Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 166242 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Waruwu, Jovan Kurata
"Pemikiran tentang adanya perlindungan terhadap saksi dan korban tidak lepas dari kebutuhan akan saksi dan korban yang menjadi saksi dalam setiap persidangan. Hampir semua perkara membutuhkan saksi sebagai alat bukti di pengadilan. Sifat sebagai "kartu as" terhadap seorang saksi akan diberikan apabila data yang dimiliki oleh seorang saksi tersebut diinginkan sesuai dengan harapan penyidik atau Penuntut Umum. Selama ini perlakukan terhadap saksi sangat berbeda dengan perlakukan terhadap terdakwa, negara memberikan ruang hak asasi yang sangat luas terhadap terdakwa namun melupakan perlindungan terhadap saksi. Meskipun ada beberapa pasal dalam KUHAP yang dapat diintepretasikan sebagai suatu perlindungan terhadap saksi, namun dalam hal tersebut masih dirasa kurang. Suasana seperti itulah yang menjadikan keberadaan saksi sampai saat ini masih menjadi tanda-tanya, dimana banyak dari beberapa saksi yang menganggap kehadiran dirinya di dalam sebuah persidangan hanyalah sebagai bagian dari penindasan terhadap hak asasi mereka.
Pemikiran lebih jauh mengarah kepada kesejahteraan, kenyamanan, dan keselamatan saksi dan korban termasuk dalam hal pelaksanaan perlindungan terhadap saksi dan korban yang didalamnya termasuk institusi yang melindungi dan melaksanakan perlindungan yang harus telah menjadi program pemerintah mulai dari sekarang. Hal ini dikarenakan negara adalah pihak yang mengayomi kepentingan masyarakat, oleh karena itu harus memberikan kecukupan perlindungan termasuk dalam hal perlindungan terhadap hak-hak seorang saksi, hal ini akan berkaitan dengan penghormatan hak asasi manusia. Khusus dalam beberapa kasus tertentu seperti terorisme, perkosaan, penganiayaan, pengancaman termasuk juga kasus korupsi, perlindungan terhadap saksi dan korban mutlak diperlukan.
Berbicara mengenai perlindungan maka akan berbicara pula mengenai pandangan dari institusi Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang perlindungan, serta pelaksanaan perlindungan tersebut dan bagaimana keterlibatan ketiga institusi ini dalam rangka perlindungan terhadap saksi dan korban."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16452
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Iswendy Sohe
"Akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini sangat merugikan keuangan negara dan menghambat keberlangsungan pembangunan nasional. Dalam kasus tindak pidana korupsi, yang melibatkan tindak kriminal dilakukan oleh banyak pelaku, dimana pelakunya telah mengembangkan ikatan yang satu sama lainnya selama jangka waktu tertentu, baik melalui koneksi pribadi, koneksi bisnis ataupun melalui perkumpulan berdasarkan profesi dan kelembagaan. Ikatan seperti inilah yang seringkali menguntungkan posisi dan kepentingan si pelaku tersebut hal ini akan menyebabkan pelaku selalu bersatu padu dalam menghadapi penyidikan atau kemungkinan adanya sebuah tuntutan pidana. Untuk membongkar jaringan pelaku korupsi sangatlah sulit karena apabila koruptor tersebut terjerat hukuman maka orang-orang yang membantunya akan ikut terseret. Kondisi seperti inilah yang selalu di hadapi oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
Oleh karena itu perlu dibuat sebuah mekanisme hukum yang mampu menerobos dan memecahkan problem sehingga aparat hukum di Indonesia dapat terbantu dari kerjasama yang berasal dari "orang dalam", dan mereka yang memiliki pengetahuan langsung mengenai kejahatan ini atau keterlibatan di dalamnya. Kadangkala, "orang dalam" ini adalah pelaku yang terlibat dalam kejahatan dengan caranya tersendiri. Mereka ini dapat menyediakan bukti yang penting mengenai siapa yang terlibat, apa saja peran masing-masing pelaku, bagaimana kejahatan itu dilakukan dan dimana bukti lainnya bisa ditemukan.
Selain memberikan petunjuk bagi para penyidik, orang dalam ini kadangkala berpartisipasi juga dalam penyidikan dengan menyamar, merekam bukti suara atau video sebagai bukti penting dalam penuntutan. Akhirnya, orang dalam ini dapat menjadi saksi yang penting sewaktu persidangan, memberi bukti sebagai orang pertama, saksi mata dan kejahatan dan atas kegiatan para terdakwa. Dengan demikian diperlukan suatu bentuk perlindungan bagi saksi yang terlibat tindak pidana korupsi dari segala bentuk ancaman fisik dan tuntutan hukuman dari jaringan pelaku korupsi. Namun, hingga kini belum ada peraturan khusus yang dibuat untuk menjadi payung hukum bagi perlindungan saksi tindak pidana korupsi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16613
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Teguh Kurniawan
"Penelitian ini mempelajari apakah terdapat diskresi dalam berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Daerah yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pada periode 2004-2010 dan diindikasikan memiliki keterkaitan dengan diskresi. Penelitian ini juga ingin mengetahui apa yang menjadi penyebab tindak pidana korupsi oleh Kepala Daerah serta upaya atau solusi yang dapat dilakukan agar Kepala Daerah tidak terjerat tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan studi kasus terhadap 5 lima kasus tindak pidana korupsi oleh Kepala Daerah yang ditangani oleh KPK dan merupakan kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap inkracht.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak terdapat diskresi dalam berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh para Kepala Daerah yang menjadi studi kasus. Para Kepala Daerah tersebut terbukti melakukan tindakan yang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, yang dilakukan secara bersama-sama ataupun dibantu oleh pihak lain, serta dilakukan untuk memberikan keuntungan pribadi dan bukan untuk kepentingan umum. Apa yang dilakukan oleh Kepala Daerah merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang karena melampaui kewenangan yang diberikan. Tindakan korupsi yang dilakukan berupa tindakan yang merugikan keuangan negara ataupun tindakan suap menyuap. Terdapat sejumlah hal yang menyebabkan seorang Kepala Daerah melakukan korupsi, yaitu: 1 ketidaktahuan dari Kepala Daerah mengenai berbagai peraturan; 2 permasalahan pengawasan atau pengendalian baik internal maupun eksternal; 3 mahalnya biaya politik untuk menduduki jabatan Kepala Daerah; 4 permasalahan rendahnya integritas; serta 5 gaya hidup dari Kepala Daerah.
Penelitian ini menyarankan sejumlah upaya atau solusi untuk mencegah agar Kepala Daerah di Indonesia tidak terjerat tindak pidana korupsi, yaitu: 1 Peningkatan kapasitas dari Kepala Daerah; 2 Perbaikan terhadap sistem pengawasan; 3 Upaya untuk mengurangi biaya politik; 4 Membangun budaya integritas Kepala Daerah; 5 Membangun akuntabilitas kebijakan; serta 6 Membangun budaya anti korupsi di masyarakat.

This study examines whether there is discretion in various corruption cases committed by the Head of Regions that handled by the Corruption Eradication Commission CEC in the period 2004 2010 and is indicated to be related to discretion. This study also wanted to know what the cause of corruption by the Head of Regions and efforts or solutions that can be done so that the Head of Regions is not entangled in corruption. This study uses a case study of five 5 cases of corruption by the Head of Regions handled by the CEC and that have permanent legal force inkracht.
The results showed that there was no discretion in various cases of corruption committed by the Head of Regions who became the case study. The Head of Regionals are proven to have acted in violation of various laws and regulations, jointly or assisted by other parties, and carried out to provide personal benefit and not for the public interest. What is done by the Head of Region is an act of abuse of authority because it exceeds the authority granted. Acts of corruption committed in the form of actions that harm the state finances or bribery action. There are a number of things that cause corruption by the Head of Regions, namely 1 ignorance of the regulations 2 problems of supervision or control both internal and external 3 the high political cost for the post of the Head of Regions 4 The problem of lack of integrity and 5 the lifestyle of the Head of Regions.
This study suggests a number of efforts or solutions to prevent the Head of Regions in Indonesia is not entangled in corruption, namely 1 Increasing the capacity of the Head of Regions 2 Improvements to the monitoring system 3 Measures to reduce the political costs 4 Building a culture of integrity of the Head of Regions 5 Building policy accountability and 6 Building a culture of anti corruption in society.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
D2301
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Victor Antonius
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T36537
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Narsanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S21895
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>