Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 153736 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alifia Swatika Maharani
"Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai urgensi dari pengaturan mengenai Initial Coin Offering di Indonesia. Hal tersebut disebabkan meningkatnya sebuah konsep pendanaan untuk membiayai perusahaan yang ingin mendapatkan modal dengan menerbitkan token melalui mekanisme Initial Coin Offering. Namun legalitas dari praktek tersebut belum memiliki kepastian hukum karena belum adanya peraturan hukum yang mengatur secara khusus mengenai praktek tersebut di Indonesia, sehingga patut untuk melihat pengaturan best pratice yang telah diterapkan oleh negara lain. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan primer, sekunder, dan tesier yang diperoleh dengan studi kepustakaan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan digital aset lebih lanjut di Indonesia yang salah satunya mengenai ICO sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penawaran umum pada lingkup aset digital di Indonesia dengan didasari pengaturan ICO yang telah dilakukan Amerika. Hal tersebut dapat menjadi salah satu rujukan referensi best practice dalam rangka memberikan payung regulasi serta framework panduan teknis dalam praktek ICO di Indonesia.

This research raises the issue of the urgency of regulation regarding Initial Coin Offering in Indonesia. This is due to the increase in financial technology where there is a funding concept to finance startup companies that wish to obtain capital by issuing tokens through the Initial Coin Offering mechanism. However, the legality of this practice does not yet have legal certainty because there are no legal regulations that specifically regulate this practice in Indonesia, so it is appropriate to look at best practice arrangements that have been implemented by other countries. This writing uses a normative method with an approach using statutory approaches, comparative approaches, and analytical approaches. In this regard, it is important for regulators to follow matters related to the development of digital assets. Therefore, further regulation of digital assets is needed in Indonesia, one of which is regarding ICO as a guide in organizing public offerings in the scope of digital assets in Indonesia based on ICO arrangements that have been carried out by America. This can be one of the best practice references in order to provide a regulatory umbrella as well as a technical guidance framework in the practice of ICOs in Indonesia."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Reza Ardhiansyah Syarifuddin
"Initial Coin Offering (ICO) merupakan salah satu instrumen alternatif penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh perusahaan melalui penjualan cryptocurrency token. ICO telah menjadi salah satu cara yang populer bagi perusahaan cryptocurrency di Indonesia untuk menggalang dana sejak 2018. Namun, terdapat beberapa kasus ICO yang tidak berhasil dan menyebabkan kerugian bagi investor. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kesuksesan ICO di Indonesia pada periode tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti whitepaper, social media, website project, dan dokumen lainnya yang terkait. Penelitian ini menggunakan 52 sampel yang dianalisis menggunakan SPSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kesuksesan ICO di Indonesia pada periode 2018-2022 di antaranya adalah whitepaper, campaign, dan team. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pihak-pihak yang terkait dengan ICO, seperti perusahaan, investor, dan regulator, serta memberikan gambaran bagi penelitian selanjutnya mengenai ICO di Indonesia.

The Initial Coin Offering (ICO) is an alternative fundraising instrument conducted by companies through the sale of digital cryptocurrency tokens. Since 2018, ICOs have become a popular method for cryptocurrency companies in Indonesia to raise funds. However, there have been several unsuccessful ICO cases that have caused losses for investors. Therefore, this study aims to analyze the factors that affect the success of ICOs in Indonesia during the period in question. This research uses a quantitative method by collecting data from various sources such as whitepapers, social media, project websites, and other related documents. This study uses 52 samples and analyzed using SPSS. The results of the study show that the factors that influence the success of ICOs in Indonesia during the period 2018-2022 include whitepaper, campaign, and team. It is expected that this research will contribute to parties related to ICOs, such as companies, investors, and regulators, and provide an overview for further research on ICOs in Indonesia.

"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufiq Akbar Kadir
"Penawaran umum koin kripto yang dikenal dengan Intial Coin Offering yang disingkat ICO adalah mekanisme baru untuk penggalangan modal usaha yang dilakukan oleh perusahaanprusahaan startup. Mekanisme transaksi koin kripto pada ICO ini melibatkan pelaku usaha (founder atau developper) yang menerbitkan koin atau token sebagai koin kripto baru, kemudian koin kripto tersebut ditawarkan kepada masyarakat secara umum disertai dengan dokumen Whitepaper. Mekanisme transaksi koin kripto melalui ICO di beberapa negara menimbulkan banyak masalah seperti praktek-praktek ICO schame atau ICO bodong yang terjadi di Cina dan Vietnam yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar, namun sampai saat ini masyarakat tidak bisa menuntut ganti rugi tersebut. Pokok persoalannya adalah tidak adanya regulasi yang mengatur atau melarang praktek ICO, di Indonesia Bappebti membuat Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka akan tetapi peraturan tersebut tidak mengatur tentang transaksi koin kripto saat ICO. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian juridis normatif dengan dukungan penelitian empiris, maka metode pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan empiris terkait praktek transaksi jual beli koin kripto pada ICO. Hasil analisis adalah terdapat permasalahan perlindungan konsumen dalam tahapan ICO seperti masalah pelanggaran hak atas informasi dan pelanggaran hak konsumen mendapat ganti rugi. Untuk mencegah terjadinya permalasahan konsumen tersebut di Indonesia, perlu adanya regulasi yang dibuat terkait transaksi koin kripto pada ICO. Regulasi ICO dapat dibuat dengan melakukan pendekatan dan penyesuaian dari peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menagatur tentang Initial Public Offering (IPO).

The public offering of crypto assets known as the Initial Coin Offering, abbreviated as ICO. The mechanism for crypto asset transactions in this ICO involves business actors (founders or developers) issuing coins as new crypto assets, then these crypto assets are offered to the general public by a Whitepaper. ICOs in several countries has caused many problems, such as ICO schame. The main problem is that there are no regulations that regulate ICO practices, in Indonesia Bappebti issued Regulation Number 9 of 2019 concerning Amendments to Commodity Futures Trading Regulatory Agency Regulation Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for Organizing the Physical Crypto Asset Market on the Futures Exchange, but it does not regulate the ICO. To answer these problems a normative juridical research method is used with statutory approach. The result is that there are consumer protection problems during the ICO stage, such as violations of the right to information and violations of consumer rights to compensation. To prevent this consumer problem, it is necessary to have regulations. ICO regulations can be made by approaching and adjusting to the regulations of the Financial Services Authority (POJK) which regulate Initial Public Offering (IPO)."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Atha Maulana
"Pendanaan merupakan sebuah proses untuk mengumpulkan dana yang dilakukan oleh sebuah perusahaan maupun organisasi yang berfungsi sebagai pembiayaan kegiatan operasional, investasi, maupun proyek yang sedang dijalani oleh perusahaan maupun organisasi tersebut. Pendanaan merupakan hal yang vital dalam menjalankan sebuah usaha maupun bisnis dan pendanaan dapat memperluas usaha, memperkenalkan produk dari usaha tersebut, ataupun juga pendanaan dapat meningkatkan kapasitas produksi usaha. Selain itu juga, pendanaan dapat digunakan hal membayar utang sebuah perusahaan jika perusahaan tersebut membutuhkan pembiayaan secara cepat. Oleh karena itu, mulai muncul beberapa metode alternatif pendanaan yang dapat dilakukan oleh usaha yang bersangkutan untuk mendapatkan sumber modal dengan cara seperti crowdfunding, peer-to-peer lending, dan juga initial coin offering (ICO). Saat ini banyak perusahaan di luar negeri yang telah menerapkan sumber pendanaan yang berbasis pada ICO yang disebabkan oleh banyaknya peminat pada pasar koin kripto. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa koin kripto adalah sebuah bentuk uang digital yang berbasis pada uang digital yang menggunakan teknologi enkripsi untuk dapat mengamankan transaksi dan mengontrol pembuatan unit-unit baru yang berkaitan. Jika kita melihat ke belakang, token kripto ini hanya ada beberapa saja yang digunakan sebagai alat pembayaran alternatif yang bisa diakses tanpa batasan oleh siapa saja tanpa melalui pihak bank maupun pihak ketiga lainnya. Namun dengan semakin maju perkembangan pasar kripto di dunia, maka kemudian mulai terdapat banyak perusahaan-perusahaan yang menggunakan token kripto untuk dapat menghimpun dana suatu usaha atau dapat dikatakan sebagai project menggunakan teknologi yang bernama blockchain untuk dapat mengembangkan produk suatu perusahaan yang berkaitan dengan bidang keuangan, logistik maupun sektor-sektor lainnya.

Funding is a process for raising funds carried out by a company or organization that functions as financing operational activities, investments, and projects that are being undertaken by the company or organization. Funding is vital in running a business and funding can expand the business, introduce products from the business, or also funding can increase business production capacity. In addition, funding can be used to pay a company's debt if the company needs financing quickly. Therefore, several alternative funding methods have emerged that can be used by businesses to obtain capital sources such as crowdfunding, peer-to-peer lending, and initial coin offering (ICO). Currently, many companies abroad have implemented funding sources based on ICOs due to the large number of enthusiasts in the crypto coin market. As we all know that crypto coins are a form of digital money based on digital money that uses encryption technology to be able to secure transactions and control the creation of new related units. If we look back, there are only a few crypto tokens that are used as alternative means of payment that can be accessed without restrictions by anyone without going through banks or other third parties. However, with the development of the crypto market in the world, there are many companies that use crypto tokens to raise funds for a business or can be said to be a project using blockchain technology to develop a company's products related to finance, logistics and other sectors."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Juwita Patty
"ABSTRAK
Sistem pembayaran saat ini berkembang dengan cepat, mulai dari alat pembayaran konvensional seperti transfer tunai dan kartu kredit sampai kepada metode pembayaran baru yang berbasiskan internet, seperti bitcoin dan virtual currency lainnya. Bitcoin adalah serangkaian kode pemograman yang kemudian diamankan menggunakan kriptografi yang oleh komunitas tertentu digunakan sebagai alat pembayaran. Akan tetapi, sampai saat ini Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran belum bertindak tegas dalam mengatur bitcoin dan virtual currency lainnya. Walaupun sudah ada PBI Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, namun masih tetap dalam posisi grey area. Bank Indonesia saat ini masih mempelajari perkembangan dari bitcoin wait and see . Bitcoin dan virtual currency lainnya dapat diatur sebagai alat pembayaraan, sehingga PJSP termasuk bitcoin exchange diperbolehkan untuk memproses semua transaksi bitcoin dan virtual currency lainnya. Tujuan dari pengaturan tersebut, yaitu untuk mencegah bitcoin dan virtual currency lainnya digunakan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh karena transaksinya yang bersifat pseudonymous. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana mengatur bitcoin dan virtual currency lainnya dengan memperbandingkan pada aturan yang berlaku di negara Amerika Serikat, Cina, dan Jepang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan comparative. Penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kata Kunci: Bitcoin, virtual currency, peraturan

ABSTRACT
Currently, a payment method develops significantly, from conventional such as cash transfer and credit card to new technological innovations internet based payments, such as bitcoin and other virtual currencies. Bitcoin is a type of unregulated, digital money, which is issued and usually controlled by its developers, and used and accepted among the members of a specific virtual community as a payment. Bank Indonesia issued statement related to bitcoin and other virtual currency on 6 February 2014. In view of the Act No. 7 Year 2012 concerning Currency and Act No. 23 Year 1999 which has been amended several times, the latest with Act No. 6 Year 2009, Bank Indonesia stated that bitcoin and other virtual currency are not currency or legal payment instrument in Indonesia. Any risk associated with utilization of virtual currency shall be borne solely by the user. On 19 November 2016, Bank Indonesia issued PBI Number 18 40 PBI 2016 on the Implementation of Payment Transaction Processing ldquo Regulation rdquo . The regulation prohibits Payment System Service Providers to use virtual currency as a payment tool, and does not regulate activities such as bitcoin mining and trading. Those using bitcoin as a payment method become user rsquo s own risk. However, Bank Indonesia remains in grey area position. Bitcoin and other virtual currencies are potentially abused for terrorism financing and money laundering. Therefore, they need to be regulated comprehensively, bitcoin and other virtual currencies companies shall report to Bank Indonesia. The research will discuss how to regulate bitcoin and other virtual currencies compared to regulation in the United States, China, and Japan. Descriptive comparative studies and normative legal research will be used to construct a legal framework with a qualitative approach. Key Words Bitcoin, Virtual Currency, Regulation."
2018
T51066
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Gregory Dwi Hari P.
"Industri minyak dan gas memiliki kebutuhan modal yang tinggi. Walaupun industri minyak dan gas memiliki kebutuhan modal industri yang sangat besar, tetapi industri ini masih memiliki struktur keuangan yang konservatif. Salah satu ketidakpastian hukum yang dihadapi pihak Perusahaan Minyak dan Gas Bumi adalah penggunaan Dokumen Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan asas hak negara untuk menguasai sumber daya alam di Indonesia, dimana hak atas sumber daya alam yang terdapat di wilayah Indonesia adalah hak negara. Hal ini dapat dilihat dari status kepemilikan Dokumen Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Negara memiliki dan memiliki kendali atas Dokumen Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2006, yaitu Dokumen Minyak dan Gas Bumi dikelompokkan menjadi 4 empat. Berdasarkan Pasal 25 Ayat h Nomor 1-2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017, yaitu Perusahaan Minyak dan Gas Bumi harus memberitahukan informasi terkait Cadangan Minyak dan Gas Bumi yang terdapat di Wilayah Kerja perusahaan. Kemudian, untuk dapat memberitahukan informasi tersebut, Perusahaan Minyak dan Gas Bumi mendapat izin dari Dirjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Oleh karena itu, penulis merekomendasikan agar pemerintah dapat mempertimbangkan perubahan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 yang mengatur tentang klasifikasi Dokumen Minyak dan Gas Bumi.

The oil and gas industry rsquo s capital needs are high. Despite the industry rsquo s immense appetite for capital, it has been relatively conservative when it comes to financial structuring. One of the legal uncertainty faced by Oil and Gas Company is on the utilization of Oil and Gas Data. Based on principle of State rsquo s Right to control over Natural Resources in Indonesia the rights to natural resources contained in the Indonesian territory is the right of the State. It can be seen from the ownership status of Oil and Gas Data as stated under Article 20 Paragraph 1 of Law Number 22 Year 2001 regarding Oil and Gas where the State owns and has control over the Oil and Gas Data. Under Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 27 Year 2006, Oil and Gas Data is classified into 4 four. Based on Article 25 Point h Number 1-2 of Regulation of Otoritas Jasa Keuangan Number 8/POJK.04/2017 Oil and Gas Company has to disclose the Reserve of oil and gas contained in the Working Area. To disclose such information, the Oil and Gas Company obtain a permission from Director General of the Ministry of Energy and Mineral Resources. As a recommendation, the author recommend that the government should consider amending Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 27 Year 2006 and Governmental Regulation No. 35 Year 2004 which regulates the classification of Oil and Gas Data."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andriana Ilham Warsono
"ABSTRACT
Program diskon pelanggan merupakan salah satu strategi pemasaran dengan cara memberikan pengurangan harga yang diberikan oleh suatu pelaku usaha kepada konsumen untuk menarik minat beli dari konsumen tersebut. Tujuan dari pemberlakuan program diskon pelanggan adalah menjaga loyalitas dari konsumen agar tetap melakukan pembelian kepada pelaku usaha tersebut. Contoh dari program ini adalah  frequent-flyer program yang ditawarkan oleh maskapai penerbangan. Tulisan ini memiliki rumusan masalah bagaimana pengaturan program diskon pelanggan ditinjau dari hukum persaingan usaha Amerika Serikat, Inggris dan Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan analisis terhadap pemberlakukan program diskon pelanggan dikaitkan dengan potensi pelanggaran hukum persaingan usaha Indonesia. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan. Jenis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi dokumen. Bahan hukum yang digunakan Penulis antara lain bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Terdapat beberapa definisi operasional yang digunakan, beberapa diantaranya adalah posisi dominan, praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan analisis yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Amerika Serikat dan Inggris telah sadar terhadap potensi anti persaingan dari pemberlakukan program diskon pelanggan dengan melihat beberapa contoh kasus yang pernah terjadi. Terdapat beberapa pasal hukum persaingan usaha Indonesia yang relevan dengan potensi pelanggaran terhadap pemberlakuan program tersebut.

ABSTRACT
Loyalty discount is one of the marketing strategies that involves price reduction given by undertaking to consumers in order to attract their interest in buying. The aim of loyalty discount is to maintain consumer loyalty in order that they continue to buy from the undertaking. One example of this program is the frequent-flyer program offered by airlines. The research question of this thesis is how the loyalty discount is regulated based on the American, United Kingdom, and Indonesian competition laws. The purpose of this research is to provide analysis of the implementation of loyalty discount in relation with potential violations of Indonesian business competition law. The researcher used literature research method. The type of data used in this writing is secondary data, namely data obtained from document studies. The legal materials used by the researcher include primary, secondary, and tertiary legal materials. There are several operational definitions used, some of which are dominant position, monopolistic practices, and unfair competition. Based on the analysis carried out, it was concluded that the United States and the United Kingdom were aware of the potential for anti-competition from the implementation of loyalty discount by looking at a number of examples of cases that had occurred.  There are several articles on Indonesian business competition law that are relevant to potential violations of the application of the program."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Almanda Octaviani Alwie
"Pemerintah memiliki rangkaian kebijakan untuk penyehatan BUMN, salah satunya melalui program privatisasi. Rekstrukturisasi permodalan melalui privatisasi atau penjualan asset publik merupakan kebijakan publik yang mengarahkan bahwa tidak ada alternatif lain selain pasar yang dapat mengendalikan ekonomi secara efisien. Salah satu BUMN yang melakukan privatisasi melalui Initial Public Offering (IPO) adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang dinilai sehat dan termasuk industri yang masih akan berkembang.
Penelitian ini menganalisa mengenai dampak hukum dari Privatisasi yang dilakukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dimana PT Garuda Indonesia Tbk saat ini merupakan perusahaan maskapai penerbangan yang terdepan dan terpercaya milik pemerintah Indonesia (BUMN). Selain itu penelitian ini akan menganalisa apakah mekanisme yang dilakukan itu berdampak baik bagi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau malah berdampak yang kurang baik bagi kesehatan perusahaan.

The government had set policies for restructuring state owned enterprises (SOE), one of them through the privatization program. Capital restructuring through privatization or the sale of public asset is a public policy which directs that no alternative other than market that can control economy in an efficient way. One of SOE which conduct privatization through Initial Public Offering (IPO) is PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk which is assessed as a healthy company and included as an industry that will still developing.
This research analyzing about the impacts of the law of the privatization which conducted by PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, where PT Garuda Indonesia Tbk is currently the leading airline companies and trusted state owned enterprise of Indonesia. Moreover this research will analyze whether the mechanisms that was conducted have a good impact for PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk or instead have a bad impact for the company.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T35893
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andrea Monica Sari
"Tenaga kerja adalah salah satu elemen yang memiliki peran penting dalam suatu perusahaan, baik bagi perusahaan yang menghasilkan barang atau melayani jasa. Dalam praktiknya, tenaga kerja tidak masuk dalam pertimbangan terhadap faktor persaingan usaha di dalam pasar. Hal demikian menyebabkan adanya persaingan di dalam pasar tenaga kerja, namun permasalahan hukum tersebut tidak muncul di permukaan. Permasalahan hukum yang terjadi dengan adanya perjanjian no poach dan perjanjian wage-fixing antara suatu perusahaan dan pelaku usaha pesaingnya. Fenomena tersebut menjadikan urgensi mengenai kedua pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan perbandingan dengan penerapan dan pengaturan hukum Amerika Serikat dan Kanada untuk menjawab relevansi terhadap pengaturan hukum persaingan usaha di Indonesia yang sudah ada. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah penerapan melalui pendekatan per se illegal dan rule of reason serta doktrin yang relevan berupa doktrin restraints of trade dan doktrin hub-and-spoke conspiracy. Di sisi lain, no poach agreement adalah bentuk perluasan dari perjanjian alokasi pasar yang telah diatur dan wage-fixing agreement merupakan perluasan dari perjanjian penetapan harga. Dengan demikian, penelitian ini perlu dikaji untuk memperkenalkan bentuk baru dari pelanggaran persaingan usaha yang ada kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta mengetahui penegakan terhadap bentuk pelanggaran tersebut berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia yang telah ada.

Labor is one of the elements that have an important role in a company, both for companies that produce goods or serve services. In practice, labor is not included in the consideration of the factor of business competition in the market. This causes competition in the labor market, but the legal problems do not appear on the surface. Legal problems that occur with the existence of no poach agreements and wage-fixing agreements between a company and its business competitors. The phenomenon creates urgency regarding the no poach agreement and wage-fixing agreement provisions. This research compares the application and legal arrangements of the United States and Canada to answer the relevance to the existing regulation of antitrust law in Indonesia. The results obtained from this research are the application through per se illegal and rule of reason approaches as well as relevant doctrines in the form of the doctrine of restraints of trade and the doctrine of hub-and-spoke conspiracy. On the other hand, no poach agreements, which are an extension of regulated market allocation agreements, and wage-fixing agreements, which are an extension of price fixing agreements. Thus, this research needs to be studied to introduce new forms of existing competition violations to Business Competition Supervisory Commission (KPPU) and to find out the enforcement of these violations based on existing antitrust law in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vivi Putri Rafely
"Penawaran umum perdana koin kripto, atau yang biasa dikenal sebagai Initial Coin Offering (ICO) merupakan mekanisme baru dalam menghimpun modal usaha dari masyarakat sebagai pelanggan koin kripto yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan start up. Mekanisme transaksi koin kripto dalam ICO melibatkan pelaku usaha (yang menerbitkan koin dan mengembangkan koin) dan kemudian koin tersebut ditawarkan kepada masyarakat secara umum. Mekanisme transaksi koin kripto melalui ICO pun tidak luput dari risiko, seperti yang telah terjadi di China dan Vietnam yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Namun, hingga saat ini masyarakat tidak bisa melakukan tuntutan ganti rugi. Hal ini dikarenakan tidak adanya regulasi yang mengatur atau melarang praktik ICO. Terdapat kekosongan hukum terkait mekanisme ICO di Indonesia. Di dalam Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 2 ayat (3) secara jelas menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan yng diatur di dalam Bappebti tidak mengatur tentang transaksi aset kripto melalui mekanisme ICO. Berkenaan dengan hal tersebut, penting untuk Bappebti agar segera merumuskan regulasi terkait mekanisme transaksi koin kripto dalam ICO, baik dengan cara membuat peraturan baru secara tersendiri yang khusus membahas ICO ataupun dapat membuat Perubahan atas Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Initial Public Offering of crypto coins, or what is commonly known as Initial Coin Offering (ICO) is a new mechanism for raising capital effort from the public as customers of crypto coins carried out by start-up companies. The crypto coin transaction mechanism in an ICO involves business actors (those who issue coins and develop coins) and then the coins are offered to the general public. The crypto coins transaction mechanism by ICO is not free from risk, as has happened in China and Vietnam which resulted in losses of up to hundreds of billions rupiah. However, until now the community has not been able to claim compensation. This is because there are no regulations that regulate or prohibit ICO practices. There is a legal vacum regarding the ICO mechanism in Indonesia. In Bappebti Regulation Number 13 of 2022 about Amandements to Bappebti Regulation Number 8 of 2021 about Guidelines for Organizing Physical Market Trading for Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange. Article 2 paragraph (3) clearly states that the provisions regulated in Bappebti do not regulate crypto assets transactions through the ICO mechanism. In this regard, it is important for Bappebti to immediately formulate regulations about ICO Mechanism, either by making new regulations separately that specifically talking about ICO mechanism or by making changes to previous regulation, which is Bappebti Regulation Number 13 of 2022 about Amandements to Bappebti Regulation Number 8 of 2021 about Guidelines for Organizing Physical Market Trading for Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>