Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 169115 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jita Shofiyani
"Sebagai negara yang terlibat dalam pembentukkan BEPS Action Plan 14, atas implementasi MAP di Indonesia dinilai sesuai standar dalam BEPS Action Plan 14. Agar semakin baik, Pemerintah juga mengatur MAP dalam Pasal 27C UU HPP. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penerapan BEPS Action Plan 14 pada kebijakan MAP di Indonesia, menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangi Wajib Pajak untuk mengajukan atau tidak mengajukan MAP di Indonesia, dan menganalisis dasar pertimbangan dicantumkannya klausul MAP dalam UU HPP. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi MAP di Indonesia menunjukkan hasil yang baik karena telah mengadopsi sebanyak 18 rekomendasi BEPS Action Plan 14. Adapun, faktor-faktor yang melatarbelakangi Wajib Pajak untuk mengajukan MAP diantaranya kesempatan menghilangkan double tax, pembaharuan MAP, dapat mengajukan MAP bersamaan dengan domestic remedies, dan lainnya. Sedangkan faktor yang melatarbelakangi untuk tidak mengajukan MAP antara lain hasil keputusan berupa agree to disagree, jangka waktu penyelesaian keberatan dan banding bisa lebih cepat dibandingkan MAP, mutasi pegawai DJP, transparansi DJP dalam proses perundingan, dan lainnya. Selanjutnya, pertimbangan dicantumkannya klausul MAP dalam UU HPP disebabkan terdapat tiga isu yaitu isu administratif, kedudukan MAP dalam hukum pajak di Indonesia, dan permasalahan apabila MAP diajukan bersamaan dengan upaya hukum domestik.

As a country involved in the formation of BEPS Action Plan 14, implementing MAP in Indonesia is assessed based on the BEPS 14 Action Plan standards. To improve the implementation of MAP, the Government also ratified Article 27C of the HPP Law. This research aims to analyze the implementation of BEPS Action Plan 14 on MAP policy in Indonesia, the factors behind taxpayers applying or not applying for MAP in Indonesia, and the reason the MAP clause regulates in the HPP Law. This research uses a qualitative approach with qualitative data collection techniques. The results show that the implementation of MAP in Indonesia has shown good results because it has adopted as many as 18 BEPS Action Plan 14 recommendations. Meanwhile, the factors behind taxpayers submitting a MAP are the opportunity to eliminate double taxation, renewal of MAP, MAP can be submitted together with judicial remedies, etc. Meanwhile, the factors behind not submitting the MAP are the results of the decision agreeing to disagree, the time for resolving objections and appeals can be faster than MAP, employee mutations in the DGT, DGT transparency in the negotiation process, etc. In addition, the basis for considering the inclusion of the MAP clause in the HPP Law is due to three issues: administrative issues, the position of MAP in tax law in Indonesia, and problems if the MAP is filed together with domestic legal remedies."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Baiduri Ismayanti Fitriana
"MAP merupakan cara yang paling efektif dalam upaya menghilangkan pajak berganda, oleh sebab itu, implementasi MAP yang baik sangat diperlukan, namun ketidakjelasan informasi dan pengetahuan mengenai MAP, membuat jalur penyelesaian sengketa internasional tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan efektif. Penerapan peraturan MAP yang berlaku semenjak 6 tahun yang lalu tidak menunjukan adanya peningkatan penyelesaian kasus sengketa melalui jalur MAP. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana Implementasi MAP di Indonesia berdasarkan BEPS Action Plan 14 yang berisikan prosedur tindakan yang direkomendasikan untuk membuat MAP berjalan lebih efektif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data secara studi literature dan studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara mendalam. Hasil penelitian ini menggambarkan Implementasi Kebijakan Mutual Agreement Procedure (MAP) masih belum berjalan dengan baik, namun pihak pejabat berwenang masih terus melakukan perbaikan kinerjanya. BEPS Action Plan 14, tidak dapat diadopsi semuanya, karena memang harus disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

MAP is the most effective dispute resolution to prevent double taxation, but lack of information and knowledge about MAP, make this international dispute resolution is not can be utilized effectively. MAP Regulations are applicable since 6 years ago did not show any increase in the settlement of disputes through the MAP. This research is trying to analyze implementation of MAP policy in Indonesia based on BEPS Action Plan 14 containing procedure actions which is recommended to make MPA more effective. Descriptive qualitative data collection method is chosen to be approach of this study by collecting data from literature review and field studies using in-dept interview technique and observation. At the end of this study, researcher conclude that the implementation of Mutual Agreement Procedure in Indonesia is not running well but the competent authority still continue to improve its performance. BEPS Action Plan 14, can not be adopted all of them, because it must be adapted to the conditions in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
T46766
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daffa Abyan
"Kegiatan cryptomining telah secara masif menjadi pusat perhatian di beberapa negara akibat adanya potensi eksternalitas negatif. Setiap miners akan meningkatkan peluang keberhasilan dengan mengonsumsi energi listrik untuk menjaga kecepatan hashrate. Hal ini yang membuat kegiatan cryptomining memiliki hidden cost berupa emisi karbon dari pemanfaatan energi listrik yang eksesif. Belum adanya pertimbangan atas potensi biaya eksternalitas negatif serta faktor lain pada perumusan PMK 68 tahun 2022 menjadi kelemahan dari kebijakan ini. Maka penelitian ini mencoba mengidentifikasi seluruh faktor-faktor yang terkait dalam merumuskannya terhadap alternatif kebijakan pajak lain di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang diperlukan dalam merumuskan kebijakan pajak serta memberikan desain alternatif kebijakan pajak atas kegiatan cryptomining. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara, data sekunder, dan studi literatur. Hasil penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis delapan faktor terkait yang seharsunya dipertimbankan dalam merumuskan kebijakan pajak. Dari delapan faktor tersebut, baru dua faktor yang sudah dipertimbangkan dalam regulasi saat ini sehingga dibutuhkan penyesuaian kembali. Selain itu, pada penelitian ini juga memberikan alternatif kebijakan pajak lain yang mungkin dapat diterapkan oleh pemerintah, baik sebagai tambahan beban pajak atau perlakuan lain. Setiap alternatif kebijakan pajak pun memiliki kekuatan dan kelemahan masing-masing sehingga pemilihannya bergantung kepada keputusan pemerintah Indonesia. Peneliti merekomendasikan bahwa studi lebih lanjut untuk melihat faktor lain, empirical evidence, benchmark dengan negara lain untuk kegiatan cryptomining di Indonesia sangat perlu untuk dilakukan. Penelitian mengenai setiap alternatif kebijakan pajak yang ditemukan dalam penelitian ini menarik untuk dapat didalami dan dipelajari lebih lanjut.

Cryptomining activities have massively become the center of attention in several countries due to the potential for negative externalities. Every miners will increase the chances of success by consuming electrical energy to maintain the hashrate speed. This makes cryptomining activities have hidden costs in the form of carbon emissions from the excessive use of electrical energy. The absence of consideration of the potential costs of negative externalities and other factors in the formulation of PMK 68 in 2022 is a weakness of this policy. So this study tries to identify all the factors involved in formulating it to other tax policy alternatives in Indonesia. The purpose of this study is to identify the factors needed in formulating tax policy and provide an alternative design of tax policy for cryptomining activities. The research was conducted with a qualitative approach and data collection techniques with interviews, secondary data, and literature studies. The results of this study identify and analyze eight related factors that should be considered in formulating tax policy. Out of these eight factors, only two have been considered in the current regulation, so readjustment is needed. In addition, this study also provides alternative tax policies that may be applied by the government, either as an additional tax burden or other treatment. Each alternative tax policy has its own strengths and weaknesses, so the choice will depend on the decision of the Indonesian government. The researcher recommends that further studies to look at other factors, empirical evidence, benchmark with other countries for cryptomining activities in Indonesia are very necessary. Research on each alternative tax policy found in this study is interesting to be explored and studied further."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhiyasa
"Perjanjian pengikatan jual beli atas unit properti yang meningkat diindikasikan terjadinya penghindaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di ibukota Jakarta. Upaya untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan pajak bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan atas perjanjian pendahuluan pengikatan jual beli sebagai kredit pajak daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas perjanjian pengikatan jual beli ditinjau dari kepastian hukum, serta dampaknya bagi masyarakat dan pengembang properti. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil analisis menemukan ketidakpastian hukum atas kebijakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas perjanjian pengikatan jual beli karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex speialis les generalis) berimplikasi tidak dapat mewujudkan fungsi budgetair, tidak memenuhi prinsip fleksibilitas administrasi sebagai Kredit Pajak Daerah, tidak memenuhi prinsip keberterimaan secara politis karena pendefinisiannya mengandung multi interpretasi dan tidak memenuhi substansi dasar pengenaan pajak terutang. Dampak kebijakan tersebut bagi masyarakat secara ekonomis menjadi beban dan tidak adil, sedangkan bagi pengembang properti akan mengalami kesulitan menerapkan ketentuan pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan saat ditandatangani perjanjian pengikatan jual beli dengan pihak calon pembeli karena kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perpajakan.

The increase in the sale and purchase agreement on property units is an indication of the avoidance of taxes on the acquisition of land and building rights in the capital city of Jakarta. In an effort to prevent such tax evasion, the Provincial Government of DKI Jakarta has issued a tax policy on the acquisition of land and/or building rights on the preliminary agreement for binding sale and purchase as a local tax credit. This study aims to analyze the policy for the acquisition of land and building rights for binding sale and purchase agreements in terms of legal certainty, as well as its impact on the community and property developers. This research uses descriptive qualitative method. The results of the analysis found legal uncertainty over the policy of land and building rights acquisition fees for binding sale and purchase agreements because it was contrary to higher regulations (lex speialis les generalis) which had implications for not being able to realize the budgetair function, not meeting the principle of administrative flexibility as a Regional Tax Credit, fulfills the principle of political acceptance because its definition contains multiple interpretations and does not meet the basic substance of the imposition of tax payable. The impact of this policy on the community is economically burdensome and unfair, while property developers will have difficulty implementing the provisions for imposing duties on the acquisition of land and building rights when the sale and purchase agreement is signed with the prospective buyer because the policy is contrary to the Taxation Law."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Syahfitri Meizarini Zulkarnaini
"Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dalam PMK Nomor 149/PMK.03/2021. Fasilitasini dapat dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan dan persyaratan tertentu sebagaimana yang sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam lampiran PMK, salah satunya PKP sektor konstruksi. Sektor konstruksi merupakan sektor yang mendominasi PDB nasional Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan PPN untuk PKP Sektor Konstruksi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan wawancara mendalam dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Pengembalian Pendahuluan PPN cukup membantu cashflow PKP konstruksi karena restitusi hanya membutuhkan waktu selama 1 bulan, berbeda dengan restitusi normal yang membutuhkan waktu hingga 12 bulan. Selain itu, ketentuan dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020 mudah untuk dipahami oleh PKP konstruksi. Namun, kendalanya adalah tidak semua pihak memanfaatkan fasilitas ini serta masih banyak kendala dalam sistem serta sumber daya yang disediakan pemerintah dalam melayani pengajuan fasilitas pengembalian pendahuluan. Kemudian, masih ada potensi dilakukannya post-audit dan pengenaan sanksi apabila ditemukan kurang bayar PPN. Pengembalian Pendahuluan PPN ini juga berdampak pada penurunan penerimaan PPN di Indonesia. Untuk mengamankan penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak mengambil beberapa upaya dengan memaksimalkan potensi penerimaan PPN dan melakukan pengawasan dengan Compliance Risk Management

The Government of Indonesia issued a Preliminary Return of Excess Value Added Tax policy as regulated in PMK Number 23/PMK.03/2020 as amended in PMK Number 149/PMK.03/2021. This facility can be utilized by Taxable Entrepreneurs who carry out certain activities and requirements as in accordance with the criteria listed in the PMK attachment, one of which is PKP in the construction sector. The construction sector is a sector that dominates Indonesia's national GDP. This study aims to determine the implementation of the Preliminary Return of Excess VAT policy for PKP in the Construction Sector. The research was conducted using a qualitative approach with a descriptive type of research. Data collection was carried out in-depth interviews and literature studies. The results of the study show that the Preliminary Return of VAT policy is quite helpful for construction PKP cashflow because restitution only takes 1 month, in contrast to normal restitution which takes up to 12 months. In addition, the provisions in PMK Number 23/PMK.03/2020 are easy for construction PKPs to understand. However, the problem is that not all parties take advantage of this facility and there are still many obstacles in the system and resources provided by the government in serving the application for the initial return facility. Then, there is still the potential for a post-audit and the imposition of sanctions if a VAT underpayment is found. This Preliminary VAT refund also has an impact on reducing VAT receipts in Indonesia. To secure revenue, the Directorate General of Taxes takes several efforts by maximizing the potential for VAT receipts and conducting supervision with Compliance Risk Management."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Made Astrin Dwi Kartini
"Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH ialah sebuah institusi pemerintah yang bersifat non-profit yang didirikan dalam rangka pemerataan pendidikan. Namun seiring berjalannya waktu, tujuan pendirian PTN-BH sebagai pemerataan pendidikan mulai berhadapan dengan fakta dikeluarkannya kebijakan penerapan perpajakan atas PTN-BH, dimana PTN-BH ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hal ini menimbulkan permasalahan sebab dapat menghambat pelaksanaan pendidikan tinggi sebagaimana kewajiban Tri Dharma. Penelitian ini dilaksanakan untuk menganalisis implikasi kewajiban perpajakan PTN-BH setelah ditetapkan sebagai PKP ditinjau dari compliance cost dan Tri Dharma. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara studi komparasi pengenaan PPN atas PTN-BH di beberapa negara di dunia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian post-positivist dengan metode pengambilan data menggunakan metode kualitatif yaitu studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi penetapan PTN-BH menjadi PKP menyebabkan compliance cost PTN-BH bertambah Bila ditinjau dari fungsi negara, penetapan PTN-BH sebagai PKP tidak menciderai fungsi negara, karena jasa pendidikan dikecualikan dari jasa kena pajak. Akan tetapi, penetapan PTN-BH sebagai PKP diprediksi akan mendistorsi penyelenggaraan pendidikan tinggi.Di satu sisi, hasil dari studi literatur menunjukkan bahwa international best practice atas pemajakan institusi pendidikan tinggi yang diselenggarakan pemerintah adalah Negara Malaysia karena menyediakan informasi peraturan yang komprehensif dan mudah diakses oleh seluruh kalangan.

Legal Entity State University or PTN-BH is a non-profit governmental organization that is established for equity in education. However, after a period of time, the purpose of establishing PTN-BH as equity in education begins to confront the enforcement of a taxation policy on PTN-BH, where PTN-BH was assigned as Taxable Persons. Consequently, the policy raises problems because it can impede the implementation of three pillars of high education. This research was conducted to analyze the implications of PTN-BH tax obligations after being determined as taxable persons in terms of compliance costs and Tri Dharma. In addition, this study also aims to analyze a comparative study of the imposition of VAT on PTN-BH in several countries in the world. This study applied a post-positivist research method which the collection of data used a qualitative approach namely literature studies and in-depth interviews. The results of this study indicate that the implications of establishing PTN-BH as taxable persons makes compliance cost of PTN-BH is increasing. However, the establishment of PTN-BH as PKP is predicted to distort the implementation of higher education. On the other hand, the result of the literature study proves that the international best practice for taxation of higher education institutions organized by the government is the state of Malaysia because it provides comprehensive regulatory information and easily accessed by all groups."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Veronica Kusumawardani
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pentingnya pembahasan terkait dengan harta tidak berwujud sehingga hal ini tercakup dalam pembahasan mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Report yang dipublikasikan oleh OECD. Selain itu, tujuan penelitian ini juga untuk membahas mengenai rencana aksi kedelapan yang dikeluarkan oleh OECD terkait dengan isu mengenai harta tidak berwujud. Untuk kemudian, akan dihubungkan kedua hal tersebut dengan aturan perpajakan dan permasalahan yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Dalam melakukan penelitian ini digunakan berbagai literatur seperti putusan Pengadilan Pajak, OECD Guidelines, jurnal ilmiah serta buku untuk mendapatkan pembahasan atas permasalahan yang terdapat dalam tesis ini. Selain itu juga melakukan wawancara dengan informan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam mengenai permasalahan yang ada. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa transaksi atas pemanfaatan atau penggunaan harta tidak berwujud menjadi isu penting dalam kelompok perusahaan multinasional karena sifat dari harta tidak berwujud tersebut sebagai driver atas penciptaan nilai (value creation) suatu perusahaan dan sifatnya yang mudah dipindahtangankan. Selain itu, empat isu utama yang terdapat dalam rencana aksi kedelapan yang dibuat oleh OECD terkait dengan harta tidak berwujud juga penting untuk diperhatikan, hal ini untuk mendapatkan kepastian yang lebih jelas mengenai definisi dari harta tidak berwujud, penentuan alokasi laba yang telah sesuai dengan value creation, pengembangan aturan yang lebih lengkap dan lebih spesifik terkait dengan harta tidak berwujud yang sulit untuk diukur nilainya, serta pembaruan atas pedoman yang terkait dengan aplikasi kesepakatan kontribusi biaya (cost contribution arrangements).

The purpose of this study is to analyze the importance of the discussion related to the intangible assets so that it is covered in the discussion of the Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) report, published by OECD. In addition, the purpose of this study is also to discuss the action plan number eight published by OECD related to the issue of intangible asset. Furthermore, both of issue will be linked with the tax regulation and the problems arise in Indonesia. These studies use the descriptive analysis method. In performing this analysis, used a variety of literature such as the Tax Court’s decision, the OECD Guidelines, journal and books to get the discussion and solve the problem in this thesis. To complete it, also conducted interviews with informants to get a more in-depth explanation of the existing problems. The results of this analysis show that the transaction over the transfer and use of intangible assets becomes an important issue in the multinational company due to the nature of intangible asset such as a driver on the value creation of the company and it is easily transferable (highly mobile). In addition, the four key issues, contained in the action plan number eight prepared by OECD related to the intangible is also important to note, this is to get more clear certainty regarding the definition of intangible asset, to ensuring that profits associated with the transfer and use of intangibles are appropriately allocated in accordance with value creation, developing transfer pricing rules or special measures for transfers of hard-to value intangibles, and updating the guidance on cost contribution arrangement."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia , 2014
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Iqbal Azhari
"Pemerintah melalui Kemenkeu menerbitkan PMK No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dalam rangka untuk menyesuaikan peraturan pelaksanaan APA dengan standar minimum BEPS Action Plan 14 dan menyempurnakan peraturan pelaksanaan APA agar lebih efektif dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi pemberlakuan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengacu pada BEPS Action Plan 14 dalam mengatasi permasalahan APA di Indonesia dan menganalisis tantangan dan hambatan penerapan APA di Indonesia pasca pemberlakuan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 yang mengacu pada BEPS Action Plan 14. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan menggunakan teknik pengumpulan data kualitatif dan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi dari diterbitkannya PMK 22/2020 terhadap permasalahan penerapan APA di Indonesia sampai dengan saat ini adalah penerapan APA di Indonesia semakin menunjukkan prospek yang baik dan sudah sesuai dengan OECD TPG dan BEPS Action Plan 14. Selanjutnya, WP atau konsultan pajak dan DJP masih menemukan beberapa tantangan seperti  WP atau konsultan pajak harus mengerti dan mendalami ketentuan-ketentuan penerapan APA, WP harus dapat dengan baik mengendalikan ekspektasinya dalam melaksanakan proses APA, WP atau konsultan pajak harus terus menjaga hubungan yang baik dengan DJP, melakukan perundingan APA, menarik perhatian dari WP untuk  memanfaatkan APA, dan menyetarakan penerapan APA di Indonesia dengan penerapan APA di negara-negara OECD. Kemudian, hambatannya adalah keraguan dari WP untuk memberikan data confidential kepada DJP, masih terdapat keraguan dari WP dalam mengajukan APA karena terdapat ketentuan di dalam PMK 22/2020 yang bersifat restriktif dan kaku atau rigid, dan kurangnya kualitas sumber daya manusia dari pihak WP atau konsultan pajak yang membantu WP dalam bidang transfer pricing terutama APA

The government through the Ministry of Finance issued PMK No. 22/PMK.03/2020 concerning Procedures for Implementing the Advance Pricing Agreement in order to adjust the implementing regulations of APA with the minimum standards of BEPS Action Plan 14 and improve the implementing regulations of APA to be more effective and provide legal certainty. This study aims to analyze the implications of the enforcement of PMK No. 22/PMK.03/2020 which refers to BEPS Action Plan 14 in overcoming APA problems in Indonesia and to analyze the challenges and obstacles to implementing APA in Indonesia after the enforcement of PMK No. 22/PMK.03/2020 which refers to the BEPS Action Plan 14. The research approach used is a qualitative approach and uses qualitative data collection techniques and qualitative data analysis techniques. The results of the study indicate that the implications of the issuance of PMK 22/2020 on the problems of implementing APA in Indonesia to date are that the implementation of APA in Indonesia is increasingly showing good prospects and is in accordance with the OECD TPG and BEPS Action Plan 14. Furthermore, taxpayers or tax consultants and DGT still find several challenges such as taxpayers or tax consultants must understand and explore the provisions of APA implementation, taxpayers must be able to properly control their expectations in carrying out the APA process, taxpayers or tax consultants must continue to maintain good relations with DGT, conducts APA negotiations, attracts taxpayers' attention to utilize APA, and equates the implementation of APA in Indonesia with the implementation of APA in OECD countries. Then, the obstacles are the hesitation from taxpayers to provide confidential data to the DGT, there are still doubts from the taxpayers in submitting the APA because there are provisions in PMK 22/2020 which are restrictive and rigid, and the lack of quality human resources from the taxpayers or tax consultants who assist taxpayers in the field of transfer pricing, especially APA."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dealita Tiara Oktaviani
"Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu instrumen untuk meminimalisir sengketa transfer pricing. Di Indonesia ketentuan mengenai APA pertama kali diadopsi dalam UU Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 18 ayat (3a) kemudian dikeluarkannya peraturan pelaksana melalui PER Nomot 69/PJ/2010. Namun selama masa itu, perkembangan APA di Indonesia masih lambat dan sampai dengan tahun 2015 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum dapat menyepakati satu pun APA. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan pelaksanaan APA di Indonesia pasca penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 memilki peningkatan. Berdasarkan statistik APA setelah tahun 2016 terjadi peningkatan pengajuan APA dan adanya beberapa APA yang dapat disepakati oleh DJP dan pelaksanaan APA di Indonesia berdasarkan rekomendasri BEPS Action Plan 14 telah menerapkan best practice 4 dan best practice 11. Namun, disamping itu dalam pelaksanaan APA di Indoensia masih memiliki beberapa kendala antara lain permasalahan mengenai transparansi dan kepastian mengenai penyelesaian APA. Menanggapi hal tersebut pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain, peningkatan sumber daya manusia dan penyempurnaan peraturan.

Advance Pricing Agreement (APA) is one of the fiscal instruments for minimizing transfer pricing disputes. In Indonesia, the regulation of APA first adopted in UU Nomor 17 tahun 2000 about Income Tax, provision 18 (3a) and later issued implementation regulation through PER Number 69/PJ/2010. However, during that period the development of APA in Indonesia still passive. In 2015 Directorate General of Taxation (DGT) has not able to agree on any APA. This thesis is descriptive qualitative reasearch with data collection techniques through literature study and field study conducted by interviews with relevant parties.
The result of this research shows that the development of APA implementation after the issuance of Minister of Finance Regulation No 7/PMK.03/2015 has increased. Based on statistics of APA in Indonesia after 2016 there was an increase in the APA submissions and the DGT has sucsessfully conclude some APAs and the APA implementation in Indonesia based on BEPS Action Plan 14 shows that Indonesia has applied best practice 4 and best practice 11. However, there are problems that still occured in the implementations of APA such as transparency and certainty regarding the APA process. Responding to these matters DGT has made several attempts such as, improving human resources and strengthening the regulatory.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Tupa Andri Armando
"Badan peradilan pajak di Indonesia dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak tidak terikat pada putusan hakim sebelumnya (yurisprudensi) sehingga sengketa pajak yang serupa berpotensi untuk disidangkan kembali. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Pajak dan menjelaskan kekeliruan pendapat Majelis Hakim dalam memutus sengketa a quo. Penelitian ini juga bertujuan menjelaskan Kedudukan Kantor Cabang sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU PPN adalah tempat kegiatan usaha yang harus memenuhi kewajiban PPN berdiri sendiri terpisah dari Kantor Pusatnya, termasuk kewajiban menerbitkan faktur pajak. Adapun penelitian ini mengadopsi paradigma post-positivism dengan menggunakan Metode Penelitian Kualitatif dengan memusatkan fenomena yang terjadi dilapangan yaitu Putusan Pengadilan Pajak dan terdapat Dissenting Opinion Majelis. Hasil penelitian menunjukkan ada 2 (dua) hal yang mendasar mengapa terjadinya perbedaan hasil putusan pengadilan pajak. Pertama dilihat dari perspektif teori place of supply dan kedua dilihat dari kedudukan kantor cabang. Ditinjau dari teori place of supply, tempat penyerahan Casing dan Tubing High Grade (BKP) telah terjadi saat penyerahan di Batam yang dilakukan oleh Kantor Cabang Batam kepada PT Pertamina EP di Batam sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya dalam Perjanjian. Perjanjian berisi antara lain Penyerahan BKP akan dilakukan di Batam dengan Pengantaran BKP di lokasi project PT Pertamina EP (dalam daerah pabean). Penyerahan BKP di Batam mengakibatkan berpindahnya penguasaan fisik atas BKP dari Kantor Cabang Batam sebagai pihak yang menyerahkan kepada PT Pertamina EP sebagai pihak yang menerima Penyerahan. Penyerahan BKP di Batam dibuktikan dengan Dokumen Pabean berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) di Batam.

The Indonesian Tax Court in examining and deciding tax disputes is not bounded by the previous judicial decisions, so that the similar tax dispute cases are potentially recourted. This research aims to analyze Tax Court Decision is not in accordance with evidences and provisions of tax law and regulation. This research aims also explains standing of Branch Offices and Head Office. In legal provisions, Branch Office is part of Head Office. For simplicity of administration, Head Office and Branch Office are separate entities in fulfilling Tax Obligations referred to Article 12 paragraph (1) of VAT Law. This research uses Qualitative Research Methods by focusing data on phenomena Tax Court Decision and there is exist Dissenting Opinion. The results of this research show that there are 2 (two) fundamental reasons stating the results differences from the tax court verdict. The first reason can be seen from the perspective of the place of supply theory and the second reason is related to the position of the branch office itself. In terms of place of supply theory, the delivery site of Casing and Tubing High Grade (BKP) had occurred when the handover in Batam was carried out by the Batam Branch Office to PT Pertamina EP in Batam which was previously agreed in the Agreement. The Agreement states that the delivery of BKP will be carried out in Batam and delivery services of BKP at the PT Pertamina EP project site (in the customs area). The BKP Submission in Batam Branch Office resulted in the transfer of physical control over the BKP from Batam Branch Office to PT Pertamina EP. Submission of BKP in Batam is evidenced by Customs Documents consisting of notification of imported goods (PIB) and Minutes of Handover of Goods (BASTB) in Batam."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2020
T55366
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>