Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ahmad Rosyid
"
Tarip air bersih PDAM Asahan mengacu pada ketentuan PERMENDAGRI No. 690-536 tahun 1988, dalam tarip ini diberlakukan penerapan pemakaian minimum 10 m3 dan tarip progresip. Tujuan diberlakukan pemakaian minimum adalah pendapatan dari penjualan air perkonsumen minimal 10 m3 sehingga dengan angka tersebut PDAM akan terjamin pendapatan minimalnya, adapun penerapan tarip progresip adalah agar konsumen dapat menghemat dalam penggunaan air bersih. Kedua kondisi tersebut ditinjau dari Undang - undang Perlindungan Konsumen tidak sejalan oleh sebab itu ...
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2002
T11449
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library