Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 205099 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nadia Geraldine Suryana
"This undergraduate thesis analyzed the Indonesian laws and regulations towards credit card as one of the available payment system in commercial transaction while analyzing the protection that are given to the consumer as the credit card holder as well as the bank as the credit card issuer especially in E-commerce transactions. By conducting juridical-normative research, it can be analyze what are the existing Indonesian laws and regulations on Credit Card as a payment system in commercial transactions as well as legal protection provided for cardholders and bank when using credit card in E-Commerce transactions. Most of the issues have been covered by the law, but in the implementation, it is up to the issuer of the credit card as to the extent of protection that are given to the credit card holder and the card holder should always be on alert upon the transaction that are made when using the credit card as well as when giving out personal information pertaining the credit card. Therefore, bank as the credit card issuer should create a more specific regulation on the risk and responsibilities that the card holder will face and for the government should make sure that the platform of E-commerce is safe to use credit card as a payment system by creating a more specific law towards the protection of the consumer in an online transaction and to continue to conduct supervision on ecommerce transactions.

Skripsi ini menganalisis apa saja undang-undang dan peraturan Indonesia dalam mengatur perihal kartu kredit juga perlindungannya terhadap pemegang kartu dan penerbit kartu terutama dalam transaksi E-commerce. Dengan melakukan penelitian yuridis normatif, dapat dianalisis apa saja hukum dan peraturan Indonesia yang berlaku tentang Kartu Kredit sebagai sistem pembayaran dalam transaksi komersial serta perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang kartu dan bank saat menggunakan kartu kredit dalam transaksi E-Commerce. Perihal dan masalah memang sudah banyak tercantum di dalam undang-undang. Namun, dalam implementasinya, hal ini tergantung pada penerbit kartu kredit, sejauh mana perlindungan yang diberikan kepada pemegang kartu kredit dan pemegang kartu harus selalu waspada pada saat transaksi dilakukan ketika menggunakan kartu kredit serta ketika memberikan informasi pribadi yang berkaitan dengan kartu kredit. Oleh karena itu, bank sebagai penerbit kartu kredit harus membuat peraturan yang lebih spesifik mengenai risiko dan tanggung jawab yang akan dihadapi oleh pemegang kartu dan bagi pemerintah harus memastikan bahwa platform E-commerce aman menggunakan kartu kredit sebagai sistem pembayaran oleh menciptakan undang-undang yang lebih spesifik terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi online dan untuk terus melakukan pengawasan pada transaksi E-commerce."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hany Areta Athayalia
"Pelindungan konsumen pada sektor perbankan merupakan salah satu hal yang fundamental. Pelaksanaan kegiatan pokok usaha perbankan tersebut pastinya akan menghasilkan interaksi yang menimbulkan atau berpotensi memunculkan berbagai isu yang menyebabkan terlanggarnya hak-hak nasabah. Salah satu kegiatan usaha bank adalah pemberian fasilitas kartu kredit. Penggunaan kartu kredit tidak hanya memberikan kemudahan tetapi juga menimbulkan masalah bagi nasabah salah satunya dengan adanya pendebetan sepihak untuk pembayaran tagihan kartu kredit. Pendebetan sepihak merupakan pengganti pelaksana pembayaran secara otomatis apabila nasabah belum memenuhi prestasinya untuk membayar tagihan. Pelaksanaan kartu kredit dengan adanya pendebetan sepihak ini didasarkan pada perjanjian baku yang tidak ternama. Hal ini berpengaruh pada ketiadaan posisi tawar bagi nasabah mengingat penggunaan kartu kredit ini didasari atas asas kepercayaan. Pada penelitian ini penulis ingin menelaah dan menganalisis bagaimana bentuk pelindungan konsumen pengguna kartu kredit atas pendebetan sepihak untuk pembayaran tagihan kartu kredit dan bagaimana kedudukan klausula tersebut ditinjau dari hukum pelindungan konsumen dan hukum perbankan. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Hasil menunjukkan bahwa peraturan pelindungan konsumen sektor perbankan telah cukup memadai memberikan pelindungan atas hak-hak konsumen hanya perlu ditingkatkan pengawasannya. Autodebet atas kuasa nasabah untuk pembayaran tagihan tertentu berbeda dengan pendebetan sepihak untuk pembayaran tagihan kartu kredit. Kedudukan klausula pemberian kuasa kepada bank melakukan pendebetan sepihak tersebut pada dasarnya belum sesuai dengan asas itikad baik.

Consumer protection in the banking sector is one of the fundamental things. The implementation of the main banking activity will certainly emerge interactions that raise or have potential to raise issues regarding violation of customer rights. One of the banking activities is credit card facilitation. The use of credit cards not only provides convenience but also causes problems, for example the charge of unilateral debits to the customers for their credit card bills. Unilateral debit is a substitute for automatic payments that occurs when a customer has not successfully paid their bills. The implementation of unilateral debits in credit cards is based on unreputable written agreements. This causes the absence of a bargaining position for customers, considering that the use of credit cards is based on the principle of trust. This research aims to examine and analyze how consumer protection for customers charged with unilateral debits for credit card bills is performed and how the position of the clause is reviewed by consumer protection law and banking law. This research uses normative juridical method with a descriptive analysis research type. The findings show that consumer protection regulations in the banking sector are sufficient enough to protect consumer rights; only the supervision needs to be improved. Autodebits on the customer’s behalf for payment of certain bills is different from unilateral debits for payment of credit card bills. The position of the power of attorney clause to banks charging unilateral debits is not yet in accordance with the principle of good faith."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Indah Kartika
"Deregulasi perbankan yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan pemerintah mengakibatkan bank-bank berkembang pesat. Wahana yang subur dalam era perbankan tersebut menjadikan persaingan antar bank semakin kompetitif. Akibatnya , diversifikasi jenis-jenis roduk dan jasa bank yang bervariasi ditawarkan kepada konsumen. Bagi dunia perbankan, terobosan-terobosan berupa inovasi dan modifikasi produk atau jasa bank sudah seharusnya merupakan kreasi-kreasi yang digalakkan secara terus menerus dalam mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar. Salah satu produk yang ditawarkan adalah Credit Card atau Kartu Kredit sebagai hasil inovasi diera yang serba canggih ini.
Credit Card adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank sebagai Credit card Issuer kepada pemegang Credit Card atau Card Holder, sehingga pemegang kartu tersebut bisa menggunakannya untuk berbelanja di tempat-tempat yang terdaftar dapat menerima Credit Card tersebut (Merchant). Dengan demikian timbullah hubungan-hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam pengoperasian Credit Card yang dituangkan dalam suatu perjanjian, diantaranya adalah Perjanjian Keanggotaan Credit Card antara Credit Card Issuer dengan Card Holder.
Perjanjian Keanggotaan Credit Card memilili identitas lain daripada macam perjanjian yang biasa dikenal di dalam Buku Ill Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, pengaturannya diserahkan kepada para pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak yang termuat dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata dan memperhatikan pasal 1320 KUHPerdata yang memuat syarat-syarat sahnya suatu perjanjian serta pasal 1338 KUHPerdata yang menjadi landasan untuk memperhatikan
kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
Apabila dilihat materi Perjanjian Keanggotaan Credit Card, terlihat bahwa isi pasalnya telah ditentukan terlebih dahulu dalam suatu bentuk formulir tertentu oleh pihak Credit Card Issuer. Hal tersebut menunjukkam bahwa perjanjian ini dalam praktek perbankan adalah suatu perjanjian baku. Dengan demikian maka perjanjian tersebut mengandung kelemahan karena melanggar pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata jo pasal 1320 KUHPerdata. Namun, pada kenyataannya perjanjian tersebut masih dibutuhkan dalam lalu lintas hubungan masyarakat .
Penerapan dari Perjanjian Keanggotaan Credit Card tidak menutup kemungkinan akan adanya wanprestasi di antara para pihak yang terlibat dalam pengoperasiannya. Juga mengundang berbagai aspek positif dan negative sebgai akibat adanya suatu inovasi produk Credit Card yang masih terbilang baru untuk masyarakat Indonesia ini.
Bisnis Credit Card mempunyai resiko tinggi yang dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan
dalam pengoperasiannya. Seperti, pencurian card atau penyalahgunaan card yang didalangi oleh sindikat-sindikat Credit Card. Oleh karena itu, Credit Card Issuer dituntut untuk melakukan berbagai upaya-upaya dalam pengembangan pengoperasian Credit Card untuk memperkecil beban resiko."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maureen Prigita
"Perkembangan teknologi yang semakin pesat di dunia telah mengubah pola perdagangan dalam masyarakat dari perdagangan konvensional menjadi perdagangan secara elektronik, yang dikenal dengan electronic commerce (ecommerce). Transaksi e-commerce dilakukan dengan menggunakan media elektronik, yang dalam perkembangan terakhir dilakukan melalui jaringan internet. Kartu kredit adalah salah satu alternatif pembayaran yang dapat digunakan dalam transaksi ecommerce. Penggunaan kartu kredit dalam transaksi e-commerce seringkali menimbulkan kerugian, seperti adanya pencurian informasi kartu kredit dan penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak yang tidak berwenang. Disamping itu, ada kemungkinan penjual tidak mengirimkan barang yang telah dipesan oleh pembeli. Keadaan tersebut mengakibatkan seringkali timbul kerugian bagi pihak yang lemah dalam usaha kartu kredit ini yakni pemegang kartu kredit. Berdasarkan kondisi tersebut, maka dirasakan perlunya kajian atas permasalahan ini dengan penekanan khusus pada perlindungan hukum yang dimiliki pemegang kartu kredit. Dalam hal ini, hukum harus memberikan perlindungan kepada pihak pemegang kartu kredit sebagai pihak yang beritikad baik. Dengan demikian, pemegang kartu kredit harus dibebaskan dari kewajibannya membayar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20441
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Purba, Sarah Mutiara Adriana
"Kartu kredit merupakan transaksi modern dalam bidang ekonomi yang tidak menggunakan uang tunai. Sejalan dengan meningkatnya jumlah kartu kredit yang diterbitkan oleh bank dan meningkatnya jumlah transaksi serta beragamnya pola transaksi yang didukung perkembangan teknologi yang pesat, penyalahgunaan fungsi kartu kredit bukan sebagai alat pembayaran pun semakin meningkat. Transaksi penarikan/gesek tunai pada merchant (Merchant Cash Withdrawal Transaction) atau yang lebih dikenal dengan istilah "penarikan/gesek tunai" merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan terhadap fungsi kartu kredit. Praktik transaksi penarikan/gesek tunai di merchant merupakan kegiatan yang dilarang oleh Bank Indonesia, karena memberikan dampak buruk kepada pemegang kartu (cardholder), penerbit (Issuer), pengelola (acquirer) serta memberikan efek buruk kepada kinerja perbankan dan perekonomian Indonesia.
Saat ini Bank Indonesia hanya memberikan penekanan dan sanksi kepada Acquirer agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap praktik tersebut. Namun praktik ini masih akan terus tumbuh selama ada demand dari pemegang kartu (cardholder) dan supply dari merchant, karena masih belum ada peraturan perundang-undangan yang jelas untuk mengatur mengenai sanksi yang tegas kepada pemegang kartu (cardholder) dan merchant yang memang dengan sengaja melakukan praktik penarikan/gesek tunai ini, yang memberikan kepastian hukum bagi Acquirer dan Issuer.

Using credit cards are modern transactions instead of cash. In line with the increasing number of credit cards issued by banks, the increasing number of transactions and the variety of transaction patterns supported by rapid technological developments, the misuse of credit card functions has also increased. Cash Withdrawal Transaction at merchants or better known as "Gesek Tunai" is kind of misuse of credit card functions. The practice of cash withdrawal at merchants is an activity that is prohibited by Bank Indonesia, because it has a negative impact on Cardholders, Issuers, Acquirers and has a detrimental effect on the performance of the banking sector and also impact the economy of Indonesia.
Bank Indonesia only emphasis and give sanctions on the Acquirer in order to strictly supervise the practice. However, this practice will continue to grow as long as there are demands from cardholders and supply from merchants. Inadequate laws and regulations to regulate strict sanctions on cardholders and merchants who are intentionally practice cash withdrawal transcation, which provides legal certainty for Acquirers and Issuers.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T52458
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nathasya Marta Ningrum
"ABSTRAK
Direktorat Jenderal Pajak DJP memiliki tanggung jawab besar untuk mengumpulkan penerimaan pajak dengan target Rp 1.355 triliun di tahun 2016 sesuai dengan yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan dengan cara menunjang kepatuhan Wajib Pajak. Kemudian, DJP melakukan penambahan basis data perpajakan dengan cara mengeluarkan peraturan baru, yaitu PMK Nomor 39/PMK.03/2016. Dua bulan sejak ditetapkannya PMK Nomor 39/PMK.03/2016, pelaksanaan dari pelaporan data transaksi nasabah kartu kredit oleh bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit ditunda sampai program pengampunan pajak berakhir kemudian ditunda kembali pelaksanaannya sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Analisis kebijakan ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui teknis analisis data kualitatif berupa successive aproximation. Alasan dilakukannya penundaan pelaksanaan ini adalah 1 pemberhentiaan sementara pemeriksaan pajak pada program pengampunan pajak, 2 kondisi masyarakat serta bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit, 3 mendukung program nontunai Bank Indonesia, 4 data kartu kredit tidak mencerminkan penghasilan, serta 5 masih minimnya jumlah transaksi dengan menggunakan kartu kredit. Sedangkan, manfaat yang diperoleh bagi pemeriksa pajak atas data kartu kredit adalah menjadi data pendukung dan rekonsiliasi pada objek pajak PPh dan PPN atas Wajib Pajak sebagai nasabah kartu kredit perseorangan dan/atau korporasi. Analisis atas evaluasi ini menyimpulkan bahwa kebijakan penetapan data transaksi nasabah kartu kredit sebagai basis data perpajakan perlu untuk dimodifikasi kemudian dilanjutkan kembali pelaksanaannya. Hal ini mengingat data transaksi nasabah kartu kredit yang dapat dijadikan basis data pengujian kepatuhan pajak di perkembangan aktivitas ekonomi dengan menggunakan nontunai yang sudah berkembang pesat.

ABSTRAK
The Directorate of General Taxes DGT have a resposibility to collect revenues with a target of Rp 1,355 trillion in 2016 as planned in the Revised State Revenue and Expenditure Budget by supporting taxpayer compliance. After that, the DGT made a new regulation of adding tax database, namely PMK Number 39 PMK.03 2016. The implementation of reporting data of credit card rsquo s client by bank or institution that arranged in PMK Number 39 PMK.03 2016 has been delayed until tax amnesty program ended. Afterwards, that implementation postponed again up to unspecified time limit. This policy analysis is done by qualitative approach through qualitative data analysis technique in the form of successive aproximation. The reasons for implementation delay is 1 tax audit is stop during tax amnesty program, 2 resistance from society and also bank or institution acquirer credit card, 3 support less cash program from Bank Indonesia, 4 credit card rsquo s data doesn rsquo t reflect people rsquo s income, and 5 inadequate on credit card rsquo s transaction. Meanwhile, the benefits of credit card client rsquo s data is the data can support tax auditors to reconciliation tax object of income tax and value added tax. Evaluation analysis conclude that policy of credit card client rsquo s data as a tax base needs to modify and re implementing. This should be re implementing because credit card client rsquo s data can be a tax base to measure tax payer rsquo s compliance in currently economic activities is much more using less cash rather than cash basis."
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nasution, Asnarani
"Pada zaman ini, kebanyakan masyarakat membayar dengan menggunakan kartu plastik atau yang biasa disebut dengan kartu kredit. Kartu kredit dapat diterbitkan oleh Bank/Lembaga Keuangan. Bank sebagai tempat yang dipercayakan masyarakat untuk menyimpan dana haruslah menjaga kerahasiaan informasi dari nasabahnya. Dalam UU No. 10 Tahun 1998 dikenal adanya Rahasia Bank. Baru-baru ini Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan tentang rincian jenis data dan infromasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Dalam tesis ini permasalahan yang diajukan mengenai mengapa data nasabah kartu kredit tidak termasuk dalam pengertian rahasia bank berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Kartu Kredit terkait rahasia bank sebagai nasabah yang tidak termasuk dalam lingkup rahasia bank menurut Undang-undang Perbankan.
Metode penelitian dalam tesis ini adalah dengan pendekatan secara normatif, dan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan. Berdasarkan analisis maka simpulannya adalah nasabah kartu kredit tidak termasuk dalam nasabah yang harus dirahasiakan informasinya karena yang harus dirahasiakan informasinya hanya nasabah penyimpan dan simpananya, sehingga di luar hal tersebut bukan hal yang harus dirahasiakan dan bentuk perlindungan hukum untuk nasabah kartu kredit dapat dilihat di Kitab Undang-undang Hukum Perdata, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan PBI Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Pembayaran.

In this day and age, most people pay by using plastic cards or commonly called credit cards. Credit card may be issued by Bank Financial Institution. Banks as places entrusted by the public to deposit funds shall maintain the confidentiality of information from its customers. In Act No. 10 Year 1998 known the existence of Bank Secrecy. Recently, the Minister of Finance issued a regulation on details of data types and information and procedures for the delivery of data and information related to taxation. In this thesis the problems raised about why the data of credit card customers are not included in the definition of bank secrecy under Article 1 number 28 of Law no. 10 of 1998 on Amendment to Law no. 7 of 1992 concerning Banking and how Legal Protection of Credit Card Customers is related to bank secrets as customers who are not included in the secret scope of banks according to the Banking Act.
Research method in this thesis is by normative approach, and secondary data obtained by literature study. Based on the analysis, the conclusion is that the credit card customers are not included in the client which should be kept confidential information because the information must be kept secret only the depositors and savings customers, so outside it is not a thing to be kept secret and forms of legal protection for credit card customers can be seen in the Book Civil Law, Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, and PBI Number 16 1 PBI 2014 on Consumer Protection of Payment Services."
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T49632
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arman Alfathoni
"Kemajuan teknologi membuat pembayaraan dalam transaksi elektronik terus berkembang pesat, termasuk penggunaan uang elektronik sebagai instrumen pembayaran. Manfaat dan kemudahan yang didapatkan pengguna uang elektronik tidak lepas dari adanya resiko dalam penggunaan uang elektronik. Berdasarkan media penyimpanannnya, uang elektronik dapat berjenis chip based dan server based. Pokok permasalahan yang dibahas adalah bagaimana pengaturan mengenai perlindungan konsumen uang elektronik chip based di Indonesia dan bagaimana pengimplementasian ketentuan hukum perlindungan konsumen uang elektronikchip based oleh penerbit di Indonesia. Terdapat dua produk uang elektronik chip based yang dijadikan penelitian yaitu TapCash BNI yang diterbitkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Flazz BCA yang diterbitkan PT Bank Central Asia Tbk. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang ditunjang dengan wawancara sebagai pendukung. Pengaturan perlindungan konsumen untuk hal ini dapat dilihat dengan dibentuknya Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/16.DKSP perihal Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Dalam pelaksanaan penyelenggraan uang elektronik chip based, baik PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk telah pula melaukan implementasi sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait perlindungan konsumen uang elektronik
Technological improvement make payments in electronic transactions continue to grow rapidly, including the use of electronic money as payment instruments. The benefits and conveniences of electronic money users are inseparable from the risks involved in using electronic money. Based on the storage media, electronic money can be chip based and server based. The main issues discussed are how the regulation of the cunsumer protection on electronic chip-based electronic money in Indonesia and how the implementation of the regulations on chip-based electronic money consumer protection by issuers. There are two chip-based electronic money products used as research, namely TapCash BNI issued by PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and BCA Flazz issued by PT Bank Central Asia Tbk. The research method used in this paper is normative juridical research. The data used are secondary data supported by interviews. Consumer protection regulations for this can be seen with the establishment of Bank Indonesia Regulation Number 16/1/PBI/2014 concerning Consumer Protection for Payment System Services and Bank Indonesia Circular Letter No.16/16.DKSP concerning Procedures for Implementing Consumer Protection for Payment System Services. In implementing the implementation of chip-based electronic money, both PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and PT Bank Central Asia Tbk have also carried out implementation in accordance with applicable regulations related to consumer protection for chip-based electronic money."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Britono
Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rifwaldi Rivai
Universitas Indonesia, 1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>