Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 171927 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nababan, Cipto Hosari Parsaoran
"Perbankan sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, berperan sangat strategis dalam pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, stabilitas nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Sebagai lembaga keuangan untuk memobilisasi dana, perbankan memberikan dan menawarkan kemudahan dalam mekanisme lalulintas dana yang tidak saja pada satu wilayah melainkan antar negara yang dapat dilakukan dalam waktu singkat. Dengan kondisi serta kemudahan seperti ini tidak mengherankan perbankan sebagai lembaga keuangan yang diminati sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Namun, dengan berkembangnya perbankan juga dibarengai dengan bentuk kejahatan bisnis yang telah memiliki karingan internasional yang menggunakan perbankan menjadi sasaran empuk tindak kejahatan bisnis. Dengan kemudahan yang dimiliki perbankan ini menjadi sarana yang subur bagi berkembangnya kejahatan berupa kejahatan kerah putih, penyuapan, perdagangan narkotika, dan sebagainya yang melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya dengan memasukkannya dalam sistem keuangan pada sistem perbankan dengan maksud untuk mengaburkan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan tersebut seolah berasal dari hasil usaha yang sahllegal yang lebih dikenal dengan pencucian uang. Dapatkah kita bayangkan bagaimana dampaknya bagi Indonesia dalam proses pembangunan serta di mata Internasional jika hasil dari kejahatan tersebut secara terus menerus dengan aman terintegrasi pada sistem perbankan. Dengan perkembangan kejahatan dan menghindari sistem perbankan sebagai sarana kejahatan pencucian uang, maka dikeluarkan peraturan oleh pemerintah yang mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang serta peraturan yang mengatur mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) pada perbankan melalui PBI No. 3110/PBI/200I. Know Your Customer (KYC). Suatu prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan pelaporan terhadap transaksi mencurigakan yang diharapkan dapat menjadi penghalang bagi pelaku tindak kejahatan bisnis ataupun pencucian uang pada lembaga keuangan seperti perbankan."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rafi Zakiyyah
"Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Untuk mendukung Rezim APU PPT tersebut, maka diwajibkan bagi seluruh Penyedia Jasa Keuangan untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau customer due diligence dengan efisien dan efektif agar dapat mengikuti perkembangan yang semakin kompleks dalam tindak pidana pencucian uang. Bank sebagai salah satu Penyedia Jasa Keuangan yang mempunyai peranan penting sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakayat berkewajiban untuk membuat kebijakan yang mengatur mengenai customer due diligence. Hal ini adalah demi menghindari bank dari risiko-risiko yang ada yaitu, risiko reputasi, risiko operasional, risiko hukum, dan risiko terkonsentrasinya transaksi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, skripsi ini akan menganalisa penerapan prinsip mengenal nasabah atau customer due diligence pada PT Bank DBS Indonesia dalam mencegah tindak pidana pencucian uang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dari hasil skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa PT Bank DBS Indonesia telah menerapkan prinsip mengenal nasabah atau customer due diligence dengan membuat kebijakan yang komprehensif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Tiga hal penting dalam customer due diligence pada PT Bank DBS Indonesia dilakukan mulai dari identifikasi calon nasabah, verifikasi calon nasabah, serta pemantauan transaksi apakah sesuai dengan profil nasabah atau tidak. Diharapkan skripsi ini dapat memberikan masukan bagi seluruh Penyedia Jasa Keuangan dalam hal penerapan kebijakan prinsip mengenal nasabah serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan upaya pencegahan pencucian uang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

The Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing Regime (APU PPT) in Indonesia is a series of arrangements and processes for implementing efforts to prevent and eradicate money laundering and terrorism financing. To support the AML-CFT Regime, it is mandatory for all Financial Service Providers to apply the know your customer principles or customer due diligence efficiently and effectively in order to keep abreast of increasingly complex developments in money laundering crimes. Banks as one of the Financial Service Providers that have an important role as collectors and distributors of public funds are obliged to make policies that regulate customer due diligence. This is to prevent the bank from existing risks, namely reputation risk, operational risk, legal risk, and the risk of concentrated transactions. With juridical normative legal research method, this thesis will analyze the implementation of the know your customer principles or customer due diligence at PT Bank DBS Indonesia in preventing money laundering in accordance with the laws and regulations in force in Indonesia. From the results of this thesis, it can be concluded that PT Bank DBS Indonesia has implemented the know your customer principles or customer due diligence by developing a comprehensive policy to support efforts to prevent money laundering in Indonesia. Three important things in customer due diligence at PT Bank DBS Indonesia are carried out starting from identifying potential customers, verifying prospective customers, and monitoring transactions whether they match the customer's profile or not. It is hoped that this thesis can provide input for all financial service providers in implementing customer due diligence and can increase public awareness to implement efforts to prevent money laundering in accordance with the laws and regulations that apply in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mentari Sabilla Ervizar
"Penelitian ini mengkaji pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pada layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) di Indonesia, serta penerapan prinsip Electronic Know Your Customer (E-KYC) oleh PT Modal Rakyat Indonesia. Penelitian ini menerapkan metodologi doktrinal dengan memanfaatkan data sekunder dan informasi dari wawancara dengan pihak berwenang di PT Modal Rakyat Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat dan komprehensif, yang meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) beserta peraturan turunannya terutama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023). Regulasi ini memberikan panduan yang jelas bagi penyelenggara LPBBTI dalam melaporkan transaksi mencurigakan, melakukan verifikasi identitas nasabah, dan memantau transaksi. PT Modal Rakyat Indonesia telah mengimplementasikan E-KYC dengan memanfaatkan teknologi biometrik dan verifikasi liveness untuk memastikan autentikasi identitas nasabah. Melalui pendekatan ini, PT Modal Rakyat Indonesia berhasil mengurangi risiko pencucian uang dan mendukung integritas sistem keuangan di Indonesia. Penelitian ini menegaskan bahwa implementasi regulasi yang efektif dan penggunaan teknologi canggih dalam E-KYC sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan sektor keuangan.

This research examines the regulation of prevention and eradication of money laundering in peer to peer lending services (P2P) in Indonesia, as well as the application of the Electronic Know Your Customer (E-KYC) principle by PT Modal Rakyat Indonesia. The study employs a doctrinal methodology, utilizing secondary data and information from interviews with authorities at PT Modal Rakyat Indonesia. The results show that Indonesia has a robust and comprehensive legal framework, which includes Law Number 8 of 2010 on the Prevention and Eradication of Money Laundering (UU TPPU) and its derivative regulations, particularly the Financial Services Authority Regulation Number 8 of 2023 on the Implementation of Anti-Money Laundering, Terrorism Financing Prevention, and Prevention of Proliferation of Weapons of Mass Destruction Financing Programs in the Financial Services Sector (POJK 8/2023). These regulations provide clear guidelines for P2P operators in reporting suspicious transactions, verifying customer identities, and monitoring transactions. PT Modal Rakyat Indonesia has implemented E-KYC using biometric technology and liveness verification to ensure the authentication of customer identities. Through this approach, PT Modal Rakyat Indonesia has successfully reduced the risk of money laundering and supported the integrity of Indonesia's financial system. This research underscores that the effective implementation of regulations and the use of advanced technology in E-KYC are crucial for maintaining the stability and security of the financial sector."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endrico Viero
"

Penelitian ini menganalisa mengenai prinsip KYC bagi Notaris yang menjadi pelapor sebagai bentuk mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Doktrinal. Metode penelitian ini menitikberatkan kepada penelitian terhadap doktrin yang mencakup asas, aturan, norma, dan nilai-nilai tertentu. Prinsip KYC bagi notaris di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan pengguna jasa. Pengaturan prinsip KYC bagi notaris di Malaysia mencakup mengenai penerima manfaat, PEP, ambang batas transaksu keuangan mencurigakan, dan mekanisme pengumpulan informasi. Keberadaan petugas kepatuhan yang memegang fungsi pengawasan serta pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang menjadikannya instrumen penting dalam pelaksanaan anti pencucian uang, sehingga kegiatan pengawasan dapat dilakukan setiap saat beriringan dengan pelaporan transaksu keuangan mencurigakan.

 


This research analyzes the KYC principle for Notaries who become reporters as a form of preventing and eradicating money laundering crimes. The research method used in this research is Doctrinal research method. This research method focuses on research on doctrines that include certain principles, rules, norms, and values. The KYC principle for notaries in Indonesia is regulated in the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 9 of 2017 concerning the Application of the Principle of Recognizing Service Users for Notaries which includes identification, verification, and monitoring of service users. KYC principle arrangements for notaries in Malaysia include beneficiaries, PEPs, suspicious financial transaction thresholds, and information collection mechanisms. The existence of compliance officers who hold supervisory functions and suspicious financial transaction reporting makes it an important instrument in the implementation of anti-money laundering, so that supervisory activities can be carried out at any time along with suspicious financial transaction reporting.

 

"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aya Yahya Maulana
"Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semakin marak dibahas karena praktiknya sudah masuk ke berbagai sektor, termasuk non perbankan seperti organisasi kemasyarakatan. Di lain sisi, wakaf uang menjadi wacana yang sangat menarik dan banyak diperbincangkan karena potensinya yang sangat besar dan fleksibilitasnya dalam memudahkan siapa saja untuk berwakaf. Akan tetapi dalam praktiknya, wakaf uang tidak luput dari adanya potensi pencucian uang. Wakaf uang yang dilakukan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dinilai lebih aman dari pencucian uang karena regulasi yang memadai. Di sisi lain, wakaf uang yang dilakukan secara langsung tanpa melalui bank, dan dilakukan dalam bentuk tunai memiliki potensi terjadinya pencucian uang karena belum ada aturan khusus mengenai hal ini. Dalam melakukan penelitiannya, peneliti menggunakan metode yuridis-normatif.
Peneliti melihat penting adanya aturan khusus untuk mencegah pencucian uang pada wakaf uang yang dilakukan secara langsung, seperti adanya aturan untuk mengenal pemberi wakaf, dan aturan pelaporan nazhir kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dinilai sukses untuk mencegah terjadinya Pencucian Uang pada transaksi Wakaf uang yang dilakukan melalui perbankan. Akan tetapi, wakaf uang yang dilakukan secara langsung memiliki celah untuk disalahgunakan sebagai sarana melakukan pencucian uang. Dalam hal ini PPATK memiliki peran penting untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang, baik dalam transaksi wakaf uang yang dilakukan melalui bank ataupun yang dilakukan secara langsung.

Money Laundering increasingly prevalent discussed because it has entered into various sectors, including non-banks, such as community organizations. On the other side, cash waqf became a very interesting discourse and a lot of discussion because its potential is huge and the flexibility makes it easier to do so. However, in practice, cash waqf is not spared from the potential for money laundering. Cash waqf made through Islamic Financial Institutions Recipients of Cash Waqf (LKS-PWU) is considered more secure from money laundering for adequate regulation. On the other side, cash waqf made directly without going through a bank, and done in cash has the potential for money laundering because there are no specific rules on this matter. In conducting the study, researcher used a method of juridical-normative.
Researcher looked at the importance of establishing specific rules to prevent money laundering in cash waqf which made directly, such as the rule to recognize donors and reporting rules to the Financial Transaction Reports and Analysis Centre (PPATK). Applying know your customers principle assessed a success in order to prevent money laundering in cash waqf transactions conducted through banks. However, cash waqf made directly have a gap to be abused as a means of money laundering. In this case, PPATK has an important role to prevent Money Laundering, in both cash waqf transactions, conducted through banks or conducted directly.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T46215
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ester Yuliani Iskak
"Perkembangan perbankan (seperti e-banking dan Rahasia Bank) memudahkan terjadi money laundering karena bank banvak menawarkan instrumen perbankan dimana pelaku kejahatan pencucian uang (money laundering) memungkinkan untuk dilakukan perpindah.tr dana dengan cepat dari sate bank ke bank lainnya bahkan melampaui haws vurisdiksi negara. Instrument perbankan memudahkan penempatan uang/liana yang herasal dari kejahatan diubah menjadi uang harta yang legal.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah a) mengapa kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah perlu ditcrapkan pada kegiatan perbankan., b) bagaimana upaya penerapat: Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh bank umu dan jika diperhadapkan dengan. rahasia bank, dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah.
Metode penelitian yang digutiakatt adalah penelitian yuridis kuantitaf dan spesirikasi penelitian bersifat des]criptif analitis dengan men2kaji bahan-hahan kepustakaan. dan penelitian lapangan yaitu dengan r+tenganalisa Kebijakan dan Prosedur Prinsip Mengenal Nasaban.
Hasil penelitian menunjukkan praktek pencucian uang mempunyai akibat yang 1-umpleks yakni mcron2rong perbankan, merugikan rnasyarakat, dan negara yang berdampak mcnghambat pembangunan nasional. Adapun perannkat hukum yang diterapkan berupa Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah secara materi sudah cukup memadai_ naniun dalam pelaksanaannya terutama oleh perbankan belum berjalan efeklif karena terdapat beberapa kendala baik di perbankan sendiri belum optimal melaksanakan Prinsip Mcngenai Nasabah karena pertimbangan adanya kemungkinan kehilangan nasabah. Upaya penerapan: Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan oleh bank umum adalah dengan Cara menunjuk Direktur Kepatuhan dan membentuk UKPN untuk melaksanakan penerapan prinsip ini melakukan pemhuatan sistem teknologil software guns memonitor transaksi dan monitoring profile nasabah dan terus mengadakan pengembangan dari sistem-sistem yang sudah ad memberikan pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah kendaa pejabat dan staf bank. Kerahasiaan bank sebagai asas yang bersifat terbuka memungkitikan pemantauan transaksi dan rekening nasabah diberlakukan dengan mengadakan prosedur penyimpangan atasnya. Menurut Undang-undang Perhankan bank metnberikan data nasabah atas penninlaan pihakpihak tertentu sedangkan PBl tentang Prinsip Meagan Nasabah dan UU TPPU mengecualikannya dengan inisialif dari pihak Bank. Kendala-kendala yang dihadapi yaitu rnasyarakat yang belum memahami dan menerima pemberlakuan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, dan adanya rasa kekhawatiran akan kehilangan nasabah apabila menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, adanya sikap kurang kooperatif dari pihak nasabah itu sendiri. belum tersosialisasikan dengan baik tentang adanya peraturan tentang Prinsip Mengenal Nasabah dalam masyarakat.
Untuk efektifnya mencegahan mernberantas pencucian uang penerapan prinsip ini perlu adanya dukungan dan kerjasaina dari pemerintah, bank dan masyarakat.

The developments of the banking sector (such as e-banking and Bank Secrecy) make it easy for money Laundering to be committed, as many banks offer banking instruments by which perpetrators of money laundering can transfer quickly funds from a bank to another even beyond the jurisdiction of a country. The banking instruments make it easy for such perpetrators to place money/assets gained from a crime to be converted into legal cash/asset.
The main issues in this study are a) why the policy. on the "Know Your Customer Principle" needs to be applied to banking activities, b) how have the efforts at the application of the "Know Your Customer Principle" been made by commercial banks and if it is confronted with bank secrecy, and c) what are the constraints faced in the application of the "Know Your Customer Principle".
The Methods of study used are juridical, normative study and the specifications of the study are analytical and descriptive by referring to bibliographic materials, and field studies, by analyzing the Policy on and Procedure for the Know Your Customer Principle."
The results of study show that money laundering practices have made complex impacts of undermining the banking sector, harming the public and the state, which in turn, make the impact of disrupting national development. The legal instruments applied in the form of the Law on the crime of Money Laundering and the Regulation of the Bank of Indonesia on the "Know Your Customer" Principle have materially been reasonable, but, in practice, mainly in terms of the banking sector have not yet proceeded effectively, because there are still some constraints in the banking sector itself. Those banks themselves have not optimally practiced the "Know Your Customer" Principle due the fear of losing customers. The efforts to apply the "Know Your Customer" Principle by commercial banks are to appoint the Director of Compliance and to form UKPN in order to realize the application of this principle; to develop a technological system/software in order to monitor transactions and customers' profiles, and continue developing the existing systems, to give training programs of application of the "Know Your Customers" Principle to the bank officials and staffs. Bank secrecy as an open principle enables the monitoring of transactions and accounts to be put into effect by applying the procedure for deviation there from. Under the Banking Law, a bank gives a customer's data at the request of particular parties while the PBI on the "Know Your Customers Principle and the TPPU Law exempts it on the initiative of the banks. The constraints to be faced: the fact that the general public has poor understanding and accepts the application of the "Know Your Customers" Principle; the fear of losing customers if the "Know Your Customer" Principle is applied, a Less cooperative attitude shown by customers themselves, and poor familiarization of the general public with the regulation on the "Know Your Customer Principle.
For the effective prevention and eradication of money laundering, the application of this principle requires the support and cooperation of the government, the banking sector, and the general public."
2007
T19514
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sahetapy, Athilda H.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T37586
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widhiastuti Kusumandari
"Know Your Customer Principles is a certainty that should be done by a bank in Indonesia as means to prevent and eradicate money laundering criminal act, which are now days become International attention that is joined in Financial Task Force on Money Laundering (FATF), where this institutions still put Indonesia into a country that has not applied money laundering resistant. Besides, considering that banking still dominate financial development tin Indonesia therefore money laundering criminal act should be prevented.
The aim of this thesis research is to know how the apply of Know Your Customer (KYC) principles to prevent money laundering criminal act in bank.
This thesis has been completed by using normative taw research. The secondary data is collected cy conducting library research in form of primary document and data study as the data instruments which collected by using field research in form of interviews to several branches, customer and the person who has authority in the implementation of Know Your Customer (KYC) principles.
Based on the collected data and analysis that has been done by using qualitative descriptive method, it can be concluded that the bank has made a policy and procedure of applying of Know Your Customer (KYC) principles as written by Law Number 1512402 On Money Laundering Criminal Act. However, the apply of Know Your Customer (KYC) principles has not been done perfectly as a unity which covers the procedure of knowing customer, the procedure of identification and verification customer, the procedure of evaluating and reporting which caution chances for people to do money laundering criminal. In the same word, we can say that the apply of Know Your Customer (KYC) principles has not been perfectly prevent and minimize money laundering crime.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19835
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Auliah Andika
"Tesis ini membahas pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana
pencucian uang dengan mengkaji keterlibatan korporasi dalam bentuk penyertaan,
menguraikan perbedaan klasifikasi antara pengurus korporasi yang bertindak atas
nama diri sendiri dengan pengurus korporasi yang bertindak atas nama korporasi
pada tindak pidana pencucian uang, kemudian menguraikan sistem
pertanggungjawaban pidana korporasi yang pengurusnya terlibat melakukan
tindak pidana pencucian uang. Dalam penelitian ini, metode yang akan digunakan
adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan teknik
pengolahan data secara kualitatif sehingga menghasilkan penelitian dalam bentuk
deskriptif analitis. Dalam hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa
keterlibatan korporasi pada tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan dalam
dua bentuk yaitu keterlibatan korporasi sebagai pelaku pasif dan keterlibatan
korporasi sebagai pelaku aktif, keterlibatan korporasi dalam bentuk penyertaan
pada umumnya terjadi melalui keterlibatan korporasi sebagai pelaku aktif , salah
satu diantaranya adalah dengan cara korporasi tersebut membantu menempatkan
dana hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menghilangkan asal-usul dana hasil
kejahatan. Dalam hal dilakukan oleh bank atau penyedia jasa keuangan maka
bentuknya yaitu membantu dengan memberikan sarana untuk mempermudah
penempatan dana hasil kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan atau
umunya dilakukan dengan menggunakan teknik smurfing atau memecah transaksi
menjadi jumlah yang lebih kecil sehingga terhindar dari kewajiban pelaporan.
Kemudian Pengurus korporasi dapat dikatakan bertindak atas nama korporasi
apabila pengurus korporasi tersebut: a) Merupakan personil pengendali dari
korporasi atau dalam hal ini yang memiliki wewenang dalam mengambil
kebijakan penting untuk kepentingan korporasi; b) bertindak dalam rangka
memberikan manfaat bagi korporasinya; c) perbuatan pengurus korporasi tersebut
dilakukan sesuai dengan fungsi dan tugasnya; d) perbuatan pengurus korporasi
tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan untuk korporasi;
sedangakan perbuatan pengurus korporasi yang dikategorikan bertindak atas
nama sendiri adalah apabila: a) Perbuatannya dilakukan oleh pengurus korporasi
biasa yang bukan merupakan personil pengendali korporasi; b) Perbuatan
Pengurus korporasi tersebut tidak menguntungkan korporasi tetapi hanya
menguntungkan individu semata; c) Perbuatan Pengurus korporasi itu dilakukan
bertentangan dengan maksud dan tujuan korporasi; d) Perbuatan Pengurus
korporasi menyimpang dari fungsi dan tugasnya dalam suatu korporasi. Sistem
pertanggungjawaban pidana korporasi yang pengurusnya bertindak tidak untuk
dan atas nama korporasi maka pertanggungjawaban pidananya hanya dibebankan
kepada pengurus korporasinya saja. Kemudian Apabila pengurus korporasi
(personil pengendali korporasi) bertindak untuk dan atas nama korporasi (bersama
sama dengan korporasi) maka pertanggungjawabaan pidananya dapat dibebankan
kepada korporasi dan pengurus korporasi

Abstract
This thesis discuss about corporate criminal responsibility in money
laundering by examining the involvement of corporations in the form of
accomplices the classification describes the difference between corporate
management acting on behalf of himself with the management corporation acting
on behalf of the corporation on money laundering, then describe the system of
criminal corporation management to engage in money laundering. In this study,
the method used is the study of normative juridical literature with qualitative data
processing techniques to produce in the form of descriptive analytical research.
The results of this study concluded that corporate involvement in money
laundering can be carried out in two forms of corporate involvement as passive
actor and corporate involvement as active actor, the involvement of corporations
in accomplices generally occurs in the form of active involvement of the
corporation as an actor, one of which is by the corporation to help put the
proceeds from crime in order to eliminate the origins of the proceeds of crime. In
the event conducted by the bank or financial service providers the form of helping
by providing a means to facilitate the placement of the proceeds from crime into
the financial system or generally done by using smurfing or break a transaction
into smaller amounts to avoid reporting requirements. Then the officer of
corporation can be said to act on behalf of the corporation if the officer of
corporation: a) It is a personnel control of the corporation or in this case who has
the authority to take important policy for the benefit of the corporation; b) act in
order to provide benefits to the corporation; c) action officer of corporation to
comply with the functions and duties corporation ; d) action officer of
corporation done in order to fulfill the intent and purpose of the corporation;
While the actions of officer of corporation acting on behalf of itself considered is
if: a) actions carried out by ordinary officer of corporation who are not personnel
the controlling corporation; b) act officer of corporation does not benefit the
corporation but only benefit the individual; c) act officer of corporation was done
contrary to the intent and purpose of the corporation; d) actions officer of
corporation to deviate from their functions and tasks in a corporation. System of
corporate criminal responsibility that officer is not acting for and on behalf of the
corporation, criminal responsibility is only imposed on any officer of corporation.
If officer of corporation (corporate control personnel) to act for and on behalf of
the corporation (together with the corporation), the punishment may be imposed
to corporations and officer of corporation."
2012
T30742
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Carolina
"Penerbitan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ternyata belum dapat membatasi ruang gerak peredaran uang haram melalui perbankan yang beroperasi di Indonesia. Semua pihak masih pesimis apakah undang-undang ini akan mampu mengurangi praktik pencucian uang di Indonesia, sebab penegakan hukum di negara ini masih sangat lemah. Pokok permasalahan dalam penulisan ini adalah apa pengertian dari pencucian uang dan transaksi keuangan mencurigakan, peranan perbankan dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU dan peranan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengembangkan wawasan studi hukum tentang kegiatan pencucian uang (money laundering) dan menyebarluaskan pengetahuan tentang pencucian uang dan penanggulangannya kepada masyarakat luas.
Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian yang bertitik tolak pada penulisan secara deskriptif analitis. Data yang diperoleh meliputi berhagai macam literatur hukum, pendapat ahli hukum yang ditulis dalam buku ataupun majalah serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah ini, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan peraturanperaturan mengenai prinsip mengenal nasabah. Selain itu data juga diperoleh dengan melakukan wawancara dengan pejabat yang berwenang dan ahli di bidangnya di Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profit dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dan nasabah yang bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17038
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>