Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 142408 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mentari Sabilla Ervizar
"Penelitian ini mengkaji pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) di Indonesia, serta penerapan prinsip Electronic Know Your Customer (E-KYC) oleh PT Modal Rakyat Indonesia. Penelitian ini menerapkan metodologi doktrinal dengan memanfaatkan data sekunder dan informasi dari wawancara dengan pihak berwenang di PT Modal Rakyat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat dan komprehensif, yang meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) beserta peraturan turunannya terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023). Regulasi ini memberikan panduan yang jelas bagi penyelenggara LPBBTI dalam melaporkan transaksi mencurigakan, melakukan verifikasi identitas nasabah, dan memantau transaksi. PT Modal Rakyat Indonesia telah mengimplementasikan E-KYC dengan memanfaatkan teknologi biometrik dan verifikasi liveness untuk memastikan autentikasi identitas nasabah. Melalui pendekatan ini, PT Modal Rakyat Indonesia berhasil mengurangi risiko pencucian uang dan mendukung integritas sistem keuangan di Indonesia. Penelitian ini menegaskan bahwa implementasi regulasi yang efektif dan penggunaan teknologi canggih dalam E-KYC sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan.

This research examines the regulation of prevention and eradication of money laundering in peer to peer lending services (P2P) in Indonesia, as well as the application of the Electronic Know Your Customer (E-KYC) principle by PT Modal Rakyat Indonesia. The study employs a doctrinal methodology, utilizing secondary data and information from interviews with authorities at PT Modal Rakyat Indonesia. The results show that Indonesia has a robust and comprehensive legal framework, which includes Law Number 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering (UU TPPU) and its derivative regulations, particularly the Financial Services Authority Regulation Number 8 of 2023 on the Implementation of Anti-Money Laundering, Terrorism Financing Prevention, and Prevention of Proliferation of Weapons of Mass Destruction Financing Programs in the Financial Services Sector (POJK 8/2023). These regulations provide clear guidelines for P2P operators in reporting suspicious transactions, verifying customer identities, and monitoring transactions. PT Modal Rakyat Indonesia has implemented E-KYC using biometric technology and liveness verification to ensure the authentication of customer identities. Through this approach, PT Modal Rakyat Indonesia has successfully reduced the risk of money laundering and supported the integrity of Indonesia's financial system. This research underscores that the effective implementation of regulations and the use of advanced technology in E-KYC are crucial for maintaining the stability and security of the financial sector."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Amanda Geraldine Tesalonika
"Teknologi finansial peer-to-peer lending atau awam dikenal sebagai pinjaman online, yang diselenggarakan di Indonesia secara resmi dengan istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, merupakan industri teknologi keuangan yang sedang pesat perkembangannya dalam masyarakat ekonomi digital. Masifnya perkembangan tersebut membuat perusahaan pinjaman online kian menjamur, baik yang diawasi maupun tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Munculnya teknologi keuangan yang menawarkan fasilitas pinjaman seperti layaknya bank, memposisikan teknologi finansial peer-to-peer lending sebagai salah satu teknologi keuangan yang paling rentan untuk disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tingkat risiko pinjaman online yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni LPBBTI, terhadap kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Di samping itu, penelitian ini juga akan mencari tahu metode-metode apa yang digunakan oleh pelaku dalam menyalahgunakan LPBBTI sebagai maksud dan tujuan pencucian uang–baik oleh Pemberi Dana, Penerima Dana, maupun Penyelenggara. Selain mempelajari metode-metode yang dapat dilakukan oleh pelaku, penelitian ini akan menjabarkan upaya pencegahan yang sejauh ini diterapkan, baik secara kelembagaan maupun melalui penerapan Program Anti Pencucian Uang di Sektor Jasa Keuangan. Terakhir, untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan penerapan Program Anti Pencucian Uang di Indonesia, Peneliti melakukan analisis perbandingan kepatuhan penerapan antara Indonesia dan Selandia Baru sebagaimana Rekomendasi Financial Action Task Force.

Fintech peer-to-peer lending, which is held in Indonesia under the official term of Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi or LPBBTI (Information Technology-Based Joint Funding Services), is a financial technology industry that is currently developing rapidly in the digital economic society. This massive development has increased peer-to-peer lending fintech companies in quantity, whether they are supervised or not supervised by the Financial Services Authority. The emergence of financial technology that offers loan facilities like conventional banks has positioned fintech peer-to-peer lending as one of the financial technologies most vulnerable to misuse as a means of money laundering crimes. This research was conducted to analyze the risk level of LPBBTI as fintech peer-to-peer lending whose operations are supervised by the Financial Services Authority in Indonesia, in regards of the possibility of money laundering crimes. In addition, this research will also find out what methods are used by perpetrators to misuse LPBBTI for the purposes and objectives of money laundering – by Lender, Borrower and the Company itself. Apart from that, this research will describe the prevention efforts that have been implemented so far, both institutionally and through the implementation of the Anti-Money Laundering Program in the Financial Services Sector. Finally, to identify the occuring implementation of the Anti-Money Laundering Program in Indonesia, this research conducts a comparative analysis of implementation compliance between Indonesia and New Zealand as per the Financial Action Task Force recommendations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sheyla Namirah Korompot
"Aktivitas peer to peer lending memiliki akses yang sangat luas, risiko yang dapat terjadi pada kegiatan peer to peer lending adalah menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mengurangi dampak bencana atas risiko tersebut, Penyelenggara peer to peer lending harus menerapkan proses kerangka kerja manajemen risiko dengan menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme secara efektif dan memadai yang terdiri dari lima pilar, yaitu pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen, serta sumber daya manusia dan pelatihan. Pada skripsi ini, Penulis akan membahas mengenai pengaturan dan implementasi manajemen risiko melalui Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta contoh implementasinya pada Platform X. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan mengenai regulatory technology dan countermeasures belum sepenuhnya teregulasi secara efektif serta Platform X belum dapat mengimplementasikan manajemen risiko terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sepenuhnya secara efektif. Penulis berharap Otoritas Jasa Keuangan dapat membentuk peraturan mengenai persyaratan minimum regulatory technology dan peraturan yang mewajibkan Penyelenggara untuk melakukan pembatasan transaksi terhadap negara berisiko tinggi untuk kegiatan countermeasures. Selain itu, Penulis memberi saran kepada Platform X untuk memenuhi seluruh pilar Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Peer to peer lending activities have very broad access, the risk that can occur in peer to peer lending activities is to become a means of money laundering and financing terrorism. To reduce the impact of disasters on this risk, peer to peer lending providers must implement a risk management framework process by implementing an effective and adequate Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Program which consists of five pillars, namely active supervision of the Board of Directors and Board of Commissioners, policies and procedures, internal control, management information systems, as well as human resources and training. In this thesis, Author will discuss the regulation and implementation of risk management through the Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Program and examples of its implementation on Platform X. This research is normative juridical with a descriptive-analytical research typology supported by data collection tools in the form of library materials and interviews. The conclusion of this study is that regulations regarding regulatory technology and countermeasures have not been fully regulated effectively and Platform X has not been able to implement risk management related to the anti money laundering and prevention of terrorism financing fully effectively. Author hopes that the Financial Services Authority can establish regulations regarding minimum regulatory technology requirements and regulations that require Providers to restrict transactions in high-risk countries for countermeasures activities. In addition, Author advises Platform X to fulfill all pillars of the Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Program.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jossi Chaerunisa
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa dalam transaksi pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dengan skema Peer to Peer Lending. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pengaturan penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa untuk Peer to Peer Lending, skema transaksi Peer to Peer Lending, serta perbandingan pengaturan tentang Prinsip Mengenal Pengguna Jasa untuk mencegah terjadinya pencucian uang pada Platform Peer to Peer Lending di Indonesia, Inggris dan China. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memahami bagaimana pengaturan penerapan Prinsip Pengguna Jasa dalam Peer to Peer Lending yang ada dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 dalam rangka mencegah Peer to Peer Lending dijadikan sarana pencucian uang serta untuk menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diamanatkan dalam POJK No. 12/POJK.01/2017. Penelitian ini berbentuk penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan pengenai Prinsip Mengenal Pengguna Jasa untuk Peer to Peer Lending dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 belum mampu mengakomodir penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa secara elektronik dan belum dapat menerapkan program anti pencucian uang.

This thesis discusses about the implementation of Know Your Customer Principle in borrowing and borrowing system based on information technology with Peer to Peer Lending scheme. In this thesis will be discussed about the implementation of the Principles of Knowing Service Users for Peer to Peer Lending, Peer to Peer Lending transaction scheme, as well as the role of rules on Know Your Customer Principles to prevent money laundering on the Peer to Peer Lending Platform in Indonesia, England, and China. The purpose of writing this thesis is to understand how the implementation of the Principles of Service Users in Peer to Peer Lending in POJK No. 77 POJK.01 2016 in order to prevent Peer to Peer Lending from being used as a money laundering and to implement anti money laundering and terrorism financing programs mandated in POJK No. 12 POJK.01 2017. This research is in the form of juridical normative research using descriptive comparative research type. The result of this study is that the regulation concerning the Know Your Customer Principle for Peer to Peer Lending in POJK No. 77 POJK.01 2016 has not been able to accommodate the implementation of Know Your Customer Principles electronically and has not been able to implement anti money laundering programs.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ayman
"Peer to peer lending adalah salah satu layanan fintech dengan pertumbuhan tercepat di dunia yang menawarkan kesempatan bagi orang untuk meminjamkan dan meminjam dana dari dan untuk orang yang tidak dikenal tanpa proses yang rumit. Oleh karena itu, transaksi peer to peer (P2P) lending dapat menarik praktik Money Laundering (ML) dan telah terdeteksi di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Swiss. Pemilihan Switzerland karena perkembangan peer to peer lending yang serupa dengan Indonesia. Dalam penelitian ini, penelitian akan mengetahui tanggung jawab, persamaan, dan perbedaan peer to peer lending dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, khususnya menggunakan micro comparison dengan 4 indikator yang akan dibandingkan antara lain landasan hukum komitmen P2P untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, identifikasi nasabah sebelumnya, pemantauan transaksi, dan pelaporan transaksi mencurigakan yang akan dibandingkan dalam 2 negara. Berdasarkan penelitian, persamaan di Indonesia dan Swiss untuk peer to peer lending antara lain kewajiban mengikuti aturan pencegahan anti TPPU, kewajiban menerapkan prinsip mengenal nasabah, uji tuntas lebih lanjut, penerapan elektronik mengenal nasabah, mendeteksi nasabah dengan profil mencurigakan, pengungkapan teknologi untuk pencatatan, pelaporan wajib transaksi mencurigakan, pelaporan praktis ke Financial Intelligence Unit, dan penggunaan GO-AML. Perbedaannya terletak pada tidak adanya peraturan khusus yang ada di Swiss, pengecualian untuk uji tuntas awal pada pelanggan tertentu di Swiss, dasar pelaporan transaksi mencurigakan di Swiss, pencatatan teknis, waktu penyimpanan data mantan pelanggan, batas waktu, dan alasan pelaporan transaksi mencurigakan.

Peer to peer lending is one of the fastest growing fintech services in the world that offers the opportunity for people to lend and borrow funds from strangers without a complicated process. Therefore, peer to peer (P2P) lending transactions can attract the practice of Money Laundering (ML) and it has been detected in several countries, including Indonesia and Switzerland. Switzerland is chosen due to similar development of peer to peer lending with Indonesia. In this study, the research would find out the responsibility, similarity, and differences of peer to peer lending in preventing and eradicating money laundering. The methodology used is juridical normative, specifically using micro comparison with 4 indicators that will be compared including the legal basis for P2P commitments to prevent and eradicate money laundering, prior identification of customers, transaction monitoring, and reporting of suspicious transactions that will be compared in the 2 countries. Based on the research, the similarities in Indonesia and Switzerland for peer to peer lending include the obligation to follow the anti-ML prevention regulations, the obligation to implement the know your customer principle, further due diligence, implementation of electronic know your customer, detecting customers with suspicious profiles, technology disclosure for record keeping, mandatory reporting of suspicious transactions, reporting the practice to the Financial Intelligence Unit, and the use of GO-AML. The difference lies in the absence of specific regulations that do not exist in Switzerland, exceptions for initial due diligence on certain customers in Switzerland, the basis for reporting suspicious transactions in Switzerland, technical record keeping, ex-customer data retention times, time limits, and reasons for reporting suspicious transactions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Safira Ramadhani
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan manajemen risiko dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI), dengan studi kasus penerapan manajemen risiko pada UangTeman sebagai salah satu Penyelenggara LPMUBTI. Pada studi kasus UangTeman, Penulis meneliti penerapan manajemen berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, POJK Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, serta SEOJK Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan mengenai manajemen risiko pada LPMUBTI menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimanakah penerapan manajemen risiko di UangTeman terkait dengan perlindungan hukum bagi UangTeman dan Penggunanya. Bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, serta tipologi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang didukung dengan hasil wawancara. Hasil penelitian yang didapat adalah penerapan manajemen risiko di LPMUBTI masih mengacu pada manajemen risiko di industri perbankan. Oleh karena itu, OJK perlu membuat peraturan khusus yang mengatur mengenai manajemen risiko pada LPMUBTI, serta perlu dilakukan pengembangan terhadap manajemen risiko yang dilakukan oleh Penyelenggara untuk melindungi Penyelenggara serta Pengguna layanan.

This thesis discusses the implementation of risk management in financial technology types of Peer-to-Peer Lending, with case studies about implementation of risk management at UangTeman as one of the P2P Lending company. In the case study at UangTeman, the author examines the implementation of risk management at UangTeman based on POJK Number 77/POJK.01/2016 on Peer-to-Peer Lending service, POJK Number 1/ POJK.05/2015 on Implementation of Risk Management for Non-Bank Financial Services Institutions, and SEOJK Number 18/SEOJK.02/2017 on Information Technology Governance and Risk Management of Information Technology in Peer-to-Peer Lending. The formulation of the problem of this research are, how regulations are related regarding the risk management in Peer-to-Peer Lending according to Indonesian laws, and how about the implementation of risk management at UangTeman related to legal protection for UangTeman and the users. The research method is analytical description. The data used is secondary data, which is supported by the results of interview. The results of the research obtained that the implementation of risk management in P2P Lending is still referring to risk management in the banking industry. Therefore, OJK need to make a specific regulation regarding risk management at Peer-to-Peer Lending, it is also necessary to develop risk management in Peer-to-Peer Lending company to protect the company, lenders, and borrowers.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendri Sasmita Yuda
"Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mempunyai peranan penting dan dinilai turut berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional melalui penyediaan akses sumber dana bagi pihak yang membutuhkan sekaligus memberikan peluang alternatif investasi bagi masyarakat yang memiliki dana. Seiring dengan semakin berkembangnya kompleksitas produk dan layanan jasa pinjam peminjam uang berbasis teknologi informasi, hal tersebut telah memberikan peluang meningkatnya risiko terjadinya berbagai kejahatan bidang keuangan, termasuk risiko digunakan sebagai sarana dan/atau sasaran kejahatan pencucian uang. Prinsip mengenal nasabah merupakan bagian dari program anti pencucian uang pada sektor jasa keuangan. Sebagai subjek yang dikategorikan sebagai industri keuangan non bank, dasar pengaturan prinsip mengenal nasabah bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Pedoman program anti pencucian uang memuat beberapa kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan identifikasi dan verifikasi nasabah termasuk penerapan prinsip customer due diligence CDD yang sejalan dengan rekomendasi FATF melalui pendekatan berbasis risiko. Dari aspek regulasi, prinsip mengenal nasabah telah membawa konsekuensi hukum yang berkaitan dengan lingkup substansi pengaturannya. Dalam pembahasan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif.

Peer to peer lending plays an important role and contribute to the national development and economy through the provision of access to financial resources for the parties in need as well as provide alternative investment opportunities for people who have the funds. Along with the increasing complexity of peer to peer lending products and services, it has provided an increased risk of occurrence of various crimes in the financial sector, including risks of being used as means and or targets of money laundering crime. Know your customer principles is part of anti money laundering program in the financial services sector. As a subject categorized as a non bank financial industry, know your customer principles in peer to peer lending refers to the provisions stipulated by the Financial Services Authority regulated in the POJK No. 12 POJK.01 2017 on Implementation of Anti Money Laundering and Counterterrorism Prevention Program in the Financial Services Sector. The anti money laundering guidelines contain some policies and procedures related to customer identification and verification including the application of customer due diligence CDD principles that are consistent with FATF recommendations through a risk based approach. From the aspect of regulation, know your customer principles have brought legal consequences related to the scope of the substance of the arrangement. In the discussion of this thesis, the author uses the normative research methods.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T51452
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Rachmaninda
"Peer-to-peer lending merupakan salah satu bentuk praktik pemberian pinjaman uang antara individu dimana peminjam dan pemberi pinjaman dipertemukan melalui platform yang diberikan oleh perusahaan peer-to-peer lending. Prakteknya, terdapat tiga pihak yang terlibat di dalam pelaksanaan bisnis peer-to-peer lending di Indonesia. Pertama adalah pemodal, kedua peminjam, dan ketiga adalah perusahaan peer-to-peer lending sebagai perantara. Pada praktek pemberian pinjaman berbasis peer-to-peer lending, para pihak tidak bertatap muka secara langsung, melainkan bertemu dalam dunia maya melalui suatu media, yaitu platform yang disediakan oleh perusahaan peer-to-peer lending. Bagaimanakah pengawasan dari pihak OJK selaku otoritas yang berwenang terhadap adanya pemberian pinjaman berbasis peer-to-peer lending? Perlu adanya aturan yang dapat mengakomodir penerapan prinsip kehati-hatian dan pengawasan, khususnya mengenai produk perjanjian pinjam-meminjam karena hingga saat ini, belum ada peraturan khusus yang diundangkan terkait permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah deskriptif analisis melalui pendekatan yuridis normatif. Penelitian menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Pengaturan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian pada kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending) belum dilakukan secara optimal oleh pihak OJK. Hal ini membuat setiap perusahaan peer-to-peer lending ini mempunyai mekanismenya sendiri dalam penerapan prinsip kehati-hatian. Selain itu, fungsi pengawasan oleh OJK belum cukup dilakukan khususnya terkait dengan produk yang dimiliki oleh perusahaan peer-to-peer lending.

Peer-to-peer lending is a loan activity between two parties which borrower and lender summoned by a platform that provided by peer-to-peer lending company. In fact, there are three parties that included in peer-to-peer lending business in Indonesia. First party is lender, second party is borrower, and third party is peer-topeer lending company as a connector. In loan activity based on peer-to-peer lending, each party no need to meet directly, but only virtually through a platform that provided by peer-to-peer lending company. How is OJK's supervision as the authorized authority on the existence of lending-based peer-to-peer lending? We need a regulations which can accommodate the implementation of prudential principle and surveillance especially on loan agreement enforcement is urgently needed because recently, there is no special regulation announced yet that manage about that issue. The research method of this thesis is a descriptive analytic through juridical normative. This research is literature review priority used the secondary data. The obtained data analyzed with normative qualitative method later. The effectivity of regulation about the implementation of prudential principle on loan based on information technology (peer-to-peer lending) by OJK is not good enough. This problem can make every peer-to-peer lending company create their own regulation in implementation of prudential principle. Besides, surveillance.function that held by OJK is not quite enough, especially about peer-to-peer lending company products.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T48760
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riana Wahyuningtyas
"Tesis ini membahas tentang perbandingan hukum atas peraturan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia dan Inggris (Studi Kasus: Peer To Peer Lending). Metode penelitian yang digunakan adalah perbandingan hukum. Saat ini di Indonesia layanan ini sedang marak yang biasa dikenal dengan pinjaman online. Adapun perbandingan dengan memilih negara Inggris karena negara ini salah satu pelopor dari trend teknologi finansial di dunia. Dengan melakukan penelitian ini maka diketahui peraturan terkait dengan layanan ini baik di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan di Inggris diatur dalam Peraturan Financial Conduct Authority, sehingga dapat diperoleh perbandingan pelaksanaan layanan ini.

This thesis discusses the legal comparison of information technology-based money lending service regulations in Indonesia and the United Kingdom. The research method used is legal comparison. At present in Indonesia this service is on the rise, commonly known as online loans. The comparison by choosing the United Kingdom because this country is one of the pioneers of the trend on financial technology in the world. By conducting this research, it is known that the regulations related to this service, in Indonesia are regulated by Otoritas Jasa Keuangan Regulation, while in the UK it is regulated in the Financial Conduct Authority Regulation, so that a comparison of the implementation of this service can be obtained."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leonando Lucky Pradana Dyan Putra
"Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi membawa dampak terhadap perkembangan digital dengan munculnya inovasi Fintech di bidang jasa keuangan salah satunya layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (layanan Peer to Peer (P2P) Lending).
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana perlindungan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan sistem pendanaan bersama melalui layanan P2P Lending menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta akibat hukum yang timbul sebagai upaya perlindungan konsumen. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan doktrin doktrin ilmu hukum menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Pengaturan penyelenggaraan layanan P2P Lending sudah bersifat spesifik dan
menimbulkan terpusatnya regulasi P2P Lending. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penyelenggara layanan P2P Lending yang merugikan, terdapat pertanggungjawaban penyelenggara selaku pelaku usaha kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana yang merasa dirugikan dapat berupa perdata maupun pidana. Pemberi Dana dan Penerima Dana diharapkan cermat dalam memilih dan mempergunakan kegiatan layanan P2P Lending agar hak dan kewajiban yang dimiliki dapat terlindun

The use of advances in information technology has had an impact on digital development with the emergence of Fintech in the field of financial services, one of which is Information Technology-Based Co-Funding services (Peer to Peer (P2P) Lending). The problem on this research is how to protect the information technology-based financial
services sector and the joint funding system through P2P Lending according to the Indonesian laws and regulations, as well as the legal consequences that arise in order to protect consumers. This research uses normative juridical methods with a statutory and a doctrinal approach to legal science using primary, secondary and tertiary legal materials. Arrangements for the implementation of P2P Lending are specific and have
resulted in the centralization of P2P Lending. The legal consequences arising from the detrimental P2P Lending, there is the responsibility from the organizers as business actors to Pemberi danas and Penerima danas who feel aggrieved can be either civil or criminal. Pemberi danas and Penerima danas are expected to be selective in choosing and using P2P Lending so that their rights and obligations can be protected.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>