Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh Apoteker. Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik. Salah satu pelayanan farmasi klinik di apotek adalah pengkajian resep. Pengkajian resep meliputi kajian administratif, farmasetik, dan klinis. Hal-hal yang termasuk dalam kajian klinis diantaranya yaitu ketepatan indikasi dan dosis obat, aturan, cara dan lama penggunaan obat, duplikasi dan atau polifarmasi, reaksi obat yang tidak diinginkan, kontra indikasi, dan interaksi. kajian klinis ini perlu dilakukan agar pengobatan untuk pasien tepat sehingga target terapi pasien dapat tercapai. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk melakukan pengkajian klinis resep di Apotek Kimia Farma Siliwangi Cirebon bulan September 2022, diantaranya yaitu resep geriatri, pediatri, narkotika, psikotropika, dan polifarmasi. Melalui tugas khusus ini diketahui pada beberapa resep geriatri, pediatri, narkotika, dan psikotropika secara klinis untuk indikasi, dosis, waktu dan cara pemberian sudah sesuai, namun terdapat beberapa interaksi obat sehingga perlu dilakukan monitoring dan penyesuaian dosis, dan jika terdapat antibiotik pada resep disarankan tidak diracik bersama dengan obat lainnya. Untuk resep polifarmasi sebaiknya diperhatikan kembali karena polifarmasi dapat meningkatkan risiko terjadinya interaksi obat dan mungkin juga terdapat duplikasi obat.
Psikotropika merupakan zat/bahan baku atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku Dalam distribusi obat golongan psikotropika, Pedagang Besar Farmasi memiliki peran penting dan menjadi satu-satunya instansi yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan obat psikotropika. Pedagang Besar Farmasi (PBF) merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF seperti Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 3 menlakukan kegiatan pengelolaan obat golongan psikotropika berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dan Pedoman CDOB Tahun 2020. Pengelolaan obat golongan psikotropika yang dilakukan KFTD Jakarta 3 antara lain kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pemusnahan, serta pencatatan dan pelaporan obat psikotropika. Dalam laporan ini, akan dilakukan evaluasi pengelolaan obat psikotropika di PT Kimia Farma Trading and Distribution Jakarta 3 dengan menggunakan skala guttman. Secara keseluruhan evaluasi pengelolaan obat psikotropika di PT Kimia Farma Trading & Distribution Jakarta 3 termasuk dalam kategori “baik” dengan rata-rata persentase 97%.