Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 212700 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siagian, Amanda Geraldine Tesalonika
"Teknologi finansial peer-to-peer lending atau awam dikenal sebagai pinjaman online, yang diselenggarakan di Indonesia secara resmi dengan istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, merupakan industri teknologi keuangan yang sedang pesat perkembangannya dalam masyarakat ekonomi digital. Masifnya perkembangan tersebut membuat perusahaan pinjaman online kian menjamur, baik yang diawasi maupun tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Munculnya teknologi keuangan yang menawarkan fasilitas pinjaman seperti layaknya bank, memposisikan teknologi finansial peer-to-peer lending sebagai salah satu teknologi keuangan yang paling rentan untuk disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tingkat risiko pinjaman online yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yakni LPBBTI, terhadap kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Di samping itu, penelitian ini juga akan mencari tahu metode-metode apa yang digunakan oleh pelaku dalam menyalahgunakan LPBBTI sebagai maksud dan tujuan pencucian uang–baik oleh Pemberi Dana, Penerima Dana, maupun Penyelenggara. Selain mempelajari metode-metode yang dapat dilakukan oleh pelaku, penelitian ini akan menjabarkan upaya pencegahan yang sejauh ini diterapkan, baik secara kelembagaan maupun melalui penerapan Program Anti Pencucian Uang di Sektor Jasa Keuangan. Terakhir, untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan penerapan Program Anti Pencucian Uang di Indonesia, Peneliti melakukan analisis perbandingan kepatuhan penerapan antara Indonesia dan Selandia Baru sebagaimana Rekomendasi Financial Action Task Force.

Fintech peer-to-peer lending, which is held in Indonesia under the official term of Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi or LPBBTI (Information Technology-Based Joint Funding Services), is a financial technology industry that is currently developing rapidly in the digital economic society. This massive development has increased peer-to-peer lending fintech companies in quantity, whether they are supervised or not supervised by the Financial Services Authority. The emergence of financial technology that offers loan facilities like conventional banks has positioned fintech peer-to-peer lending as one of the financial technologies most vulnerable to misuse as a means of money laundering crimes. This research was conducted to analyze the risk level of LPBBTI as fintech peer-to-peer lending whose operations are supervised by the Financial Services Authority in Indonesia, in regards of the possibility of money laundering crimes. In addition, this research will also find out what methods are used by perpetrators to misuse LPBBTI for the purposes and objectives of money laundering – by Lender, Borrower and the Company itself. Apart from that, this research will describe the prevention efforts that have been implemented so far, both institutionally and through the implementation of the Anti-Money Laundering Program in the Financial Services Sector. Finally, to identify the occuring implementation of the Anti-Money Laundering Program in Indonesia, this research conducts a comparative analysis of implementation compliance between Indonesia and New Zealand as per the Financial Action Task Force recommendations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ayman
"Peer to peer lending adalah salah satu layanan fintech dengan pertumbuhan tercepat di dunia yang menawarkan kesempatan bagi orang untuk meminjamkan dan meminjam dana dari dan untuk orang yang tidak dikenal tanpa proses yang rumit. Oleh karena itu, transaksi peer to peer (P2P) lending dapat menarik praktik Money Laundering (ML) dan telah terdeteksi di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Swiss. Pemilihan Switzerland karena perkembangan peer to peer lending yang serupa dengan Indonesia. Dalam penelitian ini, penelitian akan mengetahui tanggung jawab, persamaan, dan perbedaan peer to peer lending dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, khususnya menggunakan micro comparison dengan 4 indikator yang akan dibandingkan antara lain landasan hukum komitmen P2P untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, identifikasi nasabah sebelumnya, pemantauan transaksi, dan pelaporan transaksi mencurigakan yang akan dibandingkan dalam 2 negara. Berdasarkan penelitian, persamaan di Indonesia dan Swiss untuk peer to peer lending antara lain kewajiban mengikuti aturan pencegahan anti TPPU, kewajiban menerapkan prinsip mengenal nasabah, uji tuntas lebih lanjut, penerapan elektronik mengenal nasabah, mendeteksi nasabah dengan profil mencurigakan, pengungkapan teknologi untuk pencatatan, pelaporan wajib transaksi mencurigakan, pelaporan praktis ke Financial Intelligence Unit, dan penggunaan GO-AML. Perbedaannya terletak pada tidak adanya peraturan khusus yang ada di Swiss, pengecualian untuk uji tuntas awal pada pelanggan tertentu di Swiss, dasar pelaporan transaksi mencurigakan di Swiss, pencatatan teknis, waktu penyimpanan data mantan pelanggan, batas waktu, dan alasan pelaporan transaksi mencurigakan.

Peer to peer lending is one of the fastest growing fintech services in the world that offers the opportunity for people to lend and borrow funds from strangers without a complicated process. Therefore, peer to peer (P2P) lending transactions can attract the practice of Money Laundering (ML) and it has been detected in several countries, including Indonesia and Switzerland. Switzerland is chosen due to similar development of peer to peer lending with Indonesia. In this study, the research would find out the responsibility, similarity, and differences of peer to peer lending in preventing and eradicating money laundering. The methodology used is juridical normative, specifically using micro comparison with 4 indicators that will be compared including the legal basis for P2P commitments to prevent and eradicate money laundering, prior identification of customers, transaction monitoring, and reporting of suspicious transactions that will be compared in the 2 countries. Based on the research, the similarities in Indonesia and Switzerland for peer to peer lending include the obligation to follow the anti-ML prevention regulations, the obligation to implement the know your customer principle, further due diligence, implementation of electronic know your customer, detecting customers with suspicious profiles, technology disclosure for record keeping, mandatory reporting of suspicious transactions, reporting the practice to the Financial Intelligence Unit, and the use of GO-AML. The difference lies in the absence of specific regulations that do not exist in Switzerland, exceptions for initial due diligence on certain customers in Switzerland, the basis for reporting suspicious transactions in Switzerland, technical record keeping, ex-customer data retention times, time limits, and reasons for reporting suspicious transactions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mentari Sabilla Ervizar
"Penelitian ini mengkaji pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) di Indonesia, serta penerapan prinsip Electronic Know Your Customer (E-KYC) oleh PT Modal Rakyat Indonesia. Penelitian ini menerapkan metodologi doktrinal dengan memanfaatkan data sekunder dan informasi dari wawancara dengan pihak berwenang di PT Modal Rakyat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat dan komprehensif, yang meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) beserta peraturan turunannya terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023). Regulasi ini memberikan panduan yang jelas bagi penyelenggara LPBBTI dalam melaporkan transaksi mencurigakan, melakukan verifikasi identitas nasabah, dan memantau transaksi. PT Modal Rakyat Indonesia telah mengimplementasikan E-KYC dengan memanfaatkan teknologi biometrik dan verifikasi liveness untuk memastikan autentikasi identitas nasabah. Melalui pendekatan ini, PT Modal Rakyat Indonesia berhasil mengurangi risiko pencucian uang dan mendukung integritas sistem keuangan di Indonesia. Penelitian ini menegaskan bahwa implementasi regulasi yang efektif dan penggunaan teknologi canggih dalam E-KYC sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan.

This research examines the regulation of prevention and eradication of money laundering in peer to peer lending services (P2P) in Indonesia, as well as the application of the Electronic Know Your Customer (E-KYC) principle by PT Modal Rakyat Indonesia. The study employs a doctrinal methodology, utilizing secondary data and information from interviews with authorities at PT Modal Rakyat Indonesia. The results show that Indonesia has a robust and comprehensive legal framework, which includes Law Number 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering (UU TPPU) and its derivative regulations, particularly the Financial Services Authority Regulation Number 8 of 2023 on the Implementation of Anti-Money Laundering, Terrorism Financing Prevention, and Prevention of Proliferation of Weapons of Mass Destruction Financing Programs in the Financial Services Sector (POJK 8/2023). These regulations provide clear guidelines for P2P operators in reporting suspicious transactions, verifying customer identities, and monitoring transactions. PT Modal Rakyat Indonesia has implemented E-KYC using biometric technology and liveness verification to ensure the authentication of customer identities. Through this approach, PT Modal Rakyat Indonesia has successfully reduced the risk of money laundering and supported the integrity of Indonesia's financial system. This research underscores that the effective implementation of regulations and the use of advanced technology in E-KYC are crucial for maintaining the stability and security of the financial sector."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sheyla Namirah Korompot
"Aktivitas peer to peer lending memiliki akses yang sangat luas, risiko yang dapat terjadi pada kegiatan peer to peer lending adalah menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mengurangi dampak bencana atas risiko tersebut, Penyelenggara peer to peer lending harus menerapkan proses kerangka kerja manajemen risiko dengan menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme secara efektif dan memadai yang terdiri dari lima pilar, yaitu pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen, serta sumber daya manusia dan pelatihan. Pada skripsi ini, Penulis akan membahas mengenai pengaturan dan implementasi manajemen risiko melalui Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme serta contoh implementasinya pada Platform X. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan mengenai regulatory technology dan countermeasures belum sepenuhnya teregulasi secara efektif serta Platform X belum dapat mengimplementasikan manajemen risiko terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sepenuhnya secara efektif. Penulis berharap Otoritas Jasa Keuangan dapat membentuk peraturan mengenai persyaratan minimum regulatory technology dan peraturan yang mewajibkan Penyelenggara untuk melakukan pembatasan transaksi terhadap negara berisiko tinggi untuk kegiatan countermeasures. Selain itu, Penulis memberi saran kepada Platform X untuk memenuhi seluruh pilar Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

Peer to peer lending activities have very broad access, the risk that can occur in peer to peer lending activities is to become a means of money laundering and financing terrorism. To reduce the impact of disasters on this risk, peer to peer lending providers must implement a risk management framework process by implementing an effective and adequate Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Program which consists of five pillars, namely active supervision of the Board of Directors and Board of Commissioners, policies and procedures, internal control, management information systems, as well as human resources and training. In this thesis, Author will discuss the regulation and implementation of risk management through the Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Program and examples of its implementation on Platform X. This research is normative juridical with a descriptive-analytical research typology supported by data collection tools in the form of library materials and interviews. The conclusion of this study is that regulations regarding regulatory technology and countermeasures have not been fully regulated effectively and Platform X has not been able to implement risk management related to the anti money laundering and prevention of terrorism financing fully effectively. Author hopes that the Financial Services Authority can establish regulations regarding minimum regulatory technology requirements and regulations that require Providers to restrict transactions in high-risk countries for countermeasures activities. In addition, Author advises Platform X to fulfill all pillars of the Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Program.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Sujarwo
"Tesis ini membahas tentang Strategi Nasional Pcncegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Menyadari bahwa ancaman tindak pidana pcncucian uang sebagai kejahatan serius yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan integritas sistcm keuangan serta mengamcam kepentingan nasional, berdampak luas dan membahayakan scndiwsendi kehidupan bcrmasyarakat, bcrbangsa. dan bemcgara, maka upaya pencegahan dan pcmbcrantasan harus dilakukan melalui langkah-langkah konseptual dan menyeluruh melalui sebuah strategi nasiorml yang melibatkan scmua unsur kehidupan berbangsa dan bernegara, Strategi Nasional Pcncegahan dan Pcmberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia mcntpakan kcbijaknn nasional yang dirumuskan dan digunakan sebagai arah kebijakan dalam kcrangka pengembangan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia. Hasil penelitian ini menyarankan bahwa, dalam upaya pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di lndoacsin yang efektif maka kerjasama yang sangal baik diantara instansi terkait yang meliputi penyedia jasa kcuangan, PPATK, otoritas Iembaga keuangan, Kepolisian, Kejaksaan dan Pcngadilan, scrta dukungan pcnuh dari seluruh masyarakat Indonesia rnerupakan modal utama yang sangat diperlukan schingga diharapkan berdampak positif khususnya bagi upaya Pcnccgahan dan Pcmberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan perkcmbangan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

This thesis discusses the National Strategy for Prevention and Eradication Money Laundering in Indonesia. Realizing that the threat of money laundering as an extraordinary -crime that can disrupt economic stability and integrity of the financial system and also threaten the national interest. it can cause wide spread effect and endanger lives of society, nation, and state, then the prevention and eradication efforts must be made through the conceptual steps and through a comprehensive national strategy involving all elements of national and state. National Strategy for Prevention and Eradication of Money Laundering in Indonesia is the national policy Is formulated and used as the direction of policy within the framework of the development of Anti Money Laundering Regime: in lndonesia. The results of this study suggest that, in an effort to the lmplementation of the National Strategy on Prevention and Eradication Money Laundering in Indonesia that are effective, then the very good cooperation among relevant agencies including providers of financial services. INTRAC, the authority of financial institutions, police judiciary and courts, and the full support of the entire people of Indonesia is the main capital that is necessary so that the expected positive impact, especially for the efforts on the Prevention and Eradication of Money Laundering in Indonesia and the development of the Indonesian economy."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T33703
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jossi Chaerunisa
"Skripsi ini membahas mengenai penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa dalam transaksi pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dengan skema Peer to Peer Lending. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai pengaturan penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa untuk Peer to Peer Lending, skema transaksi Peer to Peer Lending, serta perbandingan pengaturan tentang Prinsip Mengenal Pengguna Jasa untuk mencegah terjadinya pencucian uang pada Platform Peer to Peer Lending di Indonesia, Inggris dan China. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memahami bagaimana pengaturan penerapan Prinsip Pengguna Jasa dalam Peer to Peer Lending yang ada dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 dalam rangka mencegah Peer to Peer Lending dijadikan sarana pencucian uang serta untuk menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diamanatkan dalam POJK No. 12/POJK.01/2017. Penelitian ini berbentuk penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pengaturan pengenai Prinsip Mengenal Pengguna Jasa untuk Peer to Peer Lending dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 belum mampu mengakomodir penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa secara elektronik dan belum dapat menerapkan program anti pencucian uang.

This thesis discusses about the implementation of Know Your Customer Principle in borrowing and borrowing system based on information technology with Peer to Peer Lending scheme. In this thesis will be discussed about the implementation of the Principles of Knowing Service Users for Peer to Peer Lending, Peer to Peer Lending transaction scheme, as well as the role of rules on Know Your Customer Principles to prevent money laundering on the Peer to Peer Lending Platform in Indonesia, England, and China. The purpose of writing this thesis is to understand how the implementation of the Principles of Service Users in Peer to Peer Lending in POJK No. 77 POJK.01 2016 in order to prevent Peer to Peer Lending from being used as a money laundering and to implement anti money laundering and terrorism financing programs mandated in POJK No. 12 POJK.01 2017. This research is in the form of juridical normative research using descriptive comparative research type. The result of this study is that the regulation concerning the Know Your Customer Principle for Peer to Peer Lending in POJK No. 77 POJK.01 2016 has not been able to accommodate the implementation of Know Your Customer Principles electronically and has not been able to implement anti money laundering programs.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riana Wahyuningtyas
"Tesis ini membahas tentang perbandingan hukum atas peraturan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia dan Inggris (Studi Kasus: Peer To Peer Lending). Metode penelitian yang digunakan adalah perbandingan hukum. Saat ini di Indonesia layanan ini sedang marak yang biasa dikenal dengan pinjaman online. Adapun perbandingan dengan memilih negara Inggris karena negara ini salah satu pelopor dari trend teknologi finansial di dunia. Dengan melakukan penelitian ini maka diketahui peraturan terkait dengan layanan ini baik di Indonesia diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, sedangkan di Inggris diatur dalam Peraturan Financial Conduct Authority, sehingga dapat diperoleh perbandingan pelaksanaan layanan ini.

This thesis discusses the legal comparison of information technology-based money lending service regulations in Indonesia and the United Kingdom. The research method used is legal comparison. At present in Indonesia this service is on the rise, commonly known as online loans. The comparison by choosing the United Kingdom because this country is one of the pioneers of the trend on financial technology in the world. By conducting this research, it is known that the regulations related to this service, in Indonesia are regulated by Otoritas Jasa Keuangan Regulation, while in the UK it is regulated in the Financial Conduct Authority Regulation, so that a comparison of the implementation of this service can be obtained."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52661
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Karina Alexandra
"Kehadiran teknologi finansial memudahkan masyarakat untuk mengakses produk dan jasa keuangan. Salah satu jenis teknologi finansial, yaitu layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI) menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi individu dan pelaku usaha kecil. Dalam LPMUBTI, pemberi pinjaman menghadapi berbagai macam risiko. Penelitian ini membahas dua permasalahan. Pertama, membahas bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi Pemberi Pinjaman dalam LPMUBTI di Indonesia berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang LPMUBTI dan peraturan terkait lainnya. Kedua, membahas bagaimana implementasi perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dan bagaimana tanggung jawab penyelenggara LPMUBTI terhadap pemberi pinjaman dalam LPMUBTI di Indonesia. Bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian yang didapatkan adalah, berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016, Penyelenggara LPMUBTI wajib melakukan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif dan represif tersebut mampu memberikan perlindungan secara komprehensif bagi pemberi pinjaman dari risiko gagal bayar dan memberikan perlindungan secara mendasar bagi pemberi pinjaman dari risiko kebocoran data. Dalam prakteknya, Penyelenggara juga menyediakan opsi asuransi untuk melindungi Pemberi Pinjaman dari gagal bayar. Penelitian ini memberikan dua saran untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman. Pertama, menyarankan agar dibentuk suatu badan pusat data yang mengelola dan melindungi data pribadi dan data transaksi para pengguna LPMUBTI. Kedua, menyarankan agar dibuat pengaturan hukum yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi untuk lebih melindungi Pemberi Pinjaman dalam LPMUBTI.

Emergence of financial technology democratizes access to financial products and services. Peer to peer lending (P2P Lending), an application of financial technology, becomes an accessible alternative for individuals and small businesses in Indonesia to obtain financing. In P2P Lending, lenders may face various risks. This research examines two problems. First, it examines the legal protection for lenders in P2P Lending based on Financial Services Authority’s Regulation (POJK) no. 77/POJK.01/2016 on P2P Lending Services and other related regulations is examined. Second, it examines the implementation of legal protection for lenders and the responsibilites of P2P Lending companies to lenders. The method used in this research is juridical-normative with descriptive-analytical typology. On the regulatory problem, this research shows that, according to POJK no. 77/POJK.01/2016 and other related regulations, P2P Lending companies must implement preventive and repressive measures. These preventive and repressive measures comprehensively cover default risk and rudimentarily cover data breach risk. On the implementation problem, P2P companies have been offering insurance and provision fund to minimize lenders’ risk of loss. This research provides two suggestions to improve legal protection for lenders. First, creation of an institution that manages and protects P2P Lending participants’ personal and transactional data. Second, creation of regulations to comprehensively cover the issues of data privacy to improve the protection of lenders in P2P Lending"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Gani Jaya
"Kejahatan kerah putih (white color crime), layaknya dunia bisnis, sudah tidak lagi mengenal batas negara. Bahkan uang hasil kejahatan dari sebuah negara dapat ditransfer ke negara lain dan diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis yang sah. Kegiatan ini disebut sebagai praktik pencucian uang (money laundering). Dengan dimungkinkannya praktik pencucian uang maka memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk terus melakukan tindakan kejahatannya. Untuk mencegah ini maka setiap negara diharapkan mempunyai aturan yang melarang uang hasil kejahatan untuk ditanamkan di berbagai bidang usaha yang sah. Indonesia menjadi salah satu negara yang dari para pelaku kejahatan kerah putih untuk melakukan pencucian uang. Hal ini disebabkari karena pertama, Indonesia selama ini belum memiliki ketentuan yang mengatur larangan bank atau pelaku bisnis untuk menerima uang hasil kejahatan. Tidak ada ketentuan yang membolehkan pelacakan dari mana uang tersebut diperoleh tetapi justru memiliki sistem kerahasiaan perbankan yang ketat, dan kedua, para pelaku kejahatan melihat banyaknya peluang bisnis yang sah yang mereka dapat masuki. Apalagi dengan keterpurukan perekonornian Indonesia belakangan ini dan kebutuhan Indonesia untuk mendatangkan investor asing yang telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik untuk dimasuki. Praktik kejahatan pencucian uang selalu dikaitkan atau dihubungkan dengan institusi perbankan dan proses pencucian uang ini dilakukan melalui tiga fase, yaitu: placement, layering, dan integration. Fase pertama, placement, dimana pemilik uang tersebut menempatkan dana haramnya ke dalam sistem keuangan (financial system), melalui bank. Dan satu bank kemudian dipindahkan ke bank yang lain (acount to acount}, dan dari satu negara ke negara yang lain (state to state) maka uang haram tersebut telah menjadi bagian dalam satu jaringan keuangan global (global finance). Dengan demikian bank merupakan pintu utama dari fase pertama tindak kejahatan money laundering. Fase kedua, layering, dimana pemilik dana telah memecah uang haramnya ke dalam beberapa rekening dan antar negara. Hal dilakukan untuk menghindari kecurigaan otoritas moneter mengenai jumlah uang yang demikian besar menjadi beberapa rekening dengan nilai nominal yang relatif, tidak mencurigakan juga diatasnamakan beberapa nasabah yang tidak saling mengenal satu sama lain. Pemecahan ke dalam beberapa lapis nasabah melalui beberapa lapis rekening antarbank antarnegara maka tindakan ini disebut pelapisan dengan maksud menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana tersebut. Fase ketiga integration, dilakukan setelah proses layering berhasil mencuci uang haram tersebut menjadi uang bersih (clean money), untuk selanjutnya dapat digunakan dalam kegiatan bisnis atau kegiatan membiayai organisasi kejahatan (crime organization) yang mengendalikan uang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T17285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Athilda H. Sahetapy
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37586
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>