Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 145146 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Reyhan Noor
"Kehadiran perusahaan teknologi keuangan (financial technology/fintech) telah mendisrupsi institusi keuangan tradisional, termasuk sektor perbankan. Otoritas regulasi merespons disrupsi ini melalui fintech regulatory sandbox. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan ruang bagi inovasi tanpa mengorbankan sektor keuangan yang sudah ada sebelumnya. Penelitian ini menguji efektivitas dari kebijakan tersebut terhadap stabilitas perbankan dengan menggunakan dua sampel antara lain (1) data agregat berdasarkan modal inti atau Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) dan (2) data 38 perusahaan perbankan di Indonesia. Hasil uji estimasi dengan model Pooled Ordinary Least Squares. Fixed Effects, dan Difference-in-Differences secara konsisten menemukan pengaruh yang positif dan signifikan, sehingga penelitian ini menyimpulkan bahwa fintech regulatory sandbox terbukti efektif dalam mencapai tujuannya. Kebijakan tersebut mampu meningkatkan stabilitas perbankan di tengah disrupsi akibat kehadiran fintech, terutama bagi perusahaan perbankan dengan modal inti yang relatif lebih kecil. Penelitian ini juga menemukan bahwa Loan to Deposit Ratio, Operating Expense to Operating Income Ratio, kekuatan pasar, dan inflasi juga berpengaruh positif dan signifikan secara statistik terhadap stabilitas perbankan.

Financial technology (fintech) has disrupted traditional financial services, especially banking. The regulation authority responded to this issue by creating a regulatory sandbox to create space for fintech innovation without negatively impacting existing financial services. This study examines the effectiveness of banking stability in Indonesia by using two samples, namely (1) bank classifications based on core capital (Bank Umum Berdasarkan Kegiatan Usaha/BUKU) and (2) 38 banks in Indonesia. Pooled Ordinary Least Squares, Fixed Effects, and Difference-in-Differences method are used and resulting positively significant impact as expected by this policy objective. The policy is effective in improving banking stability amid disruption by fintech start-ups, particularly to banks with relatively small core capital. This study also finds positive and significant impact from Loan to Deposit Ratio, Operating Expense to Operating Income Ratio, market power, and inflation toward bank stability."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Izzat Alwi Alaydrus
"Skripsi ini menganalisis implementasi telemedicine dan regulatory sandbox di Indonesia berdasarkan Kepmenkes 1280/2023, UU 17/2023, dan Permenkes 20/2019, serta di Singapura berdasarkan Health Care Services Act (HCSA) dan National Telemedicine Guidelines (NTG). Skripsi ini disusun dengan metode penelitian doktrinal dengan tipe penelitian deskriptif-preskriptif, mengkaji telemedicine dan regulatory sandbox dengan membandingkan konsep, regulasi, dan isu hukum di Indonesia dan Singapura. Dalam hal ini, Singapura menggunakan sistem lisensi untuk telemedicine dibawah HCSA dengan NTG yang digunakan sebagai pedoman khusus. Sebelum sistem lisensi digunakan, Singapura menyelenggarakan regulatory sandbox LEAP hingga 2021, guna menyesuaikan HCSA dengan perkembangan teknologi kesehatan. Di Indonesia, telemedicine belum mempunyai pengaturan secara khusus. Meskipun sudah berkembang cukup baik melalui aplikasi berbasis smartphone yang diselenggarakan oleh health-tech company, hal ini belum sesuai dengan standar perangkat telemedicine. Kepmenkes 1280/2023 hanya mengakomodir telemedicine yang diselenggarakan melalui aplikasi berbasis smartphone, yang mana belum mendukung standarisasi telemedicine. Oleh karena itu, disarankan kepada Kementerian Kesehatan untuk mempercepat penyusunan regulasi yang sesuai dengan standar telemedicine melalui regulatory sandbox yang juga melibatkan pemangku kepentingan lain.

This thesis analyzes the implementation of telemedicine and regulatory sandboxes in Indonesia based on Kepmenkes 1280/2023, UU 17/2023, and Permenkes 20/2019, as well as in Singapore based on the Health Care Services Act (HCSA) and National Telemedicine Guidelines (NTG). The research employs a doctrinal methodology with a descriptive-prescriptive approach, examining telemedicine and regulatory sandboxes by comparing concepts, regulations, and legal issues in Indonesia and Singapore. In this context, Singapore uses a licensing system for telemedicine under the HCSA with NTG as specific guidelines. Before the licensing system was implemented, Singapore conducted the LEAP regulatory sandbox until 2021 to adapt the HCSA to health technology developments. In Indonesia, telemedicine does not yet have specific regulations. Although it has developed quite well through smartphone-based applications run by health-tech companies, this does not meet telemedicine equipment standards. Kepmenkes 1280/2023 only accommodates telemedicine conducted through smartphone applications, which does not support telemedicine standardization. Therefore, it is recommended that the Ministry of Health expedite the formulation of regulations that meet telemedicine standards through regulatory sandboxes involving other stakeholders."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kukuh Setiawan
"Regulatory Sandbox merupakan mekanisme uji coba terhadap inovasi teknologi terbaharukan atau model bisnis baru yang dimanifestasikan dalam suatu kerangka peraturan regulator finansial. Sejatinya mekanisme Uji coba piloting secara ad. hoc telah pertama kali dilaksanakan oleh Regulator Finansial sejak Tahun 2004 yaitu oleh Bangko Sentral ng Pillipinas (BSP) yang kemudian diikuti oleh regulator finansial lain diseluruh dunia, termasuk Bank Indonesia. Pada tahun 2016Financial Conduct Authority (FCA) Inggris merupakan negara yang mengkoinkan istilah Regulatory Sandbox dan membakukan mekanisme uji coba kedalam suatu kerangka pengujian yang bersifat berkelanjutan, setelah setahun sebelumnya mendirikan Project Innovate sebagai satuan unit FCA dan Innovation Hub untuk menghadapi perkembangan inovasi keuangan digital di sektor finansial Inggris. Pembentukan kerangka uji coba inovasi ini kemudian diadaptasi oleh berbagai regulator finansial di dunia, termasuk Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Negara Malaysia. Meskipun banyak regulator yang telah membentuk Innovation Hub nya masing masing dan telah mengadopsi suatu kerangka uji coba yang serupa. Implementasi regulatory sandbox oleh setiap regulator finansial berbeda-beda disesuaikan kepada lingkup kewenangan regulator, volume inovasi, dan sudut pandang terhadap inovasi dari setiap regulator. Skripsi ini akan melakukan perbandingan kerangka Regulatory Sandbox dari 4 Regulator Finansial di 3 Negara yang berbeda, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Financial Conduct Authority (Inggris), dan Bank Negara Malaysia (Malaysia).
Regulatory Sandbox is an innovation testing mechanism for cutting-edge technological innovation or new business models that are manifested under a firm Financial Regulatory Framework. The first ad hoc test and learn mechanism were conducted by Bangko Sentral ng Pillipinas (BSP) in 2004, and were followed by various regulator across the globe, Including Bank Indonesia. In 2016, The United Kingdom Financial Conduct Authority (FCA) coined the term Regulatory Sandbox and standardize it under a specific and continuous regulatory framework, after One year earlier formed Project Innovate as the FCA Innovation unit and Innovation hub to encounter the digital financial services development in the UK Financial Sector. The formation of this Regulatory Sandbox Frameworks were being adopted by various financial regulator across the globe, including Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, and Bank Negara Malaysia. Even tough various regulator have formed their own version of Innovation Hub and adopted the similar test and learn mechanism, the implementation of every regulatory sandbox may vary from one financial regulator to the other adjusted to every financial regulator supervisory purview, Innovation Volumes, and Regulatory viewpoint on innovation from every regulator. This Essay will compare the regulatory sandbox framework from 4 financial regulator in 3 Different Countries, Including Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Financial Conduct Authority (United Kingdom), and Bank Negara Malaysia (Malaysia)"
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Dokumentasi  Universitas Indonesia Library
cover
Azzahra Gleena Mydianto
"Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki hubungan antara dampak adopsi fintech pada level bank individu terhadap risiko bank, termasuk risiko kredit, likuiditas, dan kebangkrutan. Penelitian ini menetapkan indeks untuk mengukur adopsi fintech yang telah dijalankan oleh bank di Indonesia, sampel nya sendiri mencakup 46 bank yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menggunakan teknologi text mining, untuk proses pengambilan informasi mengenai adopsi fintech berdasarkan laporan keuangan tahunan bank tersebut dari tahun 2019 hingga 2022. Selain itu, penelitian ini juga membahas mengenai heterogenitas kepemilikan dan adopsi sub-dimensi fintech yang berpengaruh. Kesimpulan dari penilitian ini sebagai berikut: (1) adopsi fintech pada bank meningkatkan risiko kredit dan likuiditas bank namun mengurangi risiko kebangkrutan; (2) Dari segi kepemilikan, adopsi fintech pada bank umum milik swasta/asing membawa risiko kredit dan likuiditas yang lebih tinggi. (3) Penerapan sub-dimensi teknologi pada adopsi fintech dapat memperburuk risiko kredit dan likuiditas.

This research investigates the relationship between the impact of fintech adoption at the individual bank level and bank risk, including credit, liquidity, and insolvency risks. This research established an index measuring fintech adoption covering 46 banks listed on the Indonesia Stock Exchange (IDX). Using text mining technology, it took information regarding fintech adoption based on the bank's annual financial reports from 2019 to 2022. Apart from that, this research also discusses the heterogeneity of ownership and adoption of influential fintech sub-dimensions. The conclusions of this research are as follows: (1) adoption of fintech in banks increases credit risk and liquidity risk yet reduces the risk of insolvency; (2) From an ownership perspective, the adoption of fintech in private/foreign-owned commercial banks carries higher credit and liquidity risks. (3) Applying technological sub-dimensions to fintech adoption can exacerbate credit and liquidity risks.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Priyanka Pramadhani
"Studi ini bertujuan untuk meneliti pengaruh perkembangan teknologi melalui dua perspektif, yaitu outside fintech dan bank fintech, terhadap kinerja perbankan di Indonesia pada periode 2017 hingga 2021. Outside fintech digambarkan melalui jumlah perusahaan fintech, sedangkan bank fintech digambarkan melalui adopsi teknologi yang diproksi dengan tingkat penetrasi internet, jumlah pelanggan mobile cellular, jumlah pelanggan fixed broadband, dan tingkat penetrasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sampel penelitian adalah 47 bank umum yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Metode yang digunakan adalah regresi panel dinamis Generalized Method of Moments two step system. Penelitian ini menemukan bahwa jumlah perusahaan fintech berpengaruh signifikan negatif terhadap kinerja perbankan dan mampu memprediksi kinerja perbankan secara signifikan negatif. Pengaruh ini ditemukan berbeda untuk bank kecil dan besar serta untuk bank lama dan baru. Namun, pengaruh ini tidak berbeda untuk bank negara dan swasta. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa adopsi teknologi yang diproksi dengan jumlah pelanggan mobile cellular berpengaruh signifikan positif pada kinerja perbankan. Sementara tingkat penetrasi internet, jumlah pelanggan fixed broadband, dan tingkat penetrasi ATM berpengaruh signifikan negatif pada kinerja perbankan. Uji robustness dilakukan dengan mengontrol dampak krisis keuangan akibat pandemi COVID-19 dan penggunaan metode estimasi yang berbeda. Hasilnya menunjukkan konsistensi bahwa fintech berpengaruh signifikan negatif pada kinerja perbankan.

This study aims to analyze the effect of technological development through two perspectives, which are outside fintech and bank fintech, on banking performance in Indonesia for the period 2017 to 2021. Outside fintech is described by the number of fintech firms, whereas bank fintech is described by technology adoption proxied by internet penetration rate, mobile cellular subscriptions, fixed broadband subscriptions, and Automated Teller Machines (ATM) penetration rate. This study uses a sample of 47 banks listed on the Indonesia Stock Exchange. The method being used is dynamic panel regression Generalized Method of Moments two step system. This study finds that the number of fintech firms negatively and significantly affects and predicts bank performance. This effect is different for small banks and large banks, also for old banks and new banks. However, it is not different for state-owned banks and private banks. This study also finds that technology adoption proxied by mobile cellular subscriptions has a significant positive effect on bank performance, while internet penetration rate, fixed broadband subscriptions, and ATM penetration rate have a significant negative effect. The robustness test was carried out by controlling for the impact of the financial crisis caused by the COVID-19 pandemic and using different estimation methods. The results show the consistency that fintech has a significant negative effect on banking performance.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan BIsnis Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sheila Erika Suredja
"Skripsi ini membahas mengenai bagaimana ketentuan hukum mengenai teknologi finansial dan ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox) sistem pembayaran di Indonesia. Pada skripsi ini akan dibahas dua hal. Pertama, tinjauan umum terkait ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox) sistem pembayaran di Indonesia. Kedua, analisis mengenai pemberlakuan terkait pengaturan ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox) sistem pembayaran di Indonesia. Adapun rumusan masalah
yang diangkat adalah mengenai bagaimana pengaturan mengenai ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox) teknologi sistem pembayaran di Indonesia dan bagaimana permasalahan yang mungkin timbul dalam pengaturan ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox) terhadap penyelenggara teknologi finansial payment system di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa ruang uji coba terbatas (regulatory sandbox) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/ PBI 2017 tentang Teknologi Finansial dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/14/PADG/2017 Tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial dan permasalahan yang mungkin timbul adalah ketiadaan insentif selepas berhasil menjalankan regulatory sandbox dan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat apabila terjadi kegagalan atau kerugian. Saran yang
penulis berikan adalah untuk memberikan izin khusus bagi penyelenggara teknologi finansial yang telah dinyatakan berhasil serta membuat layanan pengaduan bagi masyarakat dan membuat sistem penyelesaian sengketa 2(dua) tingkat.

This thesis discusses the legal provisions regarding financial technology and limited trial space (regulatory sandbox) of the payment system in Indonesia. In this thesis two things will be discussed, first is payment system in Indonesia. Secondly, an analysis of enforcement is related to the limited testing space (regulatory sandbox) of the payment system in Indonesia. Related to the formulation of the problem raised is the regulation of the limited trial space (regulatory sandbox) of the
payment system in Indonesia and the problems that may arise in the limited trial space (regulatory sandbox) of the providers of financial technology payment system in Indonesia. The research method used is normative juridical. The conclusion that can be drawn is the limited trial space (regulatory sandbox) regulated in Bank Indonesia Regulation Number 19/12 / PBI 2017 concerning Financial Technology and Regulation of Board of Governors Members Number 19/14 / PADG / 2017 Concerning Limited Trial Room (Regulation Sand Box). Suggestions submitted are given to give special permission for the implementation of financial technology that has been agreed to be completed and by making complaint service for the public and making a 2 (two) level dispute approval system.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fatimah Ath-Thahirah
"Financial technology (fintech), khususnya Peer-to-Peer (P2P) Lending, telah berkembang pesat di Indonesia dan berpotensi mengancam perbankan tradisional yang juga memberikan layanan pembiayaan. Dalam hal ini, studi-studi terdahulu cenderung menemukan hasil yang inkonklusif dimana Fintech ditemukan memberikan pengaruh positif dan juga negatif terhadap kinerja perbankan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah mengkaji dampak fintech P2P lending terhadap kinerja perbankan di Indonesia, baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah. Studi ini menggunakan metode Generalized Method of Moment (GMM) dimana sampel yang digunakan meliputi 63 bank konvensional dan 12 bank syariah di Indonesia periode 2016-2020. Variabel kinerja perbankan yang digunakan mencakup ROA sebagai variabel dependen, jumlah perusahaan P2P lending sebagai variabel independen, dan variabel kontrol meliputi ukuran bank, jumlah kantor cabang, rasio modal, ukuran pinjaman, penyisihan kerugian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan fintech P2P lending tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja perbankan secara agregat. Namun, analisis terpisah antara perbankan konvensional dan syariah, menemukan bahwa fintech P2P lending tidak mempengaruhi kinerja perbankan konvensional namun memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kinerja perbankan syariah. Hasil penelitian ini akan memberikan membantu regulator dan pelaku industri di sektor perbankan dan fintech P2P lending serta memperkaya literatur akademik dalam disiplin ini.

Financial Technology (Fintech), particularly Peer-to-Peer (P2P) Lending, has developed rapidly in Indonesia and has the potential to threaten traditional banks that also provide financing services. In this regard, previous studies found inconclusive results where Fintech was found to have positive and negative effects on banking performance. Therefore, this study aims to examine the impact of fintech P2P lending on banking performance in Indonesia, both conventional banking and Islamic banking. This study uses the Generalized Method of Moment (GMM) with sample includes 63 conventional banks and 12 Islamic banks in Indonesia in 2016-2020. The banking performance variables used include ROA as the dependent variable, the number of P2P lending companies as the independent variable, and control variables consisting of bank size, number of branch offices, capital ratio, loan size, and allowance for losses. The results indicate that the existence of fintech P2P lending does not have a significant effect on banking performance in the aggregate. Separate analysis for conventional and Islamic banking found that fintech P2P lending had no effect on the performance of conventional banking but had a significant positive effect on the performance of Islamic banking. The results of this study will help regulators and banking and fintech P2P lending industry players and enrich academic literature in these disciplines"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bayudha Desga Putranto
"Penggunaan pinjaman fintech yang meningkat signifikan membuktikan kuatnya peran non-bank dalam memberikan inovasi pelayanan pembayaran dan fasilitas dana tunai secara online. Beberapa akademisi telah mempelajari mekanisme pengaruh niat seseorang dalam menggunakan fintech, namun belum banyak yang spesifik meneliti fokus pada satu jenis fintech yaitu pinjaman fintech. Penelitian ini bertujuan untuk memeriksa hubungan struktural antara perceived ease of use, perceived usefulness, brand image, government support, user innovativeness, perceived risk, trust, subjective norm, perceived behavioral control, attitude dan intention to use pinjaman fintech di Indonesia. Penelitian ini berdasarkan, Technology Acceptance Model (TAM), dan Theory of Planned Behavior (TPB). Sejumlah 377 responden non pengguna pinjaman fintech dan pengguna bank terkumpul untuk menguji penelitian yang menggunakan Structural Equation Modeling. Hasilnya memberikan 11 dari 17 hipotesis usulan yang dapat digunakan dalam manajemen dan memberikan alternatif bagi perusahaan jasa keuangan.

The significant increase in the use of lending fintech proves the strong role of non-banks in providing innovative online payment services and funding facilities. Many scholars have studied the factors affect intention to using fintech, but not many have specifically examined one of type of fintech is lending fintech. The aims of study is to examine the structural relationship between perceived ease of use, perceived usefulness, brand image, government support, user innovativeness, perceived risk, trust, subjective norm, perceived behavioral control, attitude and intentions to use fintech lending in Indonesia. This research is based on Technology Acceptance Model (TAM), and Theory of Planned Behavior (TPB). Totally 377 bank customers who have not used fintech lending were collected for research using Structural Equation Modeling. The results provide that eleven from seventeen proposed hypotheses for management provide alternatives for financial services companies."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zahrashafa Putri Mahardika
"Perkembangan inovasi di bidang teknologi menyebabkan beragamnya model dan variasi teknologi finansial. Sebagai langkah untuk memastikan optimalisasi teknologi finansial bagi pertumbuhan ekonomi dan pencegahan adanya potensi gangguan stabilitas sistem keuangan, regulatory sandbox digunakan untuk menguji inovasi, layanan, model bisnis, dan mekanisme layanan teknologi finansial. Penggunaan regulatory sandbox kemudian menimbulkan pertanyaan bagaimana model pengaturan serupa diterapkan diberbagai negara dan bagaimana kerangka hukum di Indonesia mengatur mengenai regulatory sandbox. Selanjutnya dibahas peranan regulatory sandbox dalam menjamin akuntabilitas dan keamanan penyelenggaraan teknologi finansial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif.
Kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian ini adalah berbagai negara menerapkan regulatory sandbox dengan tahapan Application, Selection, Regulatory Sandbox dan Exit. Perbedaan pengaturan regulatory sandbox yang diterapkan dapat dilihat dari tiga indikator: peserta, manfaat, dan perlindungan konsumen. Regulatory sandbox di Indonesia diakomodir oleh dua lembaga, yakni Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dari segi teknis, lembaga pemerintahan yang berwenang mengatur serta mengawasi penyelenggaraan fintech ialah Kemenkominfo dan BSSN. Fintech tergolong sebagai sistem elektronik pelayanan publik harus melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo dan penyelenggaraannya diawasi oleh BSSN. Tetapi, belum ada koordinasi yang tegas yang dilakukan oleh lembaga pemerintah pelaksana teknis dan bisnis (BI dan OJK) dalam kaitannya dengan regulatory sandbox di bidang fintech. Regulatory sandbox dapat dikategorikan sebagai langkah preventif penyelenggaraan fintech bagi perlindungan masyarakat. Tetapi langkah represif yang dilakukan oleh Kemenkominfo dan OJK selama ini sudah sering dilakukan terkait dengan penyalahgunaan data maupun penipuan yang diselenggarakan oleh fintech.

The development of innovation in the technology sector has led to a variety of models and variations in financial technology. As a measure to ensure the optimization of financial technology for economic growth and a decrease in the level of financial potential, a sandbox system is used to obtain innovation, services, business models, and financial technology services. Regulatory sandbox then began to questioned about how the rules apply in various countries and how Indonesia regulate about regulatory sandbox. Then discussed how regulatory sandbox ensuring accountability and security in the implementation of financial technology. This research is conducted by normative juridical approach.
The conclusions generated from this study are countries that apply regulatory sandbox have general arrangement: Application, Selection, Regulatory Sandbox and Exit. The difference in the regulatory sandbox regulations can be seen from three indicators: participants, benefits, and consumer protection. Regulatory sandbox in Indonesia accommodated by two institutions, Bank Indonesia and Otoritas Jasa Keuangan. From a technical aspects, regulatory sandbox regulated and supervised by Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Siber dan Sandi Negara. Fintech is classified as an electronic public service system which must register with the Kemenkominfo and its implementation is supervised by the BSSN. However, there has been no firm coordination by technical and business government institution (BI and OJK) regarding implementation of regulatory sandbox. Regulatory sandbox can be categorized as a preventive measure of consumer protection. But the repressive steps coordinate by Kemenkominfo and OJK often been done related to data security and fraud.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52665
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lidya Nathasya W. S.
"Financial technology (fintech) merupakan salah satu produk digitalisasi yang menawarkan kemudahan bagi pengguna untuk bertransaksi. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkannya, fintech juga mengandung risiko yang dapat berdampak kepada konsumen maupun regulator. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi regulatory sandbox dan pengawasan berbasis risiko fintech oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Penerapan regulatory sandbox dan pengawasan berbasis risiko terhadap fintech terdaftar bertujuan untuk mengurangi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh fintech di masa mendatang. OJK melaksanakan pengawasan berbasis risiko dengan melakukan prioritisasi risiko yang terdiri dari: (1) risiko strategis; (2) risiko operasional sistemik; (3) risiko operasional individual; (4) risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme; (5) risiko perlindungan data konsumen; (6) risiko penggunaan jasa pihak ketiga; (7) risiko siber; dan (8) risiko likuiditas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan pengawasan berbasis risiko dan regulatory sandbox dapat mengurangi risiko yang dihadapi oleh fintech. Namun, OJK perlu mengembangkan aturan dan teknologi yang dimiliki untuk efisiensi dalam mengatur dan mengawasi kegiatan fintech dan untuk meminimalkan segala jenis risiko yang mungkin ditimbulkannya.

Financial technology (fintech) is one of the digitalization products that offers convenience for users to make transactions. However, in despite of the convenience it offers, fintech also contains risks that can be perceived by consumers and regulators. This study aims to evaluate the implementation of the regulatory sandbox and risk-based supervision of fintech by the Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan-OJK) in Indonesia. The implementation of regulatory sandbox and risk-based supervision towards registered fintech is intended to reduce the risk that fintech may impose in the future. OJK carries out risk-based supervision by prioritizing risks consisting of: (1) strategy risk; (2) systemic operational risk; (3) individual operational risk; (4) money laundering and limitation of terrorism risk; (5) consumer data protection risk; (6) the risk of using third party services; (7) cyber risk; and (8) liquidity risk. This study concludes that the application of risk-based supervision and regulatory sandbox can reduce the risks faced by fintech. However, OJK needs to develop its own rules and technology to obtain efficiency in regulating and supervising fintech activities and to minimize all types of risks that may impose."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>