Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105739 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Wardian
"Pasar modal adalah wahana yang mempertemukan pihak yang memerlukan dana dan pihak yang ingin menempatkan dana. Pihak yang memerlukan dana adalah Perusahaan atau Dunia Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan ekspansi, sedang pihak yang ingin menempatkan dana adalah investor dengan tujuan agar dana yang dimilikinya menjadi lebih produktif. Dalam perkembangan selanjutnya, Pasar Modal mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi yang menarik bagi masyarakat pemodal Didalam kegiatannya, ada beberapa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau tindak pidana pasar modal. Kejahatan yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang berkaitan dengan transaksi efek dan dilarang oleh Undang-undang pada intinya terdapat 3 (tiga) kelompok yaitu; Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Manipulasi pasar tidak lain menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terhadap harga dan aktivitas perdagangan-yang dapat mengakibatkan kegoncangan di pasar modal.
Salah satu sasaran yang dirumuskan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009 adalah meningkatkan kepastian hukum di bidang pasar modal. Untuk meningkatkan kepastian hukum di pasar modal, salah satu strategi yang dapat dijalankan adalah peningkatan penegakan hukum terutama penegakan hukum terhadap tindak pidana pasar modal untuk meningkatkan kepercayaan pemodal yang mana merupakan aspek yang sangat panting bagi pengembangan industri efek nasional.
Bapepam merupakan lembaga dengan otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Salah satunya yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal diberikanlah wewenang khusus sebagai penyidik bagi pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan Bapepam. Mereka inilah yang dalam praktek sering disebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polisi dengan keahlian Khusus (Polsus), yang memang dimungkinkan oleh Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); Pasal 6 ayat (1) huruf b dari KUHAP menentukan bahwa pejabat pegawai negeri sipil tertentu dapat diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk menjadi penyidik.
Dalam melakukan pemeriksaan, terdapat norma-norma yang disebut dengan norma pemeriksaan, yang diatur dalam Bab III PP No.46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, yang terdiri dani_ (1) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pemeriksa, (2) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan pelaksanaan pemeriksaan, dan (3) norma pemeriksaan yang menyangkut dengan para pihak yang diperiksa.
Dalam praktek, penanganan kasus-kasus pasar modal, jarang sekali pihak kepolisian selaku koordinator, memberikan bantuan penyidikan kepada penyidik bapepam, biasanya mereka hanya memberikan bantuan dalam tingkatpenyidikan ini hanya sepanjang menyangkut tindakan polisionil, seperti, penangkapan, penggeledahan. Begitu juga halnya didalam subsistem penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan didalam penanganan tindak pidana pasar modal mengalami kesulitan. Hal ini disebabkan adanya kecenderungan pihak Bapepam sebagai self regulator pasar modal dan aparat penyidik tindak pidana pasar modal untuk menggunakan sanksi administratif kepada para pihak yang melakukan tindak pidana pasar modal, dengan alasan efisiensi dan edukatif, meskipun sebenarnya pihak Bapepam dapat meneruskan perkara yang ditanganinya melalui sarana penal."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16445
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
R. Suherman
"Dalam pembangunan ekonomi nasional suatu negara, diperlukan pembiayaan baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Oleh karena itu dalam pembangunan tersebut khususnya pembangunan ekonomi, diperlukan penarikan dana dari masyarakat sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan di masa datang akan semakin besar, sehingga tidak akan dapat dibiayai oleh pemerintah sendiri melalui penerimaan pajak dan penerimaan lainnya. Salah satu bentuk penarikan dana dari masyarakat yang menjadi model dan tengah berkembang di kalangan masyarakat pada akhir- akhir ini antara lain penarikan dana dari masyarakat dalam bentuk penjualan saham di Pasar Modal.
Dalam prakteknya transaksi penjualan saham di Pasar Modal di negara manapun, termasuk di Pasar Modal Indonesia, rentan terhadap praktik pelanggaran dan kejahatan dalam transaksi saham antara lain dalam bentuk memanipulasi Pasar atau saham, tindakan penipuan atau memberikan laporan keuangan ganda yang menyesatkan, tidak menyampaikan fakta yang material yang seharusnya di diclose kepada masyarakat, perbuatan insider trading, tidak menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam ketika saat menjual sahamnya kepada masyarakat. praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut yang semata-mata hanya untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya bagi para pelaku tersebut, dengan mengorbankan kepentingan Pasar secara keseluruhan.
Penyelesaian praktik pelanggaran dan kejahatan tersebut diatas yang dilakukan oleh para pelaku, Bapepam belum berani menerapkan sanksi secara optimal, terhadap pasal-pasal Undang-undang Pasar Modal yang dilanggarnya, Ketidaktaatan terhadap peraturan Undang-undang Pasar Modal dan tindakannya, melakukan praktik pelanggaran dan kejahatan di Pasar Modal, ini merupakan tanggung jawab para pelaku. Konsekuensi terhadap pelanggaran dan kejahatan tersebut dapat berupa tanggung jawab secara perdata maupun tanggung jawab secara pidana. Upaya penyelesaian terhadap sanksi pelanggaran dapat diselesaikan oleh Bapepam, sedangkan penyelesaian sanksi pidana, Bapepam berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan penyidikan, setelah diadakan penyidikan ternyata diperoleh keyakinan terdapat pelanggaran dan kejahatan, maka penuntutannya terhadap kasus tersebut kewenangan berada pada Kejaksaan. Bapepam akan menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Kejaksaan, apabila berkas perkara dianggap lengkap dan bisa diteruskan untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan.
Dari kasus-kasus tersebut diatas para pelaku dapat dikenakan ketentuan pasal 104 dan pasal 106 Undang-undang Pasar Modal, diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 15 miliar, namun pada kenyataannya Bapepam menjatuhkan sanksi baru sebatas denda, permohonan maap, bahkan ada yang tidak dikenakan sanksi apapun.

In the development of national economy of a country, necessary funding both from government and from society. Therefore, in this development, especially economic development, required the withdrawal of funds from the public as one of the alternative development financing. Development financing needs in the future will be even greater, so it will not be funded by the government itself through taxes and other revenues. One form of withdrawal of funds from the community that became a model and was developing in the society in recent years include the withdrawal of funds from the public in the form of sale of shares in the capital market.
In practice the sale of shares in the capital market in any country, including in Indonesia capital market, vulnerable to abuses and evil practices in a stock transaction, among others, in the form of manipulating the market or stock, fraudulent act or provide double the financial statements misleading, does not address the fact thatmaterial should be closed to the public, insider trading action, not submitting registration statement to Bapepam as when you sell shares to the public. practice violations and crimes that merely to reap the benefits as possible for these actors, at the expense of the overall market.
Settlement practices mentioned above violations and crimes committed by the perpetrators, Bapepam has not dared to apply the optimal sanctions, against the articles of the Capital Market Law is broken, Disobedience to the regulations of Capital Market Law and its actions, practice violations and crimes in Capital Markets, it is the responsibility of the perpetrators. Consequences of violations and crimes can be either rise to civil liability or criminal responsibility. The resolution attempts to sanction violations can be resolved by Bapepam, while the settlement of criminal sanctions, Bapepam is authorized to conduct inspection and investigation actions, having conducted the investigation was obtained there are violations and criminal convictions, the prosecutions against the authority of that case is at the Prosecutor. Bapepam will submit the results of the investigation file to the Prosecutor, if deemed complete case files and can be forwarded for prosecution to the Court.
From the above cases the perpetrators can be subject to the provisions of Article 104 and Article 106 of the Capital Market Law, punishable by imprisonment of law 10 years and a maximum fine of Rp. 15 billion, but in reality Bapepam impose new sanctions limited to fines, the petition Sorry, some have not imposed any sanctions.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24934
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nanda Maulana Hidayatullah
"Pasar modal sebagai salah satu pilar utama dalam sistem keuangan menuntut adanya integritas dan transparansi agar dapat berfungsi dengan baik. Insider trading, sebagai bentuk pelanggaran etika dalam aktivitas pasar modal, menjadi perhatian serius di berbagai yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk menafsirkan dan membedakan transaksi yang dikategorikan sebagai insider trading sebagai kejahatan pasar modal, dengan fokus pada pengecualian yang diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Jo Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 78 Tahun 2017. Pada penelitian ini Rumusan masalah pertama adalah bagaimana cara menafsirkan dan membedakan transaksi insider trading yang dianggap sebagai kejahatan pasar modal dengan transaksi insider trading yang dikecualikan berdasarkan pasal 99 UUPM Jo POJK 78/2017. Analisis terhadap norma hukum ini menjadi kunci untuk memahami kerangka kerja hukum terkait insider trading. Rumusan masalah kedua membahas hal-hal yang perlu diperhatikan agar transaksi insider trading tidak menjadi tindak pidana kejahatan di bidang pasar modal. Implikasi praktis dari pasal 99 UUPM Jo POJK 78/2017 menjadi fokus dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat meminimalkan risiko pelanggaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan menganalisis perundang-undangan. Hasil penelitian menyajikan pandangan yang jelas terkait penjelasan pasal 99 UUPM Jo POJK 78/2017 dan faktor-faktor yang dapat menghindarkan transaksi insider trading dari status tindak pidana kejahatan di pasar modal.

The capital market, as one of the key pillars in the financial system, demands integrity and transparency for its optimal functioning. Insider trading, as a form of ethical violation in capital market activities, has become a serious concern in various jurisdictions. This research aims to interpret and differentiate transactions categorized as insider trading as crimes in the capital market, with a focus on the exceptions stipulated in Article 99 of the Capital Market Law (UUPM) Jo the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 78 of 2017. The first problem formulation addresses how to interpret and distinguish insider trading transactions considered as crimes in the capital market from exempted insider trading transactions under Article 99 UUPM Jo POJK 78/2017. An analysis of this legal norm is crucial to understanding the legal framework related to insider trading. The second problem formulation discusses the factors that need to be considered to prevent insider trading transactions from becoming criminal offenses in the capital market. The practical implications of Article 99 UUPM Jo POJK 78/2017 are the focus in identifying factors that can minimize the risk of violations. This research employs a doctrinal research method by analyzing relevant legislation. The research findings provide a clear understanding of the explanation of Article 99 UUPM Jo POJK 78/2017 and the factors that can exempt insider trading transactions from the status of criminal offenses in the capital market."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
"Secara historis trusts adalah produk dari sistem equity, yang berada di luar sistem common law, yang hanya dikenal dalam tradisi hukum Anglo Saxon. Dengan konsepsi yang demikian, berani trusts tidak akan pernah ditemukan padanannya dalam tradisi hukum Eropa Kontinental, yang hanya mengenal satu sistem saja, yaitu sistem peradilan yang berdasarkan hukum. Namun demikian penelilian menunjukkan bahwa meskipun tradisi hukum Eropa Kontinental tidak mengenai sistem equity, prinsip-prinsip equity telah dikenal luas dan dapat ditemukan dalam kitab undang-undangnya. Salah satu produk equity dalam tradisi hukum Eropa Kontinental adalah juducial yang berdasarkan ciri-ciri dan karakteristik yang dikemukakan dalam penelitian ini serupa dengan trust. Bentuk-bentuk pranata hukum dalam tradisi hukum Eropa Kontinental yang mengandung unsur fiducia selanjutnya dikenal dengan nama trusts like institution atau civil law trusts.
Di samping itu, globalisasi yang terjadi juga telah menyebabkan masuknya, dipinjamnya, dipergunakannya, dan ditransplantasikannya trusts ke dalam kitab undang-undang seperi di Quebec, atau undang-undang tersendiri seperti di negara Cina, yaitu negara-negara yang semula bertradisi hukum Eropa kontinental. Indonesia sebagai negara yang bertradisi hukum Eropa Kontinental, karena penjajahan oleh Belanda selama tiga ratus lima puluh tahun, ternyata juga telah mengadopsi pranata serupa trusts dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagangnya yang merupakan konkordan dari kitab serupa di Belanda waktu itu. Selain itu masuknya institusi pasar modal dari Amerika Serikat ke Indonesia, juga telah memasukkan pranata trusts dalam pasar modal ke dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian. Indonesia telah mengalami dua kali transplantasi ?trusts?, yaitu transplantasi pranata serupa trusts pada masa penjajahan, yang ada dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagangnya, dan transplantasi trusts dalam Undang-Undang Pasar Modal. Disertasi ini dengan mempergunakan metode perbandingan hukum, berdasarkan fungsi dan ciri-ciri, menganalisis dan menunjukkan bahwa ternyata kedua bentuk transplantasi hukum tersebut dapat hadir berdampingan, oleh karenya keduanya memiliki ciri-ciri dan karakteristik trusts yang netral, sebagairnana ditentukan dalam Hague Convention on the Law Applicable to Trusts and on Their Recognition, yaitu trusts yang tidak lagi berpangkai pada keberadaan sistem equity yang hanya ada pada tradisi hukum Anglo Saxon.
Disertasi ini juga membuktikan bahwa sampai sejauh ini pendapat Watson adalah benar. Pertama, dalam transplantasi hukum, yang ditransplantasikan adalah ide, substansi dan strukturya, yang dapat dipelajari, serta bukan sistem hukum itu sendiri. Kedua, produk transplantasi selalu berbeda dari asalnya oleh karena produk hasil transplantasi selalu menyesuaikan diri dengan sendirinya pada negara di mana transplantasi dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
D1068
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Widjaja
"Secara historis trusts adalah produk dari sistem equity, yang berada di luar sistem common law, yang hanya dikenal dalam tradisi hukum Anglo Saxon. Dengan konsepsi yang demikian, berani trusts tidak akan pernah ditemukan padanannya dalam tradisi hukum Eropa Kontinental, yang hanya mengenal satu sistem saja, yaitu sistem peradilan yang berdasarkan hukum. Namun demikian penelilian menunjukkan bahwa meskipun tradisi hukum Eropa Kontinental tidak mengenai sistem equity, prinsip-prinsip equity telah dikenal luas dan dapat ditemukan dalam kitab undang-undangnya. Salah satu produk equity dalam tradisi hukum Eropa Kontinental adalah juducial yang berdasarkan ciri-ciri dan karakteristik yang dikemukakan dalam penelitian ini serupa dengan trust. Bentuk-bentuk pranata hukum dalam tradisi hukum Eropa Kontinental yang mengandung unsur fiducia selanjutnya dikenal dengan nama trusts like institution atau civil law trusts.
Di samping itu, globalisasi yang terjadi juga telah menyebabkan masuknya, dipinjamnya, dipergunakannya, dan ditransplantasikannya trusts ke dalam kitab undang-undang seperi di Quebec, atau undang-undang tersendiri seperti di negara Cina, yaitu negara-negara yang semula bertradisi hukum Eropa kontinental. Indonesia sebagai negara yang bertradisi hukum Eropa Kontinental, karena penjajahan oleh Belanda selama tiga ratus lima puluh tahun, ternyata juga telah mengadopsi pranata serupa trusts dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagangnya yang merupakan konkordan dari kitab serupa di Belanda waktu itu. Selain itu masuknya institusi pasar modal dari Amerika Serikat ke Indonesia, juga telah memasukkan pranata trusts dalam pasar modal ke dalam sistem hukum Indonesia. Dengan demikian. Indonesia telah mengalami dua kali transplantasi ?trusts?, yaitu transplantasi pranata serupa trusts pada masa penjajahan, yang ada dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagangnya, dan transplantasi trusts dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Disertasi ini dengan mempergunakan metode perbandingan hukum, berdasarkan fungsi dan ciri-ciri, menganalisis dan menunjukkan bahwa ternyata kedua bentuk transplantasi hukum tersebut dapat hadir berdampingan, oleh karenya keduanya memiliki ciri-ciri dan karakteristik trusts yang netral, sebagairnana ditentukan dalam Hague Convention on the Law Applicable to Trusts and on Their Recognition, yaitu trusts yang tidak lagi berpangkai pada keberadaan sistem equity yang hanya ada pada tradisi hukum Anglo Saxon.
Disertasi ini juga membuktikan bahwa sampai sejauh ini pendapat Watson adalah benar. Pertama, dalam transplantasi hukum, yang ditransplantasikan adalah ide, substansi dan strukturya, yang dapat dipelajari, serta bukan sistem hukum itu sendiri. Kedua, produk transplantasi selalu berbeda dari asalnya oleh karena produk hasil transplantasi selalu menyesuaikan diri dengan sendirinya pada negara di mana transplantasi dilakukan."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
D733
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rininta Carolina Amoz
"Skripsi ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Program Pemisahan Rekening Dana Investor (RDI) Dan Rekening Perusahaan Efek Sebagai Suatu Upaya Pencegahan Terjadinya Penyalahgunaan Dana Oleh Perusahaan Efek akibat tercampurnya dana investor kelolaannya dengan dana perusahaan itu sendiri. Meningkatnya kasus penyalahgunaan dana investor oleh pihak tertentu dan banyaknya aduan dari investor mengenai masalah ini mengharuskan otoritas pasar modal untuk melakukan penyesuaian terhadap cara penanganan masalah dan solusi yang lebih baik. Oleh karena itu, Bapepam-LK selaku otoritas pasar modal yang berwenang (periode sebelum beroperasinya Otoritas Jasa Keuangan) merasa perlu untuk menciptakan regulasi yang mengatur secara jelas mengenai perlindungan investor dalam hal penyalahgunaan dana tersebut. Atas dasar itu, Bapepam-LK membuat suatu program yang pada pokoknya adalah melakukan Pemisahan Rekening Dana Investor dengan Rekening yang dimiliki oleh Perusahaan Efek. Pemisahan rekening dana investor akan menjadi kewajiban untuk dilaksanaan baik oleh investor itu sendiri, perusahaan efek selaku pengelola dana maupun bank kustodian selaku penampung dananya. Pemisahan dalam hal efek/saham investor sebenarnya sudah ada sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, namun tampaknya tidak cukup mengatur tentang rekening investor dari segi dana tunai. Sehingga perlu ada tambahan regulasi terkait yang benar-benar melindungi investor dan dananya. Dari penelitian berupa skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk menjamin semua pihak melaksanakan ketentuan terkait pemisahan rekening dana investor, maka sangat perlu adanya kesadaran penuh dari pihak-pihak terkait untuk menjalankan kewajiban masingmasing, dan sanksi tegas dari regulator. Karena pada kenyataannya, walaupun suatu aturan telah diberlakukan resmi dan mengikat baik dalam bentuk Undang- Undang atau regulasi lain, namun tetap masih terjadi pelanggaran yang berulang.

This mini thesis is a legal research using juridical normative method with descriptive analytical approach. This paper discusses about the enforcement of separation investor funds accounts with securities accounts as One Of the Efforts to Prevent the Misuse of Funds by the securities company due to chaos of mixed funds management between investor’s funds and company’s own funds. Increasing cases regarding misuse of investor funds by certain parties and complaints from investors about this matter, reguiring capital market authority to make some adjustments for the remedies and better solution. Therefore, Bapepam-LK as a competent capital market authorities (prior period before the Financial Services Authority was operated) need to create a clear regulation in terms of investor protection fund due to misuse of the funds. Based on that, Bapepam-LK maek a program that is essentially to set the separation of investor funds accounts with accounts that owned by the securities company. This regulation of separation will be obligated to do either by investors itself, securities company as fund manager or custody banks as fund collector. Separation in terms of stocks/shares actually have existed since enforcement of Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (subjected Capital Market), but it seems not effectively arrange about investor accounts from cash fund side. Therefore it is necessary to add a related regulation that truly protecting investors and it funds. From this mini research, can be concluded that in order to ensure all parties perform the separation of investor funds accounts, will be trully required full attention of hte relevant parties to perform their respective obligation, and strict sanctions from regulator. Due to the fact that, although the regulations have been formally implemented and binding either by the formal act or other regulations, but nonetheless repeated infringements. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45494
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Billah, Mohd. Ma`sum
Selangor: Sweet & Maxwell Asia, 2010
332.041 BIL p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Nindyo Pramono
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
332.6 NIN s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>