Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Adityo Sri Widodo
"
Pembatalan akta jual beli yang dibuat PPAT haruslah diputuskan oleh lembaga peradilan yang berwenang dalam menangani obyek sengketa berdasarkan kompetensi absolut dari lembaga peradilan tersebut. Namun pada kasus kepemilikan obyek bidang tanah terdapat perbedaan penafsiran hukum dalam menangani sengketa tersebut yaitu antara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan Umum. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar memutuskan untuk membatalkan penerbitan Akta Jual Beli No. 86/JBL/Kec. Tombasian/1995 yang dibuat oleh Camat Tombasian yang bertindak sebagai PPAT karena ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T44366
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library