Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 151370 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurulazmi
"Permintaan yang besar akan pelayanan jasa ekspedisi menghadirkan tingginya jumlah titik layanan jasa ekspedisi yang tersedia di Indonesia. Perkembangan permintaan akan pelayanan jasa ekspedisi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan munculnya kasus yang memanfaatkan pemanfaatan teknologi, salah satunya yaitu Packet Sniffing Attack. Penelitian ini akan menganalisis mengenai rumusan masalah atas bagaimana cara Packet Sniffing Attack dapat bekerja hingga pengaruhnya terhadap keamanan sistem informasi. Selain itu, akan menganalisis pula mengenai apakah penyedia layanan jasa ekspedisi dapat dimintakan pertanggungjawaban atas dugaan adanya kebocoran data pribadi.   Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang melibatkan analisis data sekunder yang mengacu pada norma hukum yang berlaku, seperti peraturan-peraturan dan bahan hukum tertulis, serta bahan pustaka. Hasil analisis dari Penelitian ini menunjukkan bahwa rangkaian langkah dari Packet Sniffing Attack dari pengiriman APK yang akan melakukan penginstalan sniffer hingga pengendusan data informasi akan membahayakan keamanan sistem informasi berupa kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan terhadap perangkat fasilitas komunikasi, jaringan perangkat, sampai pada data dan informasi korban. Atas hal tersebut, perbuatan pelaku Packet Sniffing Attack dapat diberlakukan Pasal 30 ayat (2) j.o. Pasal 36 UU ITE sebagaimana telah dicabut oleh Pasal 332 ayat (2) KUHP mengenai pengaksesan komputer dan/ atau sistem elektronik dengan cara apa pun secara tidak sah serta Pasal 31 ayat (1) j.o. ayat (2) j.o. Pasal 36 UU ITE sebagaimana telah dicabut oleh Pasal 258 ayat (1) KUHP mengenai intersepsi/penyadapan. Apabila dapat dibuktikan kebocoran data pada penyedia layanan jasa ekspedisi sehingga pelaku dapat menyebarkan Packet Sniffing Attack, penyedia layanan jasa ekspedisi mempunyai tanggung jawab secara hukum pada Pasal 15 ayat (2) UU ITE dan Pasal 3 ayat (2) PP PSTE mengenai pengoperasian Sistem Elektroniknya yang tidak terselenggara secara andal dan aman.

The large demand for expedition services presents a high number of expedition services available in Indonesia. The development of demand for expedition services is then exploited by irresponsible parties with the emergence of cases that utilize the use of technology, one of which is Packet Sniffing. This research will analyze how Packet Sniffing Attack’s mechanism and its effect on information system security. In addition, it will also analyze whether the expedition service provider can be held liable for the alleged leakage of personal data.   This research is conducted with a normative juridical approach involving secondary data analysis that refers to applicable legal norms, such as regulations and written legal materials, as well as literary research. This research shows that the series of mechanisms of Packet Sniffing Attack from sending the APK that will install the sniffer to sniffing information data will jeopardize information system security in the form of confidentiality, integrity, and availability of communication facility devices, network devices, to the victim's data and information. For this reason, the actions of the Attackers of Packet Sniffing Attack can be applied Article 30 paragraph (2) j.o. Article 36 of the ITE Law as revoked by Article 332 paragraph (2) of the Criminal Code regarding unauthorized access to computers and/or electronic systems by any means and Article 31 paragraph (1) j.o. paragraph (2) j.o. Article 36 of the ITE Law as revoked by Article 258 paragraph (1) of the Criminal Code regarding interception/tapping. If it can be proven that the data leakage at the expedition service provider so that the perpetrator can spread the Packet Sniffing Attack, the expedition service provider has legal responsibility in Article 15 paragraph (2) of the ITE Law and Article 3 paragraph (2) of the PSTE PP regarding the operation of its Electronic System which is not carried out reliably and safely."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Naibaho, Sakti Sahatma Samudra
"Seiring dengan meningkatnya pemakaian jaringan WiFi di perusahaan-perusahaan tertentu, semakin meningkat pula peluang keamanan jaringan WiFi tersebut dibobol oleh para hacker untuk alasan yang dapat membahayakan perusahaan tersebut. Salah satu bentuk penyadapan yang cukup berbahaya adalah Packet Sniffing. Agar dapat mengetahui tingkat keamanan jaringan WiFi dari perusahaan tersebut dapat dilakukan dengan menganalisa keamanan jaringan WiFi yang perusahaan tersebut gunakan.
Skripsi ini berfokus pada analisis keamanan dari empat jaringan WiFi suatu perusahaan dari penyadapan dengan menggunakan aplikasi InSSIDer dan Ettercap. InSSIDer merupakan suatu tools yang digunakan untuk mendeteksi dan mengidentifikasi sinyal wireless yang terbuka. Kemudian Ettercap akan digunakan untuk melakukan penyerangan Packet Sniffing sebagai langkah pengujian keamanan jaringan WiFi tersebut.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan InSSIDer mampu mengidentifikasi informasi dari keempat jaringan WiFi dan Ettercap mampu melakukan penyerangan terhadap target dengan tingkat keberhasilan terendah adalah 78 , hingga tingkat keberhasilan tertinggi adalah 90 .

Along with the increased use of WiFi networks in specific companies, the situation increases the probability that the WiFi network security can be cracked by hackers for reasons that could endanger the company. A form of eavesdropping that quite dangerous is Packet Sniffing. In order to determine the level of the enterprise WiFi networks security, it can be done by analyzing the security of WiFi networks that the company uses.
This thesis focuses on the analysis of a company 39 s wireless network security from eavesdropping by using the application inSSIDer and Ettercap. InSSIDer is a tool that is used to detect and identify open wireless signal. Ettercap will be used for offensive Packet Sniffing as a step of the WiFi network security testing.
The results of this study show that InSSIDer is able to hold information from WiFi network and Ettercap is able to attack target with the lowest acceleration is 78 , up to the highest acceleration which is 90.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2017
S67893
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tazqia Aulia Al-Djufri
"Fleksibilitas kontenUser-Generated Content (UGC) pada media sosial memungkinkan pesatnya penyebaran informasi di masyarakat. Terlebih, konten UGC mengizinkan pengguna memiliki kebebasan berekspresi melalui berbagai cara untuk saling berbagi, berdiskusi maupun mengungkapkan opini di ruang digital. Namun, pelaksanaan kebebasan berekspresi ini seringkali melanggar hak privasi dan data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pembatasan hak kebebasan berekspresi jika dikaitkan dengan hak privasi, pengaturan penyebaran data pribadi di media sosial menurut hukum Indonesia, dan kebijakan Twitter sebagai Lingkup Privat UGC dalam melindungi hak individu terkait penyebaran data pribadi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak kebebasan berekspresi dapat dibatasi sesuai Prinsip Siracusa, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (“Permenkominfo 5/2020”). Adapun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan pelindungan hukum yang lebih komprehensif terhadap penyebaran data pribadi dibandingkan UU ITE dan UU Adminduk. UU ITE hanya menekankan persetujuan dari individu terkait informasi yang memuat data pribadi, sedangkan UU Adminduk melarang penyebaran data kependudukan dan data pribadi tanpa hak dengan sanksi pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan/atau denda maksimal sejumlah Rp25.000.000,00 di mana sanksi tersebut diatur lebih berat dalam UU PDP, yaitu penyebaran data pribadi diancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4.000.000.000,00. Dalam melindungi data pribadi, Twitter sebagai PSE Lingkup Privat UGC memiliki kebijakan yang wajib dipatuhi oleh pengguna dalam penggunaan layanannya. Meskipun demikian, terdapat ketidakjelasan prosedur dan kurangnya transparansi penilaian internal Twitter terkait penghapusan konten tweet yang melanggar data pribadi. Oleh karena itu, selain pelaku penyebaran data pribadi, Twitter juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Pasal 11 Permenkominfo 5/2020.

The flexibility of User-Generated Content (UGC) on social media enables the rapid dissemination of information in society. Moreover, UGC allows users to express themselves freely through various means of sharing, discussing, and expressing opinions in the digital realm. However, the exercise of this freedom of expression often violates privacy rights and personal data. This study aims to explore the limitations of freedom of expression in relation to privacy rights, the regulation of personal data dissemination on social media according to Indonesian law, and Twitter's policies as a Private User-Generated Content Platform in protecting individuals' rights regarding the dissemination of personal data in Indonesia. The research methodology employed is a normative juridical approach with a focus on legal regulations. The findings indicate that freedom of expression can be restricted in accordance with the Siracusa Principles, Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE Law), its derivative regulations such as Government Regulation Number 71 of 2019 on the Implementation of Electronic Systems and Transactions (PP PSTE), and the Minister of Communication and Informatics Regulation Number 5 of 2020 on Private Electronic System Operators (Permenkominfo 5/2020). In comparison, the Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law) offers more comprehensive legal protection concerning the dissemination of personal data compared to the ITE Law and the Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to the Law Number 23 of 2006 on Population Administration (Adminduk Law). The ITE Law emphasizes obtaining consent from individuals regarding information containing personal data, while the Adminduk Law prohibits the dissemination of population and personal data without authorization, punishable by a maximum imprisonment of 2 (two) years and/or a fine of up to Rp25,000,000. In contrast, the PDP Law imposes stricter penalties for the dissemination of personal data, with a maximum imprisonment of 4 (four) years and/or a fine of up to Rp4,000,000,000. Twitter, as a Private User-Generated Content Platform, has policies that users must comply with in using its services to protect personal data. However, there are uncertainties in the procedures and a lack of transparency in Twitter's internal assessment regarding the removal of tweets that violate personal data. Therefore, in addition to holding data disseminators accountable, Twitter can also be held legally responsible under Article 11 of Permenkominfo 5/2020."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amanda Prasetya
"Dalam 3 (tiga) tahun terakhir sering terjadi kebocoran data pribadi sensitif yang melibatkan instansi pemerintahan dan perusahaan besar di Indonesia. Pelindungan data pribadi dan rasa aman atas privasinya merupakan hal fundamental yang wajib diberikan oleh negara pada setiap individu. Hal ini sesuai dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NR1 1945 yang menyatakan bahwa pelindungan data pribadi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Dalam implementasi PDP, diperlukan Profesi Penunjang Pelindungan Data Pribadi (PPDP) yang bertugas melakukan pengawasan tersebut secara berkala. Sedangkan, penerapan PPDP pun telah menjadi bagian regulasi Pelindungan Data Pribadi di 136 negara di dunia. Meski tingkat penerapan PPDP di berbagai negara memiliki perbedaan, tetapi hadirnya PPDP mampu menunjang pelaksanaan PDP. Di Indonesia, peran PPDP sudah diterapkan di beberapa perusahaan, lumrahnya terdapat di perusahaan multinasional atau perusahaan yang bergerak di bidang sistem informasi elektronik. Profesi penunjang ini pun menjadi salah satu materi muatan dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Rumusan masalah yang diangkat penelitian ini ialah lingkup pengaturan PDP dalam perspektif global, pengaturan PDP berdasarkan hukum positif Indonesia, dan implementasi PPDP di Indonesia. Penelitian dilakukan secara kualitatif dan hasil penelitian menyarankan diperlukan Undang-Undang PDP yang mengatur Profesi Penunjang PDP secara terperinci, baik dari segi ruang lingkup, tugas dan peran, ataupun sertifikasi kompetensi.

In the last 3 (three) years, there have been frequent leaks of sensitive personal data involving government agencies and large companies in Indonesia. Personal data protection (PDP) and security of their privacy are a fundamental thing that need to be provided by state to every citizen. This is in accordance with Article 28G paragraph (1) of the 1945 Constitution NR1 which states that PDP is part of Human Rights. In the implementation of the PDP, a Personal Data Protection Supporting Professional or "PPDP)" is required to carry out such supervision on a regular basis. Meanwhile, the implementation of PPDP has also become part of the regulation of Personal Data Protection in 136 countries in the world. Although the level of implementation of PPDP in various countries has differences, the presence of PPDP can support the implementation of PDP. In Indonesia, the role of PPDP has implemented in several companies, usually in multinational companies or companies engaged in electronic information systems. This supporting profession has also become one of the content materials in the Personal Data Protection Bill (RUU PDP). The formulation of the problem raised by this research is the scope of PDP regulation in a global perspective, PDP regulation based on Indonesian positive law, and PPDP implementation in Indonesia. The research was conducted qualitatively, and results of the study suggest that a PDP Law is needed which regulates PDP Supporting Professionals in detail, both in terms of scope, duties, and roles, or competency certification."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farah Diba Tanzilla
"Pelindungan data pribadi merupakan salah satu aspek yang disoroti kini terutama pasca terjadinya revolusi digital secara masif sejak era pandemi COVID-19. Kesiapan strategi sejatinya merupakan kunci dari keberhasilan upaya ketahanan dan keamanan nasional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif analitis untuk mengintegrasikan teori-teori yang digunakan dengan data yang diperoleh dari wawancara dan studi dokumen. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa kebocoran data pribadi di Indonesia masih marak terjadi pasca disahkannya Undang - Undang Pelindungan Data Pribadi disebabkan oleh beberapa faktor yang menurut teori fishbone berkaitan dengan kebijakan pemerintah, prosedur, peralatan/infrastruktur serta faktor manusia. Demi mewujudkan ketahanan siber melalui pelindungan data pribadi yang lebih baik, pemerintah Indonesia harus segera mengadakan : 1) Regulasi turunan Undang - Undang Pelindungan Data Pribadi, 2) Menetapkan Komisi Nasional Pelindungan Data Pribadi Secara Permanen, 3) Mengimplementasikan standar keamanan siber ISO 27001, 4) Melakukan pengujian sistem secara periodik, 5) Melakukan capacity building, 6) Membentuk pedoman strategi ketahanan siber, 7) Melakukan evaluasi tata kelola secara berkala.

Protection of personal or private data is one of the aspects that is being highlighted nowadays, especially after a massive digitalization revolution since the era of the COVID-19 pandemic. Strategic readiness is the key to successful cyber resilience efforts. This research uses qualitative descriptive-analytical methods to integrate the theories used with data obtained from interviews and document studies. In this research was found that personal data leaks in Indonesia are still widespread after the passing of the personal data protection law, due to several factors which according to fishbone theory are related to government policies, procedures, equipment/infrastructure, and human factors. To pursue better protection of personal data, the Indonesian government must immediately implement: 1) Regulations derived from the personal data protection law, 2) Establish a national commission for permanent personal data protection, 3) Implement the ISO 27001 cyber-security standard, 4) Conduct a periodic system testing, 5) Conduct a capacity building program, 6) Form a cyber resilience strategy guidelines, 7) Conduct a regular governance evaluations. "
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik Global Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Made Ryoko Sugama
"Tulisan ini membahas mengenai kewajiban Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi terkait pemrosesan Data Pribadi atas Data Pribadi karyawan yang dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi merupakan kewajiban baru yang diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi tersebut wajib dilakukan oleh Pengendali Data Pribadi atas pemrosesan Data Pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi. Meskipun PT Bursa Efek Indonesia merupakan perusahaan yang memiliki karakteristik berbeda dengan perusahaan pada umumnya, namun wajib untuk tetap tunduk pada pengaturan UU PDP. Berdasarkan pengaturan dalam UU PDP, PT Bursa Efek Indonesia memiliki peran sebagai Pengendali Data Pribadi dan juga Prosesor Data Pribadi. PT Bursa Efek Indonesia sebagai Pengendali Data Pribadi melakukan beberapa pemrosesan Data Pribadi, salah satu contohnya adalah Data Pribadi karyawannya. Sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi karyawannya tersebut khususnya pemrosesan Data Pribadi yang memiliki potensi risiko tinggi, maka PT Bursa Efek Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi berdasarkan UU PDP.

This article discusses the obligation to assess the impact of personal data protection regarding the processing of personal data on employee personal data carried out by PT Bursa Efek Indonesia. This article was prepared using normative legal research methods based on applicable laws and regulations. Assessment of the impact of Personal Data Protection is a new obligation regulated in Article 34 of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection (PDP Law). An assessment of the impact of Personal Data Protection must be carried out by the Personal Data Controller regarding the processing of Personal Data that has a high potential risk. Even though the Indonesian Stock Exchange is a company that has different characteristics from companies in general, it is obliged to comply with the regulations of the PDP Law. Based on the provisions in the PDP Law, PT Bursa Efek Indonesia has the role of Personal Data Controller and Personal Data Processor. PT Bursa Efek Indonesia as the Personal Data Controller carries out several processes of Personal Data, one of example is the Personal Data of its employees. In connection with the processing of its employees' Personal Data, especially the processing of Personal Data which has the potential for high risk, PT Bursa Efek Indonesia has an obligation to assess the impact of Personal Data Protection based on the PDP Law."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cynthia Ayu Windani
"Pemenuhan hak masyarakat dalam bidang pelindungan data pribadi dapat diukur dengan efektif atau tidaknya penerapan regulasi pelindungan data pribadi (PDP) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan perspektif sosiologi hukum di mana analisis terhadap efektivitas menggunakan tujuh parameter efektivitas hukum oleh William M. Evan. Analisis kemudian diklaster berdasarkan konsep evaluasi regulasi dalam studi analisis kebijakan dan regulasi, di mana tiga pondasi evaluasi regulasi oleh Coglianese menjadi konsep pelengkap. Untuk melihat apakah regulasi pelindungan data pribadi telah dibuat sesuai dengan fenomena empiris, peneliti juga melakukan rekapitulasi kasus kebocoran data pribadi yang dianalisis dengan konsep lifestyle-routine activity theory (LRAT) untuk melihat peningkatan risiko kebocoran data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara sosiohistoris pembentukan regulasi PDP belum sesuai dengan tujuan utama untuk melindungi data pribadi masyarakat, di mana kedaulatan data masyarakat bukan menjadi tujuan utama. Berdasarkan efektivitas hukum, penempatan sanksi-sanksi dalam peraturan perundang-undangan belum cukup optimal karena masih mempertimbangkan kepentingan sektoral. Kesimpulan dari penelitian ini agar pemerintah mempertimbangkan adanya sanksi yang lebih memaksa bagi korporasi untuk mencegah kapitalisasi data pribadi yang dapat mendorong adanya kegagalan pelindungan data pribadi dan segera merilis pedoman tata kelola pelindungan data pribadi agar penerapan UU PDP menjadi keharusan kepatuhan organisasi.

The fulfillment of human rights in personal data protection can be measured by whether or not implementing personal data protection regulations (PDP) is effective in Indonesia. This research uses a sociology of law perspective where analysis of effectiveness uses seven parameters of the effectiveness of law by William M. Evan. The analysis is then clustered based on the concept of regulatory evaluation in policy and regulatory analysis studies, where Coglianese's three foundations of regulatory evaluation become complementary concepts. To see whether personal data protection regulations have been made by empirical phenomena, researchers also recapitulated cases of personal data leakage which were analyzed using the lifestyle-routine activity theory (LRAT) concept to see the increased risk of personal data leakage. The research results show that sociohistorically the formation of PDP regulations has not been following the main aim of protecting citizens' personal data, where sovereignty of their data is not the main goal. Based on the effectiveness of the law, the placement of sanctions in statutory regulations is not optimal because it still considers sectoral interests. This research concludes that the government applies more compelling sanctions for big corporations to prevent the capitalization of personal data which can lead to failures in personal data protection. The government must also immediately release personal data protection governance guidelines so that the PDP regulation implementation becomes mandatory for organizational compliance requirement."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indira Nurul Anjani
"Data pribadi merupakan rangkaian informasi mengenai suatu individu dan akan terus melekat terhadapnya. Pelindungan data pribadi merupakan salah satu instrumen dalam menegakkan hak privasi suatu individu yang telah dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945. Meskipun telah terdapat kewajiban hukum untuk melindungi, penggunaan data pribadi tidak lekang dari adanya risiko kegagalan pelindungan atau penyalahgunaan dan mengakibatkan pelanggaran hak privasi. Risiko ini pun tidak berhenti saat subjek data pribadi telah meninggal. Sebab, suatu data pribadi yang telah tersimpan tidak secara otomatis dapat terhapuskan melainkan terdapat syarat dan prosedur yang diberlakukan sebagaimana kebijakan privasi sistem elektronik dan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih, dampak dari pelanggaran atau kegagalan pelindungan data pribadi tersebut dapat membawa pengaruh ke pihak keluarga yang masih hidup. Namun, upaya pelindungan terhadap subjek data pribadi yang telah meninggal tidak merupakan ketentuan pokok dalam hukum pelindungan data pribadi seperti dalam GDPR atau UU PDP. Di sisi lain, PDP Prancis dan PDPA Singapura telah mengakui adanya kedudukan subjek data pribadi yang telah meninggal dan memberlakukan pelindungan terhadap subjek data pribadi yang meninggal dengan tujuan terhadap subjek data pribadi yang telah meninggal atau pihak keluarga. Oleh sebab itu, melalui metode penelitian yuridis normatif dengan metode analisis data studi komparatif Penulis melakukan analisis perbandingan negara yang telah memiliki regulasi mengenai pelindungan data pribadi atas subjek data pribadi yang telah meninggal serta terkait konsekuensi hukum yang terjadi. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa sejatinya Indonesia telah mengakui adanya ketentuan pelindungan tersebut melalui Pasal 439 KUHP dan Pasal 32 ayat (1) PM Kesehatan 24/2022. Akibatnya, diperlukan pengaturan pemberlakuan pemenuhan hak privasi dan pelindungan data pribadi terhadap subjek data pribadi yang telah meninggal secara komprehensif.

Personal data is a series of information about an individual and will remain associated with the individual. Personal data protection is one of the instruments in upholding the right to privacy of an individual that has been guaranteed by Article 28G of the 1945 Constitution. Regardless of the legal obligation to protect, the use of personal data is inevitable from the risk of failure or misuse of personal data and resulting in a violation of privacy rights. This risk does not stop even when the personal data subject is deceased. Since, personal data that has been stored in cyberspace cannot be automatically erased, there are terms and procedures that are applied as the privacy policy of the electronic system and applicable law. Moreover, the impact of a violation or failure to protect personal data can affect the family. However, the protection of deceased personal data subjects is not a fundamental provision in personal data protection, as in the GDPR or the PDP Law. On the other hand, the French PDP and Singapore PDPA have recognized the position of deceased personal data subjects and enacted the protection of deceased personal data subjects for the purpose of deceased personal data subjects or the family. Thus, through normative juridical research method with comparative study data analysis method the author conducts a comparative analysis of countries that have regulated the protection of personal data on deceased personal data subjects and related legal consequences. The outcome shows that Indonesia Regulations has recognized the existence of such protection provisions through Article 439 of the Criminal Code and Article 32 paragraph (1) MOH Regulation 24/2022. Therefore, it is necessary to comprehensively regulate the implementation of the fulfilment of the right to privacy and personal data protection for deceased personal data subjects."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosalia Valentin Margareta
"ABSTRAK
Perlindungan Data Pribadi telah diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia. Peraturan tersebut melindungi dari pelanggaran data pribadi tidak terkecuali pada layanan ojek daring. Namun saat ini masih terdapat pelanggaran perlindungan data pribadi yang menyebabkan kerugian pelanggan. Di samping itu, isu pentingnya perlindungan data pribadi juga masih sedikit dibahas di Indonesia. Perlu diketahui persepsi perlindungan data pribadi oleh pelanggan digunakan untuk melihat bagaimana pengaruhnya terhadap keinginan atau niat pelanggan untuk memberikan data pribadinya pada saat menggunakan aplikasi ojek daring agar penyedia ojek daring dapat mengambil tindakan yang tepat dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi data pelanggan.
Untuk mengetahui pengaruh persepsi pelanggan terhadap perlindungan data pribadi pada ojek daring di Indonesia, dilakukan analisis dengan metode kuantitatif dan menggunakan Partial Least Square-Structural Equation Modeling (PLS-SEM). Variabel yang digunakan untuk mengetahui pengaruh persepsi pelanggan terhadap perlindungan data pribadi pada ojek daring di Indonesia, terdiri dari privacy violation experiences (pengalaman pelanggaran perlindungan data pribadi), privacy concern (kepedulian perlindungan data pribadi), risk beliefs (potensi kerugian yang dirasakan), trusting beliefs (kepercayaan terhadap penyedia layanan), dan behavioral intention (keinginan memberikan data pribadi). Dari hasil pengolahan data, diketahui bahwa pengalaman pelanggaran data pribadi tidak berpengaruh negatif terhadap kewaspadaan pelanggan dalam perlindungan data pribadi. Kewaspadaan pelanggan dalam perlindungan data pribadi tidak berpengaruh negatif pada tingkat kepercayaan pelanggan dan keinginan memberikan data pribadi. Namun hal tersebut berpengaruh positif pada potensi risiko yang dirasakan. Penelitian ini memberikan rekomendasi penyedia layanan ojek daring untuk mengembangkan inovasi TI perlindungan data yang lebih konkret, memperbaiki kebijakan privasi agar lebih muddah dimengerti, dan memberikan akses kontrol pelanggan."
2018
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Anggita Azzahra
"Pelindungan data pribadi (PDP) merupakan salah satu bentuk dari pemenuhan hak atas privasi. Maka dari itu, PDP harus dipastikan pemenuhannya dalam seluruh sektor di Indonesia, termasuk sektor pasar modal. Sektor pasar modal memainkan peran penting dalam kemajuan perekonomian Indonesia. Maka dari itu, segala kegiatan yang mendukung penyelenggaraan pasar modal, termasuk kegiatan CDD dan EDD, harus dipastikan efektivitasnya. Pada akhir tahun 2023, OJK meresmikan LAPMN melalui penerbitan POJK No. 15 Tahun 2023 sebagai infrastruktur pengadministrasian data CDD dan EDD secara tersentralisasi. Sentralisasi data melalui LAPMN memang dapat meningkatkan keefektivitasan pemanfaatan ruang siber dan menyederhanakan proses CDD dan EDD. Akan tetapi, kegiatan ini juga semakin memperbesar potensi terjadinya pelanggaraan PDP. Oleh karena itu, penyelenggaraan LAPMN harus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip PDP. Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji penerapan PDP dalam penyelenggaraan LAPMN di pasar modal Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan hasil penelitian menyarankan diperlukannya pengesahan peraturan pelaksana pelindungan data pribadi yang memuat beberapa ketentuan tambahan tertentu, serta rekomendasi penambahan ketentuan terkait PDP dalam penyelenggaraan LAPMN di Indonesia.

Personal data protection (PDP) is one form of fulfillment of the right to privacy. Therefore, PDP must be ensured in all sectors in Indonesia, including the capital market sector. The capital market sector plays an important role in the acceleration of the Indonesian economy. Therefore, all activities that support the implementation of the capital market, including CDD and EDD activities, must be ensured for their effectiveness. At the end of 2023, OJK inaugurated LAPMN through the issuance of POJK No. 15 of 2023 as an infrastructure for centralized administration of CDD and EDD data. Centralizing data through LAPMN can indeed increase the effectiveness of cyberspace utilization and simplify the CDD and EDD process. However, it also increases the potential for PDP violations. Therefore, the implementation of LAPMN must be in accordance with PDP principles. This study aims to examine the application of PDP in the implementation of LAPMN in the Indonesian capital market. The research is conducted qualitatively, and the results of the research suggest the need for the ratification of implementing regulations for the protection of personal data which contain certain additional provisions, as well as recommendations for the addition of provisions related to PDP in the implementation of LAPMN in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>