Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 73122 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Johny Hastiar
"Peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagian besar masih merupakan "produk" pemerintah kolonial Belanda yang kemudian "diterjemahkan" ke dalam perundang-undangan Indonesia. Namun dalam perkembangannya, banyak dari peraturan perundang-undangan tersebut yang sampai sekarang masih dipakai akan tetapi tidak pernah dirubah sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat Indonesia sekarang. Dan ada juga hal-hal yang dalam praktek sehari-hari sering dipakai namun tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Salah satunya adalah pemberian atau pembubuhan cap ibu jari/cap jempol dalam beberapa perbuatan hukum seperti dalam pembuatan akta notariil oleh Notaris maupun pembuatan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dalam hal ini pokok permasalahanya yaitu apakah pembubuhan cap ibu jarilcap jempol dapat diartikan sama dengan penandatanganan dan sampai sejauh mama pembubuhan cap ibu jarilcap jempol mempunyai akibat hukum dalam pembuatan suatu akta notariil maupun akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini meliputi ; tujuan penelitian adalah penelitian hukum yang bersifat normatif, jenis penelitian adalah deskriptif analisis dengan pendekatan juridis normatif, jenis data yang dipakai adalah data primer berupa hukum positif tertulis dan data sekunder tehnik pengumpulan data adalah studi dokumen dan pengamatan terhadap praktek yang ada.
Kesimpulanya adalah pembubuhan cap ibu jari/cap jempol dalam peraturan perundang-undangan yang ada tidak pernah diatur secara tegas namun dalam prakteknya sering diartikan sama dengan penandatanganan. Dan dilihat dari akibat hukum yang ditimbulkannya, maka terlihat bahwa tindakan pembubuhan cap ibu jari/cap jempol dapat diartikan sama dengan tindakan penandatanganan dan hal tersebut dalam prakteknya masih tetap berlaku sampai sekarang, sehingga sudah seharusnya dibuatkan suatu ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang mengaturnya."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14496
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Meidiana
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang: 65/PDT.G/2002/PN.PDG tanggal 12 Mei 2003 pemilikan Hak Milik atas tanah dibatalkan, karena dalam proses pendaftaran dan peralihan haknya cacat hukum. Asal muasal tanah tersebut adalah Tanah kaum, yang pada mulanya digadaikan. oleh penerima gadai tanah tersebut didaftarkan dan selanjutnya oleh para ahli waris penerima gadai dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.Penerima gadai telah mendaftarkan hak atas tanah kaum menjadi atas namanya, dengan dasar gadai yang telah jatuh tempo. Masyarakat adat memberikan kesaksian bahwa tanah yang digadaikan adalah tanah kaum, dan mengakui telah terjadi perbuatan hukum berupa gadai. Namun masyarakat adat tidak menerima bahwa lembaga gadai adalah merupakan lembaga peralihan hak atas tanah, karena prinsip peralihan hak atas tanah harus bersifat tunai dan terang. Perbuatan gadai tidak mewakili syarat atas terjadinya peralihan hak atas tanah, atas hal tersebut masyarakat adat tidak mengakui adanya peralihan hak atas tanah. Berdasarkan pertimbangan hakim, proses pendaftaran hak atas tanah mempunyai alas hak yang keliru, sehingga pendaftaran hak atas tanah tidak dapat diterima oleh masyarakat hukum adat.
Disamping itu dalam proses peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh para ahli waris, mengandung unsur perbuatan melawan hukum, dimana salah satu ahli waris membuat laporan palsu, bahwa Sertifikat hak atas tanah yang ada telah hilang; senyatanya bahwa Pewaris telah menjual tanah dan sertifikat dimaksud telah dimiliki oleh pembeli.Hal lain yang menarik dari kasus tersebut di atas, bahwa hak atas tanah kaum yang belum didaftarkan, bertumpu pada Ranji atau silsilah keturunan yang dibuat oleh suatu masyarakat hukum adat. Surat Keterangan waris yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan/Desa tidak dapat menafikan kenyataan silsilah keturunan yang ada; salah satu pertimbangan hakim dalam keputusannya lebih mengedepankan hukum adat yang berlaku, sehingga Ranji mempunyai kedudukan yang lebih baik, dibanding dengan Surat Keterangan Ahli Waris.Berangkat dari kasus tersebut di atas, penulis berusaha menelusuri titik kelemahan dari suatu proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Sejauh mama peran PPAT dalam mendukung proses dimaksud terurai dalam tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16335
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Aswitha
"Secara konstitusional dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan landasan bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selanjutnya berdasarkan atas hak menguasai negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 16 ayat (1) UUPA, diberikan beberapa hak atas tanah kepada perorangan atau badan hukum. Pendaftaran tanah/pendaftaran hak atas tanah di Indonesia sejak 1961 hingga sekarang adalah merupakan usaha mewujudkan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah. Upaya hukum apa yang dapat dilakukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hal terjadinya gugatan/pemeriksaan terhadap seorang PPAT. Oleh karenanya permasalahan dalam tesis ini berupa penelitian mengenai dapatkah PPAT membuat perjanjian tambahan akta PPAT dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh PPAT dalam menghadapi pemeriksaan kepolisian/pengadilan dengan status sebagai tergugat dalam akta tanah.
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, di mana data diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan jenis data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan metode pendekatan yaitu metode analisis data secara kualitatif sehingga hasil penelitian bersifat evaluatif-preskriptif-analitis. Sebagai akibat kelemahan Sistem Negatif bertendensi Positif dalam Pendaftaran Tanah maka pemegang hak yang namanya tercantum dalam buku tanah dan sertipikat selalu menghadapi kemungkinan gugatan dari pihak-pihak lain. Secara yuridis, akta PPAT tidak dapat dibatalkan oleh klien mengingat akta tersebut dibuat oleh Pejabat Umum yang dijamin kepastian akan isi akta tersebut. Menyikapi aneka gugatan yang mungkin terjadi terhadap akta PPAT maka seyogyanya peraturan perundang-undangan terkait memungkinkan PPAT membuat perjanjian tambahan dalam akta PPAT guna melindungi posisi PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16361
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Lelita Oktaviawaty
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu yang menjadi kewenangannya dituangkan dalam bentuk akta yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencakup Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dalam menjalankan jabatannya PPAT wajib menggunakan blanko akta (formulir) yang telah dicetak. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan analisa kualitatif untuk mencari dan menemukan kedudukan hukum dan fungsi blanko akta PPAT, juga SKMHT yang dibuat dengan Akta Notaris dan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar dalam pendaftaran tanah. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Secara historis penggunaan blanko diawali dengan PMA No. 11 tahun 1961 tentang Bentuk Akta, kemudian setelah berlaku PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggunaan blanko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997. Keabsahan dan otentisitas Akta-akta PPAT ditentukan oleh beberapa sumber yaitu perbuatan hukum jual beli, tukar menukar , hibah dan lainnya sebagai suatu perjanjian timbal balik, keabsahannya ditentukan oleh Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, otentisitasnya ditentukan dalam bentuk yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat (1) PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sedangkan fungsi blanko akta hanyalah sebagai dasar atau syarat pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli dan lainnya, bersifat mandiri dan kedudukannya bukan subordinasi dari BPN, selain itu kewenangannya adalah sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik, dalam arti memprodusir akta sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Functionary Land (PPAT) as Public Functionary given by authority for making an original hand certificate suit property and land right for mansions identity. Deed of definite law becoming the authority in the form of act which had been provided by Minister/National Land Master (BPN) including Buy and Sales Certificate, Conversion Certificate, Donation Certificate, Inclusion Certificate, Certificate of Rights Division of Togetherness, Certificate of Building Usage Right Owned Property Rights, Certificate of Attorney Assurance and Letter of Authority to Burden Responsibility (SKMHT). In implementing the (position/occupation) PPAT (is) obliged to use an act blank form which has been printed. This research done in a normative judicial with a qualitative analysis to seek and made to made by Notarial Certificate as a basic land registration law suit document when had been used is secondary data through bibliography study. Historically the use of a blank form with PMA No. 11 year 1961 concerning form of a certificate form, then after implementation PP No. 24 year 1997 concerning Land Registry, the use of certificate blank form implementation arranged in PMNA/Ka BPN No. 3 year 1997 concerning an implementation of PP No. 24 year 1997. Validity of PPAT Certificate originality of PPAT determined by some sources that is buy and sale law suit, exchange, donation and other as a reciprocal agreement, the validity is determined by Article of 1320 jo 1338 provision (1) Civil Code, The authenticity is a form provided by Article 21 provision (1) PP NO 37 year 1998 concerning Regulation of PPAT, (position/occupation) while function of a certificate blank form as on a condition or a base of data change registration of a land registration. Authority of PPAT in making sale and buy Certificate and other is self standing and its position is not a subordinate of BPN, besides its authority is as a Public Official in making an original certificate, a meaning of a certificate producer in according with a form determined by law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suparmin
"Akta pemberian hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak milik, merupakan salah satu dari delapan akta, diakui dalam hukum tanah positif dan pendaftaran tanah, yang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berwenang membuatnya. Jaminan kepastian hukum, selain akta, bagi si pemegang HGB adalah sertifikat HGB diatas tanah hak milik, sedangkan bagi si pemilik tanah hak milik, tidak kehilangan kepemilikan tanahnya, karena pemberiaannya, dibatasi oleh jangka waktu, yang diatur menurut peraturan perundangundangan.
Kaidah hukum data formil yang diatur Peraturan KBPN No. 1 Tahun 2006, memberikan panduan bagi seorang PPAT dalam membuat akta tanah, persoalannya adalah bagaimana orang perorangan dan perseroan terbatas memperoleh tanah dan bangunan dengan status kepemilikan hak guna bangunan di atas tanah hak milik orang termasuk dapat dialihkan kembali hak yang diperoleh kepada pihak ketiga, juga untuk dijaminkan dengan hak tanggungan, tanpa si pemilik tanah kehilangan hak miliknya atas tanah tersebut? dan bagaimana pengaturan pedoman pembuatan akta pemberian HGB atas tanah hak milik dengan adanya Peraturan KBPN No. 1 Tahun 2006, yang menentukan adanya suatu data formil?.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, yang merupakan penelitian kepustakaan, terhadap data sekunder di bidang hukum, didasari atas sistematika hukum positif atau sistematika peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kemudian pengolahan, analisa dan konstruksi datanya dilakukan secara kualitatif, tipologi penelitiannya problem identification ditelusuri dengan jalan preskriptif-eksplanatoris. Atas dasar demikian, dalam pembuatan akta pemberian HGB diatas tanah hak milik merupakan penerapan asas pemisahan horizontal, dalam pembebanan hak atas tanah tertentu, yaitu tanah hak milik dalam konstruksi hukum adat, sumber hukum tanah nasional. Karenanya data formil didasari hak milik, hak atas tanah, yang merupakan turun-temurun, terpenuh dan terkuat. Pemberian HGB diatas tanah hak milik wajib didaftarkan dan mempunyai sertifikat HGB di atas tanah hak milik, untuk pembuktian kepemilikan dan kepentingan pihak ketiga. Peralihan hak (termasuk kewenangan untuk memindahkan hak) kepada pihak ketiga, haruslah dengan jelas dinyatakan di dalam akta pemberian HGB, sehingga mengikat di antara pemberi hak (pemegang hak milik) dan penerima hak (pemegang HGB). Datadata formil dalam pembuatan akta adalah harus terpenuhinya seluruh dokumen-dokumen dan atau bukti-bukti secara formil mengenai sudah terdaftarnya tanah hak milik yang akan diberikan HGB.

Bestow deed of building rights use right (HGB) above personal land right, representing one of the eight deed, acknowledge by positive law land and land registry regime, which is officer for land deed has authorization to form that such deed, according to law and regulation. It is true can be told, this deed is less popular, even almost society do not know, even pertained is not quite never utilize it, including among officer for land deed (PPAT), in running their practice. Besides the deed which giving certainty of law to the owner of HGB is certificate of land of HGB above personal right of land, while to the land owner, do not lose the ownership of its land because of its bestowed, limited by duration, arranged according to law and regulation.
Principle of formal data Regulated by KBPN No. 1 Year 2006, the problems are how individual people and limited liability obtaining real property with status of its ownership of rights utilize building above land property is including can be transferred again obtained rights to third party, also to vouch for with responsibility rights, without the land owner losing of its land? and how arrangement of guidance of making of bestow deed of HGB of private property with existence of Regulation of KBPN No. 1 Year 2006, determining the existence of a formal data.
Observed with methodologies of normative law research, representing research of bibliography, of secondary data in law area, constituted of positive law systematic way or law and regulation systematic way in Indonesia. Then processing, analyzing and constructing the data done with qualitative, this type of research is problem identification traced by prescriptive-explanatory. On the basis of that method, in forming the bestow deed of HGB above personal land of right represent applying of land dissociation of horizontal principle, in encumbering of certain land right, that is personal land of right in customary law construction, which is the source of national land law. Hence formal data constituted by personal land of right, the right of land which is the right that, can be inherit generation to generation, the most supreme and vigorous. Bestow deed of HGB is obliged to be registered and have certificate of HGB above land (of) property, for verification of ownership of and importance of third party. Formal data in making of deed have to fulfill entire documents and or evidence formally regarding enlisted property to be given by HGB. All important Matter to be paid attention in making of the deed of HGB above land is authority and efficiency of giver subject and receiver of rights."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T23492
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
"Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah, ditugasi membuat akta sebagai bukti dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai tanah, adalah Pejabat Tata Usaha Negara. PPAT mengambil keputusan TUN, berupa mengabulkan ataupun menolak permintaan orang-orang atau badan-badan hukum yang datang kepadanya untuk dibuatkan akta. Jika diambilnya keputusan menolak, padahal seharusnya dikabulkan atau sebaliknya mengabulkan permintaan para pihak, padahal seharusnya menolaknya, maka ia menghadapi kemungkinan digugat pada pengadilan TUN."
Hukum dan Pembangunan Vol. 25 No. 6 Desember 1995 : 477-483, 1995
HUPE-25-6-Des1995-477
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Nur
"Untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Pendaftaran Tanah baik itu pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah dan akta-akta lainnya yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( selanjutnya PPAT ). Pengaturan tentang PPAT tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 1998. PPAT adalah Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Yang menjadi pokok permasalahan yaitu Peradilan mana yang berkompetensi (yang mempunyai wewenang) mengadili apabila terjadi sengketa antara PPAT dengan Pihak yang dirugikan atas perbuatan PPAT dan akta-aktanya.
Permasalahan ini timbul karena PPAT diangkat oleh Pemerintah dan sebagai pejabat umum atau pejabat publik yang masuk dalam struktural organisasi pemerintah dalam hal Pendaftaran Tanah atau yang berkaitan dengan masalah pertanahan. Jadi dapat dikatakan bahwa PPAT merupakan Pejabat Tata Usaha Negara, namun pernyataan mengenai hal ini masih ada perbedaan pendapat dari para ahli hukum di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan penelitian eksploratif dan deskriptif, serta melakukan tehnik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa apabila terjadi sengketa antara para pihak yang termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bukan merupakan Pejabat Tata Usaha Negara dan masuk dalam wewenang peradilan perdata karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan antara para pihak dihadapan PPAT tersebut. Namun apabila yang mengajukan gugatan adalah pihak ketiga yang tidak termasuk dalam akta yang dibuat oleh PPAT dan merasa dirugikan oleh akta PPAT tersebut maka pihak ketiga tersebut atau pihak yang dirugikan atas dibuatnya akta oleh PPAT maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia agar dapat dibuatkan suatu peraturan yang jelas mengenai Kompetensi Peradilan terhadap Kedudukan PPAT dan Akta-aktanya.
Maka dari itu PPAT harus juga memahami tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Balk, meliputi: asas kepastian hukum, asas keseimbangan, asas bertindak cermat, asas motivasi untuk setiap keputusan badan pemerintahan, asas tidak boleh mencampuradukan kewenangan, asas kesamaan dalam mengambil keputusan, asas permainan yang layak, asas keadilan atau kewajaran, asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup, asas kebijaksanaan dan asas penyelenggaraan kepentingan umum. Perbedaan yang mendasar antara PPAT dan Pejabat Tata Usaha Negara adalah PPAT tidak mendapat fasilitas dari negara seperti gaji, tunjangan-tunjangan dan pensiun, sebagaimana layaknya Pejabat Tata Usaha Negara."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14534
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitorus, Hendrika
"Tesis ini membahas mengenai akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang tercantum didalam sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena adanya pihak lain yang menggugat sertifikat yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah tersebut karena pihak tersebut adalah pemilik hak atas tanah atas sebidang /lebih tanah yang sama dengan pemegang hak atas tanah. Kantor Pertanahan sebagai pelaksana pendaftaran tanah dan penerbit sertipikat merupakan pihak yang digugat oleh pihak lain tersebut sedangkan PPAT yang membuat akta perjanjian peralihan hak dan mendaftar akta tersebut ke Kantor Pertanahan bukan merupakan pihak yang dapat digugat karena PPAT bukan merupakan Pejabat TUN dan akta yang dibuat oleh PPAT bukan putusan TUN menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan ialah bagaimana kedudukan akta PPAT yang dicantumkan oleh Kantor Pertanahan dalam sertipikat hak yang digugat seseorang di Pengadilan Tata Usaha Negara? Apabila Tata Usaha Negara membatalkan sertipikat tersebut apakah akta PPAT yang dicantumkan dalam sertipikat juga dibatalkan ? Bagaimana akta PPAT yang asli 1 (satu) rangkap yang disimpan oleh PPAT dan salinan akta yang diserahkan PPAT kepada pihak penjual dan pembeli? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya.Keputusan Pengadilan TUN yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap membatalkan secara otomatis akta yang tercantum dalam sertipikat tanah yang bersangkutan, diharapkan adanya kerja sama antara organisasi PPAT dengan Kantor Pertanahan yang baik, sehingga informasi berkenan dengan sertipikat yang dibatalkan dapat diperoleh dengan mudah bagi PPAT yang bersangkutan.

This thesis discusses about a deed made by Land Deed Officer (PPAT) cited in a certificate issued by Head of Land Administration Agency in State Administration Court in relation to the claim offered by another party to the said certificate because the party is the owner of the similar land plot. Land Administration Agency as an institution to register and issue the land certificate is a defendant by the said another party and PPAT who prepared a deed of assignment and register the said deed to the Land Administration Agency can?t be contested because PPAT is not a State Administration Officer and the deed prepared by PPAT is not a decree of State Administration in pursuant to Law Number 5 of 1986 on Code of the Administration Law amended by Law Number 9 of 2004 On Amendment to Law Number 5 of 1986 on Code of the Administration Law; based on this law, what is the position of a deed prepared by PPAT cited by Land Administration Agency in the right certificate which is contested by another party in the State Administration Court? Provided that, the Court cancels the certificate, is a deed prepared by PPAT cited in the said certificate also cancelled? How about one counterpart original deed prepared by PPAT and copy of deed delivered by PPAT to seller or buyer? This research used library research method with secondary data as its resources. Decision of the State Administration Court with legal effect automatically cancels the deed cited in the relevant certificate. It is expected that PPAT organization and Land Administration Agency cooperate well, so that information related to the cancelled certificate can be accessed by the relevant PPAT."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26164
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sutarti
"ABSTRAK
Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
adalah dua profesi hukum yang mempunyai nama, aturan
hukum, dan bentuk akta yang berbeda, namun dibalik
perbedaan tersebut keduanya dalam hal tertentu dijabat
oleh orang yang sama yaitu lulusan program spesialis
notariat atau lulusan Program Magister Kenotariatan dan
mempunyai fungsi yang sama selaku Pejabat Umum yang
diberi wewenang untuk membuat Akta Otentik. Pasal 1868
KUH. Perdata sebagai salah satu pilar keberadaan Akta
Otentik mengharuskan adanya Undang - undang yang mengatur
Pejabat Umum dan Bentuk Akta Otentik. Melalui penelitian
yang bersifat yuridis normatif dapat diidentifikasi bahwa
dasar hukum PPAT selaku Pejabat Umum, diatur dalam bentuk
hukum Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan PPAT dan Bentuk Akta PPAT diatur dalam
bentuk hukum Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala
BPN Nomor 3 Tahun 1997, tidak sesuai dengan pasal 1868
KUH.Perdata. Substansi Bentuk Akta PPAT dan Bentuk Akta
Notaris yang diatur dalam Undang - Undang nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris memiliki perbedaan
perbedaan yang menimbulkan ketidakserasian hukum terhadap
bentuk akta otentik, yang menjadi kewenangan PPAT dan
Notaris. Bahkan PPAT tidak memenuhi kriteria selaku
Pejabat Umum, yang ditunjukkan dengan tidak adanya
keahlian khusus pada Camat selaku PPAT Sementara,
kewenangan PPAT yang bersifat limitatif, tugas pokok PPAT
dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah
yang merupakan tugas pemerintah dan tidak adanya
kemandirian PPAT yang diangkat dan diberhentikan oleh
Badan Pertanahan Nasional. Reposisi hukum PPAT sebagai
Pejabat Umum untuk menciptakan kepastian hukum dan
keselarasan hukum berikut hal - hal yang berkenaan dengan
akta - akta yang dibuatnya haruslah didudukkan secara
proposional sesuai dengan peraturan perundang - undangan
yang berlaku."
2005
T37756
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Titik Utami
"Gugatan Perdata terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah mendaftarkan Akta Jual Beli antara penjual dan pembeli yang dibuat dihadapan PPAT padahal jual beli hak milik atas tanah yang dilakukan oleh para pihak belum ada pembayaran, dan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri. Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam melaksanakan jabatannya dalam pembuatan akta dihadapkan pada 4 (empat) pertanggungjawaban yaitu tanggung jawab dari segi Etika Profesi, Hukum Admisntrasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

Suing of Civil to Functionary of Act of land Maker ( PPAT) which have registered Sale act Buy between seller and buyer made before PPAT though sales of property to the land ground conducted by the parties of there is no payment, and the Sale act Buy made before the PPAT expressed by cancelation for the shake o f law and don't have legal force remain to pursuant to District Court Decision. A Functionary of Maker of Act of land in executing its occupation in making of act given on to by four of responsibility that is responsibility from facet of Profession Ethics, Punish Admisntrasi, Civil Law And Criminal Law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37361
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>