Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 229243 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fiki Novian Ardiansyah
"Fenomena globalisasi telah berdampak pada perubahan modus operandi dari para pelaku korupsi sehingga menjadi bersifat transnasional. Contoh kasusnya adalah perkara suap di PT. Garuda Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengulas proses kerja sama internasional KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang transnasional beserta tantangan dan hambatan yang dihadapi KPK ketika melakukan kerja sama internasional dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang transnasional. Analisisnya menggunakan teori globalisasi, teori penegakan hukum, teori kerja sama internasional dalam penanganan tindak pidana korupsi, konsep faktor penghambat kerja sama internasional dalam penegakan hukum, konsep penyidikan, teori yurisdiksi, konsep kejahatan transnasional, serta pengertian tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Metode penelitiannya menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus yaitu perkara suap di PT. Garuda Indonesia. Lokasi penelitian dilakukan di Direktorat Penyidikan KPK melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa kerja sama internasional yang dilakukan KPK dengan agensi asing yaitu SFO dan CPIB menggunakan format parallel investigations. Dasar kerja sama internasional yang dilakukan KPK tersebut menggunakan MoU bilateral maupun multilateral serta perjanjian ASEAN MLAT dengan mengacu pada instrumen internasional yaitu United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Praktik kerja sama internasionalnya adalah melalui pertukaran informasi/data/dokumen secara intelijen basis. Media yang digunakan adalah email, teleconference call, telepon, dan pertemuan tatap muka. Ketika masing-masing agensi membutuhkannya dalam format barang bukti untuk persidangan, agensi tersebut perlu mengajukan permintaan melalui MLA. Walaupun sudah ada platform kerja sama internasional, KPK masih menghadapi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan kerja sama internasional. Tantangan dan hambatan tersebut terkait dengan substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum baik yang ada di Indonesia maupun di negara-negara yang diajak kerja sama dalam penanganan kasus ini.

Globalization has influenced changes in the methods of corruption actors, causing them to become transnational in nature. An example of a case is the bribery case at PT. Garuda Indonesia. The purpose of this research is to review the process of the KPK's international cooperation in investigating transnational corruption and money laundering crimes, as well as the challenges and obstacles faced by KPK when carrying out international cooperation in investigating transnational corruption and money laundering crimes. The analysis uses globalization theory, law enforcement theory, and international cooperation theory in dealing with corruption crimes, the concept of inhibiting factors of international cooperation in law enforcement, investigation concepts, jurisdiction theory, the concept of transnational crime, and the notion of corruption and money laundering. The method used is a qualitative one with a case study approach. The research was carried out at KPK’s Investigation Directorate through data collection techniques in the form of interviews and literature studies. The results show that the international cooperation carried out by KPK with foreign agencies, namely SFO and CPIB, uses a parallel investigation format. The basis for the KPK’s international cooperation uses bilateral and multilateral MoUs and the ASEAN MLAT agreement with reference to international instruments, namely the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). The practice of international cooperation is the exchange of information, data, and documents on an intelligence basis. The media used are e-mail, teleconference calls, telephone, and face-to-face meetings. When each agency requires it in evidencial format, the agency submits a MLA request. Even though there is already an international cooperation platform, KPK still faces challenges and obstacles in implementing international cooperation. The challenges and obstacles are related to the substance of the law, legal structure, and legal culture both in Indonesia and in the cooperating countries on handling this case."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fachrul Kardiman
"ABSTRAK
Tindak pidana korupsi yang sudah semakin kompleks penegakan hukumnya, dengan semakin canggih cara pelaku dengan dibarengi oleh tindak pidana pencucian uang. Dengan begitu otomatis mengalami kesulitan pada tahap pembuktian di sidang pengadilan. Kebanyakan hanya dengan beban pembuktian biasa yang kebanyakan diatur pada undang-undang tindak pidana korupsi jarang bisa mendapatkan kembali aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi kepada Negara. Pemecahan permasalahan tersebut dengan menggunakan rezim anti pencucian uang yang lebih mudah dalam tahap pembuktiannya dan terfokus kepada pengejaran aset. Oleh karena itu diharapkan pada setiap kasus tindak pidana korupsi apabila memungkinkan gunakan pula aturan pada undang-undang pencucian uang, untuk mempermudah

ABSTRACT
Current law enforcement for criminal acts of corruption are increasingly complex, with more ingenious ways of its perpetrators and coupled with a criminal offence of money laundering. So automatically, law enforcement agencies are having difficulty at the stage of proof in the Court of session. Mostly just with the usual burden of proof is often regulated in law the crime of corruption. and also it is very rare to be able to get back the assets allegedly derived from criminal acts of corruption to the country. Solving these problems by using the antimoney laundering regime more easily in his evidentiary stage and focused to the pursuit of the assets. Therefore expected in each case the crime of corruption if possible use also rules on money laundering legislation, to make it easier to prove relation to seizure of assets.
"
2014
S54438
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dias Nurmalasari
"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi semakin kompleks dan rumit dengan menggunakan modus yang beragam dan bervariatif. Sesuai dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK pada tahun 2021, Kinerja penanganan TPPU hanya sebesar 40% dari target kinerja yang ditetapkan. Penelitian ini menganalisis penyebab utama kinerja KPK yang belum optimal, dan memberikan rekomendasi agar kinerja lebih optimal dalam menangani perkara TPPU. Peneliti menggunakan tinjauan literatur dan analisis studi kasus dengan pendekatan kualitatif melalui observasi secara langsung sumber internal, analisis dokumen, dan wawancara dengan pihak terkait serta menggunakan teknik analisis data model interaktif. Penelitian ini menganalisis kinerja organisasi KPK dalam menangani perkara TPPU. Berdasarkan hasil penelitian, Peneliti menemukan belum adanya kebijakan secara khusus mengenai penanganan perkara TPPU dan adanya variasi fraud yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana yang semakin kompleks. Dengan demikian, untuk mengoptimalkan penanganan TPPU, KPK dapat membuat kebijakan khusus penanganan TPPU dan meningkatkan kapabilitas serta kemampuan seluruh pihak di KPK mendukung penanganan perkara TPPU.

Money laundering (ML) is a crime that becomes increasingly complex as it uses different and varied methods. Only 40% of the established performance target has been met, according to the KPK's Performance Accountability Report for 2021, in terms of handling money laundering offenses. This article examines the primary reasons for the KPK's low performance and offers suggestions for managing ML cases more effectively. Through direct observation of internal sources, document analysis, related party interviews, and interactive model data analysis methodologies, researchers conducted a literature review and case study analysis with a qualitative approach. This study evaluates the KPK organization's performance in managing ML cases. Based on the research's findings, the researcher concluded that there was no established process for handling ML cases and that fraud was a common tactic utilized by those who committed increasingly sophisticated crimes. As a result, the KPK can create specific policies for managing ML and enhance the skills and capacities of all KPK members to support the treatment of ML situations in order to optimize the handling of ML."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tomi Aryanto
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai penuntutan tindak pidana pencucian uang oleh
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam Undang-Undang Nomor : 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 6 huruf
c disebutkan “Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan
melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi”, tidak menyebutkan tentang tindak pidana pencucian uang. Namun
dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 74 dan 75 menyatakan
bahwa penyidikan tindak pidana pencucian dilakukan oleh penyidik tindak pidana
asal. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mempunyai
kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, yang merupakan
tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang, apabila
menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian
uang, dalam penyidikannya maka penyidikannya digabung, antara tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Demikian juga dengan penuntutannya
digabung antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang. Hal
ini sudah terbukti dengan dilakukanya penyidikan dan penuntutan terhadap
perkara atas nama terdakwa Wa Ode Nurhayati, S. Sos (anggota DPR RI) oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta telah diputus terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

ABSTRACT
This thesis discusses money laundering lawsuit by prosecutors with the
Corruption Eradication Comission. Based on Law number 30 of 2002 on
Corruption Eradication Comission Article 6’s letter c, money laundering is not
explicitly stipulated as the chapter says: “Corruption Eradication Comission has
the duty to preliminarily investigate, fully investigate, and file a lawsuit on a case
of corruption”. Nevertheless, Law number 8 of 2010 on Prevention and
Eradication of Money Laundering Articles 74 and 75 states that the duty of
investigating a money laundering case fully is in the hand of the predicate
prosecutor, that is, one with the Corruption Eradication Comission who is in
charge of investigating fully a corruption law case which is a predicate crime
from money laundering provided that he finds a preliminary evidence of money
laundering. Thus, both the full investigation of a corruption case and that of a
money laundering case shall be combined; so shall the prosecution of both cases.
Such has applied in the case of parliament member Wa Ode Nurhayati, S. Sos in
which she was found guilty by the Council of Judges with the Anti-Corruption
Court of committing both corruption and money laundering as charged by the
Corruption Eradication Comission."
2013
T35913
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haliem Suharso
"Penerapan kebijakan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diterapkan sejak tahun 2012, yang kemudian dilanjutkan pada KPK periode 2015-2019 yang dipimpin oleh Agus Rahardjo. Penanganan TPPU pada periode tersebut terlihat meningkat dari KPK periode sebelumnya, dengan jumlah penanganan perkara sebanyak 21 perkara TPPU. Namun perkara TPPU yang hanya sebanyak 21 perkara tersebut menjadi kritikan dari para ahli dan masyarakat sipil yang menyebutkan bahwa KPK tidak maksimal menangani TPPU dengan hanya melaksanakan 4 persen dari 542 perkara korupsi yang ditangani pada 2016- 2019, oleh sebab itu penulis mencoba untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan penanganan TPPU pada KPK serta mengetahui apa sajakah faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan, melalui pendekatan Normalization Process Theory atau NPT (May&Finch, 2009), yang menekankan pada analisis mengenai pemahaman penentu kebijakan tentang sebuah kebijakan (coherence), siapa yang melaksanakan kebijakan dan bagaimana keterlibatan mereka (cognitive participation) bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan (collective action) dan juga bagaimana kebijakan dipahami setelahny (reflexive monitoring). Penelitian ini juga ditujukan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan penanganan TPPU, dengan pendekatan 7C Protocol (Cloete et al, 2018). Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dan paradigma post-positivism, pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan penanganan TPPU pada KPK telah berjalan optimal, hal tersebut terlihat pada dimensi coherence, terlihat penentu kebijakan sudah memahami tentang hal pembeda mengenai penanganan TPPU dari kebijakan Pimpinan KPK sebelumnya, dan juga memahami tentang manfaat dari pelaksanaan TPPU bagi KPK, yaitu untuk memaksimalkan pemulihan aset. Pada dimensi cognitive participation, menunjukkan bahwa petugas pelaksana terutama Penyidik memang dengan kesadarannya memutuskan terlibat dalam kebijakan dan mereka juga menyadari tentang pentingnya penanganan TPPU bagi kegiatan Penyidikan mereka. Selain itu pada dimensi collective action, juga menunjukkan bahwa para pelaksana telah terjalin kepercayaan dalam melaksanakan tugas yang ditunjang pula dengan adanya usaha pembagian pekerjaan yang tepat. Pelaksanaan kebijakan masih ada catatan dalam hal kurang adanya forum yang dilembagakan untuk memantau dan menilai kelanjutan proses dan dampak penanganan TPPU tersebut. Hal tersebut terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu, commitment lembaga terhadap penanganan TPPU, communication penyampaian tentang urgensi pelaksanaan TPPU dan juga kurang jelasnya content kebijakan tentang TPPU, sehingga penelitian ini menyarankan perbaikan dalam hal komunikasi, komitmen lembaga dan kejelasan kriteria untuk penanganan TPPU oleh KPK.

The implementation of the policy for handling the Crime of Money Laundering (ML) at the Corruption Eradication Commission (KPK) has been implemented since 2012, which was then continued at the 2015-2019 KPK period led by Agus Rahardjo. The handling of money laundering offenses during this period seemed to have increased from the previous period's Corruption Eradication Commission, with a total of 21 cases of money laundering offenses. However, there are only 21 ML cases that have been criticized by experts and civil society who say that the KPK is not optimal in handling money laundering offenses by only carrying out 4 percent of the 542 corruption cases handled in 2016-2019, therefore the author tries to find out how the implementation Policies for handling money laundering offenses at the KPK and knowing what factors influence policy implementation, through the Normalization Process Theory approach (May & Finch, 2009), which emphasizes the analysis of policy makers' understanding of a policy (coherence), who implements the policy and how they are involved (cognitive participation) how the policy is implemented (collective action) and also how the policy is understood afterwards (reflexive monitoring). This research is also intended to determine the factors that influence the implementation of policies for handling money laundering offenses, using the 7C Protocol approach (Cloete et al, 2018). This study uses a qualitative research approach and a post-positivism paradigm, collecting data through interviews and literature studies, it can be concluded that the implementation of policies for handling money laundering offenses at the KPK has been running optimally, this can be seen in the coherence dimension, it appears that policy makers have understood the differentiating things regarding the handling of money laundering offenses. from the previous KPK leadership policies, and also understand the benefits of implementing money laundering offences for the KPK, namely to maximize asset recovery. In the cognitive participation dimension, it shows that implementing officers, especially investigators, have consciously decided to be involved in policies and they are also aware of the importance of handling money laundering offenses for their investigative activities. In addition to the collective action dimension, it also shows that the implementers have established trust in carrying out their duties which is also supported by the proper division of work. There is still a note in the implementation of the policy in terms of the lack of an institutionalized forum to monitor and assess the continuation of the process and the impact of the handling of money laundering offences. This happens because it is influenced by several factors, namely, the commitment of the institution to the handling of money laundering offenses, communication delivery about the urgency of the implementation of money laundering offenses and also the lack of clarity on policy content regarding money laundering, so this research suggests improvements in terms of communication, institutional commitment and clarity of criteria for handling money laundering offenses by the KPK."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Isma Nurillah
"Mengungkap Keterlibatan Gatekeeper Dalam Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pembimbing : Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MHPola kejahatan terus mengalami pembaharuan modus dalam skema praktiknya. Baik dalam tata cara hingga melibatkan para profesional hukum dan perbankan guna mengamankan hasil kejahatan dan diskemakan menjadi aset yang bersih, semua berkolaborasi dan memiliki peran masing-masing sehingga terciptalah mekanisme yang sulit dilacak dan akibatnya kejahatan menjadi kabur. Penelitian ini menggunakan analisis yuridis normatif serta analisis perbandingan hukum, terutama perihal kerahasiaan bank di Belanda, Bahamas dan Indonesia. perbandingan ini menjadi perlu, guna mengetahui sistem perbankan di tiga negara dengan sistem yang berbeda terlebih, Bahamas sebagai negara yang termasuk ldquo;tax heaven country, maka dengan situasi ini dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk melarikan aset hasil korupsi ke wilayah dengan sistem kerahasiaan yang ketat, hal ini bertujuan untuk menyulitkan investigasi dan memutuskan nexus kejahatan, oleh karena itu perlu adanya komitmen yang kuat antara penegak hukum serta pemahaman dalam gerak korupsi dan pencucian uang yang melibatkan para profesional hukum dan perbankan.

Revealing Gatekeeper Involvement Corruption And Money LaunderingCounsellor Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MHPattern experiencing a renewal of mode in its practice scheme. Both in the ordinance and involving legal and banking professionals to secure the proceeds of crime and discoloration into clean assets, all collaborating and having their respective roles to create a mechanism that is difficult to trace and the consequences of crime becoming blurred. This study uses normative juridical analysis and comparative analysis of law, especially concerning bank secrecy in the Netherlands, Bahamas and Indonesia. this comparison becomes necessary, in order to know the banking system in three countries with different systems especially, Bahamas as a country that includes tax heaven country, then with this situation is used by perpetrators of crime to flee assets of corruption to the region with a strict confidentiality system it aims to complicate investigation and decide the nexus of crime, therefore there needs to be a strong commitment between law enforcement as well as an understanding in the motion of corruption and money laundering involving legal and banking professionals."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T51479
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iwan Gani Jaya
"Kejahatan kerah putih (white color crime), layaknya dunia bisnis, sudah tidak lagi mengenal batas negara. Bahkan uang hasil kejahatan dari sebuah negara dapat ditransfer ke negara lain dan diinvestasikan ke dalam berbagai bisnis yang sah. Kegiatan ini disebut sebagai praktik pencucian uang (money laundering). Dengan dimungkinkannya praktik pencucian uang maka memberi peluang bagi pelaku kejahatan untuk terus melakukan tindakan kejahatannya. Untuk mencegah ini maka setiap negara diharapkan mempunyai aturan yang melarang uang hasil kejahatan untuk ditanamkan di berbagai bidang usaha yang sah. Indonesia menjadi salah satu negara yang dari para pelaku kejahatan kerah putih untuk melakukan pencucian uang. Hal ini disebabkari karena pertama, Indonesia selama ini belum memiliki ketentuan yang mengatur larangan bank atau pelaku bisnis untuk menerima uang hasil kejahatan. Tidak ada ketentuan yang membolehkan pelacakan dari mana uang tersebut diperoleh tetapi justru memiliki sistem kerahasiaan perbankan yang ketat, dan kedua, para pelaku kejahatan melihat banyaknya peluang bisnis yang sah yang mereka dapat masuki. Apalagi dengan keterpurukan perekonornian Indonesia belakangan ini dan kebutuhan Indonesia untuk mendatangkan investor asing yang telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang menarik untuk dimasuki. Praktik kejahatan pencucian uang selalu dikaitkan atau dihubungkan dengan institusi perbankan dan proses pencucian uang ini dilakukan melalui tiga fase, yaitu: placement, layering, dan integration. Fase pertama, placement, dimana pemilik uang tersebut menempatkan dana haramnya ke dalam sistem keuangan (financial system), melalui bank. Dan satu bank kemudian dipindahkan ke bank yang lain (acount to acount}, dan dari satu negara ke negara yang lain (state to state) maka uang haram tersebut telah menjadi bagian dalam satu jaringan keuangan global (global finance). Dengan demikian bank merupakan pintu utama dari fase pertama tindak kejahatan money laundering. Fase kedua, layering, dimana pemilik dana telah memecah uang haramnya ke dalam beberapa rekening dan antar negara. Hal dilakukan untuk menghindari kecurigaan otoritas moneter mengenai jumlah uang yang demikian besar menjadi beberapa rekening dengan nilai nominal yang relatif, tidak mencurigakan juga diatasnamakan beberapa nasabah yang tidak saling mengenal satu sama lain. Pemecahan ke dalam beberapa lapis nasabah melalui beberapa lapis rekening antarbank antarnegara maka tindakan ini disebut pelapisan dengan maksud menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana tersebut. Fase ketiga integration, dilakukan setelah proses layering berhasil mencuci uang haram tersebut menjadi uang bersih (clean money), untuk selanjutnya dapat digunakan dalam kegiatan bisnis atau kegiatan membiayai organisasi kejahatan (crime organization) yang mengendalikan uang tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T17285
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daru Iqbal Mursid
"Korporasi didefinisikan sebagi kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisi baik merupakan badan hukum maupn bukan badan hukum. Salah satu bentuk korporasi yang berbentuk badan hukum adalah partai politik. Dalam negara demokrasi, partai politik memiliki peran yag sangat penting untuk menunjang kahidupan berbangsa dan bernegara. Namun, dalam perkembangannya di Indonesia, terdapat beberapa partai politik yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Meskipun secara normatif sistem hukum pidana Indonesia telah mengakui partai politik sebagai subjek hukum tindak pidana, namun sampai saat ini belum ada satupun partai politik yang dikenakan pertanggungjawaban pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Maka dalam penelitian ini akan dibahas tentang konsep pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik yang terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, konsep pemidanaan yang dapat dijatuhkan kepada parta politik yang terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan faktor-faktor yang menghambat dikenakannya pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan terhadap partai politik yang terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penilitian yuridis-normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan konseptual.

A corporation is defined as a collection of person and / or assets organized either as a legal entity and not a legal entity. One of corporation that defined as legal entity is a political party. In a democratic country, political parties have a very important role to support the life of the nation and the state. However, in Indonesia, there are several political parties allegedly involved in corruption and money laundering. Although Indonesian criminal justice system has acknowledged political parties as the subject of criminal law, yet to date no single political party has been subject to criminal responsibility, particularly in corruption and money laundering. In this research will be discussed about the concept of criminal liability for political parties that involved in corruption and money laundering crimes, the concept of punishment that can be imposed on political parties that involved in corruption and money laundering, and the inhibits factors for imposition of criminal liability of political parties that involved in corruption and money laundering. The research method used in this research is the method of juridical-normative method, and using statue approach, comparative approach, and conceptual approach.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T54727
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Alvin Wiradinata
"Penulisan ini dilatarbelakangi dengan besarnya nominal kerugian akibat kasus pencucian uang hasil pidana korupsi. Metode penulisan ini adalah studi kepustakaan dengan data yang bersumber pada studi kasus pencucian uang hasil pidana korupsi yang dilakukan oleh ZH. Dalam melakukan analisis, penulis menggunakan teori Integrated Theori of White-Collar Crime untuk menjelaskan bagaimana kejahatan tersebut dapat terjadi. Berdasarkan analisis yang dilakukan, tulisan ini menemukan bahwa terdapat pertemuan antara aspek motivasi dan peluang yang secara bersamaan dimungkinkan untuk melatarbelakangi pelaku dalam melakukan kejahatannya.

This writing is motivated by the substantial financial losses stemming from money laundering resulting from a corruption conviction case. The methodology employed in this paper is a literature review utilizing data derived from a case study on money laundering involving the proceeds of corruption committed by ZH. In conducting the analysis, the author utilizes the Integrated Theory of White-Collar Crime to elucidate how such criminal activities can occur. Based on the analysis conducted, this paper concludes that there is an integrated of motivational and opportunistic factors that concurrently contribute to the background of perpetrators engaging in criminal activities."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2024
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
364.132 3 PAN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>