Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 30816 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: PT. Multi Utama Consultindo,2000,
R 343.04 New
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
[T.t.]: Ministry of Finance, 1996
343.04 BRI
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Richardson, Margaret Milner
New York: John Wiley & Sons, 2000
343 MIL e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta : LM Patra, [date of publication not identified]
343.04 PAK
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: [publisher not identified], 1968
336.2 IND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Helminen, Marjaana
Austin: Wolters Kluwer Law & Business, 2010
R 343.04 HEL i
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
J. Eko Lasmana
Jakarta: Mitra Wacana Media, 2017
346.06 EKO u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Danny
"ABSTRAK
Kegiatan perekonomian tidak terlepas dari risiko usaha. Dalam rangka meminimalkan risiko, pelaku usaha dapat membagi risiko kepada beberapa pelaku dengan memilih bentuk usaha, antara lain adalah joint operation (JO) atau kerja sama operasi (KSO), yaitu bentuk usaha persekutuan yang dipergunakan badan usaha dalam mengerjakan suatu proyek tanpa mempengaruhi entitas sekutu.
Terjadi perbedaan antara ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam menentukan status Subjek Pajak JO yang berdampak pada pengenaan pajak. Dari sudut PPN, JO diatur sebagai Subjek Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga wajib memungut dan menyetor PPN. Dari sudut PPh, ?bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai?, sehingga JO bukan Subjek Pajak badan dan tidak wajib membayar PPh.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang dapat diangkat yaitu: bagaimana pengaturan perpajakan terhadap JO dan bagaimana penyelesaiannya terhadap perbedaan interpretasi terhadap JO.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian kepustakaan, dengan meneliti literatur mengenai teori perpajakan, subjek pajak, dan ketentuan perpajakan atas JO, yang merupakan bentuk penelitian normatif, sehingga data yang digunakan adalah data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, yaitu memahami bagaimana perundangan Indonesia mengatur ketentuan perpajakan atas JO dengan mengaitkannya dengan teori perpajakan. Oleh karena itu, hasil penelitian ini menghasilkan data deskriptif analitis.

ABSTRACT
Economic activities relate to business risks. In order to minimize risks, businessmen diversify risks to a number of businessmen by setting appropriate business form or organization, such as joint operation (JO), which is a business partnership for doing some project with no interference to the status of partner?s entity.
There is conflict between value added taxes (VAT) stipulation and income taxes stipulation in determining the status of Tax Subject of JO which has impact on tax burden. The law of VAT stipulates JO as Tax Subject and has obligation to collect VAT from third parties and deposit VAT to Government. Income taxes stipulation stipulates JO as partnerships of two or more corporations for doing some projects, which is temporary until the project finish, such that JO is not Tax Subject and has no obligation to pay corporate income taxes.
Based on the background above, then the problem statements are how is tax treatment on JO and how to solve the different interpretation on JO.
Research methodology used in this study is library research, by researching literature on theories of taxation and Tax Subject and tax stipulation on JO, which is a form of normative research, using secondary data. Method of data analysis is qualitative approaches, by researching how Indonesian laws stipulates taxation on JO in relation with theories of taxation. As a result, the study will produce analytical descriptive data.
"
2015
S58232
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Achmad Rayyan Alkhair
"Kemajuan teknologi informasi yang melonjak pesat berbanding lurus dengan meningkatnya pengguna internet di Indonesia. Dengan meningkatnya pengguna internet, meningkat pula jumlah transaksi elektronik di Indonesia. Kebijakan pemerintah terkait transaksi elektronik ini perlu terintegrasi untuk menghindari tumpang tindihnya peraturan serta memaksimalkan pemasukan negara dari pajak penghasilan, termasuk juga penerapan Persetujuan Pajak Berganda terhadapnya. Pemerintah dalam hal ini berwenang untuk memastikan kepatuhan pajak bagi para pelaku transaksi elektronik di Indonesia. Belum lama ini sempat disahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Namun sebelum sempat diberlakukan, PMK tersebut justru dicabut. Dengan pencabutan PMK tersebut, saat ini belum ada peraturan yang secara jelas mengatur mengenai transaksi elektronik melalui Platform Marketplace. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah saat ini pemungutan pajak penghasilan terhadap transaksi elektronik masih menggunakan ketentuan yang sama dengan pajak penghasilan atas transaksi konvensional. Dari hal tersebut, maka diharapkan setelah ini akan dikeluarkan peraturan baru yang khusus mengatur mengenai perpajakan terhadap transaksi elektronik dan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda terhadapnya untuk memaksimalkan pemungutan pajak penghasilan terhadap transaksi elektronik.

The rapid advancement of information technology is directly proportional to the increase in internet users in Indonesia. With the increase in internet users, the number of electronic transactions in Indonesia has also increased. Government policy regarding electronic transactions needs to be integrated to avoid overlapping of regulations and to maximize state revenues from income taxes, including the application of the Double Taxation Agreement. The government in this case has the authority to ensure tax compliance for perpetrators of electronic transactions in Indonesia. Recently, the Minister of Finance released Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 about Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). But before it could take effect, the PMK 210/2018 was actually revoked. With the revocation of the PMK 210/2018, there are currently no regulations that clearly regulate electronic transactions through the Marketplace Platform. This study uses a normative legal research method with a law and literature approach. The conclusion obtained from this study is that currently the collection of income tax on electronic transactions still uses the same provisions as income tax on conventional transactions. From this, it is expected that after this will be issued a new regulation specifically regulating the taxation of electronic transactions and the application of the Double Taxation Avoidance Agreement to maximize the collection of income tax on electronic transactions."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Seana Imam Pambudi
"Co-working space atau kantor bersama merupakan kategori tempat kerja yang ditujukan untuk aktivitas pekerja profesional yang menyediakan fasilitas esensial untuk menunjang pekerjaan atau kegiatan berusaha. Pada tahun 2020, terjadi peningkatan jumlah co-working space secara global tidak terkecuali Indonesia. Namun, hingga saat ini, peraturan di Indonesia masih belum sepenuhnya mengakomodir penggunaan co- working space. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan penyedia co-working space yang memiliki izin usaha yang berbeda-beda. Meskipun telah ada Surat Edaran DKI Jakarta dan PMK Tahun 2017 yang memberikan izin dan definisi terhadap penggunaan co-working space, akan tetapi mengenai peraturan lanjutan terkait perpajakan dan klasifikasi co-working space masih belum diatur lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana klasifikasi co-working space pada sistem perpajakan dan pengenaan pajak penghasilan atas co-working space. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan data diperoleh melalui studi dokumen peraturan perundang-undangan, literatur dan wawancara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kegiatan usaha co-working space belum diatur lebih lanjut pada Klasifikasi Lapangan Usaha dan penghasilan dari sewa menyewa co-working space dapat dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Adapun mengenai jasa alamat bisnis dan jasa manajemen atas co-working space dapat dikenakan PPh Pasal 23 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan.

Co-working spaces, or shared offices, represent a category of workplaces designed for professional worker activities, providing essential facilities to support work or entrepreneurial endeavors. In 2020, there was an increase in the number of co-working spaces globally, including Indonesia. However, Indonesian regulations have not fully accommodated the use of co-working spaces. This has resulted in many co-working space providers having different types of business licenses. Although there are the Surat Edaran DKI Jakarta and the PMK 2017, which provide permits and definitions for the use of co-working space, further regulations related to taxation and classification of co- working spaces have not yet been elaborated. This study aims to identify how co- working spaces are classified in the tax system and the imposition of income tax on co- working spaces. The method used in this study is juridical-normative with data obtained through the study of legal regulations, literature, and interviews. The conclusion of this study is that business activities of co-working spaces are not yet further regulated in the Business Field Classification and the income from leasing co-working spaces can be subject to income tax under Article 4 paragraph (2). Furthermore, business address services and management services for co-working spaces can be subject to income tax under Article 23, based on the provisions of Law Number 36 concerning Income Tax."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>