Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 139630 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wirdel Boy
"Adegium menyatakan bahwa umur pelacuran seumur dengan keberadaan umur manusia di muka bumi, oleh karena itu keberadaannya seringkali sulit sekali untuk ditanggulangi. Kota Tangerang sebagai kota industri memang mempunyai daya tarik tersendiri bagi wanita yang berurbanisasi untuk mencari pekerjaan ketika mereka tersisih dan tidak mendapat pekerjaan akibat terbatasnya pendidikan dan keterampilan maka alternatif pekerjaan yang menjadi pilihan ialah telibat sebagai pelacur.
Oleh karena itu hasil penelitian ini difokuskan pada masalah EFEKTIVITAS PERDA NO. 8 TAHUN 2005 TENTANG PELARANGAN PELACURAN DI KOTA TANGERANG (Analisa Terhadap Usaha Menaggulangi Masalah Pelacuran dan Pornografi), di mana penelitian bertujuan untuk mengetahui implementasi Perda No 8 Tahun 2005, sejauh manakah mampu menekan angka pelacuran di kota Tangerang, dan dampak positif dan negatifnya bagi masyarakat Kota Tangerang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengharuskan peneliti melibatkan dirinya dalam kehidupan dari masyarakat yang diteliti. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara wawancara dan observasi terhadap masyarakat umum Kota Tangerang, responden dari lembagal institusi, Praktisi lainnya yang bergerak di bidang penanganan masalah pelacuran di Kota Tangerang, para pelacur yang tertangkap dan dimasukan ke Panti Rehabilitasi Karya Wanita Mulya Jaya Pasar Rebo Jakarta Utara
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk implementasi. Perda No 8 Tahun 2006 ialah pengenaan saksi pidana dalam Pasal 9 yang berfungsi untuk menjerakan para pelanggar ketentuan Perda No.8 Tahun 2005, Hasil nyatanya, bisa dilihat dari menurunnya jumlah angka pelacuran, dan juga dari mereka yang telah dibina umumnya hanya 10% saja yang kembali menjadi pelacur dan dikirim kembali ke Panti Rehabilitasi Sosial Karya Wanita Mulya Jaya. Adapun dampak positif bagi masyarakat ialah berkurangnya gangguan keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang dan dampak negatifnya ialah perlu "extra energi" dari Satpol PP Kota Tangerang dan menurunnya omset para pedagang yang tempatnya dijadikan tempat transaksi bagi pelacur."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18228
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Marcelina Resti Permata
"Penyimpangan sosial yang banyak terdapat pada hampir seluruh negara adalah prostitusi atau tindakan pelacuran. Prostitusi memang selalu ada dalam kehidupan masyarakat sejak ribuan tahun yang lalu. Tindakan prostitusi merupakan cerminan negatif dari masyarakat, sebab hal tersebut merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sulit diberantas secara menyeluruh. Dalam rangka mencegah dan memberantas pelanggaran terhadap praktek-praktek prostitusi di Kota Tangerang, maka Pemerintah Daerah Kota Tangerang menetapkan suatu kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Hal ini juga tercermin dari motto Kota Tangerang yaitu "Akhlakul Karimah". Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini bahwa implementasi dari Perda ini telah berhasil memberantas tindakan prostitusi di Kota Tangerang. Namun demikian, masih banyak ditemukan indikasi dari perbuatan yang melanggar Perda tersebut yaitu dalam bentuk kasus perselingkuhan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya sanksi yang mengatur tentang perbuatan perselingkuhan.

There are many features of social deviance in almost all countries is prostitution or acts of prostitution. Prostitution has always existed in society since thousands of years ago. The act of prostitution is a negative reflection of the society, because it is one of social disease that is difficult to eradicate completely. In order to prevent infraction of the practice of prostitution in Tangerang, thus Tangerang Government then assign a policy contained in the Regional Regulation No. 8 of 2005 about the Prohibition of Prostitution. This is also reflected byTangerang motto is "akhlakul Karimah". This research used a qualitative approach with in- depth interviews and literature. Results from this research that the implementation of this regulation has been successfully eradicate prostitution in Tangerang. However, there are many indications of an act that violates the law is in the form of affair cases. This is due to the absence of sanctions governing act of affair cases."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S45063
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Siti Mutmainah
"Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran adalah suatu Undang-Undang yang mengatur tentang tindak pidana pelacuran, dimana dalam penerapannya masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran bertentangan atau tidak dengan ketentuan perundang-undangan lain yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang ada, mengenai penafsiran unsur “perilaku mencurigakan” pada pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, dan implementasi proses penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tangerang No.8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Ketiga hal tersebut akan dianalisa dengan menggunakan UUD 1945, KUHP dan KUHAP, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah tentang pelarangan pelacuran. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan agar dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas dan penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Penelitian ini juga membahas putusan Nomor Register 24/Pid/Tip/06 terdakwa Mega, dengan hasil keputusan terdakwa telah melanggar Perda tersebut dan dikenai sanksi denda subsider kurungan. Dalam implementasi penerapan Perda ini memang sudah sesuai dengan KUHAP, tetapi masih banyak kekurangan secara teknis yang seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menjalankan Perda. Di dalam Perda ini juga terlihat adanya kekurang sinkronan antara ketentuan yang dilarang dengan penindakan atau pemberian sanksi bagi pelanggar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S22240
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Mulyadi
"Pelacuran merupakan pelanggaran terhadap norma hukum dan norma kesusilaan dalam masyarakat. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur masalah pelacuran, menyebabkan para pelacur belum bisa diperlakukan menurut aturan hukum yang formil. Kecuali germo dan mucikari, sementara ini dalam KUHP sebagai hukum positif di Indonesia tidak terdapat satu pasalpun yang secara tegas mengancamkan pidana terhadap pelacur. Keterbatasan KUHP menjangkau masalah pelacuran telah memungkinkan daerah-daerah tertentu di Indonesia seperti DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan melalui produk hukum berupa Peraturan Daerah untuk menanggulanginya. Persoalannya mulai timbul, manakala para pelacur yang telah terkena penertiban oleh aparat terkait karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1988 (pasal 24 dan pasal 25) tersebut tidak diproses menurut aturan hukum pidana formil, sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 Peraturan Daerah dimaksud. Penyidikan terhadap para pelanggar yang terkena penertiban tersebut tetap dilakukan, yang dicatat dalam “blanko Case Study” atau biodata sebagai bahan rujukan apakah ia termasuk pelacur atau bukan. Dalam hal penuntutan disidang pengadilan dengan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan terhadap para pelacur tersebut, menurut data dari Dinas Bintal Spiritual dan Kesos serta Tramtib dan Linmas Provinsi DKI Jakarta belum pernah ada yang disidangkan. Pemerintah DKI Jakarta hanya memberikan suatu kebijakan dalam menanggulangi masalah pelacuran dengan melakukan rehabilitasi dengan sistem panti selama 3 (tiga) bulan. Penulisan karya ilmiah (skripsi) ini setidaknya memberikan suatu diskripsi yang logis untuk menjawab bahwa sudah saatnya kepastian hukum itu ditegakkan dengan membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas tentang kejahatan kesusilaan terutama pelacuran, semoga."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soedjono
Bandung: Karya Nusantara, 1977
306.74 Soe p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
I Wayan Sukawinaya
"Pelacuran pada hakekatnya adalah komersialisasi pelayanan seks yang pada umumnya dijajakan oleh perempuan untuk memenuhi kebutuhan biologis laki-laki dengan menerima imbalan materi berupa uang. Masalah pelacuran dicela dalam masyarakat karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Baik dari aspek moral dan sosial maupun dari aspek kesehatan dan hukum. Disisi lain nampaknya secara tersamar pemerintah seolah-olah mengakui keberadaan pelacuran. ini. Adanya komplek lokalisasi pelacuran dengan program rehabilitasi yang dibuat pemerintah. Ditengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, pelacuran dianggap sebagai salah satu alternatif pemecahannya paling tidak bagi pelakunya. Apalagi pelacuran kalau dibekingi kekuasaan akan tumbuh subur dan dibisniskan. Dan pada kenyataanya pelacuran tetap saja berlangsung.
Demikian juga dengan usaha pelacuran di JI.Prapanca Raya No.4 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Usaha pelacuran ini dikelola dengan profesional dan kalau dibandingkan dengan lokasi pelacuran lainnya belum ada yang menyaingi. Pelanggan dan usaha pelacuran ini adalah kelas atas dengan harga jual jasa yang cukup tinggi. Sehingga timbul pertanyaan mengapa usaha pelacuran ini dapat tetap berlangsung ? Bagaimana pengelolaannya dan strategi apa yang diterapkan dalam mempertahankan usaha pelacuran yang dikelolanya.
Oleh karena itu dalam kajian ini dibahas pengelolaan usaha pelacuran dan strategi yang diterapkan dan hubungan patron klien yang terjadi. Dengan asumsi saya bahwa dengan membina hubungan baik kepada pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum serta strategi-strategi yang diterapkan dan hubungan patron klien, organisasi usaha pelacuran di JI.Prapanca Raya No.4 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dapat beroperasi sampai saat ini.
Adapun tujuan dari pengkajian ini adalah untuk menunjukkan mengenai strategi yang diterapkan oleh pimpinan organisasi dalam pengelolaan usaha pelacuran sehingga dapat bertahan sampai saat ini dan pola hubungan yang terjadi serta kegiatan yang dilakukan dalam memasarkan jasa pelacuran dan mengikat pelanggan. Dengan mengetahui hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada ilmu kepolisian untuk memecahkan masalah-masalah sosial yang terjadi khususnya yang timbul dari kegiatan pelacuran. Serta memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Jakarta Selatan tentang manfaat dari pelacuran serta dapat membandingkan program rehabilitasi yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dimana tehnik pengumpulan data menggunakan pengamatan terlibat termasuk didalamnya adalah wawancara mendalaml berpedoman. Hasil penelitian yang saya dapatkan adalah untuk dapat menjalankan usaha pelacuran ini Hartono Setiawan menerapkan manajemen mutu terpadu (Total Quality Management) dan Total Quality Service yang berorientasi pada mutu pelayanan dan kepuasan pelanggan. Walaupun penerapannya tidak secara seutuhnya karena usahanya bersifat illegal. Disamping itu untuk mengamankan usahanya ia membina hubungan dengan aparat baik sipil maupun militer dan polisi. Sehingga secara tidak langsung terbangun hubungan patron dan klien. Dimana Hartono Setiawan membutuhkan perlindungan (sebagai klien) dari aparat untuk tidak dilakukannya penindakan terhadap usaha pelacuran ini. Jadi aparat (pejabat maupun mantan pejabat) menjadi pelindung (patron) dari mucikari/germo(Hartono Setiawan)."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T7940
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>