Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Bela Afriani
" Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Hibah dilakukan dengan pembuatan akta hibah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk barang-barang tidak bergerak. Pemberian hibah dapat dilakukan dengan tidak melanggar batas maksimal hibah yaitu 1/3 harta penghibah sebagaimana ketentuan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam. Pemberian hibah yang dilakukan atas seluruh barang dan atau benda milik penghibah tidak diperbolehkan tanpa adanya persetujuan dari ... "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library