Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 45347 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sirait, Fridolin Theodory Gabriant
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Transfer pricing merupakan fenomena yang terjadi ketika suatu perusahaan melakukan transfer barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antara entitas anak perusahaan atau afiliasi yang memiliki hubungan istimewa. Dalam konteks perpajakan, transfer pricing menjadi penting karena dapat mempengaruhi alokasi laba dan pembayaran pajak perusahaan. Penelitian ini akan menjelaskan mengenai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia terkait transfer pricing, termasuk aspek hukum dan peraturan yang mengatur pelaporan, dokumentasi, dan penentuan harga transfer antara entitas yang terkait. Penelitian ini juga membahas kerangka kerja yang digunakan oleh otoritas pajak Indonesia dalam mengendalikan transfer pricing, termasuk pemeriksaan dan sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian eksplanatoris dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Bahan-bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari aturan perundang-undangan, literatur, serta bahan kepustaan lainnya. Penelitian ini juga mengacu pada studi perbandingan dengan peraturan perundangan negara asing yakni Singapura. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang baik terkait transfer pricing, dengan adopsi pedoman dan standar internasional seperti pedoman OECD tentang Transfer Pricing. Peraturan perpajakan di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk melaporkan transaksi transfer pricing, menyusun dokumentasi transfer pricing, dan mengikuti prinsip kepatuhan yang ketat. Otoritas pajak Indonesia juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberlakukan sanksi jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan dan mendorong transparansi dalam praktik transfer pricing di Indonesia
.The purpose of this research is to analyze the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. Transfer pricing is a phenomenon that occurs when a company transfers goods, services, or intellectual property rights between subsidiary entities or affiliated entities with associated enterprise. In the context of taxation, transfer pricing is important as it can affect profit allocation and corporate tax payments. This research aims to explain the applicable tax regulations in Indonesia regarding transfer pricing, including the legal aspects and regulations governing reporting, documentation, and determination of transfer prices between related entities. The study also discusses the framework used by the Indonesian tax authorities to control transfer pricing, including audits and sanctions imposed in case of violations. This research is classified as explanatory research, and the research method used is normative juridical method. The research materials used consist of secondary data derived from legislation, literature, and other relevant sources. This study also refers to comparative studies with the legislation of another country, namely Singapore. The results of this research indicate that Indonesia has established a sound legal framework regarding transfer pricing, adopting international guidelines and standards such as the OECD Transfer Pricing Guidelines. Indonesian tax regulations require companies to report transfer pricing transactions, prepare transfer pricing documentation, and adhere to strict compliance principles. The Indonesian tax authorities have the authority to conduct audits and impose sanctions in case of violations. This research provides a better understanding of the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. It is expected that the findings of this research can enhance corporate compliance with tax regulations and promote transparency in transfer pricing practices in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stania Kurniati
"Tesis ini dibuat untuk mengetahui bagaimana praktik transfer pricing diatur di Indonesia dan untuk mengetahui apakah pengaturan transfer pricing di Indonesia sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 karena melibatkan serangkaian Peraturan Direktur Jenderal. Metode penelitian adalah yuridis normatif. Pengolahan, analisa dan pengumpulan data dalam penelitian ini mempergunakan pendekatan yang bersifat kualitatif, dan hasil dari penelitian ini dituliskan secara deskriptif analisis. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, tesis ini menemukan bahwa praktik transfer pricing di Indonesia secara signifikan diatur oleh serangkaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dimana menurut Pasal 8 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, Direktur Jenderal bukan merupakan lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan Padahal, Pasal 23A Undang-Undang Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang. Dapat disimpulkan bahwa pengaturan transfer pricing tidak sejalan dengan pengaturan Pasal 23A UUD NRI 1945, dan oleh sebab itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena Peraturan Direktur Jenderal pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam mengatur substansi perpajakan, maka penelitian ini menyarankan ini untuk ditingkatkan levelnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum lebih lanjut.

This thesis is made to know how transfer pricing practice being regulated in Indonesia, and also to know whether the regulation of transfer pricing in indonesia is in harmony with Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, since the regulation involved sets of Peraturan Direktur Jenderal. The research methods is normative. Analysis and gathering of data in this research used qualitative approach, and the results are written descriprive analytically. Based on the research, this thesis found that transfer pricing practice in Indonesia significantly being regulated by sets of Peraturan Direktur Jenderal Pajak, while according to Pasal 8 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, Direktur Jenderal is not considered authorized institution to make legislations. Meanwhile, Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 clearly stated that tax must be regulated by legislation. It is concluded that the regulation of transfer pricing in Indonesia is not in harmony with Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, and therefore inconstitutional. Because of this reason, this thesis recommend that the level of significant regulation of transfer pricing practise should be enhanced from Peraturan Direktur Jenderal Pajak to Peraturan Pemerintah. This is to prevent further law uncertainty.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41758
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yusrum Hidayanti
"Globalisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksi, internasional atau cross border transaction. Arus barang, barang, jasa, dan permodalan (investasi) antar negara telah menjadi berlipat ganda. Saat ini pergerakan modal dan dana dari satu negara ke negara lain menjadi lebih besar dari sebelumnya. Lahirnya General Agreement on Trade and Tariff (GATT) dan World Trade Organization (WTO) telah mengurangi kendala-kendala dalam pergerakan barang, jasa dan modal antar negara. Perusahaan-perusahaan tidak lagi membatasi operasinya hanya di negara sendiri akan tetapi merambah ke mancanegara dan menjadi perusahaan multinasional dan transnasional. Mereka beroperasi melalui anak usaha dan cabang-cabangnya di hampir semua negara berkembang dan pasar-pasar yang sedan tumbuh.
Transfer pricing dapat dilakukan dengan motivasi pajak, yang bertujuan menggeser beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Pergeseran ini diyakini dapat menghilangkan potensi penerimaan pajak suatu negara. Untuk mencegah praktik transfer pricing dengan motivasi pajak ini, Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia mengatur tentang Advance Pricing Agreement, yang adalah kesepakatan harga antara Wajib Pajak dengan aparat pajak mengenai harga jual wajar atas produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Bagi korporasi multinasional, perusahaan berskala global (multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas.
Di tengah dua pandangan yang berlawanan tadi, tesis ini mencoba menguraikan lebih jauh mengenai solusi yang dicoba ditawarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku (UU Nomor 17 Tahun 2000) terhadap isu ketidakwajaran harga transaksi yang berpengaruh signifikan dalam perhitungan pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) badan, yaitu: Advance Pricing Agreement (APA).
APA dijadikan salah satu upaya penanganan rekayasa transfer pricing dengan maksud untuk menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan perkembangan .perpajakan internasional, disamping untuk mengatasi kebuntuan sehubungan dengan kurangnya akses data eksternal dan tidak efektifnya exchange of information antar negara khususnya dalam melaksanakan pemeriksaan pajak sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak di luar negeri. Mekanisme APA memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menutup kesepakatan harga transfer dengan wajib pajak yang bersangkutan (unilateral) atau dengan negara terkait (bilateral)."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18232
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Lazuardi
"Pada Maret 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-22/2020 yang mengatur tentang kesepakatan harga transfer seraya melaraskan peraturan APA Indonesia dengan Aksi BEPS 14 agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebagai bentuk adopsi, PMK-22/2020 mengatur ketentuan baru seperti perluasan pengertian hubungan istimewa yang tidak diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer dan faktor-faktor penghambat proses implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 dalam mencegah sengketa transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penentuan harga transfer di Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 belum sepenuhnya memenuhi indikator content of policy. Indikator yang belum dipenuhi adalah indikator kelompok sasaran, dalam hal ini kebijakan APA yang seharusnya berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan APA namun juga diberlakukan bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi meskipun tidak mengajukan APA. Di sisi lain, implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer telah memenuhi seluruh indikator dalam context of policy yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, dan strategi, karakteristik lembaga dan penguasa, daya tanggap dan kepatuhan. Selanjutnya, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020 dilihat dari sisi otoritas pajak, yaitu kompleksitas kasus dan transaksi Wajib Pajak, karakteristik negara yang ingin mempertahankan kepentingan negara masing-masing, komunikasi yang tidak lancar dengan otoritas pajak negara mitra, dan kesulitan dalam mengumpulkan dokumen pendukung dan kurangnya transparansi dari Wajib Pajak. Sedangkan, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020, dilihat dari sisi Wajib Pajak adalah keraguan  Wajib Pajak terhadap otoritas pajak, interpretasi peraturan yang tidak jelas dan multitafsir, dan pengetahuan Wajib Pajak yang minim mengenai transfer pricing

In March 2020, the Ministry of Finance issued a PMK-22/2020 which stipulates the Advance Pricing Agreement whilst aligning the Indonesian advance pricing agreement regulation with BEPS Action 14 to provide more legal certainty. As a form of adoption, PMK-22/2020 stipulates new provisions such as extension of the definitions of special relationship which are not stipulated in Article 18 paragraph 4 of the Income Tax Law. Therefore, this study analyzed the implementation of the advance pricing agreement regulation and impediment factors of the implementation of the advance pricing agreement regulation as stipulated in PMK-22/2020 in preventing the transfer pricing disputes in Indonesia. The results of this study indicate that the implementation of the advance pricing agreement regulation in Indonesia as stipulated in PMK-22/2020 has not fully fulfilled the content of policy indicator. The indicator that has not been fulfilled is the target group indicator, in this case the advance pricing agreement regulation should have been applied limited to Taxpayers who want to apply for an advance pricing agreement, however it is also intended for all Taxpayers who conduct related party transactions even when the related party transactions are not in the context of advance pricing agreement. On the other hand, the implementation of the advance pricing agreement regulation has fulfilled all indicators in the context of implementation consisting of power, interests, and strategies, characteristics of institutions and rulers, responsiveness and compliance. Furthermore, the factors which impediment the implementation of PMK-22/2020 are seen in terms of tax authorities, namely the complexity of cases and Taxpayers’ transactions, the characteristics of countries who want to maintain their respective countries’ interests, communication that is not smooth with other tax authorities, and difficulties in collecting supporting documents and lack of transparency of taxpayers. Meanwhile, the factors that impediment the implementation of PMK-22/2020, in terms of taxpayers are doubts about taxpayers on tax authorities, interpretation of unclear regulations and multi-interpretation, and minimum knowledge about transfer pricing of the Taxpayer."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Petrus Leo
"Kecenderungan perusahaan multinasional mempergunakan perjanjian alokasi biaya untuk merencanakan dan membentuk perjanjian komersial internasional menunjukkan tendensi kenaikan. Dan jika direncanakan dan ditata dengan sistematis, perjanjian ini dapat mengatasi kesulitan dan komplikasi masalah transfer pricing dalam transaksi internasional. Alokasi biaya antar unit-unit usaha grup perusahaan multinasional umumnya menggunakan metode biaya tidak langsung dalam pembebanannya, yang mengacu pada prinsip dan metode OECD. Indonesia, dalam hal ini juga menganut kesamaan prinsip dan metode dalam menentukan harga pasar yang wajar dalam transaksi hubungan istimewa.
Penulis melakukan penelitian deskriptif terhadap perjanjian alokasi biaya antar unit usaha perusahaan multinasional, melalui studi literatur yang bersumber dari buku-buku teks, artikel, masalah, karya ilmiah, laporan, majalah/bulletin, peraturan-peraturan yang berhubungan dengan alokasi biaya; baik peraturan yang berlaku di Indonesia maupun peraturan yang berlaku pada beberapa negara OECD dan non OECD sebagai perbandingan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan pajak terhadap prilaku perusahaan multinasional dalam aktivitasnya melalui perjanjian alokasi biaya, implikasi dan indikasi transfer pricing melalui perjanjian tersebut. Data sekunder untuk menunjang penelitian deskriptif yang dilakukan berdasarkan pengalaman penulis pada perusahaan-perusahaan multinasional, khususnya PT. XYZ, dengan mempelajari perjanjian alokasi biaya clan laporan keuangan PT. XYZ sebagai tahapan awal evaluasi ada tidaknya mekanisme transfer pricing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan dan peranan perusahaan multinasional dapat mempengaruhi perdagangan internasional dan pajak penghasilan suatu negara, melalui mekanisme transfer pricing yang tidak terlepas dari fenomena usaha grup perusahaan multinasional melakukan ekspansi dengan kecenderungan mengoperasikan usahanya secara desentralisasi. Hal ini tidak terlepas dari keinginan grup perusahaan untuk mencapai tujuan penghematan pajak, melalui ekspor/impor, pelayanan jasa oleh induk perusahaan ataupun unit usaha yang ditunjuk oleh grup perusahaan melalui alokasi biaya, royalti, dan pinjaman dengan bunga oleh induk perusahaan melalui perbankan; dimana penulisan ini difokuskan pada perjanjian alokasi biaya. Prinsip arm's length merupakan acuan dasar dari otoritas pajak suatu negara dalam menempatkan transaksi hubungan istimewa antar unit usaha grup perusahaan multinasional, dimana prinsip tersebut dapat mengeliminasi faktor keuntungan maupun kerugian sepihak dari transaksi hubungan istimewa; walaupun demikian prinsip arm's length tidak efektif pada usaha yang terintergrasi dan bersifat khusus.
OECD memberi petunjuk penanganan transfer pricing harus selaras dengan prinsip arm's length dengan beragam tatacara, dari perbandingan transaksi sampai pada metodemetode peniaian yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak suatu negara pada saat melakukan pemeriksaan pajak terhadap unit-unit usaha grup perusahaan multinasional yang berdomisili di negara tersebut. Beragam metode juga dilakukan oleh perusahaan dalam menerapkan mekanisme transfer pricing pada transaksi hubungan istimewa dengan unit-unit usahanya. Salah satu metode yang paling umum digunakan adalah metode cost-based, dan modifikasi metode ini juga sering digunakan baik oleh otoritas pajak maupun grup perusahaan yaitu metode cost-plus.
Otoritas pajak berbagai negara menaruh perhatian yang sangat besar terhadap mekanisme transfer pricing, khususnya perjanjian alokasi biaya; dimana dokumentasi merupakan data pendukung utama untuk menentukan prinsip arm's length atas transaksi hubungan istimewa; dengan pengalihan tanggung jawab pembuktian kepada wajib pajak. Indonesia, dalam hal ini belum memperluas cakupan peraturan perpajakannya sehubungan dengan transfer pricing antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa; namun peraturan yang ada masih mengacu pada petunjuk OECD tahun 1979. Hal ini terlihat dari peraturan yang masih berlaku, antara lain: Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-04/PJ.7/1993.
Peraturan yang berlaku di Indonesia seyogyanya telah dapat mengakomodir pemeriksaan sehubungan dengan masalah transfer pricing umumnya dan alokasi biaya khususnya; namun dalam pelaksanaannya para pemeriksa masih berpatokan pada Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2000. Perlunya pengaturan lebih lanjut, dalam hal tanggung jawab pembuktian, pembatasan jangka waktu kerugian usaha untuk mencapai keseimbangan dan keadilan alokasi penghasilan pajak; serta memperluas cakupan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-62/PJ/1995 dengan memasukkan Wajib Pajak dalam negeri karena kesamaan bentuk dan manfaat alokasi antara alokasi biaya untuk bentuk usaha tetap (BUT) dan Wajib Pajak dalam negeri.
Peningkatan kualitas para pemeriksa pajak dalam penguasaan peraturan perpajakan sehubungan dengan transfer pricing, kerjasama antar instansi terkait di Indonesia dan pihak otoritas pajak negara lainnya, serta tindak lanjut para pembuat kebijakan dan peraturan perpajakan merupakan hal yang disarankan.

Mainstream of multinational companies are increasingly using Cost Contribution Agreements to structure and plan their international commercial agreements. And if structured and documented properly, these agreements can provide with solution to difficult and complicated transfer pricing issues in global business. Cost contribution among the business units of multinational company generally use method of indirect expenses in its encumbering, what related to principal and method of OECD. Indonesia, in this case also embraces equality of principal and method in determining the arm's length price in the special relationship transactions.
A writer conduct an descriptive research to Cost Contribution Agreements among the business units of multinational company, through study of literature from textbooks, articles, working papers, journals, reports, bulletins, regulation which deal with cost contribution; even regulation going into effect in Indonesia and also the regulation going into effect in OECD and non OECD countries as comparison to know how far the tax policy effected to multinational companies in its activity through Cost Contribution Agreements, implication and indication of transfer pricing through the agreements. The secondary data to support descriptive research done by pursuant to experience of a writer at multinational companies, specially PT. XYZ, learnedly the Cost Contribution Agreements and financial statement of PT. XYZ as the first step of evaluation that no mechanism of transfer pricing which is disagree with rule going into effects.
Growth and roles of multinational companies can influence international trades and income taxes of an countries, through mechanism of transfer pricing which is not quit of phenomenon effort the group of multinational companies in conduct expansion with tendency operate effort by decentralized. This matter is not quit of desire of the group of companies to reach target of tax savings, through exports/imports, service activities by parent companies and or business units which showed by the group of companies through costs contribution, royalties, and loans with interests by parent companies through banking; where this writing focused at Cost Contribution Agreements. The arm's length principle represent elementary reference from tax authority of a country in placing the special relationship transactions of the business unit of a group multinationals efforts, where the principle can eliminate of advantage factors and also unilateral losses from the special relationship transactions; even though the arm's length principle is not effective at the integrated efforts and have the special characters.
OECD give an guideline in handling transfer pricing have to be in harmony with the arm's length principle at the ways of immeasurable, from comparison of transaction come up with method of assessment which can be done by the tax authority of a country at the time of conducting the tax audit to the business unit of a group multinational company which living in the country. The method also has done by company in applying mechanism of transfer pricing at the special relationship transactions with business units efforts. One of method, which most commonly used is cost-based method, and modification of this method also often used by the tax authority and also a group of company that is cost-plus method.
The tax authorities of various countries put a profound interests to mechanism transfer pricing, specially the Cost Contribution Agreements; where documentation represent as a main supporting data to determine the arm's length principle for the special relationship transactions; with transfer of verification responsibility to a Taxpayer. Indonesia, in this case not extended the taxation regulation coverage yet, referring to transfer pricing between a parties having a special relationship, but the existing regulations still relate with OECD Guideline for the year of 1979. This matter seen from the regulations which still go into effect, for example: Tax Director Decision Letter number KEP-O1/PJ.7/1993 and Tax Director Circular Letter number SE-04/PJ.7/1993.
The regulation going into effect in Indonesia have earned to accommodate audit properly referring to transfer pricing problem generally and the cost contribution specially; but in its execution all tax auditors still based on Section 6 and Section 9 Income Tax Law number 7 of the year 1983 as have been altered by the Law number 17 of the year 2000. The importance of furthermore arrangement, in the case of responsibility verification, restriction of business losses duration to reach justice and balance of tax income allocation, and also extend the coverage of Tax Director Decision Letter number Kep-62/P3/1995 with included Domestic Taxpayers because the equality form and the allocation benefit among the cost contribution to Permanent Establishment and Domestic Taxpayers.
Improvement of all tax auditors quality in hand of mastery the taxation regulation referring to transfer pricing, cooperation among the related institutions in Indonesia and the tax authorities of other countries, and also follow-up of the taxation regulation and policy maker represent suggested matters.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14140
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Choirun Nisa
"Penelitian ini membahas mengenai informasi di dalam Laporan per Negara atau Country-by Country Report (CbCR) pada regulasi transfer pricing dalam mendorong transparansi perpajakan. Metode penelian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik analisis data kualitatif. Adanya persaingan global yang semakin ketat menyebabkan Perusahaan Multinasional melakukan manajemen biaya, salah satunya dengan meminimalkan beban pajak. Aggressive tax planning yang dilakukan oleh Perusahaan Multinasional menyebabkan BEPS Inclusive Framework bersama OECD menerbitkan 15 Aksi BEPS, salah staunya adalah BEPS Action Plan 13 tentang Transfer Pricing Documentation and Country-by-Cuntry Reporting. Pada BEPS Action Plan 13, dijelaskan bahwa tujuan utama Dokumentasi Laporan per Negara atau CbCR yakni untuk meningkatkan transparansi perpajakan. Transparansi perpajakan atas informasi yang dilaporkan Entitas Pelapor pada Laporan per Negara atau CbCR dapat diketahui dari pemenuhan indikator transparansi yang dikemukakan oleh OECD (2011), yaitu (i) Ketersediaan informasi; (ii) Ketersediaan Akses Informasi; dan (iii) Mekanisme Pertukaran Informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa informasi yang termuat di di
dalam Laporan per Negara atau CbCR dapat mendorong transparansi perpajakan karena telah memenuhi semua indikator transparansi tersebut. Namun sampai saat ini,
penerapkan Dokumentasi Laporan per Negara atau CbCR di dalam PMK 213/2016 dan PER 29/2017 masih mengalami kendala, baik dari sisi Otoritas Pajak maupun Wajib Pajak, yakni kurangnya pemahaman baik dari Otoitas Pajak maupun Wajib Pajak tentang CbCR, Sistem yang masih di bangun, pengelolaan belum di lakukan oleh Otoritas Pajak, meningkatnya collection cost DJP, dan meningkatnya compliance cost Wajib Pajak.

This study focuses on the information in Country-by Country Report (CbCR) on Transfer Pricing Documentation Regulation to Enhance Tax Transparency. The research method used in this study is descriptive qualitative with qualitative data analysis technique. A growing global rivalry led a Multinational Enterprise (MNEs) to manage their cost. One of the costs that can be minimize is tax expense. Aggressive tax planning by the MNEs couses BEPS Inclusive Framework publish 15 BEPS Action Plan, one of them is BEPS Action Plan Frame 13 about Transfer Pricing Documentation and Country by-Country Reporting. BEPS Action Plan 13 explains that the primary purpose of CbCR Documentation is to enhance tax transparency. Tax Transparency for information reported by Constituent Entity in CbCR can be known from the indicator stated by OECD (2011), that is: (i) Availability of information; (ii) Access to information; and (iii) Exchange of Information. The research show that information within the CbCR can enhance tax transparency it meets all that tax transparency indicator. But implementation of CbCR Documentation in PMK 213/2016 and PER 29/2017 still face challenges both from the Competent Authorities and from the Taxpayer, there are lack of understanding about CbCR by Competent Authorities and Taxpayer, the system is still built, data of CbCR has not been managed by Competent Authorities, the collection cost of DGT and compliance cost of Taxpayer increases."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosa Hasianna Pandewangi
"Skripsi ini membahas tentang kondisi dunia bisnis saat ini dimana banyak perusahaan multinasional memanfaatkan praktek transfer pricing untuk kepentingan perpajakannya, yaitu untuk meminimalkan beban pembayaran pajaknya. Hal ini tentu sangat merugikan suatu negara. Oleh karena itu, pihak otoritas pajak mewajibkan setiap perusahaan multinasional untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atas transaksinya antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Skripsi ini menganalisis bagaimana suatu perusahaan multinasional (dalam hal ini PT XYZ) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai PER-32/PJ/2011 melalui transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (ABC Sdn Bhd & ZMT Sdn Bhd). Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif atas transaksi pendanaan dan kerjasama maintenance sistem komputer PT XYZ dengan pihak istimewa, dan hasil analisis tersebut PT XYZ menerapkan prinsip kewajaran sesuai PER-32/PJ/2011.

This thesis discusses the current condition of the business world where many multinational companies take advantage of transfer pricing practices to the benefit of tax, which is to minimize the burden of tax payments. This is very detrimental to a country. Therefore, the tax authorities require every multinational company to apply the principles of fairness and the predominance of business (arm's length principle) on the transaction between the parties that have a special relationship. This thesis analyze how a multinational corporation (in this case PT XYZ) to apply the principles of fairness and the predominance of business according to PER-32/PJ/2011 through transactions with a related party (ABC Sdn Bhd Sdn Bhd & ZMT). The method used is descriptive analysis of the financing transaction and partnership maintenance computer system with related parties, and the results of the analysis of PT XYZ apply the principle of reasonableness in accordance PER-32/PJ/2011."
Depok: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2013
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ginda Togatorop
"Sistem self assesment yang dianut sistem perpajakan Indonesia memberikan kebebasan bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri, termasuk melakukan perencanaan pajak. Sedangkan administrasi pajak hanya merupakan pengawas yang harus memastikan bahwa setiap Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakan dan mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-undang perpajakan dan ketentuan lainnya yang berlaku. Transfer pricing sering dipakai untuk manajemen pajak dengan tujuan meminimalkan jumlah beban pajak terutang yang harus dibayar. Praktik ini dilakukan dengan cara menentukan harga jual barang ke perusahaan afiliasi di Negara Tax Havens Country dengan harga di bawah pasar, sehingga perusahaan di Indonesia mengalami kerugian Disisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries).
Oleh karena itu perlu dilakukan pengujian apakah Wajib Pajak telah memenuhi kewajibannya secara berkala atau dengan pengecualian jika diperkirakan telah terjadi penyimpangan. Pengujian kepatuhan yang dimaksud adalah pemeriksaan pajak. Analisis tentang pemeriksaan pajak sehubungan dengan transaksi hubungan istimewa ini menggunakan teori dan peraturan pelaksanaannya sebagai bahan perbandingan. Hasil Pemeriksaan Pajak setidaknya dapat digolongkan menjadi dua, yaitu berupa penerbitan SKP dan ditemukan adanya indikasi telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka pemeriksaan dilanjutkan pada Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan. Kedua hasil pemeriksaan diatas akan menentukan pilihan sanksi perpajakan yang akan diterapkan dalam kasus PT. ABC.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah memberikan gambaran analisis upaya pembuktian oleh pemeriksa pajak atas abuse of transfer pricing yang dilakukan dilakukan PT. ABC, dan menetapkan hasil pemeriksaan serta melakukan analisis faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penerapan sanksi perpajakan.
Metode penelitian dalam tesis ini adalah pendekatan kualitatif dan deskriptif analis dengan mengumpulkan gambaran fakta di lapangan yang diperoleh melalui pengumpulan dokumen, observasi, wawancara untuk mengetahui pilihan sanksi hukum perpajakan yang seharusnya diterapkan menurut administrasi pajak, praktisi pajak, pengadilan pajak, atas ada tidaknya tax avoidance pada PT ABC.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa faktor yang mempengaruhi pilihan penerapan sanksi pidana perpajakan adalah , faktor revenue aproach (pendekatan penerimaan), faktor cost and benefit analysis (analisis biaya yang dibutuhkan untuk pembuktian tindak pidana perpajakan), faktor fungsi budgeter (bahwa tugas utama Ditjen Pajak adalah untuk mengamankan penerimaan negara, bukan untuk menghukum )

Self assesment system emplayed by Indonesian taxation system gives freedom to tax payer to comply tax obligation independently including tax planning. Whereas, tax administration is only as controller ensuring every Tax Payer has done their obligation and rights as perform on the tax laws dan other requirements.
Transfer pricing usuallys used for tax management aiming at minimizing the amount tax payable must be pe paid. This practice is conducted by deciding goods selling price to affiliation company in Tax Havens Country with below market price so that company in Indonesia become lose. On the goverment side, transfer pricing is convinced to come to decrease or lose the potency of tax receive in a country because of the tendency from multinational company shifting their tax obligation from high tax countries to low tax countries. Thus, it is necessary to examine whether tax payer has done their tax obligation periodically or any exception if supposing that happened an abuse. The examine of tax compleiment as its mentioned is tax inspection. Analisys tax audit related with transaction associated ini uses theory and tax circulation as comparibel element. The Final tax audit finding can be categorized in two. First, SKP publishing and found indicated crime in taxation field. If finding tax evasion continue to audit investigation.
The method of this study is qualitative approach and descriptive analysis with collecting data and fact in field by document compiling, observation, interview, to know choose the tax law doubt should be implemented by tax administration, tax practitioners, tax court, tax avoidance at PT. ABC.
The result form research is administrative penalty should be implementation in this case. The advantage from revenue approach is result iddle money to financing public expenditure, cost and benefit analysis result effectively benefit from tax revenue compare the cost."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
T25849
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Darussalam
Jakarta: Danny Darussalam Tax Center, 2008
339.525 DAR k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>