Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 132798 dokumen yang sesuai dengan query
cover
M Pradana Putra Vikuraningtyas
"Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai badan usaha milik pemerintah daerah merupakan utilitas publik sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Selain untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, tujuan dari BUMD untuk mencari keuntungan dalam bidang usahanya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari dividen yang disetorkan ke kas daerah. Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada BUMD.  Pengaturan mengenai privatisasi dalam BUMD terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).  Definisi privatisasi yang terdapat pada PP BUMD dapat menimbulkan beberapa masalah karena tidak adanya parameter yang jelas untuk dalam bagian kalimat "meningkatkan kinerja". Sumber modal BUMD yang terkandung dalam PP BUMD menyebutkan penyertaan modal daerah sebagai salah satu sumbernya. Penyertaan modal daerah adalah usaha untuk memiliki atau menambah modal pada perusahaan yang sudah ada, dengan mengalihkan kekayaan daerah menjadi kekayaan yang dipisahkan. Penyertaan modal tersebut dapat dijual kepada pihak lain, yang dapat diartikan sebagai privatisasi. Terhadap terjadinya privatisasi tersebut, terdapat alih kepemilikan dari yang semula milik daerah menjadi milik pihak lain.

Regional Owned Enterprises (RoE) as a business entity owned by the local government is a public utility as a source of regional revenue. In addition to the prosperity and welfare of the community, the purpose of RoE is to seek profit in its field of business in order to increase local revenue from dividends deposited into the regional treasury. Privatization is carried out with the aim of improving the performance and added value of the company and increasing community participation in share ownership in RoE.  Regulations regarding privatization in RoE are contained in Government Regulation Number 54 of 2017 concerning Regional-Owned Enterprises (PP BUMD).  The definition of privatization contained in PP BUMD may cause some problems due to the absence of clear parameters for the "improve performance" part of the sentence. The source of RoE capital contained in PP BUMD mentions regional equity participation as one of the sources. Regional capital participation is an attempt to own or increase capital in an existing company, by transferring regional assets into separated assets. The capital participation can be sold to other parties, which can be interpreted as privatization. Against the occurrence of privatization, there is a transfer of ownership from what was originally owned by the region to belong to another party."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Julius C. Barito
"Skripsi ini membahas mengenai Pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dikonsentrasikan pada permasalahan PT. Krakatau Steel (Persero). Latar belakang dari penelitian ini adalah di mana terjadi pertentangan dalam menerapkan kebijakan Privatisasi yakni dengan menggunakan cara Penjualan Strategis maupun dengan Penawaran Umum Perdana (IPO). Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penelitian normatif dikarenakan data yang digunakan adalah data sekunder. Permasalahan yang hendak dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada PT. Krakatau Steel (Persero) dan melihat lebih jauh keunggulan Privatisasi dengan cara IPO sebagai bentuk yang hendak diterapkan pada PT. Krakatau Steel (Persero). Hasil penelitian ini melihat bahwa pengaturan mengenai Penjualan Strategis tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena hak penguasaan negara tidak terdapat di sana. Selain itu, IPO tidak hanya menambah modal usaha melainkan juga untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Ada pun PT. Krakatau Steel (Persero) tidak dapat melakukan IPO disebabkan situai perekonomian dan juga proses due dilligence yang belum terlaksana diakibatkan laporan keuangannya sudah kadaluarsa.

The focus of this study is the implementation of State Owned Enterprise Privatization which is concentrated in PT. Krakatau Steel (Persero) set of problem. The research background is started when conflict began actualize Privatization policy that used Strategic Sales Method or Initial Public Offering (IPO) Method. This study is the qualitative research and use the normative research method because of the data which is used is the secondary data. The problem solving is how to implemented State Owned Enterprise Privatization and inspect the excellence point of Initial Public Offering method for Privatization which is implemanted for PT. Krakatau Steel (Persero). Result of the research that regulation with Strategic Sales is not appropriated with 1945 Indonesian Constitution because of state autority right was not included. Otherwise, IPO do not only increase the capital effort instead of to increase enterprise productivity. Then PT. Krakatau Steel (Persero) could not execute IPO because of economic situation and PT. Krakatau Steel (Persero) was not implemented due to their financial statement was expired."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
S24906
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1994
S23027
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Luqman Fauzi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S24717
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafadha Madda
"Demi kemajuan ekonomi bangsa, setiap kegiatan perekonomian harus diatur dengan benar dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku. Peraturan kegiatan ekonomi yang dibahas di dalam skripsi ini adalah Prosedur Privatisasi Badan Usaha Milik Negara melalui Pasar modal. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan informasi mengenai pengaturan dalam prosedur Privatisasi beserta hambatan dari salah satu prosedur tersebut. Penelitian dengan metode Juridical Normative ini akan memberikan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam melakukan privatisasi. Penelitian ini juga mengkorelasikan peraturan yang mengatur dengan kesuksesan program dari Kepemerintahan 2014-2019. Penelitian ini pada akhirnya akan memberikan kesimpulan terkait permasalahan yang sering terjadi pada Privatisasi Badan Usaha Milik Negara melalui Pasar modal, serta akan pula memberikan saran demi kelancaran privatisasi tersebut.

For the sake of economic progress of the nation, every economic activity must be regulated properly and in accordance with principles that apply. The regulations of economic activity discussed in this thesis are Privatization Procedures of State Owned Enterprises through Capital Market. Therefore, the purpose of this thesis is to provide information on the arrangements in the privatization procedures along with any barriers of the procedures. Using Juridical Normative method, this research will provide principles that must be fulfilled in privatization. This study also correlates the rules governing the success of the program from Government 2014 2019. This study will ultimately provide conclusions regarding the problems that often occur on the Privatization of State Owned Enterprises through capital market, and will also provide advice for smooth privatization. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69724
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnia Nurrahma Dewi
"Skripsi ini membahas perbedaan pendapat tentang perbuatan hukum pengalihan saham yang menyatakannya sebagai privatisasi atau bukan. Secara khusus skripsi ini menjelaskan apakah makna privatisasi, baik ditinjau dari standar internasional, Inggris, Belanda, Malaysia, dan Indonesia, serta menjelaskan apakah perbuatan hukum pengalihan saham kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) oleh PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Aneka Tambang Tbk termasuk ke dalam pengertian privatisasi. Berdasarkan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perbandingan, pendekatan konseptual, dan pendekatan peraturan perundang-undangan, penulis menyimpulkan bahwa, Pertama, Di Inggris privatisasi diartikan sebagai pengalihan kepemilikan dan kontrol yang dimiliki negara kepemilikian swasta; Di Belanda privatisasi diartikan sebagai suatu proses dimana aktivitas tertentu dialihkan seluruhnya atau dikurangi keikusertaannya dari campur tangan pemerintah; Di Malaysia privatisasi diartikan sebagai pengalihan kepemilikan aset atau saham dari pemerintah kepada perusahaan swasta, dan Di Indonesia, privatisasi diartikan sebagai penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain, dalam rangka memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Kedua, Apabila ditinjau dari pengertian privatisasi menurut OECD, Inggris, Belanda, Malaysia, dan Indonesia, pengalihan saham kepada PT Inalum (Persero) tidak termasuk pengertian privatisasi karena secara ruang lingkup dan pihak yang dituju tidak terpenuhi. Namun di Indonesia pengertian privatisasi dapat menimbulkan penafsiran dapat dilakukan kepada pihak swasta. Saran berdasarkan hasil penelitian ini ialah definisi privatisasi dalam UU BUMN perlu diperjelas lagi berkaitan dengan pihak lain.

This thesis discusses differences of opinion about the legal actions of transferring shares which state it as privatization or not. In particular, this thesis explains what the meaning of privatization is, both in terms of international standards, the United Kingdom, the Netherlands, Malaysia and Indonesia, also explains whether the law of transferring shares to PT Asahan Alumunium Indonesia (Persero) by PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, and PT Aneka Tambang Tbk is included in the definition of privatization. Based on normative juridical research, using comparative approach, conceptual approach, and statutory approach, the author conclude, First, In the UK privatization is defined as transfer of ownership and control by the state (central or local government) to private owners; In the Netherlands, the term privatisation is generally used to describe a process by which certain activities are either entirely taken out of, or less directly influenced by, the public sector; In Malaysia privatization is defined as the transfer of ownership of assets or shares from the government to private companies, and in Indonesia, privatization is defined as the sale of shares of Persero, partly or wholly, to other parties, in order to shares ownership by the public. Second, if reviewed from the notion of privatization according to the OECD, United Kingdom, the Netherlands, Malaysia and Indonesia, the transfer of shares to PT Inalum (Persero) does not include into the meaning of privatization. But in Indonesia the notion of privatization can lead to interpretation can be made to the private sector. The suggestions based on the results of this study is that the definition of a privatization in the BUMN Law need to be clarified with regard to other parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dony Mahesa Praja
"ABSTRAK
Dalam upaya untuk mencari sumber-sumber pembiayaan
pembangunan, pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menjadi penting sebagai salah satu
alternatif untuk sumber pemasukan pendapatan daerah. Namun
kenyataannya, dalam proses pendiriannya tetap harus
mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa permasalahan pendirian BUMD ini antara lain adalah
bagaimanakah persyaratan-persyaratan, tata cara, prosedur
dan mekanisme pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dalam
bentuk Perseroan Terbatas ditinjau dari perundang-undangan
yang berlaku, dan apakah persyaratan-persyaratan, tata
cara, prosedur, dan mekanisme pendirian PT. Lampung Timur
Cemerlang telah sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku. Penelitian ini menganalisa proses pendirian PT.
Lampung Timur Cemerlang, sekaligus meneliti dan mengkaji
apakah terdapat kesalahan prosedur dan pelanggaran dalam
pendiriannya. Dengan penelitian yang menggunakan metode
penelitian kepustakaan dan pengamatan di lapangan diperoleh
kesimpulan bahwa pendirian PT. Lampung Timur Cemerlang
telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Undangundang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
selain itu dalam pendiriannya sudah melalui kesepakatan
politis di level pemerintahan daerah, yaitu pemisahan
modalnya ditetapkan terlebih dahulu berdasarkan Peraturan
Daerah (Perda), yang diikuti dengan keluarnya Keputusan
Kepala Daerah sebagai pelaksanaan pemberlakuan Peraturan
Daerah. Walaupun pada tataran teknis ditemukan juga
‘pelanggaran-pelanggaran’ lain yang tidak berkaitan dengan
prosedur pendiriannya, seperti adanya anggota Direksi yang
merangkap jabatan, adanya anggota Direksi yang memiliki
hubungan keluarga dengan Kepala Daerah, adanya Direksi dan
Komisaris yang masih bersatus Pegawai Negeri Sipil, dan
adanya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki saham dalam PT.
Lampung Timur Cemerlang."
Universitas Indonesia, 2004
S24256
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jessy Annastasia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S24312
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Denis R. Sibbald
"Pemerintah dalam beberapa hal memegang hak monopoli atas suatu fungsi atau jasa pelayanan. Hal ini memang telah sesuai dengan Undang-undang dan merupakan fungsi suatu negara untuk menyediakan atau menyelenggarakan suatu pelayanan yang bersifat untuk kepentingan umum. Dalam perkembangannya untuk melakukan fungsi tersebut dibutuhkan biaya yang amat besar untuk dapat menghadirkan jasa tersebut sehingga keterlambatan untuk mengimbangi peningkatan kegiatan ekonomi akan memberika dampak yang tidak kecil bagi kehidupan masyarakat. Salah satu jalan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan "privatisasi" atas beberapa jasa pelayanan yang sebelumnya menurut perundang-undangan hanya boleh dilakukan oleh pemerintah. Privatisasi itu sendiri secara umum diartikan sebagai keikutsertaan pihak swasta untuk penyelenggarakan/menyediakan jasa pelayanan umum. Perjanjian Privatisasi Jasa Kepelabuhan antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan PT X sebagai suatu perusahaan swasta merupakan bentuk nyata dari usaha privatisasi tersebut. Walaupun privatisasi telah dikenal dengan baik namun di Indonesia sendiri privatisasi merupakan hal yang baru terutama didalam jasa kepelabuhanan oleh karenanya belum ada perangkat perundang-undangan yang baku yang dapat digunakan sebagai bahan acuan pada saat penulisan ini. Secara konsepsual tidak ada perbedaan yang mendasar antara perjanjian privatisasi dan pe~anjian umum yang ada dalam konsep hukum perdata. Semua konsep hukum perjanjian perdata diikuti dengan baik oleh perjanjian privatisasi namun secara khusus perjanjian privatisasi ini memperlihatkan beberapa hal yang menarik untuk dilakukan pembahasan antara lain adanya benturan kepentingan baik yang bersifat yuridis maupun non yuridis karena adanya perbedaan bentuk Badan Hukum maupun sasaran pengusahaan. Hal-hal seperti bentuk Badan Hukum hasil persekutuan kedua belah pihak, pergeseran jaminan baik dari segi subjek maupun objek, limitasi yuridis yang dapat menghalangi terjadinya suatu kondisi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak dan masalah-masalah lainnya yang timbul secara khusus karena adanya benturan-benturan kepentingan terutama karena adanya perbedaan bentuk badan hukum antara para pihak yang melaksanakan perjanjian tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20928
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jazirah Rose Manalang
"Skripsi ini menganalisis sifat hubungan negara dan bisnis yang memfasilitasi berbagai pelanggaran dalam perpanjangan kontrak privatisasi JICT antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings tahun 2014. Analisis tersebut ditujukan untuk memperluas pemahaman mengenai penyebab munculnya permasalahan dalam upaya reformasi tata kelola BUMN secara umum, dan implementasi program privatisasi secara khusus. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengkombinasikan data primer dan sekunder. Berdasarkan analisis peneliti menggunakan teori patrimonial oligarkis Hutchcroft, penelitian ini menunjukkan bahwa berbagai pelanggaran pada perpanjangan kontrak privatisasi JICT merupakan praktik Booty Capitalism yang difasilitasi oleh hubungan negara dan bisnis yang bersifat patrimonial oligarkis. Kondisi demikian memunculkan konflik politik antar berbagai pemangku kepentingan yang terlibat. Penelitian ini berkesimpulan bahwa sifat hubungan negara dan bisnis yang patrimonial oligarkis merupakan akar permasalahan dari berbagai hambatan yang muncul dalam upaya mereformasi tata kelola BUMN di Indonesia pasca Reformasi, khususnya implementasi program privatisasi.

This undergraduate thesis analyzes the nature of state and business relations, which facilitates various law violations in the extension of JICT privatization contract between Pelindo II and Hutchison Port Holdings in 2014. The purpose of this research is to expand the understanding of causes of problems arising in the efforts to reform state-owned enterprise governance in general, and the implementation of privatization program in particular. This research utilized qualitative method through combining primary and secondary data. Based on researcher's analysis using Hutchcroft’s patrimonial oligarchic theory, this study demonstrates that various law violations which were perpetrated in the privatization contract extension of JICT is a practice of Booty Capitalism which was facilitated by state and business relation with patrimonial oligarchic nature. Political conflict between stakeholders emerged as the outcome of such condition. This study concludes that patrimonial oligarchic state-business relations is the underlying cause of various obstacles which arise in the effort to reform state-owned enterprise governance in the Post."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>