Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5805 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Malik Wicaksana
"Penelitian ini membahas mengenai bagaimana peran dan fungsi PPATK dalam menanggulangi pendanan teror. Terorisme bukan merupakan hal baru di dunia ini. Sebelum terjadinya aksi teror di Amerika yang menggemparkan seluruh dunia pada 11 September 2001, aksi teror telah dilakukan pada abad 1 yaitu teror yang dilakukan oleh kelompok Yahudi dalam rangka berkampanye. Aksi teror terus berlanjut di beberapa belahan dunia, Indonesia tidak luput dari serangan teror. Sejumlah peristiwa seperti bom Bali1 dan 2 serta bom Marriot merupakan aksi teror yang menelan banyak korban jiwa dan juga kerugian materil. Untuk dapat melakukan aksi teror, para pelaku membutuhkan banyak uang untuk mendanai seluruh kegiatannya. Uang yang dibutuhkan para pelaku teror tidaklah sedikit, untuk itu mereka melakukan usaha-usaha untuk mendapatkan dana yang dapat dilakukan secara legal maupun ilegal.
Maraknya kegiatan pelaku teror dalam mencari sumber-sumber pendanaan menjadi permasalahan tersendiri. Adanya FATF yang mengeluarkan 40+9 rekomendasi sebagai salah satu upaya untuk menanggulangi kejahatan ini sudah berjalan pada beberapa negara di dunia, salah satunya Indonesia. Meratifikasi rekomendasi 40+9 tersebut Indonesia membuat financial unit yang disebut dengan PPATK sebagai bentuk upaya penanggulangan pendanaan teror dan money laundering. PPATK memiliki peran dan fungsi yang sebagai sebuah financial intelligence unit yaitu untuk mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan yang mungkin merupakan aliran dana untuk pendanaan teror. Selain itu PPATK juga merupakan sebuah bentuk kontrol sosial yang berlandaskan undang-undang sehingga PPATK memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan tugasnya.
Dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif, peneliti memberikan gambaran tentang hal apa saja yang dilakukan PPATK untuk menjalankan peran dan fungsinya untuk menanggulangi pendanaan teror. Melakukan wawancara dengan dua orang narasumber dari internal PPATK dan juga melakukan observasi pada saat magang pada lembaga tersebut, membuat peneliti memiliki gambaran tentang kegiatan PPATK terkait penanggulangan pendanaan teror.
PPATK dalam melaksanakan peran dan fungsi mengalami berbagai kendala. Akan tetapi dengan banyaknya kendala atau keterbatasan, PPATK tetap dapat melakukan fungsi dan peran yang harus dijalankanya.

This research discusses the role and function of PPATK in preventing the financing of terrorism. Terrorism isn't a new thing in this world. Prior to the occurrence of terrorist acts in the United States that shocked the entire world on September 11th 2001, acts of terror have been carried out since the first century by the Jewish groups for campaigns. Terror acts continues in other parts of the world, Indonesia didn't escape from these such acts. A number of events such as bomb Bali1 and 2 and the Marriott bombing was an act of terror which claimed many lives and material losses. To be able to perform acts of terror, the terrorists need a lot of money to fund its activities. The money that is required for these terrorists aren't a just a few, therefore they made efforts to obtain funds legally or even illegally.
The rise of terrorist activity in the search for financing resources has been a problem in itself. The existence of the FATF which released 40 +9 recommendations are one of their efforts to address this crime is already running in several countries in the world, including Indonesia. In ratifying the 40 +9 recommendations, Indonesia made a financial unit called PPATK as an effort to control terror financing and money laundering. PPATK has a role and function as a financial intelligence unit to detect any suspicious financial flows that may be a flow of funds for financing terrorism. In addition, PPATK is also a form of social control that is based by the law so that PPATK has a clear legal basis to carry out their duties.
By using a qualitative-descriptive method, it gives the researcher an idea of what is being done by the PPATK to carry out their roles and functions in preventing terror financing. Conducting interviews with two PPATK officials and also an observation during an internship at the agency, making the researcher have a depiction of the PPATK activities which is related to preventing the terror financing.
PPATK in conducting the role and function experience various obstacles. However, with the number of constraints or limitations, PPATK can still perform these roles and functions that has to be done.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Rakhmanaji
"Standar internasional dalam pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme sebagai upaya agar mampu untuk mengatasi pendanaan terorisme di Indonesia serta dampak pemberian sanksi FATF terhadap terkait industri jasa keuangannya memiliki dampak yang berbahaya bagi perekonomian suatu negara. Indonesia pernah masuk ke dalam daftar hitam FATF,diharapkan ada upaya agar tidak lagi masuk ke dalam daftar tersebut. Regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia diharapkan dapat membuktikan bahwa Indonesia bersama masyarakat global mendukung pelaksanaan Rezim Anti Pencucian Uang/ Pencegahan Pendanaan Terorisme. Diharapkan Indonesia terus memperbarui pengetahuan tentang tipologi yang terjadi dalam pendanaan terorisme, sehingga menemukan solusi yang tepat terhadap permasalahan tersebut dan untuk meminimalisir dampak negatif dari Pendanaan Terorisme yang terjadi di Indonesia.

International standards in the prevention and eradication of the financing of terrorism as efforts in order to be able to overcome the problems of the financing of terrorism in Indonesia as well as the impact of FATF sanctions against jurisdictions related financial services industry has its harmful effect for the economic system of a country. Indonesia already had get into the black list of FATF, so that, there is efforts to make Indonesia no longer enter into the list. Regulations issued by the Government of Indonesia is expected to prove that Indonesia participated together with the global community to support the implementation of the regime of the Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML / CFT). Indonesia is expected to continue to update the knowledge of typologies that occur in the financing of terrorism, so as to find a proper solution to these problems and to minimize the negative impact of the Financing of Terrorism in Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46508
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Guntur Wijaya Kesuma
"Resolusi DK PBB 1267 (1999) dan 1373 (2001), menyerukan kepada seluruh negara-negara di dunia untuk memberikan sanksi finansial terhadap kelompok Al-Qaeda dan Taliban, termasuk warga setiap negara yang berafiliasi dan membantu Al-Qaeda dan Taliban. Tahun 2012 FATF kembali menempatkan Indonesia sebagai “Non-cooperative Countries and Territories (NCCTs)”, kali ini berkaitan dengan penanganan tindak pidana pendanaan terorisme, karena menilai regulasi penanganan pendanaan terorisme yang ada di Indonesia belum memenuhi standar internasional yang ditetapkan dalam rekomendasi FATF dan menjadikan Indonesia sebagai negara beresiko tinggi pendanaan terorisme, yang berdampak pada perekonomian Indonesia karena seluruh negara dan institusi keuangan di dunia diminta waspada saat menjalankan hubungan perekonomian terhadap Indonesia. Berdasarkan data yang didapatkan penelitian ini bermaksud menemukan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah Indonesia serta memberikan masukan bagaimana membagun kolaborasi antara pemerintah dan unsur lainnya dalam upaya penegahan tindak pidana tindak pidana pendanaan terorisme melalui pembekuan aset individu dan entitas yang tercantum pada Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), sebagaimana Rekomendasi 6 FATF. serta upaya Indonesia menjadi anggota tetap FATF di tahun 2023.

UN Security Council Resolutions 1267 (1999) and 1373 (2001), call on all countries in the world to provide financial sanctions against Al-Qaeda and the Taliban, including citizens of every country affiliated with and helping Al-Qaeda and the Taliban. In 2012 the FATF again placed Indonesia as "Non-cooperative Countries and Territories (NCCTs)", this time relating to the handling of criminal acts of terrorism financing, because it assessed that the regulations for handling terrorism financing in Indonesia did not meet the international standards set out in the FATF recommendations and made Indonesia is a country at high risk of financing terrorism, which has an impact on the Indonesian economy because all countries and financial institutions in the world are asked to be vigilant when carrying out economic relations with Indonesia. Based on the data obtained, this study intends to find the obstacles faced by the Indonesian government and provide input on how to build collaboration between the government and other elements in efforts to prevent criminal acts of terrorism financing through freezing the assets of individuals and entities listed on the List of Suspected Terrorists and Terrorist Organizations (DTTOT), as per FATF Recommendation 6. as well as Indonesia's efforts to become a permanent member of the FATF in 2023,"
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fayez Ghazi Mutasim Adesta
"Metode pendanaan terorisme di Indonesia semakin berkembang menjadi lebih kompleks dan variatif seiring dengan kemajuan zaman. Awalnya, metode yang digunakan bersifat konservatif seperti penggunaan kurir tunai dan melibatkan badan amal. Namun, saat ini teroris telah memanfaatkan kemajuan teknologi keuangan, khususnya dalam ranah perbankan digital. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis strategi lembaga perbankan dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah transaksi pendanaan terorisme di Indonesia. Fokus penelitian juga mencakup pemahaman tentang upaya perbankan dalam mendukung pencegahan pendanaan terorisme secara keseluruhan, terutama dalam konteks era digitalisasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan case-oriented analysis, yang bertujuan untuk memahami satu atau beberapa kasus secara mendalam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus, dengan melibatkan wawancara dengan pihak terkait, seperti AVP AML Development Supervision dan Manager AML Development Supervision dari Compliance Division PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, serta Koordinator Substansi Kelompok Legislasi dari Direktorat Hukum dan Regulasi PT. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran perbankan sangat signifikan dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah transaksi pendanaan terorisme. Bank menggunakan sistem analisis risiko dan pemantauan transaksi secara real-time untuk mendeteksi pola keuangan yang mencurigakan atau anomali yang dapat terkait dengan aktivitas terorisme. Untuk pencegahan pendanaan terorisme, perbankan mengimplementasikan regulasi dan standar internasional seperti Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML). Perbankan juga terlibat dalam kerjasama dengan lembaga pemerintah, seperti PPATK, melalui pembentukan Public Private Partnership (PPP). Selain itu, kerjasama dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan US OPDAT dengan menyelenggarakan pelatihan bagi Pihak Jasa Keuangan (PJK) terkait Anti-Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pembiayaan Proliferasi Senjata Massal (PPSPM).

Terrorism financing methods in Indonesia continue to grow increasingly in a complex and varied manner. From initially using conservative methods such as cash couriers, charities, they are now starting to take advantage of advances in financial technology, such as through banking in the era of digitalization. Thus, this research aims to understand and analyze banking institutions in identifying, reporting and preventing terrorist financing transactions, understanding and analyzing the role of banking in supporting efforts to prevent terrorism financing as a whole, as well as analyzing the role of banking in preventing terrorist financing in the context of the digitalization era. The analysis in this research was carried out using case-oriented analysis, namely an analysis method that aims to understand one or several cases in detail and in depth. The research method used is a case study, namely the role of banking in preventing terrorism financing in Indonesia. Research data was obtained by way of interviews with AVP AML Development Supervision, Compliance Division, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Manager of AML Development Supervision, Compliance Division, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk and Substance Coordinator of the Legislation Group of the Legal and Regulatory Directorate of Financial Transaction Reports and Analysis Centre (PPATK). The results of this research show that the role of banks in identifying, reporting and preventing terrorism financing transactions is in identifying suspicious transactions by banks using risk analysis systems and real- time transaction monitoring to detect unusual patterns or financial anomalies that could be related to terrorist activities. To prevent terrorism financing, banks use international regulations and standards such as KYC (Know Your Customer) and AML (Anti-Money Laundering). Banks also collaborate with government institutions in efforts to prevent terrorism funding in the digital era, such as in addition to collaborating with PPATK in establishing PPP (Public Private Partnership) and collaborating with OJK, US OPDAT by holding training for PJK regarding AML CFT and PPSPM."
Jakarta: Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, 2024
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Rama Abrar Zati
"Terorisme adalah ancaman bagi keamanan dan perdamaian dunia. Pemberantasan terorisme telah menjadi fokus kerja sama negara-negara di seluruh dunia. Pendanaan terorisme merupakan kejahatan lintas batas negara, maka negara anggota ASEAN bekerjasama dalam pemberantasannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum internasional dalam pemberantasan pendanaaan terorisme oleh negara anggota ASEAN dan implementasinya di negara Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Filipina.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis-normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan 1 wawancara dengan dua nara sumber yaitu Wakil Ketua dan Asisten Penghubung Kerjasama Internasional Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan PPATK ; 2 studi kepustakaan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa kerja sama lintas batas negara dalam pemberantasan dana terorisme adalah bagian tidak terpisahkan dari strategi keseluruhan dalam penanggulangan terorisme di masing-masing negara ASEAN.

Terrorism is a threat to world peace and security. The effort to counter terrorism has become the focus of cooperation among countries around the world. Thus, terrorism financing has its cross broader dimension. ASEAN member countries need to cooperate to counter terrorism financing. This study aims to determine the form of cooperation in suppressing terrorism financing among ASEAN member countries and its implementation in Indonesia, Singapore, Malaysia and the Philippines.
This research uses juridical normative research approach. The data were collected by 1 interviewing two resource persons namely Vice Chairman and International Liaison Assistant for Indonesian Financial Transaction Report and Analysis Center INTRAC 2 studying literature. The results of this study indicate that cross border cooperation in combating terrorism financing is an integral part of the overall strategy in countering terrorism in ASEAN member countries.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69760
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Sarwoko
Yogyakarta: Genta Publishing, 2018
345.023 DJO p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Selvi Maharani Pujianti
"Pencegahan penyalahgunaan Teknologi Finansial atau Fintech sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme memerlukan pendekatan pencegahan kejahatan multi-agen untuk mendapatkan solusi yang lebih komprehensif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana aktor yang terlibat dalam penerapan rezim internasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), khususnya Komite TPPU sebagai badan koordinasi nasional untuk mengantisipasi kedua jenis kejahatan tersebut, berupaya untuk menerapkan kebijakan APUPPT bagi industri Fintech. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang data primernya didapatkan melalui wawancara tidak terstruktur dengan PPATK, Dittipideksus Bareskrim Polri, Espay, dan NCB-INTERPOL Indonesia. Teori yang digunakan adalah space-transition theory, rational choice theory, teori pencegahan kejahatan multi-agen dan teori kemitraan. Hasil penelitian menyarankan bahwa untuk mencapai kerja sama yang maksimal dalam mencegah penyalahgunaan Fintech sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu menggunakan prinsip kemitraan. Konsep kemitraan pada penelitian ini ditekankan pada hubungan kerja sama publik-swasta yang terbangun antara Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dengan regulator.

Preventing the abuse of Financial Technology (Fintech) as a media of money laundering and terrorism financing needs an approach of multi-agent crime prevention for a more comprehensive solution. The purpose of this research is to analyze the efforts of the actors involved in the implementation of the Anti Money Laundering and Countering Financing of Terrorism (AML-CFT) international regime, particularly the National Coordination Committee of Prevention and Eradication of the Criminal Act of Money Laundering as the national coordination body to anticipate these two criminal acts, in implementing a policy on AML-CFT for Fintech industries. This research is conducted in qualitative approach with primary data gathered from unstructured interview(s) with Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC/PPATK); Directorate of Financial Crime, Criminal Investigation Department of Indonesian National Police; Espay; and NCB-INTERPOL Indonesia. The theories used in this research are space-transtition theory, rational choice theory, multi-agency crime prevention theory, and theory of partnership. The outcome of this research suggests that a principle of partnership is needed to achieve a full cooperation in preventing the abuse of Fintech as a media of money laundering and terrorism financing by all the actors involved. The concept of partnership in this research is emphasized on public-private cooperation between Indonesian Association of Fintech (Aftech) and regulators."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arian Putra Hasyim
"Lembaga keuangan khususnya perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti arus transaksi keuangan di perbankan yang sangat cepat dan terjadi dalam jumlah yang banyak, serta berbagai pilihan transaksi keuangan. Mengingat fungsi dan peran perbankan yang rentan, maka perlu diterapkan prinsip Customer Due Diligence (CDD). Penerapan prinsip Customer Due Diligence merupakan salah satu cara untuk memberantas dan mencegah bentuk-bentuk kejahatan yang berkaitan dengan uang dalam perbankan di Indonesia. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD), pencucian uang di perbankan, dan penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) pada PT. Bank Mandiri Tbk dalam mencegah pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CDD diatur dalam Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Anti- Program Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan yang merupakan implementasi standar rekomendasi dari FATF (Financial Action Task Force). Ada tiga tahapan dalam proses pencucian uang di perbankan, yaitu Placement, Layering, dan Integration. Penerapan CDD di PT. Bank Mandiri Tbk tertuang dalam “Kebijakan Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk”, yang dilakukan dengan melakukan identifikasi nasabah, permintaan informasi & verifikasi data, pemantauan nasabah, EDD (Enhanched Due Diligence), hingga pengkinian data nasabah. Penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) harus lebih ditingkatkan. Bank harus dapat mengenali nasabahnya dan juga mengetahui transaksi yang dilakukan nasabahnya, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dengan memanfaatkan bank.

Financial institutions, especially banks, are very vulnerable to the possibility of being used as a medium for money laundering and terrorism financing. This is due to various factors such as the flow of financial transactions in banking which is very fast and occurs in large numbers, as well as the various choices of financial transactions. Due to the vulnerable banking functions and roles, it is necessary to apply the Customer Due Diligence (CDD) principle. The application of the principle of Customer Due Diligence is one way to eradicate and prevent forms of crime related to money in banking in Indonesia. The source of data in this research is secondary data consisting of primary legal materials and secondary legal materials. The problems discussed in this study are the application of the principle of Customer Due Diligence (CDD), money laundering in banking, and the application of the principle of Customer Due Diligence (CDD) at PT. Bank Mandiri Tbk in preventing money laundering. The research results indicate that CDD is regulated in Article 11 of Financial Service Authority Regulation No. 23 /POJK.01/2019 concerning Amendment to Financial Services Authority Regulation No. 12/POJK.01/2017 concerning the Implementation of the Anti-Money Laundering Program and the Prevention of the Financing of Terrorism in the Financial Services Sector which is the implementation of standard recommendations from the FATF (Financial Action Task Force). There are three stages in the money laundering process in banking, namely Placement, Layering, and Integration. Application of CDD at PT. Bank Mandiri Tbk is contained in the "Policy for the Implementation of the Anti-Money Laundering (APU) and Prevention of Terrorism Financing (PPT) Programs of PT Bank Mandiri (Persero) Tbk”, which is carried out by customer identification, information request & data verification, customer monitoring, EDD (Enhanced Due Diligence), to customer data updates. The application of the principle of Customer Due Diligence (CDD) must be further improved. Banks must be able to recognize their customers and also know the transactions made by their customers, so as to prevent the occurrence of money laundering crimes by using banks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simonsen, Clifford E.
New Jersey: Pearson/Prentice Hall, 2004
303.625 SIM t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
"Legal aspects in combating terrorism in Indonesia; collection of articles"
Jakarta: Imparsial, 2003
322.42 TER
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>