"Seiring berkembangnya teknologi menjadi semakin pesat dan canggih, begitu pula
halnya dengan perbelanjaan yang kini bisa dilakukan secara online atau daring, di
samping pembelian produk dan jasa secara konvensional atau offline. Menurut
Global Web Index, Indonesia merupakan negara dengan tingkat penggunaan ecommerce
tertinggi sedunia pada tahun 2019. Sekitar sebanyak 90% dari
pengguna internet berusia 16 hingga 64 tahun di Indonesia pernah melakukan
pembelian produk dan jasa secara daring. E-commerce membawakan berbagai
macam kemudahan dalam perbelanjaan produk dan/atau jasa. Namun dengan
perbelanjaan secara daring muncul risiko kejahatan siber yang rentan terjadi pada
PMSE, yakni data breaching atau pembobolan data. Hal ini nyata terjadi pada
sejumlah kasus pembobolan data di Indonesia yang terjadi pada platform PMSE,
yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Bhinneka. Penelitian ini membahas
pertanggungjawaban hukum perdata, administratif, dan pidana terkait dengan
pelanggaran keamanan data pribadi di PMSE. Dalam kasus Bukalapak,
Tokopedia, dan Bhinneka, pertanggungjawaban hukum baik secara perdata,
administratif, maupun pidana dapat dituntut dari ketiga PPMSE yang terkait.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
In an increasingly digital era, commerce across the globe develops to have an affinity with online technology. Indonesia is one of these countries, as according to the Global Web Index, Indonesia in 2019 is the country with the highest level of e-commerce use in the world. Around 90% of internet users aged 16 to 64 years in Indonesia have purchased goods and/or services online. E-commerce does bring extensive convenience in shopping for goods and/ or services in everyday lives. However, there are some risks associated with online shopping, as it is prone to occur on e-commerce platforms, one of which include data breaching. This is evident in a number of data breach cases in Indonesia that have occurred on big e-commerce platforms, namely Bukalapak, Tokopedia, and Bhinneka. This research aims to bring to light prevailing provisions regarding the civil, administrative, and criminal legal liability for personal data breaches on ecommerce platforms (PPMSE) Bukalapak, Tokopedia, and Bhinneka as case studies, in accordance to Indonesian law, given the significant role e-commerce holds in Indonesia. In the case of Bukalapak, Tokopedia, and Bhinneka, civil, administrative and criminal legal liability are applicable to the three related PPMSEs. The research method used in the study is normative juridical."