Sebagai salah satu sarana penerapan prinsip kehati-hatian dan upaya pencegahan terjadinya risiko kredit seperti kredit macet, Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) akan berfungsi secara efektif pada saat diselenggerakan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah diatur. Dalam penyelenggaraan SLIK, diketahui terdapat risiko-risiko yang dapat menyebabkan kerugian bagi debitur yang salah satunya adalah adanya kesalahan pelaporan informasi debitur dalam SLIK yang menyebabkan kerugian berupa ditolaknya pengajuan permohonan kredit oleh debitur bersangkutan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ... "