Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan adanya peralihan hak atas tanah, sehingga dalam proses jual beli membutuhkan suatu akta autentik yang berguna sebagai syarat dapat dilakukannya proses peralihan hak atas tanah, akan tetapi akta jual beli yang seharusnya menjadi kewenangan PPAT dibuat dalam bentuk Akta Notariil. Hal inilah yang menjadi permasalahan dalam tesis yang penulis susun tentang akta jual beli nomor 16 yang seharusnya dibuat oleh PPAT justru dibuat oleh Notaris. Metode penelitian ... "