Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 201056 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Arief Suryono
"Tujuan asuransi adalah untuk mengalihkan risiko sari tertanggung kepada penanggung (PT Asuransi Jasa Indonesia). Dalam garis besarnya asuransi dapat dibagi menjadi dua, yaitu: asuransi kerugian dan asuransi sejumlah uang (jiwa). Dalam asuransi kerugian dikenal adanya asas subrogasi yang diatur dalam Pasal 264 KGHD, yang maksudnya adalah penyerahan hak dari tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia terhadap pihak ketiga. Maksud subrogasi ini adalah untuk memberikan perlindungan/hak kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, kaitannya dengan Pasal 1365 it f?er_ menurut Pasal 5 ayat (4) alinea 3 Polis Rendarean Bermotor, disebutkan bahwa: Tertanggung diwajibkan memberikan segala bantuan yang ada padanya dan segala keterangan kepada Maskapai (PT Asuransi Jasa Indonesia (Penulis) dalam penyelesaian sesuatu tuntutan.
Dalam pelaksanaannya yang dimaksud subrogasi asuransi kendaraan bermotor di PT Asuransi Jasa Indonesia adalah meliputi:
1. Penyerahan hak dari, tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia untuk menuntut pihak ketiga, dengan kewajiban tertanggung adalah:
a. Menyerahkan surat subrogasi.
b. Menyerahkan surat Keterangan Kepolisian yang nenyatakan penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga.
c. Menyerahkan salinan/foto kopi surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga.
2. Penyerahan benda pertanggungan (kendaraan bermotor) dari tertanggung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan kewajiban tertanggung adalah:
a. Menyerahkan surat Keterangan Kepolisian/Pejabat yang berwenang tentang terjadinya kecelakaan.
b. Menyerahkan benda pertanggungan (kendaraan bermotor).
3. Penyerahan hak untuk menuntut pihak ketiga dan benda pertanggungan (kendaraan bermotor) dari tertanggung kepada.PT Asuransi Jasa Indonesia, dengan kewajiban tertanggung adalah:
a. Menyerahkan surat subrogasi.
b. Menyerabkan surat Keterangan Kepolisian yang menyatakan penyebab terjadinya kecelakaan disebabkan oleh kesalahan pihak ketiga.
c. Menyerahkan salinan/foto kopi surat tuntutan dari tertanggung kepada pihak ketiga.
d. Menyerahkan benda pertanggungan (kendaraan bermotor).
Namun dalam kenyataannya dalam pelaksanaan subrogasi masih banyak permasalahan yang muncul sehingga belum dapat berhasil secara maksimal. Adapun, permasalahan ini disebabkan oleh: Tertanggung, Pihak Ketiga, dan Penanggung."
Depok: Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Manullang, Sabar D. F.
Depok: Universitas Indonesia, 1996
S23033
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Aziza
"Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin beberapa resiko kerugian, diantaranya adalah resiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Asuransi ini menjamin resiko berupa luka (bodily injured), dan/atau kerusakan harta benda (property damaged), yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor tertanggung, atau hal lain yang diperjanjikan dalam polis. Bila terjadi perbuatan melawan hukum dari pengguna kendaraan bermotor yang diasuransikan tersebut, misal nya menabrak orang atau kendaraan lain yang menimbulkan kerugian, maka akan timbul hubungan hukum antara Penanggung, Tertanggung dan Pihak Ketiga. Pihak Ketiga adalah pihak yang menderita kerugian dimana ia dapat menuntut pemberian ganti rugi dari pengguna kendaraan bermotor atau tertanggung. Tertanggung akan mengajukan permohonan klaim kepada penanggung atas resiko tanggung jawab hukum tersebut. Kemudian tertanggung memberikan kuasa kepada penanggung untuk menyelesaikan klaim, maka penanggung dapat berhadapan dengan Pihak Ketiga. Adapun penggantian yang dilakukan oleh Penanggung adalah sesuai dengan luas jaminan yang tertera di dalam polis Tertanggung. Jadi tidak semua tuntutan Pihak Ketiga yang merugi tersebut dapat di ganti. Sebagai pengguna jasa asuransi, harus dapat menilai apakah suatu polis, yang juga dapat disebut sebagai perjanjian baku, telah benarbenar dipahami sesuai dengan kebutuhan jaminan yang diinginkan. Sebagian besar permasalahan yang timbul pada saat terjadi klaim karena kurangnya pemahaman isi polis yang menimbulkan salah penafsiran (misinterpretation), sehingga ada kewajiban bagi pengguna jasa asuransi untuk membaca, dan bagi perusahaan asuransi untuk menjelaskan secara menyeluruh luas pertanggungan yang diperjanjikan. Penyelesaian klaim di PT. Asuransi Jasa Indonesia walaupun sudah baik namun masih membutuhkan perbaikan system mekanisme kerja yang lebih cepat, mengingat jangka waktu penyelesaian yang melampaui ketentuan undang-undang yang berlaku."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21369
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rahayu K
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25950
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Herman Prasojo
"Kesadaran berasuransi bagi masyarakat Indonesia timbul akibat dari banyaknya aksi kerusuhan dan teror yang melanda Indonesia seiring dengan krisis ekonomi yang melanda di Indonesia. Oleh sebab itu banyak pula perusahaan asuransi yang menawarkan produk-produk unggulan asuransinya. Saiah satu perusahaan yang gencar menawarkan produk unggulannya adalah PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang menawarkan produk baru unggulan asuransi kendaraan bermotor Jasindo Oto dengan rate premi All Risk hanya 1,70% per tahun. Dengan diluncurkannya produk Jasindo Oto pada pertengahan tahun 2002, maka banyak pula pelanggan-pelanggan baru dan lama yang menggunakan produk tersebut. Sehubungan dengan hal itu maka semakin banyak juga klaim yang timbul yang diajukan kepada Jasindo melalui Sub Divisi Klaim Kendaraan Bermotor (CAC). CAC merupakan tempat Iayanan klaim khusus kendaraan bermotor yang fungsinya melayani pelanggan dalam menyelesaikan proses kIaim dari pengaduan kendaraannya mengalami kerusakan, kehilangan dan sampai kendaraan tersebut selesai diperbaiki atau mendapatkan penggantian kerugian dengan uang.
Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan guna meningkatkan kualitas Iayanan CAC serta untuk mengetahui dimensi-dimensi layanan yang menjadi prioritas utama pelanggan, maka diadakan penelitian kuantitatif mengenai hal tersebut.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian lapangan dengan menggunakan sampel yang diambil dari pelanggan yang mengunjungi bengkel rekanan CAC dan juga pelanggan yang pernah melakukan klaim terhadap mobilnya. Pelanggan-pelanggan itu adalah pelanggan perorangan atau ritel dan jumlah sampel yang diambil sebanyak 100 orang.
Hasil penelilian ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Jasindo dalam menyusun strategi pelayanan agar tercipta kepuasan pelanggan yang tinggi dan menghasilkan loyalitas pelanggan terhadap perusahaan.
Mengenai tingkat kepuasan responden secara keseluruhan terhadap layanan CAC mayoritas responden merasa puas dengan pelayanan yang diberikan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2005
T13554
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Fitriarachman
Depok: Universitas Indonesia, 1997
S23406
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Jumlah pemilikan kendaraan bermotor penduduk Kota
Jakarta yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan
diikuti pula oleh meningkatnya kebutuhan lahan parkir yang
semakin sempit. Konsep “Secure Parking” merupakan suatu
sarana yang memberikan fasilitas kenyamanan parkir dan
menjanjikan suatu perlindungan maksimal terhadap resiko
kehilangan kendaraan dalam areal parkir. Namun, dengan
sistem parkir yang telah terorganisir dengan baik masih
saja terdapat kasus-kasus kehilangan kendaraan di areal
parkir “Secure Parking.” Bentuk Penulisan ini adalah
Preskriptif, yaitu dimaksudkan untuk mendapatkan pemecahan
masalah mengenai subrogasi asuransi. Asuransi dan “Secure
Parking” pada dasarnya merupakan bentuk penanggulangan
resiko kehilangan kendaraan. Dalam beberapa kasus
hilanganya kendaraan di dalam areal “Secure Parking”, pihak
pengelola “Secure Parking” seakan melepaskan tanggung jawab
dan seolah hanya mengeruk keuntungan semata. Siapa yang
bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan milik
Tertanggung di areal parkir "Secure Parking"? Pada dasarnya
Tertanggung akan langsung meminta ganti rugi kepada pihak
asuransi, pembayaran ganti rugi oleh perusahaan asuransi
mengakibatkan beralihnya hak subrogasi dari tertanggung
kepada perusahaan asuransi. Pada kenyataannya tidak mudah
bagi perusahaan asuransi untuk melaksanakan hak
subrogasinya sesuai pasal 284 KUHD terhadap Pengelola Jasa
“Secure Parking”, terutama karena ketidak jelasan konsep
“Secure Parking” apakah konsep “sewa-wenyewa atau
“penitipan”. Ketidak jelasan ini menyebabkan sulitnya
penentuan letak tanggungjawab pengelola “Secure Parking”
terhadap hilangnya kendaraan dalam areal parkir “Secure
Parking.”"
[Universitas Indonesia, ], 2006
S21259
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Kompetisi, yang lebih kompetitif di pasar asuransi kendaraan bermotor, memimpin masing-masing perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas layanan mereka sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan klien mereka dan dapat menciptakan loyalitas yang ada pada akhir tujuan perusahaan dalam rangka mencapai profit"
330 JMM 5:2 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
"Kompetisi, yang lebih kompetitif di pasar asuransi kendaraan bermotor, memimpin masing-masing perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas layanan mereka sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan klien mereka dan dapat menciptakan loyalitas yang ada pada akhir tujuan perusahaan dalam rangka mencapai profit"
330 JMM 5:2 (2012)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>