Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 23983 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nadya Sagita
"Merek merupakan salah satu faktor penting dalam kegiatan ekonomi, yaitu sebagai identitas dari barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengalami perluasan definisi merek, yaitu dengan ditambahkannya merek-merek nonkonvensional secara eksplisit seperti merek tiga dimensi, hologram dan suara. Selain ketiga jenis merek nonkonvensional tersebut, masih ada jenis-jenis merek nonkonvensional lainnya, salah satunya adalah merek gerak. Namun, merek gerak tidak secara eksplisit disebutkan dalam definisi merek pada Undang-Undang Merek. Skripsi ini membahas mengenai merek gerak, apakah merek gerak dapat didaftarkan di Amerika Serikat, Uni Eropa, Hong Kong dan Jepang, syarat-syarat pendaftaran merek gerak di negara-negara tersebut, apakah merek gerak dapat didaftarkan di Indonesia, syarat-syarat pendaftaran merek gerak di Indonesia, serta kendala pendaftaran merek gerak di Indonesia. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang meneliti rumusan masalah menggunakan peraturan-peraturan yang berlaku. Dari penelitian ini, ditemukan kesimpulan bahwa meskipun belum diatur dalam Undang-Undang Merek, tidak tertutup kemungkinan merek gerak untuk dapat didaftarkan di Indonesia. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual dapat melihat ketentuan mengenai pendaftaran merek gerak dalam Singapore Treaty maupun ketentuan pendaftaran merek gerak di berbagai negara sebagai pedoman dalam memeriksa pendaftaran merek gerak di Indonesia.
Trademark is one of the important factors in economic activity, which is as an identity of goods and or services traded. Trademark definition in Law Number 20 of the Year 2016 concerning Trademark and Geographical Indications has been through an expansion with the addition of non conventional trademarks explicitly such as three dimensional trademark, holograms and sound. Besides those 3 non conventional trademarks, there are still more non conventional trademarks one of them is motion trademark. However, motion trademark is not mentioned explicitly in trademark definition in Law Number 20 of the Year 2016. This undergraduate thesis discussed about motion trademark, whether motion trademark can be registered in the United States of America, European Union, Hong Kong and Japan, requirements to register motion trademark in those countries, whether motion trademark can be registered in Indonesia, requirements to register motion trademark in Indonesia, also the obstacles faced to register motion trademark in Indonesia. The writer uses a normative legal writing method, analyzing problems using applicable regulations. From this research, it can be concluded that even though it is not yet to be regulated in Trademark Law in Indonesia, it is possible to register motion trademark in Indonesia. The Indonesia Intellectual Property Office can use regulations related to registration of motion trademark in the Singapore Treaty or in Trademark Law from certain countries as guidelines to examine motion trademark registration in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amirah Hisana Anju Alfadhila Salsabila
"Setelah merek dagang terdaftar dan disertifikasi dengan benar, merek dagang tersebut dapat berubah seiring waktu menjadi nama umum yang menggambarkan kelas barang atau jasa. Ini terjadi ketika merek dagang, yang awalnya dirancang untuk suatu produk tertentu, dikenal dengan luas oleh konsumen, dan kemudian menjadi identik dengan produk itu sendiri. Akibatnya, konsumen mengenal merek dagang sebagai representasi dari seluruh kategori produk daripada sebagai karakter yang mencirikan suatu produk. Bahkan ketika membeli produk tertentu, konsumen sering merujuk pada merek dagang terkenal yang terkait dengan kategori produk tersebut dan menerima produk yang sama dengan merek lain yang diberikan vendor. Akibatnya, merek dagang tidak lagi menjadi daya pembeda dan mulai disalahartikan sebagai nama umum umum yang menggambarkan suatu produk. Sebagai pengakuan atas situasi ini, hukum Indonesia mengizinkan penyisipan komponen pembeda pada merek dagang yang telah berubah menjadi istilah umum. Namun, perlakuan ini menyamakan merek dagang tersebut dengan merek dagang lainnya. Selain itu, tidak ada standar hukum untuk menentukan kapan merek dagang terdaftar telah berubah menjadi istilah umum. Skripsi ini menganalisis apakah merek dagang yang telah berubah menjadi istilah umum masih dapat dianggap sebagai merek dagang, apakah merek dagang tersebut perlu dibatalkan, dan penetapan kriteria untuk mengidentifikasi merek dagang telah menjadi istilah umum. Studi ini membantu untuk memahami dan memajukan hukum merek dagang Indonesia dengan menangani masalah-masalah ini.

Once trademark are appropriately registered and certified, they may change over time and stop acting as distinctive identifiers in contrast to generic terms that describe a class of goods or services. This occurs when a trademark, initially designed for certain products, receives widespread awareness and, in the eyes of consumers, becomes identical to the product itself. As a result, consumers are now considering the trademark as a representation of the entire product category rather than a distinctive character. Even when making a particular request, customers frequently refer to a well-known trademark associated with that product category and accept alternate products that vendors give. As a result, trademark cease to be distinctive and start to be mistaken for generic terms. In recognition of this situation, Indonesian law permits the insertion of distinctive components to trademark that have evolved into generic terms. This treatment, however, equates such trademark with others. In addition, there are no legal standards for determining when a registered trademark becomes a generic term. This thesis analyzes whether a trademark that has evolved into a generic term can still be considered a trademark and whether such trademark needs to be canceled. The establishment of criteria for identifying trademark has become a generic term. This study helps to understand and advance Indonesian trademark law by addressing these issues."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Natassa Raemavenzka
"Penerapan doctrine of foreign equivalents terhadap Merek AQUA yang merupakan merek untuk produk air minum dalam kemasan, menempatkan Merek AQUA sebagai merek generik dalam tingkatan kekuatan daya pembeda merek, sebab kata ‘aqua’ dalam Merek AQUA memiliki arti kata ‘air’ apabila diterjemahkan dari bahasa Latin ke dalam bahasa Indonesia merupakan kata yang menerangkan nama barangnya yaitu air minum. Unsur berupa keterkenalan merek dan penggunaan merek secara terus-menerus oleh PT Aqua Golden Mississippi sekalipun tidak dapat memberikan secondary meaning terhadap Merek AQUA sebagai merek generik. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Merek AQUA hanyalah Merek AQUA sebagai marks as per set dengan pengecualian terhadap kata ‘aqua’.

The application of doctrine of foreign equivalents to AQUA® which is the trademark for bottled drinking water products, placing AQUA® as a generic marks based on the spectrum of trademark distinctiveness, because the word 'aqua' in AQUA® means 'water' when translated from Latin to Indonesian describing the products namely bottled drinking water. Even elements such as famous and well-known marks and continuous usage of trademark by PT Aqua Golden Mississippi cannot achieve any secondary meaning to AQUA® as generic marks. The legal protection that can be given to AQUA® as trademark is only as marks as per set with the exception of the word 'aqua'.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S54360
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S22999
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sri Milawati Asshagab
"Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa merek dalam dunia perdagangan atau jasa memegang peranan penting untuk mencegah adanya perbuatan curang atau persaingan usaha tidak sehat, terutama dalam era perdagangan global saat ini. Atas dasar itulah, merek sebagai salah satu hasil karya manusia harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Untuk mendapatkan perlindungan tersebut, maka suatu merek harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Pada dasarnya, untuk dapat memperoleh sertifikat merek, suatu merek harus melalui beberapa tahap pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan formalitas hingga pemeriksaan substantif. Pada tahap itulah dilakukan penilaian apakah merek tersebut tergolong sebagai merek yang dapat didaftar atau harus ditolak oleh Ditjen HKI. Penilaian tersebut memang sangat bersifat subyektif, sehingga sering kali terdapat merek yang lolos pemeriksaan pada Ditjen HKI dan telah terdaftar, namun ada pihak lainnya yang merasa merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap suatu merek tidaklah bersifat mutlak. Apabila terdapat pihak yang merasa merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya, maka ia dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan niaga dengan alasan adanya itikad tidak baik dari pemilik merek dalam mendaftarkan mereknya. Pengadilan memeriksa adanya itikad tidak baik tersebut dari adanya persamaan pada pokoknya yang terdapat dalam merek milik pemohon dengan merek terkenal atau merek orang lain yang telah terdaftar terlebih dahulu. Untuk itu, tidak ada cara lain selain memperbandingkan kedua merek yang bersangkutan. Adapun hukum acara yang digunakan adalah hukum acara perdata, dengan masa sidang paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan. Dari penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa adanya inkonsistensi putusan majelis hakim pengadilan niaga dan Mahkamah Agung dalam memeriksa kasus-kasus gugatan pembatalan merek, terutama dalam mengartikan persamaan pada pokoknya sebagai indikator itikad tidak baik dalam pendaftaran suatu merek. Jadi, disarankan untuk meminimalisasi perbedaan di antara para hakim maupun pemeriksa merek di Ditjen HKI dan agar majelis hakim mempunyai satu pandangan, pengertian, dan persepsi yang sama dalam memutuskan perkara yang sama, maka perlu dibuatkan pedoman yang baku oleh instansi berwenang, Ditjen HKI, mengenai batasan yang jelas tentang itikad tidak baik, persamaan pada pokoknya, dan merek terkenal.

Law No. 15 of 2001 about Trademark stated that the Trademark in the world of commerce or service plays an important role to prevent any fraudulent or unfair business competition, especially in this era of global trade today. For this reason, the trademark as one of the work of man must have adequate legal protection. To obtain such protection, then a trademark must be registered prior to the Directorate General of Intellectual Property Rights (IPR DG). Basically, in order to obtain a certificate trademark, a trademark must go through several stages of inspection, from examination of formalities to examination of substantive. At that stage performed an assessment of whether the trademark is considered as a trademark that can be listed or be rejected by the Directorate General of Intellectual Property Rights. These assessments are highly subjective, so often times there are trademark that pass inspection at the Directorate General of IPR and has been registered, but there are others who feel the trademark has in common with the essence of his trademark. Therefore, the protection of a trademark is not an absolute one. If there are those who may have a common trademark in principle with his own trademark, then they can file suit in court cancellation commercial trademark on the grounds of bad faith from the owner to register the tardemark in its trademarks. The court did not examine whether the faith of the equation is essentially contained in the applicant's mark with a famous trademark or another trademark that has been registered beforehand. For that, there is no other way than to compare the two trademarks in question. The procedural law which is civil procedural law, a trial period not exceeding 60 (sixty) days after the lawsuit filed. Of research has been conducted, obtained results that the judges' verdict inconsistency commercial courts and the Supreme Court in examining the cases of cancellation lawsuit trademarks, especially the meaning of equality in principle as an indicator of bad faith in registration of a mark. Thus, it is recommended to minimize the differences between the judges and inspectors of the trademark in Directorate General of IPR and that the judges had a vision, understanding, and the same perception in deciding the same case, the guidelines need to be made a standard by the relevant authorities, the Directorate General of IPR, the clear limits of faith is not good, equality in essence, and brands."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22642
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Pulungan, Rizky Dwi Amalia
"Tidak adanya kriteria yang komprehensif dalam Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Merek menyebabkan hakim tidak memiliki pilihan selain memutuskan sebuah tuntutan hukum sebagai Gugatan Tidak Dapat Diterima. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan perlindungan merek terkenal. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya penerbitan ketentuan yang menetapkan kriteria merek terkenal sebagai pedoman dalam menentukan merek terkenal di sebuah kasus. Mengingat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. 67 Tahun 2016 yang baru dikeluarkan sebagai peraturan pelaksanaan yang mengandung kriteria merek terkenal di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk membandingkan dan menganalisis kriteria merek terkenal dengan Undang-Undang Merek yang sebelumnya. Analisisnya akan menjelaskan apakah ini akan menjadi solusi yang efisien untuk mengatasi isu ketidakpastian hukum tersebut. Kemudian, situasi serupa terjadi di Amerika Serikat sebagaimana tidak ada hukum atau peraturan tertulis yang mengatur kriteria merek terkenal. Penelitian ini selanjutnya membahas bagaimana Amerika Serikat mengatur kriteria merek terkenal tanpa hukum tertulis, namun berdasarkan hukum putusan hakim preseden kasus. Pada akhirnya penilitian ini juga akan menjelaskan bagaimana kedua negara berbeda dalam menentukan kriteria tanda terkenal namun tetap memenuhi kewajiban mereka sebagai negara anggota. Persamaan dan perbedaan akan dianalisa dalam bentuk format, substansi dan sifat kriteria tanda terkenal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua Negara telah memenuhi kewajibannya sebagai Negara anggota dengan menerapkan standar serupa dengan Joint Recommendation, walaupun pendekatannya berbeda.

The absence of comprehensive criteria in an implementing regulation of Mark Law led to judges having no choice but to decide ldquo Lawsuit Cannot be Accepted. rdquo This created legal uncertainty with regards to well known mark protection. This shows how significant the issuance of provisions regulating criteria of well known mark as a guideline. In light of the newly issued Ministerial Decree of Justice and Human Right No. 67 Year 2016 as implementing regulation containing criteria of well known mark in Indonesia, this research aims to compare and analyze such criteria with previous mark laws. An analysis would project whether this will be the efficient solution towards the issue of legal uncertainty. Similar situation occurs in United States of America whereby there is no written law or regulations regulating criteria of well known mark. This research further discusses how the United States regulate the criteria without written law but with case law case precedents. It will also eventually compare how the two countries differ in determining well known mark criteria but still fulfill their obligations as member states. Similarities and differences will be found in terms of the format, substance and nature of well known mark criteria. The research concludes that both countries have fulfilled their obligations as member states by applying similar standard as the Joint Recommendation, although their approach is different."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Supramono
Jakarta: Djambatan, 1996
346.048 8 GAT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Evita Eka Prasetaningtyas
"Merek merupakan tanda pengenal sebagai pembeda suatu barang dan/atau suatu jasa dengan barang dan/atau jasa lain yang sejenis maupun tidak sejenis. Penggugat PT. Monysaga Prima sebagai pemegang merek JELIJUS kelas 29 dan kelas 32 mengajukan gugatan Penghapusan Pendaftaran Merek karena menemukan bahwa tergugat PT. Manacoco Sari sebagai pemegang merek YEKO JELLYJUICE kelas 29 dan kelas 32 telah mengedarkan produk minuman dalam bentuk jelly dengan memakai atau menggunakan merek yang tidak sesuai dengan merek yang di daftar, yaitu menggunakan merek JELLYJUICE dengan karakter huruf lebih besar atau menonjol dan menyembunyikan kata YEKO dalam lingkaran karakter huruf lebih kecil yang ditempatkan secara terpisah dari rangkaian kalimat Jellyjuice, yaitu terletak di atas kata JELLYJUICE. Padahal merek yang terdaftar pada Daftar Umum Direktorat Merek seharusnya merek YEKO JELLYJUICE merupakan suatu rangkaian dengan karakter huruf yang sama dan dengan ukuran yang sama besar pula sebagaimana tercantusn dalam Sertifikat Merek atas nama Tergugat.
Maka dari itu yang menjadi pokok permasalahannya adalah hal yang menjadi landasan bahwa pada merek Yeko Jellyjuice yang terjadi adalah Penghapusan bukan Pembatalan Pendaftaran Merek dan Penggugat sebagai pemegang merek dagang Jelijus berhak atau tidak untuk mengajukan gugatan Penghapusan Pendaftaran Merek dalam hal Tergugat menyatakan bahwa Penggugat dalam hal ini juga telah melanggar ketentuan. Metode penelitian yaitu kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian evaluatif, Jenis data yang digunakan data sekunder.
Dari permasalahan tersebut disimpulkan bahwa Penggugat melakukan gugatan penghapusan pendaftaran merek karena adanya bukti yang lebih kuat yang terdapat pada produk barang Tergugat, dan Tergugat tidak dapat menyatakan bahwa Penggugat tidak dapat melakukan gugatan karena produk Penggugat juga mencantumkan merek yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan karena pernyataan bahwa Penggugat menggunakan merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkannya hanya dapat diputuskan melalui Pengadilan Niaga atas prakarsa Direktorat Jenderal atau pihak ketiga yang berkeberatan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16535
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Butarbutar, Gerda Netty Octavia
"Era globalisasi ekonomi telah menimbulkan iklim persaingan yang sehat namun juga ketat antara negara-negara di dunia sehingga mendorong globalisasi Hak Kekayaan Intelektual dimana semuanya itu dapat dipertahankan dengan adanya iklim persaingan sehat ditunjang dengan sistem pengaturan yang lebih memadai dan selaras dengan diratifikasinya perjanjian-perjanjian internasional yang diperlukan di Indonesia. Dengan adanya permasalahan Hak Kekayaan Intelektual pada umumnya dan merek pada khususnya yang semakin kompleks maka upaya perlindungan terhadap barang dan jasa produksi dalam negeri harus ditingkatkan sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan TRIPs yaitu dengan disempurnakannya Undang-Undang Merek lama menjadi Undang-Undang No. 1S Tahun 2001 Tentang Merek. Konsep perlindungan hukum terhadap hak merek mengacu pada sifat merek yang bersifat khusus dimana hak itu hanya dapat dilaksanakan oleh pemiliki merek dan apabila dipergunakan oleh orang lain maka harus dilakukan perjanjian lisensi merek terlebih dahulu dan adanya pengaturan tentang hal-hal tersebut diatas adalah sebagai bukti adanya perwujudan perlindungan merek dagang dalam negeri terutama bagi pemilik merek dagang yang sah. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi upaya penegakan hukum antara lain adalah faktor materi hukum, kelemahan kantor Merek dan kinerja aparat kantor merek, kelemahan aparat penegak hukum serta kurangnya apresiasi dan kesadaran hukum masyarakat terhadap hak milik intelektual, sehingga bila ditinjau dari unsur penegakan hukum tersebut maka perlindungan merek jelas ditunjang oleh upaya penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten, konsekuen, efektif dan efisien dalam kenyataan empiris dalam praktek perdagangan di lapangan, yang ditunjang pula dengan adanya kesungguhan kinerja aparat penegak hukum pada umumnya dan aparat kantor merek. pada khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan pelanggaran merek dagang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16632
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>