Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Andi Dini Tenri Liu
"
Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan bukti autentik mengenai perbuatan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan peralihan hak atas tanah, salah satunya melalui jual beli, sebagai dasar pendaftaran pemindahan hak. Dalam putusan Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Krg ditemui adanya pembuatan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur dimana PPAT tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membacakan/menjelaskan isi akta kepada para pihak serta mengabaikan keberadaan saksi dalam proses pembacaan dan penandatanganan aktanya. Penulisan ini bertujuan untuk ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52224
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library