yang berdiri, baik permukiman maupun pusat perdagangan, baik yang ... "
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library