Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 55446 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kandi Tri Susilaningsih
"Fungsi Lembaga Pemasyarakatan dalam Tata Peradilan Pidana, bukan merupakan fungsi yang berdiri sendiri, tetapi melalui sejarah perkembangan panjang mengikuti sejarah kebangsaan, perkembangan hukum dan budaya bangsa Indonesia. Lembaga Pemasyarakatan berasal dari suatu embrio yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikenal dengan Lembaga Kepenjaraan, sebagai konsekuensi dari adanya jenis pidana penjara, pada pasal 10 KUHP, sehingga selalu ada keterkaitan antara tujuan pemasyarakatan dengan tujuan pemidanaan khususnya pidana penjara, walaupun tolok ukur diantara keduanya berbeda namun saling melengkapi, saling mempengaruhi, dan selalu terkait dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, pelaksanaa putusan bahkan sampai terpidana bebas, apalagi Lembaga Pemasyarakatan berfungsi juga sebagai Rumah Tahanan Negara, sehingga menghendaki keterpaduan, dan diperlukan koordinasi antar instansi penegak hukum.
Fungsi Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk melaksanakan pidana penjara, terkait fungsi kekuasaan kehakiman yaitu membantu hakim mewujudkan putusan pidananya, sehingga diperlukan pengawasan Hakim Wasmat, di sisi lain, sebagai aparat.pemerintah maka dituntut untuk melakukan pembinaan narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, untuk itu Lembaga Pemasyarakatan diberi wewenang untuk meringankan masa hukuman berupa remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas dan pelepasan bersyarat, dan ini menentukan tolok ukur keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan.
Pelaksanaannya menemui berbagai hambatan seperti persepsi tentang sistem pemasyarakatan diartikan dengan kelonggaran-kelonggaran, sumber daya manusia yang tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas kejahatan, sarana dan prasarana yang terbatas, rendahnya budaya hukum petugas pemasyarakatan, pengawasan/penegakan hukum yang lemah, lebih-lebih terjadi peredaran uang di Lembaga Pemasyarakatan menjadi pemicu utama terjadinya transformasi penderitaan dari sistem kepenjaraan berupa penderitaan fisik menjadi penderitaan ekonomis, untuk itu diperlukan terobosan pengawasan yang bisa diakses langsung oleh Pengawas yang sifatnya transparan sehingga mampu menyentuh akar permasalahan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16635
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Di Indonesia, sejak tanggal 27 April 1964,
pelaksanaan putusan pengadilan secara teknis operasional
atau pola pemidanaan, telah menerapkan sistem
pemasyarakatan melalui pembinaan dan bimbingan. Dengan
terbitnya Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan, yang isinya mengatur tentang fungsi dan
tujuan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan atau
narapidana dalam sistem pemasyarakatan sebagaimana
tercantum dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang ini yaitu
“membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia
seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak
mengulangi tindak pidana serta menyiapkan warga binaan
pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan
masyarakat sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota
masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab”. Pembinaan
terhadap narapidana diatur lebih lanjut dalam Kepmen
Kehakiman no: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola
Pembinaan Narapidana dan Tahanan yaitu pembinaan
kepribadian dan pembinaan kemandirian. Sistem
pemasyarakatan tidak lepas daripada sistem peradilan pidana
terpadu, karena dalam pelaksanaan pembinaan terhadap warga
binaan pemasyarakatan memperoleh pengawasan serta
pengamatan dari pihak pengadilan yang memutus perkara
pidana tersebut. Pengawas dan pengamat terhadap jalannya
proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan dilakukan oleh
seorang hakim yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat sebagai
diatur dalam KUHAP Pasal 277 – 283 serta SE.MA. No 7 Tahun
1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hakim Pengawas dan
Pengamat. Maka jelas bahwa sistem pemasyarakatan sebagai
pola pemidanaan di Indonesia tidak lagi merupakan
pembalasan dan penjeraan tetapi lebih kepada resosialisasi
dan reintegrasi yaitu mengembalikan narapidana ketengah
masyarakat sebagai manusia yang baru sebagaimana yang
diinginkan oleh DR. Sahardjo, SH. Dengan konsepsinya
tentang hukum nasional yang digambarkan sebagai Pohon
Beringin yang melambangkan Pengayoman dan sekaligus sebagai
pencetus ide sistem pemasyarakatan di Indonesia."
[, Universitas Indonesia], 2006
S22296
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Petrus Irwan, 1958-
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995
365 PAN l
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Saragih, Radio Fernando
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1978
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"A public prosecutor acting on behalf of state has a monopolistic right to prosecute and wide discretion to make prosecution policy. A public Prosecutor may drop accusation or stop prosecution for the sake of public interest and transaction. the role of a public prosecutor is not only to investigate, but also to be a liaison officer between investigation process and court sessions."
343 JPIH 21 (1999)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1985
S21721
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Endang Sulaiman
"ABSTRAK
Akhir-akhir ini efektivitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam melakukan
pembinaan terhadap narapidana dipertanyakan sehubungan dengan adanya laporan mengenai
perlakuan negatif petugas di dalam Lapas. Dilaporkan pula tentang adanya diskriminasi dalam
memperlakukan narapidana berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana.
Diskriminasi perlakuan ini dapat disebabkan oleh perbedaan prasangka petugas terhadap
beberapa kelompok narapidana dengan jenis tindak pidana tertentu. Penelitian ini mencoba
membuktikan ada tidaknya perbedaan prasangka pada petugas Lapas terhadap tiga kelompok
narapidana dengan jenis tindak pidana tertentu.
Untuk mengukur prasangka petugas digunakan skala sikap yang dikembangkan Likert.
Pengambilan data dilakukan dengan teknik incidental sampling. Subyek penelitian dibagi
dalam tiga kelompok berdasarkan kelompok narapidana yang ditentukan, kelompok narapidana
dengan jenis tindak pidana pencurian/penodongan, kelompok narapidana dengan jenis tindak pidana perampokan/pembunuhan, dan kelompok narapidana dengan jenis tindak pidana
korupsi.
Hasil penelitian menunjukkan nilai F test sebesar 7,366 dengan level of significant
0,001. Dengan demikian terdapat perbedaan prasangka pada petugas Lapas Cipinang Jakarta
Timur terhadap kelompok narapidana dengan jenis tindak pidana pencurian/penodongan,
kelompok narapidana dengan jenis tindak pidana perampokan/pembunuhan, dan kelompok
narapidana dengan jenis tindak pidana korupsi.
Hasil lainnya menunjukkan terdapat perbedaan yang signifikan antara prasangka pada
petugas Lapas Cipinang terhadap kelompok narapidana dengan jenis tindak pidana
perampokan/pembunuhan dan prasangka terhadap kelompok narapidana dengan jenis tindak
pidana korupsi. Petugas cenderung lebih berprasangka terhadap kelompok narapidana dengan
jenis tindak pidana perampokan/pembunuhan daripada kelompok narapidana dengan jenis
tindak pidana pencurian/penodongan dan kelompok narapidana dengan jenis tindak pidana
korupsi.
Terdapat kecenderungan efek interaksi antara variabel-variabel penelitian, yaitu variabel
kelompok narapidana dan variabel masa kerja. Dengan demikian perlu diadakan studi lanjutan
agar diperoleh hasil yang lebih akurat. Untuk mengurangi perbedaan prasangka petugas perlu
dilakukan rotasi tempat tugas. Selain itu perlu juga melakukan evaluasi terhadap masa orientasi
tugas agar didapatkan bekal keterampilan yang memadai."
1998
S2686
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satria Karunia Ramadhan
"Dewasa ini, banyak informasi yang diragukan kebenarannya yang secara tidak langsung membentuk persepsi umum masyarakat terhadap satu hal. Untuk mendapatkan kebenaran dari seorang individu, maka diperlukan pemahaman isi alam bawah sadar. Adanya shadow didalam diri seseorang menyimpan ideal dan gagasan yang terpendam oleh individu dan lingkungannya. Proses asimilasi antara individu dengan shadow dirinya disebut dengan individuasi yang dapat diatur oleh arsitektur dan lingkungan. Penerapan proses individuasi dilakukan dalam konteks sistem Lapas Palendang Bogor untuk meningkatkan kualitas penghukuman serta rehabilitasi narapidana di lingkungan fasilitas baru yang dirancang
Today, many false information travel between individuals which creates a false perception and indoctrination towards a certain thing. To attain truth from an individual, an understanding of the subconscious mind is needed. The Shadow residing within the mind is home to repressed ideals and ideas by the individual. The process of integrating the self with The Shadow is called individuation which is able to be controlled by the architecture and environment. Application of the individuation process is done in the context of Palendang Prison Bogor’s system to improve the quality of criminal justice and the rehabilitation of the inmates in the newly designed facility."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2019
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Frans J. Rengka
"ABSTRAK
Lembaga Bantuan Hukum yang dikenal sekarang di Indonesia merupakan hal baru. Karena dalam sistem hukum tradisional lembaga seperti itu tidak dikenal. Dia baru dikenal semenjak Indonesia memberlakukan sistem hukum Barat yang bermula pada tahun 1848, ketika di negeri Belanda terjadi perubahan besar dalam sejarah hukumnya.
Berdasarkan asas konkordansi, maka dengan Firman Raja tanggal 16 Mei 1848 No. 1 perundang-undangan baru di Negeri Belanda tersebut juga diberlakukan untuk Indonesia, antara lain peraturan tentang susunan kehakiman dan kebijaksanaan peradilan (Reglement op de Rechterlijke Organisatie et het Beleid der Justitie) yang lazim disingkat dengan R.O.
Karena dalam peraturan baru itu diatur untuk pertama kali lembaga advokat, maka dapat diperkirakan bahwa pada saat itu untuk pertama kali Lembaga Bantuan Hukum dalam arti formal mulai dikenal di Indonesia. Tetapi nampaknya peranan Lembaga Bantuan Hukum pada masa itu, kurang begitu dirasakan oleh karena jumlah para advokat yang bergerak di bidang bantuan hukum masih terbilang sedikit.
Begitu pula pada masa pendudukan Jepang, belum ada tanda tanda kemajuan. Meskipun R.O. peninggalan Belanda masih diberlakukan, namun kondisi dan situasi pada saat itu sangat tidak memungkinkan untuk pengembangan program bantuan hukum secara baik. Karena pusat perhatian kita pada waktu itu adalah menitikberatkan pada usaha-usaha mempertahankan kemerdekaan baik secara fisik maupun secara politis.
Setelah tahun 1950 hingga pertengahan tahun 1959 yaitu saat Soekarno mengambil oper kekuasaan.dengan menggantikan konstitusi, pluralisme hukum di bidang peradilan dihapuskan sehingga hanya ada satu sistem peradilan untuk seluruh penduduk (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung). Demikian pula hanya berlaku satu hukum acara bagi seluruh penduduk, akan tetapi peradilan yang dipilih bukan Raad van Justitie melainkan Landraad hukum acaranya bukan Rechtsvorderjng, melainkan HIR.
Hal ini membawa konsekuensi bahwa banyak ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin bantuan hukum yang berlaku bagi orang Eropa tidak ikut diwarisi ke dalam perundang-undangan yang berlaku setelah kemerdekaan. Dengan lain perkataan yang berlaku sejak tahun 1950 hingga saat ini adalah sistem peradilan dan peraturan hukum acara dari zaman kolonial khusus bagi bangsa Indonesia yang justru sangat miskin menjamin ketentuan-ketentuan mengenai bantuan hukum.
Selain itu, pada masa ini campur tangan eksekutif begitu besar di bidang peradilan, sehingga banyak hakim berorientasi kepada pemerintah karena tekanan yang dalam praktik dimanifestasikan dalam bentuk setiap putusan dimusyawarahkan dulu dengan kejaksaan. Akibatnya, tidak ada lagi kebebasan bagi para hakim untuk memutuskan sesuatu perkara secara tidak memihak. Lebih jauh lagi wibawa pengadilan jatuh dan harapan serta kepercayaan pada bantuan hukum hilang. Pada masa inilah bantuan hukum yang diemban oleh profesi advokat Indonesia mengalami kemerosotan yang luar biasa jika tidak dikatakan hancur sama sekali. Pada saat ini pula banyak advokat meninggalkan profesinya, karena merasa mereka tak berperanan lagi, karena kebanyakan orang yang berperkara lebih suka meminta pertolongan kepada jaksa, hakim untuk menyelesaikan perkaranya.
Campur tangan kekuasaan eksekutif kepada pengadilan mencapai puncaknya dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu UU No. 19 Tahun 1964. Dalam Undang-Undang tersebut dimuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan secara diametral dengan asas-asas dalam negara hukum atau "rule of law". Sejak itu boleh dikatakan peranan advokat menjadi lumpuh dan bantuan hukum menjadi tidak ada artinya sama sekali meskipun hukum acara tidak mengalami perubahan apa-apa. Periode ini oleh Buyung dikatakan periode paling pahit bagi sejarah bantuan hukum Indonesia."
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>