Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Aldian Kukuh Trisetyadi
"
PPAT adalah mitra dari BPN tetapi tidak termasuk dalam kategori pegawai kantor
pertanahan sehingga PPAT tidak menerima gaji setiap bulan hanya penghargaan,
penghargaan yang dimaksud yaitu pemberian uang jasa yaitu paling besar 1% dari nilai transaksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) PJPPAT. Pada tahun 2021 Menteri ATR/BPN mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 33 tahun 2021 Tentang Uang Jasa
Pembuatan Akta yang membagi nilai dari 1% itu menjadi 4 bagian. ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library