Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 126476 dokumen yang sesuai dengan query
cover
A.A.G. Danendra
"Bank yang pada hakikatnya merupakan lembaga intermediasi di mana di satu sisi ia menampung dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan di sisi lain ia juga menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sebagai pemberi kredit, bank wajib menetapkan suatu kebijakan perkreditan agar tetap dapat memelihara keseimbangan yang tepat antara keinginan untuk memperoleh keuntungan dan menjamin lunasnya semua kredit yang disalurkan. Seperti dalam ketentuan pasal 8 Undang-undang perbankan disebutkan bahwa bank dalam memberikan kreditnya wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya. Dalam hal tersebut, pihak bank telah mensyaratkan adanya jaminan yang mempunyai bentuk yang baik yang biasanya berbentuk agunan, ini dilakukan karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko. Tetapi saat ini beberapa bank telah berani untuk memberikan kredit tanpa menggunakan agunan. Keadaan ini dipicu oleh situasi perekonomian di Indonesia yang hingga kini belum menentu, sehingga perbankan kini mulai melirik ke sektor konsumsi. Bank BRI sebagai salah satu bank terbesar di indonesia juga mengeluarkan produk kredit individual tanpa agunan yang dikhususkan kepada para pegawai yang berpenghasilan tetap yang bernama KRETAP (Kredit kepada pegawai berpenghasilan tetap). Walaupun dalam pemberian kredit semacam ini mengandung resiko yang cukup besar, tetapi bank BRI telah mempersiapkan pagar-pagar hukum yang cukup kuat untuk diberikan kepada nasabahnya dengan penyeleksian yang ketat terhadap calon nasabahnya dengan berpedoman pada prinsip 2P dari prinsip 5P yaitu character dan capacity dan salah satunya dengan diasuransikannya kredit tersebut dalam hal nasabah tersebut meninggal. Dengan demikian dapat diminimalisir resiko terjadinya kredit macet dari pemberian kredit individual tanpa agunan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16612
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amanah Rahmatika
"Skripsi ini membahas mengenai prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat dengan studi kasus pemberian Kredit Usaha Rakyat melalui Perjanjian Kredit antara PT A dan Bank Z. Pembahasannya mencakup prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dan penerapannya terhadap peraturanperaturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan mengacu pada peraturan perundangundangan, putusan pengadilan, serta norma atau kebiasaan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan berdasarkan pada studi dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian ini menyarankan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat perlu diterapkan melalui pendekatan personal kepada debitur.

The focus of this study is the implementation of prudential banking principles on Kredit Usaha Rakyat distribution based on case study Kredit Usaha Rakyat distribution through credit agreement between PT A and Bank Z. This study includes prudential principles on dstributing credit and its implementation to the effective rules. This research use normative law approach method which means it use laws and regulations, court verdict, and customs as a reference. This research is based on document study related to this research object. The result of this research suggest that prudential banking principles must be applied on Kredit Usaha Rakyat distribution through personal approach to debitor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1287
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zaky Irsad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S23616
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jayani Widia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24872
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Fian Fitra Hidayat
"Pemberian kredit merupakan kegiatan usaha perbankan yang memiliki risiko. Bank diharapkan hanya memberikan kredit kepada debitur jika Bank benar-benar sudah yakin bahwa debitur tersebut mampu untuk mengembalikannya. Untuk itu, Bank diharapkan menerapkan suatu prinsip kehati-hatian sebagai bentuk pencegahan dan pengawasan dalam pemberian kredit, yang dikenal dengan prinsip kehati-hatian bank. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit dan bagaimana kesesuaian penerapan prinsip kehati-hatian pada pemberian kredit untuk perorangan yang dilakukan Bank X kepada Nasabah A. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis dilakukan dengan membandingkan data sekunder dan hasil wawancara.
Melalui penelitian ini ditemukan bahwa untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit, Bank harus memiliki suatu peraturan intern yang tertulis mengenai pedoman pemberian kredit dan menerapkan ketentuan Bank Indonesia mengenai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Manajemen Risiko, Good Corporate Governance serta Penilaian Kualitas Aktiva Bank. Dalam memberikan kredit kepada Nasabah A, hal-hal yang dilakukan oleh Bank X sesuai dengan semua ketentuan Prinsip Kehati-hatian Bank pada pemberian kredit. Namun, masih terdapat kekurangan dan ketidakefektifan dalam hal pengawasan kredit yang dilakukan oleh Bank X kepada Nasabah A.

Credit granting is a banking business activity that has such risks. Bank is expected to grant credit to the debtor if only they were thoroughly doubtless that the debtor is capable to do the repayment. Therefor, Bank is expected to apply a prudential principle as a form of prevention and supervision on credit granting, known as the prudential banking principle. The issues studied in this research are about how is the implementation of the prudential banking principle on credit granting and how is the congruity on the implementation of the prudential banking principle on individual credit granting by X Bank for Customer A. It is an analytic-descriptive research that is done by comparing secondary data and interview data.
By this research, found that to implement the prudential banking principle on credit granting, Bank has to have a written internal regulation regarding credit granting guidance and applies Bank Indonesia regulations regarding Legal Lending Limit, Anti-Money Laundering and Counter-Terrorism Financing, Transparency in Bank Product Information and Use of Customer Personal Data, Risk Management, Good Corporate Governance also Assessment of Commercial Bank Asset Quality. On the credit granting for Customer A, things that X Bank has conducted are appropriate with all the prudential banking provisions on credit granting. However, there are still shortage and ineffectiveness in terms of credit supervision which conducted by X Bank to Customer A.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agung Anggriana
"Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank terhadap pemberian kredit dengan agunan berupa tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan bentuk penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menemukan bahwa dalam pemberian kredit kepada P.T. Z Internasional, Bank X sudah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan aturan yang berlaku, baik yang diatur dalam ketentuan perbankan maupun yang diatur internal oleh pihak Bank X. Selain itu, di dalam skripsi ini juga dibahas mengenai keabsahan perjanjian kredit bagi para pihak yaitu Bank X, P.T. Z Internasional dan juga pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik salah satu sertipikat tanah yang dijadikan agunan. Perjanjian kredit yang dibuat oleh Bank X dan P.T. Z Internasional telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian dan syarat-syarat peralihan tanah sehingga perjanjian kredit ini juga mengikat pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik salah satu sertipikat tanah yang dijadikan agunan.

This mini thesis discusses the implementation of the Prudential Banking Principal toward credit application with collateral such as land. Research method used was the method of research literature with the form of descriptive analytical research. This study found that in giving credit to the P.T. Z International, Bank X has been implementing the prudential banking principles in accordance with the provisions stipulated in the banking and the provisions managed internally by the Bank X. In addition, in this mini thesis also discussed the validity of the credit agreement for the parties, namely Bank of X, P.T. Z International and also the third party who claimed as the certified owner of one of the lands which are the collateral. Credit agreement made by the Bank of X, and P.T. Z International has met the requirements of legality and conditions of the rights to the land so that the credit agreement is also binding on a third party claim as owner of one of the title as collateral."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24986
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dion Indra Gunawan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24417
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alsya Nadira Tsamara
"Perbankan merupakan suatu lembaga keuangan yang banyak dipercaya oleh masyarakat tentunya harus memiliki sistem kinerja yang baik agar mendapatkan keuntungan yang diharapkan. Salah satu produk yang paling diminati yaitu kredit oleh bank konvensional. Untuk mencapai keberhasilan baik dalam keuntungan maupun kinerjanya, bank perlu lebih hati-hati dalam memberikan kredit kepada nasabah. Untuk itu, penulis meneliti prinsip kehati-hatian dari bank konvensional yang dalam hal ini penulis meneliti Bank Papua yang merupakan salah satu Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang hadir untuk memberikan kemajuan dibidang perekonomian sehingga dapat memberikan kemajuan dan perkembangan bagi masyarakat Papua maupun Negara Indonesia. Pada periode maret 2017, telah terjadi penurunan performa di bidang kredit pada Bank Papua yakni terjadinya Non Performing Loan yang melebihi ambang batas 5 sehingga pihak Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan intensif terhadap Bank Papua. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah Yuridis-Normatif dengan melakukan studi kepustakaan dan melakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengaturan prinsip kehati-hatian pemberian kredit pada bank konvensional telah diatur di Indonesia dan penyebab terjadinya permasalahan dalam implementasinya karena ketidaktelitian pada saat melakukan analisis kredit dan analisis jaminan dan juga tidak terpenuhinya jumlah minimal komisaris pada bank papua seperti yang telah diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Tetapi dalam hal ini Bank Papua telah berusaha menerapkan prinsip kehati-hatian yang tercermin dari kebijakan perkreditan Bank Papua yang telah sesuai.
Penulis menyarankan agar Bank Papua memperbaiki kualitas SDM dalam menganalisis kredit dan agunan, mengimplementasikan kebijakan perkreditan dengan benar, memenuhi jumlah minimal komisaris dan menjaga kesehatan Bank. Selain itu agar OJK juga mengedukasi Bank Papua dengan cara khusus.

As a financial institution that are trusted by the people, banking should have a good performance system in order to gain the expected profit. One of the most popular product is credit by conventional banks. To achieve success both in profit and performance, banks need to be more careful in providing credit to customers. Therefore, this paper will examine the prudential principle applied by conventional banks, specifically Bank Papua, which is one of Regional Development Banks Bank Pembangunan Daerah in Indonesia that are present to promote economic growth so as to make progress and improve development for the people of Papua and Indonesia in general. In March 2017, there was a decrease in credit performance in Bank Papua, namely the non performing loans exceeded the 5 threshold, so then Financial Services Authority Otoritas Jasa Keuangan conducted an intensive supervision of Bank Papua. The research method used in this paper is normative legal which involves the study of the law to analyze the legal issues at hand.
The result of this study found that the prudential principle in providing credit by conventional banks has been regulated in Indonesia and the cause of the problem in its implementations is due to inaccuracy when conducting credit and bank guarantee analysis and also the non fulfillment of the minimum number of commissioners in Bank Papua as set out in Financial Services Authority Regulation No. 55 POJK.03 2016 on the Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks. However, in this regard, Bank Papua has tried to apply the prudential principle as reflected in the credit policy of Bank Papua.
This paper suggests that Bank Papua should improve the quality of human resources in analyzing credit and collateral, implement the credit policy correctly, meet the minimum number of commissioners and maintain the bank 39 s financial health. In addition, Financial Services Authority should also educate Bank Papua particularly.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Nurrahmah Soraya
"Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak terlepas dari suatu risiko kerugian, untuk itu dalam Undang-Undang perbankan indonesia Bank dalam menjalankan usahanya harus berdasarkan prinsip kehati-hatian. Kredit usaha rakyat merupakan kredit program pemerintah dimana Bank merupakan pihak yang menyalurkan KUR tersebut kepada UMKMK, dimana dana dalam penyaluran KUR merupakan 100% (seratus persen) dana Bank. Salah satu Bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KUR adalah Bank X. Bank X telah menyalurkan KUR kepada UMKMK salah satunya pemberian KUR Grup PT. KMS sebagai penjamin dari 20 (dua puluh) petani ubi rambat. PT. KMS tidak dapat melakukan kewajiban pembayaran sehingga mengakibatkan kredit menjadi macet. KUR yang disalurkan oleh Bank dijaminkan oleh pemerintah kepada Perusahaan Penjamin, Bank X mengajukan klaim kepada PT. ASKRINDO, akan tetapi klaim tersebut ditolak karena ada indikasi kredit fiktif. SKAI Bank X melakukan investigasi atas dugaan tersebut dan menemukan bahwa 20 (dua puluh) debitur tersebut fiktif, ditemukan adanya pemalsuan identitas kedua puluh petani ubi rambat tersebut. PT. KMS dengan sengaja melakukan pemalsuan serta penipuan, hal ini diketahui oleh pegawai Bank X terkait pemberian KUR, hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan fasilitas KUR dari Bank X. Berdasarkan hal tersebut terdapat 2 (dua) permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit usaha rakyat pada Bank X ? dan Bagaimanakah akibat hukum bagi Bank X dan PT. KMS dalam hal terjadinya kredit fiktif?. Bank X memiliki standar operasional prosedur dalam pemberian kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian namun Bank X cabang Binjai, Medan tidak melaksanakan langkah-langkah sesuai prosedur pemberian kredit, hal ini membutkikan bahwa Bank X cabang binjai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Akibat hukum dalam hal terjadinya kredit fiktif baik PT. KMS maupun pegawai Bank yang terlibat dalam kredit fiktif ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang perbankan dan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia.

The Bank in carrying out its business activities not in spite of a risk of a loss, for it in Indonesian banking law Banks in the running of his business must be based on the principle of prudence. The people's credit business loan government programs in which the Bank is funneling the KUR to the UMKMK, where the distribution of funds in the KUR is a 100% (one hundred percent) of Bank funds. One of the Government-designated Banks to channel KUR is Bank X Bank X has been funneling. KUR to UMKMK one of them granting KUR Group PT. KMS as guarantors of 20 (twenty) Yam farmers. PT. KMS cannot make a payment obligation resulting in a credit being jammed. KUR transmitted by banks pledged by the Government to the company's Underwriters, Bank X claim to the PT. ASKRINDO, but the claim is rejected because there are indications of fictitious credits. SKAI Bank X APHIS these allegations and found that 20 (twenty) of the fictitious debtors, found an impersonation of the twentieth the Yam farmers. PT. KMS with deliberate forgery and fraud, it is known by the Bank employee X related awarding of KUR, it is done to get facilities from Bank X kur. based on this there are 2 (two) problems in this study i.e. How is the application of the principle of prudence in granting business credit the people at Bank X? and how is the legal consequences for the Bank and PT KMS in terms of occurrence of fictitious credits?. Bank X has a standard operational procedures in the granting of credit is based on the principle of prudence but Bank branch Binjai, Medan X does not implement appropriate procedural measures granting credit, it is membutkikan that the Bank does not implement binjai branch X principle of prudence. The legal consequences in case of occurrence of fictitious credits good PT. KMS or Bank employee involved in this fictitious credit may be subject to criminal sanctions under the laws of the Banking Law and the Criminal law of Indonesia.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T42706
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Djaja
"Asas kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan masyarakat kepadanya. Dengan diberlakukannya prinsip kehati-hatian diharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap tinggi, sehingga rnasyarakat bersedia dan tidak ragu-ragu menyimpan dananya di bank.
Pengertian Kredit, berdasarkan pasal 1 butir 11 Undang-undang Perbankan, yaitu: "Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Kredit bermasalah atau biasa dikenal dengan kredit macet adalah suatu keadaan dimana seorang nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya, sehingga mengakibatkan perjalanan kredit terhenti atau macet. Keadaan yang demikian di dalam hukum perdata disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji, karena kredit merupakan suatu pinjaman uang yang berdasarkan pada suatu perjanjian kredit.
Berdasarkan hal tersebut, maka didalam memberikan suatu kredit, bank mempunyai kewajiban untuk memiliki dan menerapkan sistem pengawasan intern dalam rangka menjamin terlaksananya proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, mengingat bank terutama bekerja dengan adanya dana dari rnasyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, oleh karenanya maka setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Hal itu pula yang telah diterapkan oleh Bank Mandiri dalam memberikan fasilitas kreditnya kepada PT CGN/PT Tahta Medan.
Kesehatan bank adalah merupakan kepentingan bagi semua pihak yang terkait, baik pemilik, pengurus, karyawan bank, masyarakat pengguna jasa perbankan maupun Bank Indonesia sebagai pengawas. Untuk dapat mempercepat pemulihan ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan bank agar bank dapat memelihara kepercayaan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menegakkan disiplin bank-bank dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16448
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>