Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Alessandra Patricia Wijaya
"
Dalam mengikuti proses pengadaan baik untuk sektor publik maupun privat, setiap pelaku usaha dengan tegas tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat. Salah satu dari bentuk kegiatan tersebut adalah persekongkolan tender. Larangan persekongkolan tender di Indonesia telah dengan tegas diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, tetapi masih banyak pelaku usaha yang mencari celah untuk melakukan persekongkolan tender dengan harapan dapat memenangkan paket tender dan meningkatkan keuntungan. ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library