Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Annisa Ikrama Adharani
"
PKPU merupakan salah satu cara dalam menghindari Debitor dinyatakan pailit. Tujuan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sendiri adalah untuk mencapai suatu Perdamaian antara Debitor dengan Kreditor yang apabila disetujui maka Perdamaian tersebut disahkan oleh Pengadilan Niaga. Namun, kepailitan tetap dapat mengikuti Debitor. Dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang memberikan kesempatan untuk Perdamaian PKPU yang telah disahkan tersebut dibatalkan. Untuk itulah, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan mengenai pembuktian ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library