Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112636 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Hastuti
"Jabatan yang berpijak pada ranah hukum membuat notaris langsung maupun tidak langsung mempunyai kewajiban selain membuat akta otentik, juga menjaga lancarnya proses hukum yang terjadi. Keberadaan Notaris sebagai saksi di peradilan terikat pada sumpah jabatan, di mana Notaris wajib untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN. Hak ingkar bukan hanya suatu hak untuk ingkar akan tetapi merupakan suatu kewajiban untuk ingkar dati pemberian kesaksian dikaitkan dengan adanya rahasia jabatan, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 1909 ayat (2) KUH Perdata, dan Pasal 322 ayat (1) KUHP. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, dalam hal apa Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya, dan dapatkah Notaris tetap menjaga kerahasiaan aktanya dalam proses peradilan, balk di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Untuk meneliti hak ingkar Notaris maka penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan penyebaran angket/kuisioner. Berdasarkan kalimat terakhir Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN yang berbunyi "kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan", Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya jika akta yang dibuatnya itu berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (UU RI nomor 20 Tahun 2001) dan Pelanggaran Pajak (UU RI nomor 14 Tahun 2002), khusus untuk akta yang dibuat oleh Notaris yang ada keterlibatan dengan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Pajak Pasal 66 UUJN digugurkan karena tidak diperlukan izin dari Majelis Pengawas Daerah. Pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam perkara perdata tidak terlalu diperlukan, sudah cukup dengan akta sebagai bukti, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1866 KJH Perdata, sedangkan untuk perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP, Notaris wajib hadir memberikan kesaksian tentang apa yang dilihat, diketahui dan didengar tentang suatu peristiwa sehingga pemeriksaan kasus tersebut menjadi transparan. Dalam menghadapi penyidik terhadap penyidikan aktanya, Notaris dapat menggunakan hak ingkar sepanjang proses pembuatan aktanya memenuhi syarat otentisitas, syarat formal, ketentuan UUJN dan kode etik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosita
"Lembaga Notaris timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya alat bukti tertulis baginya. Notaris sebagai Pejabat Umum yang terpercaya, maka sebelum melakukan tugasnya Notaris harus bersumpah dan berjanji akan menjalankan tugasnya dengan jujur, seksama dan tidak berpihak dan merahasiakan serapatrapatnya mengenai isi akta yang dibuat oleh atau dihadapannya.
Notaris sebagai Pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat yang membutuhkan jasa pembuatan akta harus cermat, teliti dan berhati-hati dalam memeriksa dokumen yang diserahkan oleh penghadap sebelum pembuatan akta untuk menghindari masalah di kemudian hari dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tetapi pada kenyataannya ada Notaris yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan saat menjalankan jabatannya sehingga akta tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan.
Tesis ini membahas tentang pelaksanaan Hak Ingkar Notaris berkaitan dengan Sumpah Jabatan Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dengan studi kasus Putusan No.81/Pid.B/2007/PN.CBN. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan bersifat Yuridis Normatif dengan cara mempelajari berbagai literatur dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian dituangkan dalam simpulan berbentuk evaluatif analitis dengan harapan dapat menjadi rekomendasi untuk meningkatkan kinerja kerja bagi Notaris dalam melaksanakan jabatannya. Dalam kasus ini Notaris sebagai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar sumpah jabatan Notaris dan kode etik Notaris, karena Notaris tersebut menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk melakukan tindak pidana memalsukan surat kuasa khusus Nomor.3 Tahun 2004 sehingga dapat menimbulkan sesuatu hak seperti kuasa menawarkan, menjual, dan mengalihkan hak kepada pihak lain atas tanah dan bangunan tersebut. Dari keterangan yang telah diberikan oleh Notaris sebagai terdakwa kepada penyidik dan hakim maka pelaksanaan Hak ingkar Notaris berkaitan dengan sumpah Jabatan Notaris terbukti tidak dilaksanakan oleh Notaris sebagai terdakwa, karena Notaris sebagai terdakwa sudah melanggar sumpah jabatan dan kode etik Notaris.

The Institute of Notary came about from the need of associations within society that have the will; written or filled evidence for the person concerned. The Notary is seen by the public as a honorable functionary, which is considered to be honest and totally trustworthy. That's why before caring out they duties they have to swear a solemn oath and promise to do their work in the most honest and unbiased fashion and they must pledge to keep secrecy regarding the legal contents of any particular document which is prepared and made in front of the Notary.
Notary as the public functionary is acknowledged by the goverment as a representative of the public for making legal documents. Notary must scrutinize all documents submitted by any client before making a legal document..,to avoid future problems and be guided by Indonesian law Nomor 30; year 2004 regarding the Notary's relevant function while in fact some Notaries do manipulate and break the law while on duty. Henceforth, any such legal document shall be cancelled by the court.
This thesis presents the implementation of the right of denial related to the Notary's solemn oath in quidence with Indonesia law number 30; year 2004 with the decision from study case number 81/PID.B/2007/PN.CBN. The method of research is facilitated through various literature including regulations and its character is Yuridis Normatif.
The result of research is poured in node of analistis evaluatif on the chance can become recommendation to increase carefulness and performance to Notary in Indonesia. In this case the Notary is proven to be the guilty party through breaking his solemn oath and code of Notary ethics. As the Notary has abused and misused his power by making a falsified power of attorney document number 3; year 2004 due to falsifying the power of attorney document, the Notary empowered his client and placed him a position to be able to sell the property and offer the house to another person. From the statement the Notary gave to the police and testimony infront of the judge he did not implement his right of denial related to a Notary's solemn oath."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37011
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Luciana Eveline
"Ketentuan Pasal 66 UUJN telah menegaskan bahwa penyidik wajib untuk meminta persetujuan MPD sebelum memanggil notaris untuk dimintai keterangan dan sebelum memeriksa protokol notaris sehubungan dengan suatu kasus tertentu. Pengaturan ini berdasarkan pada sifat kerahasiaan yang melekat pada jabatan notaris sebagai pejabat umum. Tetapi dalam praktik sering terjadi pemanggilan notaris untuk diminta keterangan dan pemeriksaan protokol notaris tidak berdasarkan persetujuan MPD. Akibatnya terjadi masalah yang menimbulkan ketidakpastian hukum, misalnya apakah persetujuan MPD tersebut merupakan suatu keharusan, apakah kewajiban untuk merahasiakan isi akta merupakan suatu kewajiban yang mutlak bagi notaris dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada notaris yang memberikan keterangan kepada penyidik. Adapun tujuan penelitian ini adalah: pertama, untuk memahami keharusan bagi penyidik untuk meminta persetujuan MPD sebelum meminta keterangan dari notaris dan memeriksa protokol notaris. Kedua, untuk mengetahui dan memahami kewajiban notaris untuk merahasiakan isi akta. Ketiga, untuk mengetahui dan memahami bagaimana erlindungan hukum yang diberikan kepada notaris yang memberikan keterangan kepada penyidik.

Article 66 The Rule of Notary has confirmed that investigator obliged to ask permission from Area Supervisor Attorney before asking descriptions from notary and before checking notary`s protocols. The rule above based on nature of secret sticks on notary function as public functionary. But in practices it is almost not happened. This problems rises legal uncertainty, such as: an investigator`s obligation to asking permission a compulsion or not, is notary`s obligation to keep agreement substance must be defended or not, how is legal protection to notary who giving description to investigator. The goals of this research namely: First, to understand about investigator`s obligation to ask permission from Area Supervisor Attorney before asking description from notary. Second, to understand about the notary`s obligation to keep agreement substances. Third, to understand about legal protection to notary who gives descriptions to investigators."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27437
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Juliwati
"Mengingat pentingnya peran Notaris di bidang hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik karena semakin meningkatnya pembangunan ekonomi, maka para Notaris Indonesia memerlukan suatu organisasi perkumpulan. Organisasi Notaris mempunyai peranan penting di dalam dunia kenotariatan seperti membentuk suatu organ untuk mengawasi para notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum dan lain-lain. Pada saat ini di Indonesia terdapat beberapa organisasi Notaris. Namun berdasarkan Undangundang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengharuskan bahwa Notaris berhimpun dalam suatu wadah organisasi notaris. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan notaris. Permasalahan pokok yang diidentifikasi adalah bagaimana keabsahan tentang keberadaan satu organisasi notaris berdasarkan UUJN, mengapa masih banyak organisasi notaris di Indonesia meskipun UUJN mengatur hanya ada satu wadah perkumpulan notaris di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dan evaluatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier serta penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara. Hasilnya mendapat kesimpulan bahwa keabsahan tentang keberadaan suatu organisasi notaris berdasarkan UUJN, dilihat dari tugas dan wewenang notaris itu sendiri yaitu sebagai pejabat Umum yang diberi tugas dan wewenang tertentu oleh negara dalam rangka melayani kepentingan hukum masyarakat dikaitkan dengan UUD 1945. Masih banyaknya organisasi notaris di Indonesia dikarenakan organisasi-organisasi tersebut merupakan organisasi yang tidak terlarang dan diakui keberadaannya oleh pemerintah, namun hanya satu organisasi saja yang diakui keberadaannya oleh pemerintah sebagai organisasi profesi Jabatan notaris yang berbadan hukum berdasarkan UUJN sedangkan yang lainnya diakui oleh pemerintah hanya sebagai organisasi kemasyarakatan (ORMAS) yang tidak berbadan hukum berdasarkan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 8 tahun 1985."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16512
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Adriani
"Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebgaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tabun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Akta otentik sebagai alat terkuat dan terpenuh mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dengan akta otentik dapat ditentukan secara jelas hak dan kewajiban, sehingga menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan dapat menghindari terjadi sengketa. Mengingat peranan dan kewenangan Notaris sangat penting bagi masyarakat, maka perilaku dan perbuatan Notaris dalam menjalankan jabatannya rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat sehingga lembaga pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris perlu diefektifkan.Tujuan penelitian dalam tesis ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pengawasan terhadap anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Notaris. Pengawasan terhadap anggota Majelis Pengawas yang berasal dari unsur Notaris dilakukan secara berjenjang. Pengawasan terhadap Majelis Pengawas Daerah yang berasal dari unsur Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Majelis Pengawas Wilayah, dan anggota Majelis Pengawas Wilayah yang berasal dari Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Majelis Pengawas Pusat serta anggota Majelis Pengawas Pusat yang berasal dari unsur Notaris akan diawasi dan diperiksa oleh Menteri. Pengawasan yang dilakukan meliputi pelaksanaan Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Kode Etik Jabatan dan aturan hukum lainnya serta meliputi perilaku Notaris.Dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja seorang Notaris sebagai pejabat umum, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa Notaris dan masyarakat luas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16551
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irianto
"Penelitian ini menelaah tentang kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam sidang di pengadilan yang dikaitkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi dan waarmerking berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, karena berdasarkan ketentuan Pasal 1874, Pasal 1874a, dan Pasal 1880 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, terhadap bukti surat (akta) di bawah tangan harus ada legalisasi dari notaris atau pejabat lain yang berwenang.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: dapatkah fungsi legalisasi dan waarmerking atas akta yang dibuat di bawah tangan memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan, dan dapatkah akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dan waarmerking dari notaris, dibatalkan oleh hakim.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, yaitu untuk membahas dan menganalisa masalah yang berkenaan dengan kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dikaitkan dengan wewenang notaris dalam legalisasi dan waarmerking dalam sidang di pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa fungsi legalisasi oleh notaris atas akta di bawah tangan, memberi kepastian bagi hakim mengenai tanggal, identitas dan tandatangan dari para pihak yang bersangkutan, sehingga dapat memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan, dan fungsi waarmerking atas akta di bawah tangan hanya memberi kepastian tanggal pendaftaran dari akta itu. Akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi dan waarmerking dari notaris, dapat dibatalkan oleh hakim apabila dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak dalam perjanjian berdasarkan bukti-bukti yang cukup, antara lain karena syarat subyektif dalam akta tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Notaris harus lebih berhati-hati dalam pembuatan akta, termasuk dalam melegalisasi dan mewaarmerking akta yang dibuat di bawah tangan, karena dalam praktek kerap ditemukan identitas palsu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16474
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hayati
"Dalam kepatuhan hukum yang bersifat compliance sanksi merupakan alasan utama kepatuhan hukum. Dalam suatu undang-undang sanksi memegang peranan yang cukup esensial. Sanksi terdiri atas sanksi perdata, sanksi administratif dan sanksi pidana. sanksi pidana merupakan sanksi yang memiliki daya paksa paling kuat. Penegakan sanksi pidana melibatkan peran negara dengan otoritasnya. Notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik. Dalam jabatan notaris terkandung kepercayaan publik yang sangat kuat. Dalam menjalankan jabatan notaris dapat terjadi penyimpangan yang merupakan tindak pidana. Pengaturan jabatan notaris dalam undang-undang tentang jabatan notaris tidak mencantumkan sanksi pidana.
Terdapat dua permasalahan yang terkait dengan ketiadaan sanksi pidana dalam undang-undang tentang jabatan notaris. Pertama apa yang menjadi latar belakang tidak adanya sanksi pidana dalam undang-undang tentang jabatan notaris. Kedua bagaimana akibat ketiadaan sanksi pidana dalam undangundang tentang jabatan notaris. Ketiadaan sanksi pidana dalam undang-undang tentang jabatan - notaris dilatarbelakangi oleh kebijakan perundang-undangan negara yang ingin mengkodifikasi semua sanksi pidana dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Jabatan notaris tidak memberikan imunitas hukum terhadap notaris sebagai pejabat umum. Notaris tetap bertanggung jawab secara pidana terhadap perbutan pidana yang dilakukan dalam menjalankan jabatan notaris. Ketiadaan sanksi pidana dalam undang undang tentang jabatan notaris mengakibatkan diberlakukannya kitab undang-undang hukum pidana sebagai sanksi pidana atas tindak pidana yang dilakukan notaris dalam menjalankan jabatan notaris. Sebagai pengaturan yang bersifat umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal. Dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terdapat pengaturan yang lebih jelas tentang tindak pidana yang dilakukan notaris dalam menjalankan jabatannya. Tindak pidana yang dilakukan notaris dalam menjalankan jabatannya sebaiknya diberi hukuman yang lebih berat dibandingkan tindakan sejenis yang dilakukan oleh seorang yan bukan notaris. Hal ini disebabkan karena aspek publik yang terkandung dalam jabatan notaris."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14587
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Agung Tursina
"Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang disahkan pada tanggal 6 Oktober 2004 menentukan bahwa notaris harus berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris yang diharuskan berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum. Beberapa orang berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak sesuai dengan kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian, yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan organisasi notaris di Indonesia dengan adanya ketentuan bahwa notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi notaris. Penelitian yang dilaksanan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan secara yuridis normatif. Tahap penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan, bahwa ketentuan satu wadah organisasi notaris yang diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris tidak bertentangan dengan kebebasan para notaris untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat. Keberadaan lebih dari satu organisasi notaris yang ada pada saat ini pun tidak bertentangan dengan ketentuan satu wadah organisasi notaris yang diatur oleh Undang-Undang Jabatan Notaris, sepanjang dalam arti yang dimaksud dalam undang-undang.

Law Number 30, 2009 dated on 6th of October 2004 about Notarial Profession regulates that all Indonesian Notaries should be united only in one single organization which takes the form as an association as a legal entity. Some people claim that the above mentioned regulation is against the right to have the freedom to join any organization they choose and freedom of opinion which is protected by the Constitution 1945. Due to these facts, the author is interested to analyze the state of Indonesian Notarial Organization related to one single notarial organization. The study is based on an analytical description with judicial normative approach, and consists of library and field research. The collection of data is based on documentary study by interviewing. Analysis of data used is the qualitative normative analysis method. According to the research, the notarial organization regulation is not against the notary rights to have freedom to join any organization they want to choose and freedom to have their opinion expressed. The existence of more than one organization with notaries as members is not against the law as long as they do not unite in the sense of what is meant in the Law about Notarial Profession."
Depok: Universitas Indonesia, 2010
T27539
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel
"Notaris sebagai pejabat umum satu-satunya yang berwenang dalam pembuatan akta yang bersifat otentik merupakan lembaga kepercayaan dari masyarakat yang tidak boleh terlepas dari rambu-rambu peraturannya, yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (dahulu Peraturan Jabatan Notaris yang termuat dalam Ordonantie Staatblad 1860 Nomor 3).
Sebagai pejabat umum, dalam menjalankan tugasnya Notaris juga harus diawasi agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku baginya dan juga harus mampu bertanggung jawab dalam pembuatan suatu akta otentik yang berlaku bagi masyarakat yang membutuhkannya.
Pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris pada saat berlakunya Peraturan Jabatan Notaris berada pada Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap segala perbuatan dan tingkah laku dari Notaris. Akan tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari Notaris sebagai pejabat umum maka kewenangan Pengadilan Negeri sebagai pengawas Notaris dalam menjalankan tugasnya berakhir yang kemudian digantikan oleh Pengawas yang disebut Majelis Pengawas.
Sehubungan dengan itu maka timbul permasalahan bagaimana pengawas melakukan pengawasan bagi Notaris dalam pelaksanaan tugasnya sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Jabatan Notaris, dan apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut serta upaya mengatasinya.

Notary is known as one only public official which power by authority in producing a deed that is authentically constitute a trusted agent by public however unable releassed from its regulation rules, namely the Acts Number 30 of 2004 about Notary Official (formerly named official regulation contained within state gazette 1860 Number 3).
As a public official, in implementing his duties Notary also must be controlled that not deviated from the regulation rules apply from him and also must be capable with responsibility in provide an authentically deed that applied to those community required it.
The control that was effected to the Notary while adopting a regulation to the Notary official set upon a supervisor judge appointed by State Court perhaps in relating with controlling on all acts and behave of Notary. In order to improve quality and quantity on Notary as public official, it was issued a new regulation that effective for all Notaries, namely the Acts No. 30 of 2004. By effective that Acts so the authority of State Court as Notary Supervisor named as the Supervision Assembly.
In referring with the above matter there emerged a certain problem how an supervisor hold its control to those Notaries in doing their duties before and after effective the Acts No. 30 of 2004, problems during the supervision function and solutions for those.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27484
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Kumalasari
"ABSTRAK
Notaris sebagai pejabat umum berwenang membuat segala macam akta perjanjian diluar yang telah ditentukan kepada pejabat umum lainnya. Akta yang dibuat dihadap Notaris merupakan akta Otentik yang dibuat menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam membuat akta otentik, Notaris wajib berpedoman kepada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 (UUJN). Untuk membuat sebuah akta otentik, Notaris berkewajiban bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak memihak, dan menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Dengan adanya kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, maka seorang Notaris harus mematuhi dan mentaati aturan tersebut. Jika ketentuan tersebut dilanggar oleh Notaris terutama dengan sengaja memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik yang dibuatnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan melalui majelis pengawas Notaris maupun hasil pemeriksaan penyidik dapat membuktikan secara hukum akan tindakan Notaris yang memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik, maka Notaris yang bersangkutan harus dikenakan sanksi yang tegas. Baik sanksi perdata, sanksi administratif, maupun sanksi pemecatan dari organisasi. Dan bahkan Notaris juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasus yang dianalisis dalam Tesis ini menekankan pada Notaris yang melakukan tindakan tidak jujur, dan memihak kepada salah satu pihak yang terkait dalam akta dengan cara memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai hal yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu. Berdasarkan penelitian ini, Penulis dapat menyimpulkan bahwa Notaris yang bersangkutan melanggar hukum (ketentuan pasal 85 UUJN), dan melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik (ketentuan pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), serta melanggar kode etik profesi.

ABSTRACT
Notary as publicofficer is authorized tomake all kinds of agreement deedsother than have been assigned toanother public officer. Deed which is made by or in presence of a Notary is an authentic deed madeaccording to formand procedure prescribed in the Law. In making an authenticdeed, a Notary must follow the provisions stipulated by Law No. 30 of2004 concerning Notarial Duties (UUJN). To make an authenticdeed, a Notaryis obliged to act honestly, carefully, independent, impartial,and safe guarding the interestsof the partiesin alegal action. With the obligations that have been stipulated by LawNo. 30 of2004 concerning Notarial Duties, thenaNotarymustabide by and obey these rules. If the provisionsare violated by a Notary especially deliberately entering false information into theauthentic deed made, based onthe
results ofthe examination, the examination either through hover sight panel investigating the Notary and the results can legally prove the acts that included falsifying informati on into an authentic deed, the Notary in question must be given tough sanctions. Bothcivil penalties, administrative sanctions, or sanctions of dismissal from the organization. Andeven a Notarymay also be subjectto criminal sanctions. The case analyzed in this the sisemphasizes the Notary who did not acthonestly and impartially to one of the parties involved in the deed by enteringfalse information into anauthentic deed regarding the truth which must bestated in the deed. Based onthis study, the authorconcludes that the Notaryin questionviolated the law(Article 85 of UUJN), and thecriminal actof authenticforgery (Article 264ofthe Penal Code), and violating the code of ethicsof the profession."
2013
T33101
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>