Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 184637 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muhamad Nafi Uz Zaman
"Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan partisipasi masyarakat dalam sebuah terminologi “meaningful participation” yang mencakup 3 (tiga) syarat yaitu right to be heard, right to be considered dan right to be right explained. Namun makna tersebut masih bersifat umum dan membutuhkan elaborasi lebih lanjut. Misalnya dalam menentukan sejauh mana indikator “bermakna” dapat dinilai dari partisipasi dan apakah jumlah masyarakat menentukan bermaknanya sebuah partisipasi. Melalui pendekatan doktriner dan analisis terhadap Putusan MK perihal pengujian formil sejak tahun 2003-2022, penelitian ini bertujuan untuk melihat pola Putusan MK dan menganalisis ratio decidendi yang digunakan oleh Majelis Hakim. Dari 49 putusan tentang permohonan pengujian formil, diperoleh 23 putusan yang dipertimbangkan dengan dalil permohonan “partisipasi masyarakat.” Hasil penelitian menunjukkan terdapat parameter yang menentukan meaningful participation sebagai elaborasi dari 3 (tiga) syarat sebelumnya yaitu Pertama keterbukaan akses masyarakat dalam mengetahui setiap tahapan beserta riwayat/risalah. Kedua, pertimbangan jangka waktu pembahasan dan subjek terdampak secara proporsional dengan cakupan undang-undang yang dibahas. Ketiga, tracking atas pendapat masyarakat yang diadopsi maupun tidak dalam perumusan norma. Selain itu, kedepan diharapkan adanya terobosan hukum dengan lebih mengedepankan keadilan substantif dalam pengujian formil terutama menguji pemenuhan partisipasi masyarakat. Hal ini bertujuan agar tercapainya hakikat dari meaningful participation itu sendiri.

Through Decision Number 91/PUU-XVIII/2020, the Constitutional Court (MK) interpreted the participation of the public in the terminology of "meaningful participation," which includes three requirements: the right to be heard, the right to be considered, and the right to be right explained. However, this meaning remains general and requires further elaboration. For example, it needs clarification on how the indicator of "meaningful" can be assessed in participation and whether the number of people determines the meaningfulness of participation. Using a doctrinal approach and analyzing MK's decisions on formal testing from 2003 to 2022, this study aims to observe patterns in MK's decisions and analyze the ratio decidendi used by the panel of judges. Out of 49 decisions on formal testing applications, 23 decisions were related to the argument of "public participation." The research findings indicate that there are parameters determining meaningful participation as elaboration of the previous three requirements. Firstly, it involves the openness of public. Secondly, it considers about the numbers. Thirdly, it involves tracking the adoption or non-adoption of public opinions. Moreover, in the future, it is hoped that legal breakthroughs will prioritize substantive justice in formal testing, especially when evaluating the fulfillment of public participation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Fathimah Azzahra Syafril
"Tesis ini mengkaji mengenai pengujian formil undang-undang di Indonesia yang merupakan kompetensi kewenangan dari Mahkamah konstitusi dengan melakukan analisis terhadap putusan-putusan terhadap pengujian formil. Adapun beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian tesis ini meliputi: (i) desain dan praktik pengujian formil undang-undang di Indonesia; (ii) permasalahan pengujian formil undang-undang di Indonesia; dan (iii) desain gagasan ideal penataan pengujian formil undang-undang di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris. Untuk menunjang penelitian ini, metode pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual,  dan pendekatan perbandingan. Pengujian formil undang-undang memiliki kaitan erat dengan pengejawantahan dari berbagai teori tentang pembentukan undang-undang yang pada intinya menekankan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi asas dan prosedur formil baik secara teoritis maupun normatif, dikarenakan tanpa pemenuhan unsur tersebut sebuah undang-undang dapat dinyatakan tidak berlaku. Sehingga pengujian formil merupakan kerangka untuk menguji dan menilai pemenuhan persyaratan formil dalam pembentukan undang-undang. Pada praktiknya Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian formil dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dengan tetap menggunakan perspektif konstitusionalitas dalam melakukan pengujian. Pada perkembangannya tren putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan Mahkamah Konstitusi cenderung membatasi diri untuk mengabulkan pengujian formil undang-undang kendati terbukti undang-undang tersebut bertentangan dengan proses formil. Tercatat, Mahkamah Konstitusi baru sekali memutuskan dengan amar putusan mengabulkan pengujian formil yakni pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Maka dari itu, terdapat urgensi bagi Mahkamah Konstitusi Indonesia untuk membuat sebuah batasan dan standar yang bersifat relatif dan bersifat mutlak. Standar yang bersifat relatif ini berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran relatif yang tidak berimplikasi pada pembatalan sebuah undang-undang. Di sisi lain standar mutlak ini berkaitan dengan standar yang harus dipenuhi yang mana pelanggaran terhadap standar ini akan berdampak pada sebuah norma dinyatakan inkonstitusional.

This thesis examines the formal review of laws in Indonesia which is the competence of the constitutional court by conducting an analysis of decisions on formal review. Some of the issues discussed in this thesis research include: (i) the design and practice of formal review of laws in Indonesia; (ii) the problem of formal review of laws in Indonesia; and (iii) the design of ideal ideas for the arrangement of formal review of laws in Indonesia. This research is normative legal research with an explanatory research typology. To support this research, the approach taken includes a statutory approach, a conceptual approach, and a comparative approach. The formal examination of laws has a close relationship with the embodiment of various theories regarding the formation of laws which in essence emphasize that the formation of laws must comply with the principles and formal procedures both theoretically and normatively, because without fulfilling these elements a law can be declared not applicable. So that formal testing is a framework for testing and assessing the fulfillment of formal requirements in the formation of laws. In practice, the Constitutional Court carries out a formal review by referring to the laws and regulations that regulate the procedures for forming statutory regulations while still using the perspective of constitutionality in carrying out trials. In its development, the trend of Constitutional Court decisions shows that the Constitutional Court tends to limit itself to granting a formal review of a law even though it is proven that the law is contrary to the formal process. It is recorded that the Constitutional Court has only decided once with a ruling to grant a formal review, namely in the Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020. Therefore, there is an urgency for the Indonesian Constitutional Court to make a limitation and standard that is both relative and absolute. This relative standard relates to relative violations that do not have implications for the cancellation of a law. On the other hand, this absolute standard relates to standards that must be met where violations of these standards will have an impact on a norm being declared unconstitutional."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alifah Rahmawati
"Tesis ini membahas tentang praktik penyelesaian pengujian formil undang-undang di Makamah Konstitusi sehingga mampu menggambarkan pola yang dipakai dalam memeriksa dan memutus konstitusionalitas pembentukan undang-undang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain analisis deskriptif.
Hasil penelitian menemukan bahwa terdapat perbedaan mengenai penerapan dasar uji dalam pengujian materiil dan pengujian formil undang-undang dan adanya pemisahan penilaian antara konstitusionalitas pembentukan undang-undang dan penilaian batal hukumnya suatu undang-undang.

This thesis discusses the practical of formal law review settlement by the Constitutional Court of Indonesia to describe the patterns used in examining and deciding the constitutionality of the law. This study is a qualitative research design with a descriptive analysis.
The results found that there are differences of the basis review in material law review and formal law review and the separation between the constitutionality assessment of law form and assessment invalidated a law."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T35029
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ismah Naqiyyah
"Dua puluh tahun berdirinya Mahkamah Konstitusi, baru sekali Mahkamah Konstitusi memutus inkonstitusional pada uji formil pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, yaitu saat memutus konstitusionalitas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari tiga puluh sembilan permohonan uji formil yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi dan diperiksa, tiga puluh delapan diantaranya ditolak. UUD 1945 tidak mengatur secara rigid mengenai prosedur pembentukan undang-undang, sehingga belum ada batu uji yang jelas dalam pengujian formil undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya, dibutuhkan gambaran mengenai penggunaan batu uji formil di Mahkamah Konstitusi agar dapat terlihat paradigma berpikir yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara uji formil. Dalam tulisan ini, Penulis akan menganalisis bagaimana perkembangan batu uji formil yang terdapat di putusan-putusan uji formil konstitusionalitas undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan bagaimana model putusan batu uji formil pada UU Cipta Kerja. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang akan menggunakan bentuk yuridis-normatif dalam penulisannya.

Two decades after the founding of the Constitutional Court of Republic of Indonesia, only once has the Constitutional Court decided unconstitutional in a formal review of an act against the 1945 Constitution, namely when it decided on the constitutionality of Act Number 11 of 2020 concerning Job Creation. Of the thirty-nine requests for formal review that were submitted to the Constitutional Court and examined, thirty-eight were rejected. The 1945 Constitution does not regulate rigidly regarding the procedure for forming laws, so there is no clear formal standard in the formal review of laws against the 1945 Constitution. Therefore, it is needed to picturing the standard used by Constitutional Court in deciding formal review cases. In this paper, the author will analyze how the development of the formal review standardcontained in the decisions of the formal review of the constitutionality of laws by the Constitutional Court in Indonesia and what is the model for the formal review of verdict on the Job Creation Law. This research is a doctrinal research that will use a normative-juridical form in its writing."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dio Ekie Ramanda
"Pelibatan partisipasi masyarkat dalam pembentukan undang-undang masih menjadi sekedar pemenuhan formil belaka. Partisipasi masyarakat belum benar-benar dimaknai sebagai sesuatu yang harus didengarkan dan dipertimbangkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemudian melakukan suatu penemuan hukum baru. bahwasannya pemaknaan partisipasi harus dimaknai sebagai hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard),hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Sehingga penting untuk merumuskan suatu kebijakan yang tepat untuk menghadirkan partisipasi yang bermakna dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penjabaran dari amanah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dilakukan dengan menghadirkan partisipasi publik di semua tahapan. Mulai dari tahapan perencanaan, tahapan penyusunan, tahapan pembahasan dan tahapan pengesahan serta penetapan undang-undang. Pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan tersebut tentunya tetap berada pada jalur yang telah ditetapkan UUD 1945. Artinya sistem yang akan dibangun dalam desain keterlibatan yang bermakna adalah memungkinkan setiap tahapan yang dilakukan pada pos-pos lembaga pembentuk undang-undang, memberikan legal standing bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan masukan tersebut dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab

The involvement of the community's participation in the formation of laws is still a mere fulfillment for miles. Community participation has not really been interpreted as something that must be listened to and considered. Decision of the Constitutional Court Number 91/PUU-XVIII/2020 regarding the review of the law form no. 11 of 2020 concerning Job Creation and then made a new legal discovery. that the meaning of participation must be interpreted as the right to have one's opinion heard (the right to be heard), the right to have his/her opinion considered (the right to be considered) and the right to get an explanation or answer to the opinion given (the right to be explained). So it is important to formulate an appropriate policy to bring about meaningful participation in the formation of laws. The results of this study indicate that the elaboration of the mandate of the Constitutional Court's decision can be carried out by presenting public participation at all stages. Starting from the planning stage, drafting stage, discussion stage and the stage of ratification and stipulation of laws. Community involvement in each of these stages of course remains on the path that has been determined by the 1945 Constitution. That is, the system to be built in a meaningful involvement design is to allow every stage carried out at the posts of law-making institutions to provide legal standing for the community to provide input and input is considered seriously and with full responsibility"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurfuady Bakir
"Sebagai pengadilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana ditentukan oleh Pasal 24C Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Diantara kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, kewenangan memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dapat dikatakan sebagai kewenangan utama dari sisi teori dan sejarah. Dalam praktiknya, sejak berdirinya hingga sekarang Mahkamah Konstitusi telah memutus banyak perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Akan tetapi tidak terdapat satu putusan yang mengabulkan pengujian undang-undang secara formil. Dalam penelitian ini menganalisis bagaimana penyelesaian pengujian formil undang-undang terutama melihat pertimbangan-pertimbangan Hakim Konstitusi dalam dalam memutus pengujian perkara secara formil. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain analisis deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa dalam memutus perkara pengujian formil, Mahkamah Konstitusi tidak hanya mempertimbangkan aspek-aspek formil prosedural dari pembentukan undang-undang.

As a constitutional court, the Constitutional Court has four powers and one obligation as stipulated by Article 24C of the 1945 Constitution. Among the powers possessed by the Constitutional Court, the authority to decide judicial review of the Constitution can be said to be the main authority in terms of theory and history. In practice, since its establishment until now the Constitutional Court has decided many cases of judicial review against the Constitution. However, there are no decisions that grant formal judicial review. In this research, it analyzes how the completion of the formal judicial review, especially looking at the considerations of the Constitutional Justices in deciding formal judicial review. This research is a qualitative research with a descriptive analysis design. The research found that in deciding formal review cases, the Constitutional Court did not only consider formal procedural aspects of the formation of laws."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satria Adhitama Sukma
"Kehadiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021 tentang Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memberikan ketidakpastian hukum. Di satu sisi Pemerintah telah menentukan jangka waktu secara rigid jangka waktu bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah sebagai Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan Perizinan Bangunan Gedung dalam jangka waktu 2 (dua) bulan dan Persetujuan Bangunan Gedung dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peraturan pemerintah terkait disahkan. Namun pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 yang amarnya tidak membenarkan dibentuknya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, Menteri Dalam Negeri justru menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk tetap melaksanakan pembentukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang telah lebih dahulu dibentuk.

The presence of the Instruction of the Minister of Home Affairs Number 68 of 2021 regarding the Follow-up to the Decision of the Constitutional Court Number: 91/PUU-XVIII/2020 concerning the Review of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation has created legal uncertainty. On the one hand, the Government expressly stipulates a period of time for Regional Governments to form Regional Regulations as Implementing Regulations for the Job Creation Law, especially in the regulation of Building Permits within a period of 2 (two) months and Building Approval within 6 (six) months after the relevant government regulations are ratified. However, after the issuance of Constitutional Court Decision Number: 91/PUU-XVIII/2020 which did not justify the stipulation of implementing regulations for the Job Creation Law, the Minister of Home Affairs instructed the Governor, Regent, and Mayor to continue implementing the stipulation of implementing regulations for the Job Creation Law and Implementing Regulations."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumbanraja, Hasan Tua
"ABSTRAK
Kewenangan pengujian konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bersumber dari atribusi Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan dalam Konstitusi tersebut hanya menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar. Menurut teori hukum administrasi negara, penerima atribusi dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada. Pada praktiknya Mahkamah Konstitusi menafsirkan sendiri jangkauan kewenangannya dalam pengujian konstitusionalitas melalui setiap Putusannya. Selain kewenangan sebagai negative legislator, Mahkamah Konstitusi juga berwenang sebagai positive legislator, bahkan memperluas obyek pengujiannya. Pengaturan dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebatas negative legislator dan membatasi obyek pengujian konstitusionalitas menjadi tidak serta merta mengikat bagi Mahkamah Konstitusi. Dalam praktik pengujian konstitusionalitas dewasa ini, perluasan kewenangan peradilan konstitusi dari sebatas negative legislator menjadi positive legislator dan perluasan obyek pengujian menjadi kecenderungan yang umum terjadi diberbagai negara. Perluasan kewenangan peradilan konstitusi memiliki kecenderungan dapat mengambil alih fungsi legislatif dari pembentuk undang-undang. Keadaan ini disebut pathology pengujian konstitusional. Oleh karena itu dilakukan penelitian secara yuridis normatif untuk mengetahui bagaimanakah pengujian konstitusionalitas yang masih menjadi kewenangan peradilan konstitusi. Hasil penelitian berupa konsep pengujian konstitusional yang masih menjadi kewenangan peradilan konstitusi, akan digunakan untuk menganalisa praktik pengujian konstitusional yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Pengujian konstitusionalitas yang dilaksanakan oleh Peradilan konstitusi dinyatakan masih dalam lingkup kewenangannya apabila memenuhi empat kriteria yaitu: 1).Melalui Proses Peradilan; 2).Secara Umum Berperan Sebagai Negative Legislator; 3).Dalam Keadaan Tertentu dan Batasan Materi Tertentu Sebagai Positive Legislator; dan 4). Materi muatan norma yang termasuk dalam kategori doktrin political question bukan Obyek Pengujian Konstitusionalitas. Praktik pengujian konstitusionalitas yang dilakukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ada yang memenuhi empat kriteria tersebut sehingga masih berada dalam lingkup kewenangan peradilan konstitusi. Namun ada pula putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak memenuhi empat kriteria kewenangan pengujian konstitusionalitas peradilan konstitusi. Putusan yang demikian memposisikan Mahkamah Konstitusi melampaui kewenangan peradilan konstitusi, sehingga memiliki kecenderungan untuk menjadi pathology karena mengambil alih fungsi legislatif dari pembentuk undang-undang.

ABSTRACT
The jurisdiction of the constitutional judicial review of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia came from the attribution of Article 24C paragraph (1) NRI Constitution of 1945. The setting in the Constitution mentions only Constitutional Court jurisdiction to hear at the first and last decision is final, the laws against the Constitution. According to the theory of administrative law, the beneficiary attribution can create new or expand existing jurisdiction. In practice the Constitutional Court to interpret its own range of jurisdiction over the constitutionality through each Decision. In addition to the jurisdiction as negative legislator, the Constitutional Court also authorized as a positive legislator, even extending the test object. The settings in the Law of the Constitutional Court as the implementing regulations of Article 24 C of paragraph (1) NRI Constitution of 1945 which limits the jurisdiction of the Constitutional Court and limiting the extent of negative legislator constitutionality object becomes not necessarily binding on the Constitutional Court. In the practice of the constitutional judicial review of today, the expansion of the jurisdiction of the constitutional court be limited from a negative legislator to be a positive legislator and expansion of test objects become a trend that is common in many countries. The expansion of the jurisdiction of a constitutional court may have a tendency to take over the legislative functions of the legislators. This condition is called constitutional pathology testing. Therefore normative juridical research to determine how the constitutional judicial review of which is still under the jurisdiction of a constitutional court. The results of research in the form of concept constitutional judicial review is still the constitutional jurisdiction of the constitutional court, will be used to analyze the practice of constitutional judicial review carried out by the Constitutional Court in Indonesia. Judicial review carried out by the Constitution Court declared still within the scope of its jurisdiction if it meets four criteria: 1) Through the Judicial Proceedings; 2) .In General Role In Negative Legislator; 3) .In Specific Circumstances and Limitation of Certain Material For Positive Legislators; and 4). The substance of the norms included in the category of the political question doctrine is not Object Testing Constitutionality. Practice constitutional judicial review conducted Indonesian Constitutional Court there that meet these four criteria so that they are within the scope of jurisdiction of the constitutional court. But there is also a Constitutional Court ruling does not satisfy the four criteria of the jurisdiction of the constitutionality of the constitutional court. The verdict thus positioning the Constitutional Court exceeded the jurisdiction of the constitutional court, so it has a tendency to be a pathology due to take over the legislative functions of the legislators.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45983
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafiuddin
"ABSTRAK
Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sifat final
putusan Mahkamah Konstitusi ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yakni langsung
memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat
ditempuh. Oleh karena itu, terkait dengan putusan pengujian konstitusionalitas undang-undang
berlaku ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 60 UU MK, yaitu terhadap materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat
dimohonkan pengujian kembali. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa ketentuan
undang-undang yang diuji lebih dari sekali oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan, ada yang
diputus berbeda dari putusan sebelumnya. Meski demikian, putusan-putusan Mahkamah
Konstitusi relatif bisa diterima oleh masyarakat. Hal ini menjadi menarik untuk diketahui,
alasan hukum apa yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian kembali
undang-undang yang pernah diuji serta metode penalaran hukum apa yang digunakan dalam
putusan-putusannya. Melalui metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
komparatif, tesis ini menjelaskan dua hal. Pertama, alasan hukum yang digunakan Mahkamah
Konstitusi dalam pengujian undang-undang yang sudah pernah diuji. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa perbedaan alasan permohonan menjadi alasan hukum bagi Mahkamah
Konstitusi untuk menguji kembali undang-undang yang pernah diuji. Dalam tesis ini,
perbedaan alasan permohonan diketahui melalui perbandingan antara perkara yang diputus
terdahulu dengan perkara yang diputus kemudian. Kedua, metode penalaran hukum putusan
Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang yang diuji lebih dari sekali. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menggunakan metode penalaran
hukum yang tidak selalu sama dalam memutus perkara yang satu dengan perkara yang lain.
Tesis ini memberikan perbandingan metode penalaran antara ketentuan yang diuji terdahulu
dengan ketentuan yang diuji kemudian. Selain itu, diperbandingkan pula penggunaan masingmasing
metode penalaran hukum terhadap perkara-perkara yang diuji dan diputus lebih dari
sekali oleh Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan.

ABSTRACT
Constitutional Court is conferred with the Authority at the first and final level of which the
decision is final to review law against the 1945 Constitution. The final nature of Constitutional
Court Decision is confirmed in the Elucidation of Article 10 Paragraph (1) Law No. 24 Year
2003 on Constitutional Court (CC Law) which is legally binding after being announced and no
other legal remedies can be pursued. Therefore, in relation to the decision on the
constitutionality review of law article 60 of CC Law applies which says application for
repeated review against material content of sub articles, articles, and/or parts of law which
have been reviewed can not be re-filed. But in practice there are several provisions of law
which are reviewed more than once by the Constitutional Court. Even some are decided
differently from the previous ones. However, Constitutional Court decisions relatively can be
accepted by the public. It becomes interesting to find out what legal reasons used by the
Constitutional Court in conducting re-review of laws which have been previously examined
and what methods of legal reasoning applied in its decisions. Through juridical normative
research method with comparative approach, this thesis explains two things. First, legal
reasons used by the Constitutional Court in revieweing a law that has been previously
examined. The result of this research shows that the diffrence in the reasons of the petition
serves as legal reasons for the Constitutional Court to review again the law that has been
reviewed. In this thesis, the different reasons of the petition are identified by comparing the
cases decided earlier and the ones decided later. Second, methods of legal reasoning of the
Constitutional Court decision in the review of law that has been formerly examined. Result of
this research denotes that Constitutional Court applied methods of legal reasoning which are
not always the same in deciding one case and another. This thesis provides comparison of
methods of reasoning between legal provisions reviewed earlier and the ones reviewed later.
Besides, the application of each method of legal reasoning in cases reviewed and decided
more than once by the Constitutional Court as a whole is also compared."
2012
T30966
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nilam Rahmahanjayani
"Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan menguji Undang-undang terhadap UUD 1945 berperan sebagai negative legislator. Dalam perkembangannya seringkali Mahkamah Konstitusi tidak hanya memutus apakah suatu norma bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak tetapi juga merumuskan norma baru. Sikap aktif Mahkamah Konstitusi tersebut dianggap sebagai bentuk penerapan prinsip judicial activism. Judicial Activism dipahami sebagai dinamisme para hakim ketika membuat putusan tanpa melalui batas-batas konstitusi. Namun banyaknya kritik terhadap prinsip judicial activism melahirkan doktrin judicial restraint sebagai sebuah antitesa. Dalam doktrin judicial restraint, pengadilan harus dapat melakukan pengekangan diri dari kecenderungan ataupun dorongan untuk bertindak layaknya sebuah miniparliament. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menerapkan prinsip ini pun tidak sedikit jumlahnya. Namun hingga kini penerapan kedua prinsip tersebut oleh Mahkamah Konstitusi belum jelas. Oleh karena itu, skripsi ini ingin membahas mengenai penerapan kedua prinsip tersebut dalam putusan pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan bahan kepustakaan serta wawancara.
Dari hasil riset didapati bahwa belum adanya parameter bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan kapan dan dalam keadaan yang bagaimana bisa menerapkan prinsip judicial restraint dan judicial activism menimbulkan kerancuan. Prinsip judicial restraint dan judicial activism tidak bisa disamakan penerapannya dalam setiap kasus karena masing-masing kasus memiliki persoalan yang berbeda. Tidak ada satu prinsip yang lebih baik atau yang lebih tinggi dari prinsip lainnya, sehingga tidak bisa dikatakan jika Mahkamah Konstitusi lebih baik mengedepankan penerapan judicial restraint dibanding judicial activism maupun sebaliknya.

The Constitutional Court in executing its authority to review the constitutionality of the law act as negative legislator. In its development the Constitutional Court often to not only decide whether a norm contradict to the constitution or not but also formulate a new norm. The Constitutional Court 39s active stance is considered as a form of applying the judicial activism principle. Judicial Activism is understood as the dynamism of judges when making decisions without going through the boundaries of the constitution. However, many criticisms towards judicial activism causing judicial restraint doctrine to rise as an antithetical view In judicial restraint doctrin, the court must be able to exercise self restraint from the tendency to act like a miniparliament. There are many Constitutional Court's cases that applies the judicial restraint principle. However, until now the application of both principles by the Constitutional Court is not clear. Therefore, this thesis would like to examine about the application of both principles on judicial review cases in Constitutional Court. Research method used is normative juridical writing with qualitative approach from library materials and interview.
The research results found that there is no parameter yet for the Constitutional Court to decide when and under what circumstances to apply the judicial restraint and judicial activism principles. It cause confusion. Nevertheless, the judicial restraint and judicial activism principle can not be equated with the application in each case because each case has different problems. There is no one principle that is better or higher than other principles, so it can not be said if the Constitutional Court is better put forward the implementation of judicial restraint than judicial activism or vice versa.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>