Ditemukan 72998 dokumen yang sesuai dengan query
Elizabeth Michelle
"Terdapat ketidaksesuaian dalam Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden No.13/2018 tentang Penerapan Prinsip Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Melihat dari ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan yang menyatakan bahwa Organ Yayasan tidak boleh menerima keuntungan, sementara Pemilik Manfaat sendiri bertujuan untuk mengidentifikasi Pemilik Manfaat dari Yayasan, hal ini tentu bertentangan dikarenakan Organ Yayasan tidak diperbolehkan menerima manfaat apa pun. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan tipologi penelitian berbentuk preskriptif yang merupakan penelitian dengan memberikan arahan teori hukum dan peraturan perundang-undangan terhadap suatu masalah serta memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hasil penelitian menyatakan bahwa beberapa kriteria dalam menetapkan Pemilik Manfaat bertentangan dengan Undang-Undang Yayasan dan tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan dan efektif sehingga terbentuk suatu batasan dalam penentuan Pemilik Manfaat . Pada hakikatnya Pemilik Manfaat dalam AHU online tidak mudah di akses oleh semua pihak, akibatnya prinsip transparansi tidak terlaksana secara maksimal dan masih memberikan celah. Perlu dipahami bahwa memang tidak dimungkinkan suatu Peraturan dapat efektif sepenuhnya dalam menangani permasalahan hukum di Indonesia. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah diperlukannya tinjauan dan pembaharuan hukum Pemilik Manfaat dalam Yayasan agar terciptanya Peraturan yang lebih baik dan efektif.
There is a discrepancy in Foundation Law Number 28 of 2004 and Presidential Regulation No.13/2018 concerning the Application of the Principle of Benefits from Corporations in the Context of Preventing and Eradicating Crimes of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes. Looking at the provisions in the Foundation Law which states that Foundation Organs may not receive profits, temporarily Beneficial Owner itself aims to identify the Beneficial Owner of the Foundation, this is of course contradictory because Foundation Organs are not allowed to receive any benefits. The research method used is doctrinal research with a prescriptive research typology, which is research that provides direction on legal theory and statutory regulations on a problem and provides solutions to resolve the problem. The results of the research state that there are several criteria in determining Beneficial Owner contrary to the Foundation Law and cannot be implemented as a whole and effectively until a limitation is formed in the determination Beneficial Owner . In reality Beneficial Owner in AHU online is not easily accessed by all parties, as a result the principle of transparency is not implemented optimally and still provides gaps. It needs to be understood that it is not possible for a regulation to be completely effective in dealing with legal problems in Indonesia. Suggestions that can be given in this research are the need to review and update related laws Beneficial Owner within the Foundation to create better and more effective regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Dimas Bagus Anggito
"Salah satu permasalahan yang sedang berkembang dalam permasalahan korporasi yakni terkait Beneficial Ownership atau dikenal dengan istilah (“Pemilik Manfaat”) yang selanjutnya dapat disebut sebagai Beneficiary Ownership ataupun Pemilik Manfaat yang pada hakikatnya merupakan sebuah sistem yang berkembang dari sistem hukum common law menitikberatkan terhadap atas ketentuan kepemilikan ataupun pengendalian atas hak baik yang melekat atas yang mana dalam memperoleh sebuah hak tersebut dapat dibuktikan secara sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Melihat perkembangan kegiatan usaha, diketahui bahwa terjadi beberapa pelaksanaan kegiatan usaha yang mana tidak hanya sekedar untuk mendapatkan keuntungan, melainkan terdapat tujuan tersembunyi lain seperti pelaksanaan tindak pidana pencucian uang. Adapun pelaksanaan tersebut bertujuan untuk menggelapkan dana ataupun aset yang seharusnya dimiliki oleh perseroan seperti adanya dana atas kewajiban pajak yang tidak dibayarkan pelaku bisnis. Dalam rangka melakukan penggelapan atas pajak, maka pemilik usaha dapat membentuk entitas lain dengan kepemilikan dana milik pemilik usaha tersebut diwakilkan oleh orang lain. Melihat adanya tendensi atas dana yang diwakilkan merupakan dana yang diperoleh secara tidak sah, maka untuk mencegah hal tersebut Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Peraturan tersebut memberikan kewajiban terhadap badan hukum baik berbentuk perseroan terbatas ataupun badan usaha/badan hukum lainnya untuk wajib melaporkan pemilik manfaat sebenarnya atas dana yang diperoleh perseroan. Selain itu, melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi memberikan tata cara pelaporan terhadap badan hukum/badan usaha untuk melaksanakan kewajiban pelaporan atas pemilik manfaat. Sehingga perlu dilakukan sebuah pengkajian dan pemahaman atas pelaksanaan pelaporan pemilik manfaat.
One of the problems that is currently developing in corporate matters is related to beneficial ownership or what is known as ("beneficial owner"), which can then be referred to as beneficial ownership or beneficial owner, which in essence is a system that developed from the common law legal system which focuses on the provisions ownership or control of the rights attached to which in obtaining a right can be legally proven based on applicable legal provisions. Looking at the development of business activities, it is known that there are several business activities carried out which are not just for making a profit, but also have other hidden objectives such as carrying out criminal acts of money laundering. This implementation aims to embezzle funds or assets that should be owned by the company, such as funds for tax obligations that are not paid by business actors. In order to evade taxes, the business owner can form another entity with the ownership of the business owner's funds represented by another person. Seeing the tendency for the funds represented to be funds obtained illegally, to prevent this the Government issued Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning the Implementation of the Principle of Recognizing the Beneficial Owners of Corporations in the Context of Preventing and Eradicating Crimes of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes. This regulation imposes an obligation on legal entities, whether in the form of limited liability companies or other business/legal entities, to report the actual beneficial owners of funds obtained by the company. In addition, through the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 15 of 2019 concerning Procedures for Implementing the Principle of Recognizing Beneficial Owners of Corporations, it provides reporting procedures for legal entities/business entities to carry out reporting obligations on beneficial owners. So, it is necessary to conduct an assessment and understanding of the implementation of beneficial owner reporting."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Halomoan, Teldibertu Dipatupa
"Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai pelaksanaan jalannya roda pemerintahan dan membiayai pembangunan. Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar negara menganut self assessment system yang akan mempermudah administrasi pelaporan dan pembayaran pajak namun disisi lain ada pihak-pihak yang menyalahgunakan sistem tersebut sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran perpajakan. Tindak kejahatan pada perpajakan acab kali dilakukan oleh Pemilik Manfaat. Peraturan yang mengatur Pemilik Manfaat mengatur mengenai identifikasi, verifikasi Pemilik Manfaat terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Namun, Pemilik Manfaat yang terdapat pada perpres tidak secara jelas menyatakan bahwa Pemilik Manfaat adalah bagian dari subjek pajak dan penanggung pajak. Melalui penelitian dengan metode yuridis normatif terhadap Pemilik Manfaat yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan subjek pajak yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka dapat dikatakan bahwa Pemilik Manfaat adalah Subjek Pajak. Demikian juga terhadap Pemilik Manfaat yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Penanggung Pajak yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, maka dapat dikatakan Pemilik Manfaat adalah Penanggung Pajak.
Taxes are one of the sources of state revenue to finance the implementation of the wheels of government and finance development. Taxes are the largest source of revenue, the state adopts a self-assessment system that will facilitate the administration of tax reporting and payment, but on the other hand there are parties who abuse the system so that tax violations occur. Crimes on taxation are sometimes carried out by the Beneficiary. The regulations governing Beneficial Owners regulate the identification and verification of Beneficiaries in Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning Application of the Principle of Recognizing Beneficial Owners of Corporations in the Context of Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes. However, the Beneficial Owner contained in the Presidential Regulation does not clearly state that the Beneficiary is part of the tax subject and the tax guarantor. Through research using normative juridical methods on Beneficiary Owners contained in Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning the Application of the Principle of Recognizing Beneficial Owners of Corporations in the Context of Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes with tax subjects contained in Law Number 36 of 2008 concerning Income Tax and Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, then it can be said that the Beneficial Owner is a Tax Subject. Likewise for the Beneficial Owners contained in Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning the Application of the Principle of Recognizing the Beneficial Owners of Corporations in the Context of Prevention and Eradication of Money Laundering and Terrorism Financing Crimes and Tax Bearers contained in the Minister of Finance Regulation Number 189/PMK. 03/2020 concerning Procedures for Implementing Tax Collection on the Amount of Taxes Accrued, it can be said that the Beneficial Owner is the Tax Insurer. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Deddy Sunanda
"Pelaku tindak pidana yang disebut sebagai Pemilik manfaat/penerima manfaat menggunakan korporasi sebagai sarana/kendaraan (corporate vehicle) untuk menyembunyikan/menyamarkan hasil tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Terkait pelaku tindak pidana tersebut belum ada pengaturan khususnya dalam tindak pidana korupsi terkait korporasi sebagai penerima/pemilik manfaat sehingga terjadi kekosongan hukum. Sehingga untuk mengambil hasil tindak pidana yang telah dialihkan atau dinikmati atau dimiliki oleh penerima manfaat tersebut hanya dapat dilakukan melalui gugatan perdata atau memprosesnya dengan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, apabila digunakan instrumen-instrumen tersebut maka akan melalui proses yang panjang dan dikhawatirkan hasil tindak pidana akan dialihkan atau dinikmati oleh pelaku tindak pidana sebelum kedua proses tersebut selesai. Berdasarkan hal tersebut disertasi ini melakukan telahaan mengenai konsep pemilik manfaat dalam rezim hukum di Indonesia, alasan pemilik manfaat dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dan praktek pertanggungjawaban pidana pemilik manfaat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia. Metode penelitian ini kualitatif mengkaji secara sistematis mengenai aturan hukum, perbandingan, konsep, doktrin, putusan kasus, dan dokumen-dokumen yang didukung dengan wawancara kepada akademisi dan praktisi. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Korporasi dapat menjadi pemilik manfaat selain orang perorangan karena Indonesia mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, dan kebutuhan dalam praktik hukum untuk merampas hasil tindak pidana menjadikan korporasi sebagai pemilik manfaat; berdasarkan kasus-kasus di Indonesia antara lain tindak pidana korupsi, pemilik manfaat/penerima manfaat atau penikmat manfaat dari hasil tindak pidana menggunakan modus operandi baru antara lain pelaku tindak pidana berada diluar struktur korporasi, tetapi dapat mempengaruhi kebijakan korporasi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana oleh karena itu perlu dibuat aturan yang lebih jelas dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi; dalam praktik hukum belum ada korporasi yang disangkakan korupsi karena menerima manfaat dan dalam hal terjadi peralihan harta kekayaan kepada penerima manfaat sementara itu harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana. Dalam hal Ultimate Beneficial Owner atau Beneficial Owner statusnya melarikan diri atau meninggal dunia untuk perampasan hasil tindak pidana tersebut dapat menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Tindak Pidana Lain. Penelitian ini merekomendasikan agar dilakukan reformulasi KUHP, UU Tipikor dan Perma No.1 Tahun 2013 terkait dengan pertanggungjawaban pidana pemilik manfaat (Beneficial Owner) dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
The perpetrator of a criminal act is referred to as the beneficial owner/beneficiary to hide/disguise the proceeds of criminal acts can be held criminally liable. Regarding the perpetrators of these criminal acts, there are no regulations, especially for criminal acts of corruption related to corporations as recipients/beneficial owners, resulting in a legal vacuum. So, retrieving the proceeds of criminal acts that have been transferred or enjoyed or owned by the beneficiary can only be done through a civil lawsuit or processed in accordance with Article 5 of Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering. However, if these instruments are used, it will go through a long process and it is feared that the proceeds of the crime will be transferred or enjoyed by the perpetrator of the crime before both processes are completed. Based on this, this dissertation examines the concept of beneficial owners in the legal regime in Indonesia, the reasons why beneficial owners can be held criminally liability and the practice of criminal liability for beneficial owners in criminal acts of corruption based on court decisions in Indonesia. This qualitative research method systematically examines legal rules, comparisons, concepts, doctrine, case decisions, and documents supported by interviews with academics and practitioners. From the results of the research conducted it can be concluded that corporations can be beneficial owners other than individuals because Indonesia recognizes corporations as subjects of criminal law, and the need in legal practice to confiscate the proceeds of criminal acts makes corporations as the beneficial owners; based on cases in Indonesia, including criminal acts of corruption, the beneficial owners/beneficiaries or beneficiaries of the proceeds of criminal acts using new modus operandi, among others, the perpetrators of criminal acts are outside the corporate structure but can influence corporate policy to avoid criminal liability, therefore it is necessary clearer regulations are made in the Corruption Crime Law; In legal practice, no corporation has been suspected of corruption because it received benefits and in the event of a transfer of assets to the beneficiary, the assets were the proceeds of a criminal act. In the case that the Ultimate Beneficial Owner or Beneficial Owner has the status of running away or dies, to confiscate the proceeds of the crime, you can use Supreme Court Regulation (Perma) Number 1 of 2013 concerning Procedures for Settlement of Applications for Handling Assets in the Crime of Money Laundering or Other Crimes. This research recommends that reformulation of the Criminal Code, the Corruption Law and Perma No.1 of 2013 be carried out regarding the criminal liability of beneficial owners in cases of criminal acts of corruption in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
D-pdf
UI - Disertasi Membership Universitas Indonesia Library
Syahira Ridma Adani
"Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat (BO) oleh notaris seharusnya menunjukkan kepemilikan sebenarnya dari korporasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme (Perpres No.13/2018) serta peraturan pelaksanaannya. Namun, jika pemilik dana atau saham dalam korporasi berkaitan erat dengan praktik pinjam nama (Nominee), maka BO tersebut tidak dapat diidentifikasikan, hal ini akan memicu permasalahan berkaitan dengan pertanggungjawaban atas kepemilikan dana perseroan. Oleh karena itu diperlukan adanya penelitian berkaitan dengan tata cara penerapan dan perlindungan hukum terhadap Notaris dalam melaksanakan penerapan BO dalam korporasi di Indonesia yang mengandung praktik nominee. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder disertai tipologi penelitian eksplanatoris analitis. Hasil Penelitian adalah penerapan BO oleh Notaris atas korporasi yang memiliki pemilik saham nominee tidak langsung melalui 2 (dua) tahap yakni Penetapan BO oleh Korporasi berwujud surat pernyataan BO dan Penerapan BO oleh Notaris dengan kriteria pemilik dana sebenarnya sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g dan Pasal 4 ayat (2) Perpres No 13/2018. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap notaris berdasarkan UUJN yakni tindakan pengawasan profesi Notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris (MKN), keterbatasan Notaris dalam melaksanakan tugas jabatannya sesuai peraturan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai itikad baik, serta dengan adanya kewenangan notaris melegalisasi surat pernyataan BO oleh korporasi dalam kapasitasnya memastikan kebenaran dari dokumen identitas bukan membuktikan keaslian dokumen berkaitan
The application of the principle of identifying the beneficial owner (BO) by a notary should be appropriate to show the true ownership of the corporation. This is in accordance with Article 3 of Presidential Regulation Number 13 of 2018 concerning the Application of the Principle of Recognizing the Beneficial Owner of a Corporation in the context of Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering and Terrorism (Perpres No. 13/2018) and its implementing regulations. However, if the actual owner of the corporation is related to the practice of borrowing names (nominees) contained in the agreement contained in the company deed, then the BO cannot be identified, this will trigger problems related to accountability for the ownership of company funds. Therefore, it is necessary to conduct research related to the procedures for the application and legal protection of Notaries in implementing the implementation of BO in corporations in Indonesia that contain nominee practices. The research method used is normative juridical using secondary data accompanied by an explanatory analytical typology of research. The results of the study are the application of BO by a Notary to a corporation that has an indirect nominee shareholder through 2 (two) stages, namely the determination of BO by the Corporation in the form of a BO statement and the application of BO by a Notary with the criteria for the actual owner of the funds in accordance with Article 4 paragraph (1) letter f and g and Article 4 paragraph (2) of Presidential Regulation No. 13/2018. Legal protection given to notaries based on UUJN is the act of supervising the Notary profession by the Notary Honorary Council (MKN), the limitations of Notaries in carrying out their duties in accordance with regulations with the principles of accuracy and prudence in good faith, and with the authority of a notary to legalize BO statements by corporations in their capacity to ensure the correctness of identity documents, not to prove the authenticity of the related documents."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Adnan Fawwaz Hadju
"Badan hukum sebagai beneficial owner merupakan topik yang relevan dan penting dalam konteks sistem hukum di Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia. Dalam ketiga negara ini, regulasi dan definisi mengenai beneficial owner memiliki perbedaan, baik dalam aspek hukum maupun implementasinya. Sebagai negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda, Amerika Serikat, Inggris, dan Indonesia memiliki pendekatan yang unik terhadap identifikasi dan perlindungan hak beneficial owner dalam konteks badan hukum. Secara umum, dapat dikatakan bahwa Amerika Serikat dan Inggris memiliki regulasi yang lebih maju dan tegas dalam hal mengidentifikasi dan melaporkan beneficial owner dibandingkan dengan Indonesia. Di Amerika Serikat, peraturan lebih terfragmentasi dengan regulasi yang bervariasi di tingkat negara bagian. Sedangkan di Inggris, peraturan berfokus pada perusahaan yang mencatat dan mengungkapkan beneficial owner mereka. Di Indonesia, meskipun telah ada upaya untuk meningkatkan transparansi dan mengidentifikasi beneficial owner, masih ada tantangan yang perlu diatasi untuk menerapkan regulasi ini secara efektif. Konsep Badan Hukum sebagai pemilik manfaat memiliki peran penting dalam hukum perusahaan di Indonesia. Identifikasi pemilik manfaat sebenarnya sangat penting untuk mencegah penipuan dan pencucian uang yang menggunakan badan hukum.
The legal entity as beneficial owner is a relevant and important topic in the context of the legal systems in the United States, United Kingdom and Indonesia. In these three countries, the regulations and definitions of beneficial owners are different, both in legal aspects and implementation. As countries with different legal systems, the United States, United Kingdom and Indonesia have unique approaches to the identification and protection of beneficial owner rights in the context of legal entities. In general, it can be said that the United States and the United Kingdom have more advanced and strict regulations in terms of identifying and reporting beneficial owners compared to Indonesia. In the United States, regulations are more fragmented with regulations varying at the state level. Whereas in the UK, regulations focus on companies recording and disclosing their beneficial owners. In Indonesia, while there have been efforts to increase transparency and identify beneficial owners, there are still challenges that need to be overcome to effectively implement these regulations. The concept of a legal entity as a beneficial owner plays an important role in Indonesian corporate law. The identification of beneficial owners is actually very important to prevent fraud and money laundering using legal entities."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Kristantini Sugiharti
"Notaris membutuhkan perlindungan hukum saat menerapkan kewajiban untuk Mengenali Pemilik Manfaat dari suatu Badan Hukum, agar tujuan dari terbitnya Perpres 13/2018 sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dapat dilaksanakan dengan optimal. Penelitian ini menganalisis 3 (tiga) isu terkait penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, yaitu (1) pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh Notaris; (2) kewajiban serupa oleh Notaris dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat di Negara Belanda, Jerman, Amerika Serikat dan Singapura; dan (3) keberadaan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat sebagai perlindungan Notaris yang telah menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat. Melalui penerapan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan dan analisis kualitatif, serta disampaikan secara deskriptif analitis, penelitian ini menyimpulkan, bahwa: (1) penting bagi Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, karena Notaris memiliki kewenangan untuk mengenali penghadap guna memperoleh informasi yang benar mengenai penghadap, sehingga dapat berperan sebagai
gatekeeper untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan TPPU; (2) pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh Notaris juga ditemukan di Belanda dan Jerman karena Notaris memiliki peran penting dalam pendirian badan hukum di kedua negara itu, tetapi tidak di Amerika Serikat dan Singapura karena adanya perbedaan peran Notaris di negara-negara tersebut; dan (3) Keberadaan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang dibuat oleh penghadap tidak sepenuhnya dapat melindungi Notaris dari tuntutan hukum, karena surat tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila tidak disangkal oleh yang menandatanganinya. Pengaturan mekanisme ini masih memerlukan kajian lebih lanjut agar tidak terdapat pembebanan kewajiban yang berlebihan terhadap Notaris.
Notary requires certain protection while implementing the Principle to Recognize Beneficial Owner of legal person. It is due to optimally comply with the purpose of Presidential Regulation No.13 of 2018 to erradicate money laundering and terrorism funding. This research analyzes the issues regarding implementation of the Principle, namely (1) the importance for Notary to implement the Principle; (2) the obligation for Notary to implement the principle in the Netherlands, Germany, United State of America and Singapore; and (3) the existence of the Beneficial Ownership Statement Letter from the Client as a protection from legal charges for the Notary, who have applied it. Implementing the normative-juridical method with the comparative approach, this research concluded, that (1) it is important for Notary to implement the principle due to its power to obtain client`s valid information, therefore Notary is ideal to be a gatekeeper on the effort of erradicating money laundering; (2) the importance of the principle to be applied by Notary is founded as well in the Netherlands and Germany, where Notary has an important role in establishment of the legal persons, however it is not the case in the United State of America and Singapore; and (3) the existence of the Beneficial Ownership Statement Letter from the Client can not entirely protect the Notary from legal charges, since the letter can only be an infallible proof when there are no objection from the undersigning person. Further research are needed in order to avoid excessive responsibility in implementing this mechanism."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54299
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Amanda Dwi Cahyaningsih
"Kewajiban divestasi saham pada sektor pertambangan dilatarbelakangi dengan tujuan meningkatkan partisipasi nasional dalam proses pengelolaan sektor penting untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu dengan melakukan pembatasan terhadap kepemilikan asing pada sektor pertambangan. Akan tetapi, dengan semakin ketatnya regulasi yang ada, investor asing justru semakin gencar untuk mencari jalan keluar dalam rangka menyimpangi regulasi tersebut agar kontrol yang dimiliki oleh investor asing tidak berkurang, salah satunya dengan pembentukan perusahaan cangkang melalui pembiayaan dari Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Oleh karenanya, dalam skripsi ini akan dibahas mengenai dua permasalahan utama berkaitan dengan keabsahan atas penggunaan skema Reksa Dana Penyertaan Terbatas dalam proses pemenuhan kewajiban divestasi sebelum jangka waktu pelaksanaan dan akibat hukum yang timbul terhadap kedudukan pemilik manfaat atas penggunaan skema Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang didukung dengan studi kepustakaan dan wawancara narasumber dalam proses pengumpulan data. Berdasarkan hasil penelitian, penggunaan atas skema Reksa Dana Penyertaan Terbatas dalam proses pemenuhan kewajiban divestasi saham sebelum jangka waktu pelaksanaan oleh investor asing dilakukan dengan melibatkan suatu praktik yang melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku. Terlebih, penggunaan skema tersebut secara khusus ditujukan untuk hal yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yaitu dengan tujuan melakukan penyamaran atas kepemilikan manfaat oleh investor asing melalui mekanisme perputaran dana. Sebagai akibatnya, kewajiban divestasi saham akan terlihat seolah – olah menjadi terpenuhi padahal kedudukan pemilik manfaat dari perusahaan tambang tersebut tetap berada pada investor asing. Oleh sebab itu, Pemerintah disarankan untuk melakukan penilaian atas ketercapaian tujuan dari kebijakan divestasi saham tidak hanya melalui kepemilikan secara hukum saja, melainkan juga melalui kedudukan pemilik secara manfaat.
The share divestment’s obligation in the mining sector is motivated by the aim of increasing national participation in the process of managing important sectors for national economic growth purposes, namely by imposing restrictions on foreign ownership in the mining sector. However, with the increasingly strict regulations, foreign investors are aggressively looking for a way out to deviate from these regulations, one of which is by forming special purpose vehicle company through Limited Participation Mutual Funds’s financing scheme. Therefore, this thesis will focus on discussing two issues related to the validity of the use of the Limited Participation Mutual Funds scheme in fulfilling the share divestment’s obligation before the implementation period and the legal consequences arising to the position of the beneficial owner due to the use of this scheme. The research method used in this research is juridical-normative supported by literature study and interview in order to collect data. Based on the research result, the use of Limited Participation Mutual Funds scheme in the process of fulfilling the share divestment’s obligation before the implementation period by foreign investor is carried out by violating the applicable laws and regulations. Moreover, the use of this scheme is specifically intended for matters that are contrary to the applicable laws and regulations, namely with the aim of disguising benficial ownership position by foreign investors through the mechanism of fund turnover. As a result, the share divestment’s oblogation will appear to be fulfileed while the beneficial ownership of the mining company still remains with the foreign investors. Therefore, the Government is advised to assess the achievement of share divestment’s obligation not only by looking the legal ownership, but also through the position of the beneficial ownership."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Gunawan Setiyaji
"Sengketa pajak kerap kali terjadi dengan isu utama yang menjadi permasalahan hukum adalah mengenai definisi istilah Beneficial Owner dan penentuan siapa yang menjadi Beneficial Owner tersebut. Bagaimana penentuan Beneficial Ownership dalam penyelesaian sengketa di tingkat Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung menjadi hal yang sangat urgent untuk diteliti. Dari beberapa putusan pengadilan pajak dan Mahkamah Agung terdapat beragam pertimbangan hakim dalam menentukan beneficial ownership. Selanjutnya, evaluasi atas putusan pengadilan tersebut sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaikan implementasi di sisi hulunya. Dalam hal ini, penerapan konsep Beneficial Ownership sangat penting dalam memastikan penggunaan fasilitas penurunan tarif dalam Tax Treaty agar tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, penulis hendak melakukan analisis terkait konsep beneficial owner ditinjau dari aspek perpajakan dan perspektif hukum kontrak serta menganalisis sikap Hakim dalam memutuskan sengketa pajak dengan memperhatikan pertimbangan hukum kontrak terhadap status kepemilikan atas manfaat suatu pembayaran atau beneficial owner berdasarkan ketentuan yang berlaku baik dalam konteks hukum domestik maupun internasional. Penelitian yang dilakukan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah penelitian yuridis normatif, yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penulis kemudian menemukan bahwa sikap Hakim dalam memutuskan sengketa pajak sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 59881/ PP/M.IIB/13/2015, tanggal 26 Februari 2015 meskipun telah memperhatikan pertimbangan konsep Perpajakan Internasional namun terdapat penerapan secara tidak tepat dari prinsip hukum kontrak terhadap status kepemilikan atau Beneficial Ownership atas manfaat suatu pembayaran berdasarkan ketentuan yang berlaku baik dalam konteks hukum domestik maupun internasional.
Tax disputes often occur with the main issue that becomes a legal issue regarding the definition of the term Beneficial Owner and the determination of who is the Beneficial Owner. How to determine the Beneficial Owner in resolving disputes at the level of the Tax Court and the Supreme Court is a very urgent matter to study. From several decisions of the tax court and the Supreme Court, there are various judges' considerations in determining beneficial ownership. Furthermore, evaluation of the court decision as material for improving regulations that have the potential to cause repeated disputes, as well as for improving implementation on the upstream side. In this case, the application of the Beneficial Owner concept is very important in ensuring the use of the reduced rate facility in the Tax Treaty so that it is not abused. Therefore, the author wishes to conduct an analysis related to the concept of beneficial owner in terms of the taxation aspect and the perspective of contract law and analyze the attitude of judges in deciding tax disputes by taking into account contract law considerations regarding the status of ownership of the benefit of a payment or beneficial owner based on the provisions that apply both in the context of domestic and international law. The research conducted to answer this question is normative juridical research, which is focused on examining the application of the principles or norms in positive law. The author then finds that the judge's attitude in deciding tax disputes which is as contained in the Tax Court Decision Number Put 59881/PP/M.IIB/13/2015, dated 26 February 2015, even though they have paid attention to considerations of the concept of International Taxation but there is an inappropriate application of legal principles contract on the status of ownership of the payment benefits based on the provisions that apply both in the context of domestic and international law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Dimas Marasoma Sumarsono
"Korupsi merupakan faktor penghalang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya bangsa. Oleh sebab itu korupsi diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes). Korupsi juga melibatkan pihak swasta dan korporasi, bahkan pihak swasta termasuk yang paling banyak berurusan dengan KPK sejak 2004 s.d. 2021. Seiring dengan perkembangan teknologi dan transaksi keuangan yang canggih dan lintas batas, pelaku kejahatan yanag sebenarnya mengontrol, memiliki dana menerima manfaat dari kejahatan (beneficial ownership) melakukan serangkaian skema untuk menyamarkan keberadaannya. Tesis ini membahas bagaimana penerapan prinsip mengenal pemilik manfaat dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana aturan dan basis data beneficial owner dapat mendukung pemberantasan korupsi. Metode yang dipergunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah aparat penegak hukum di Indonesia telah mengungkap beberapa kasus korupsi yang melibatkan beneficial owner, diantaranya adalah kasus Muhammad Nazarudin (kasus korupsi wisma atlet), Muhammad Yahya Fuad (kasus korupsi Kabupaten Kebumen), dan Eddy Sindhoro (kasus suap panitera). Dari perkara tersebut kita bisa melihat bahwa prinsip mengenal pemilik manfaat telah dikenal dalam rezim undang-undang tindak pidana korupsi, pemidanaan korporasi, dan tindak pidana pencucian uang. Perpres 13 tahun 2018 juga telah mengatur secara spesifik mengenai definisi, kriteria, dan pelaporan pemilik manfaat sebenarnya. Namun, dalam pelaksanaan aturan tersebut masih memiliki beberapa kendala, salah satunya adalah, pencatatan informasi badan hukum (legal person) yang menyebar di berbagai peraturan, belum ada mekanisme check and balances yang memadai, kurangnya sinergi antar lembaga, dan penggunaan basis data beneficial owner yang belum optimal.
Corruption hinders the nation's economic, social, political, and cultural development. Therefore, corruption is classified as an extraordinary crime. Corruption also involves the private sector and corporations. The private sector has had the most dealings with the Corruption Eradication Commision (KPK) Indonesia since 2004 until 2021. Along with the development of technology and sophisticated and cross-border financial transactions, criminals who control and have funds receiving benefits from crime (beneficial owner) carry out a series of schemes to disguise their existence. This thesis discusses how the implementation of beneficial ownership principle by law enforcement officials in handling cases of corruption and how the beneficial ownership rules and database can support the eradication of corruption. The method used in this thesis is normative juridical. The results of this study are that law enforcement officials in Indonesia have uncovered several corruption cases involving beneficial owner, among them is Muhammad Nazarudin (wisma atlet corruption case), Muhammad Yahya Fuad (Kabupaten Kebumen corruption case), and Eddy Sindhoro (Secretary supreme court bribery case). From this case, we can see that the beneficial owner principle has been recognized in corruption laws, corporate punishment, and money laundering crimes. Presidential Decree 13 of 2018 has also specifically regulated the definition, criteria, and reporting of beneficial owner. However, the implementation of these regulations still has several obstacles; one of them is the recording of personal legal information that is spread across various regulations, the absence of an adequate check and balances mechanism, the lack of synergy between institutions, and the use of Beneficial owner databases that have not yet been implemented optimally."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library