Abstrak
Industri reksa dana syariah berkembang pesat, ditandai dengan peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada setiap tahunnya. Manajer Investasi (MI) sebagai pengelola reksa dana syariah dilakukan dengan dua cara yaitu pembentukan Manajer Investasi Syariah dan Unit Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS) bagi MI konvensional sesuai POJK No. 61/POJK.04/2016. Melalui dua cara tersebut kebanyakan MI konvensional belum siap untuk spin off menjadi Manajer Investasi Syariah karena dinilai tata kelola MI saat ini masih rendah. Kemudian OJK mengeluarkan ... "