Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 89128 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rusmaedi
"Perkembangan ekonomi saat ini disertai meningkatnya penyaluran dana dalam bentuk pemberian fasilitas kredit. Ukuran bagi kreditor menjaga kepentingannya ketika menyalurkan kredit adalah sejauh mana penguasaan jaminan (hak kebendaan) yang diserahkan debitor. Dalam konteks inilah kita membicarakan jaminan fidusia sebagaimana didefinisikan Pasal 1 butir 2 UU Nomor 42/1999. Ketentuan dalam UU Nomor 42/1999 yang tadinya diharapkan dapat memberikan perlindungan, dalam implementasi praktisnya dirasakan tidak berbeda dengan lembaga jaminan fidusia sebelum diatur dengan undang-undang. Pembebanan di bawah tangan, tidak dilakukan pendaftaran dan bentuk pembebanan lain yang tidak diatur oleh UU masih dijumpai dalam praktik sehari-hari. Berkaitan pengecualian prinsip droit de suite benda persediaan, dapat dikritisi jika mengingat benda persediaan terdiri yang satuannya tidak dilengkapi bukti kepemilikan dan yang dilengkapi bukti kepemilikan. Dapatkah pengecualian prinsip droit de suite Pasal 20 UU Nomor 42/1999 berlaku untuk semua jenis benda persediaan?, Mengapa terjadi praktik pembebanan tidak sesuai ketentuan UU Nomor 42/1999? Penelitian kepustakaan dilakukan bersifat yuridis normatif.
Untuk menjawab pokok permasalahan, penelitian lebih bersifat eksplanatoris dengan bentuk evaluatif mengarah pada problem finding. Pengecualian prinsip droit de suite berlaku bagi semua agunan yang dinyatakan sebagai benda persediaan. UU tidak mendefinisikan benda apa saja termasuk kategori benda persediaan. Bentuk pembebanan fidusia tidak sesuai UU terjadi karena kreditor merasa kepentingannya terlindungi dengan pemblokiran bukti kepemilikan dan tandatangan kuitansi kosong oleh pemilik jaminan. Karena UU tidak mengatur secara tegas dan tidak antisipatif terhadap kebutuhan praktis maka masih ditemukan akta pembebanan tidak didaftar dan bentuk surat kuasa memberikan jaminan fidusia. UU seharusnya memberi definisi benda apa saja termasuk benda persediaan, diatur hubungan antara instansi yang menangani bukti kepemilikan suatu benda (seperti Kepolisian) dengan Kantor Pendaftaran Fidusia, hendaknya UU lebih tegas menentukan batas waktu pendaftaran dan kemungkinan pengaturan bentuk Surat Kuasa Membebankan Jaminan Fidusia, meniru SKMHT pada lembaga Hak Tanggungan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Masita Dewi
"Berdasarkan praktek di lapangan dan prinsip kehati-hatian, dalam memberikan kredit bank mensyaratkan adanya jaminan, dimana Salah satu bentuk jaminan yang diberikan oleh debitor untuk menjamin pelunasan hutang atas kreditor adalah fidusia sebagaimana ternyata dalam Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Fidusia yang lahir dan berkembang melalui yurisprudensi di Indonesia sangat terasa dibutuhkan dikarenakan adanya kekurangan dari lembaga gadai ataupun hipotik versi KUH Perdata ataupun undang-undang.
Adanya tingkat persaingan antar bank yang semakin tinggi, membawa pengaruh terhadap pelaksanaan pengikatan jaminan fidusia, dimana dapat diketahui bahwa pada prakteknya pelaksanaan pengikatan jaminan dilakukan selain mengacu pada Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga melibatkan pertimbangan bisnis tertentu yang menyebabkan pelaksanaan pengikatan jaminan fidusia dilaksanakan tidak secara konsisten."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T19808
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deasy Erydani
"Banyak perusahaan pelayaran ataupun perusahaan yang bukan bergerak dalam bidang pelayaran membutuhkan kapal laut untuk menunjang kegiatan operasionalnya. Salah satu cara pengadaan kapal laut adalah dengan mengajukan permohonan kredit kepada bank dengan memberikan jaminan bagi pelunasan hutang yaitu berupa kapal laut tersebut. Dalam hal ini maka akan diuraikan mengenai penjaminan kapal laut dalam suatu perjanjian kredit. Sebagai studi kasus adalah di Bank Mandiri yang dalam hal ini bertindak sebagai Kreditur dan PT. X yang dalam hal ini adalah- sebagai Debitur. Pokok permasalahan dalam pembahasan ini adalah apakah lembaga jaminan yang tepat apabila kapal laut akan dijadikan sebagai jaminan hutang dalam suatu perjanjian kredit, Bagaimana proses penjaminan kapal laut dalam suatu perjanjian kredit di Bank Mandiri dan Bagaimana pelaksanaan pelaksanaan sita eksekusi terhadap kapal laut yang telah dijadikan sebagai jaminan dalam pelunasan suatu hutang di PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. apabila Debitur wanprestasi.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis dan wawancara. Dari pokok permasalahan yang diambil dalam penulisan ini maka Penulis mengambil kesimpulan bahwa kapal laut merupakan benda tidak bergerak sehingga jaminan yang dapat dibebankan terhadap kapal laut tersebut adalah hipotik. Bank Mandiri dapat memasang hipotik terhadap kapal laut tersebut berdasarkan akta Surat Kuasa Memasang Hipotik yang ditandatangani di hadapan Notaris antara Bank Mandiri selaku pihak yang menerima kuasa dengan PT. X selaku pihak yang memberi kuasa. Pembebanan hipotik harus didaftarkan dalam buku pendaftaran hipotik kapal oleh pegawai pendaftaran kapal. Pelaksanaan sita eksekusi apabila Debitur wanprestasi diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara karena Bank Mandiri merupakan bank milik negara yang ditetapkan apabila Debitur wanprestasi maka secara hukum wewenang penguasaan atas hak tagih dan pelaksanaan sita eksekusi akan dialihkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara tanpa melalui pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16375
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Davy Tasman
"Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) oleh Pemerintah, maka perlindungan terhadap konsumen di Indonesia telah memasuki babak baru, akan tetapi maksud pemerintah yang baik ini ternyata masih menemukan banyak kendala yang membuat walaupun Undang-Undang ini sudah lebih dari 5 tahun berlaku tapi masih belum terlalu nyata pengaruhnya khususnya dalam dunia perbankan di Indonesia. Maka kami melalui penelitian kepustakaan yang didukung oleh wawancara, dan dengan tipologi penelitian eksplanatoris, telah secara khusus meneliti mengenai Perjanjian Kredit di dunia Perbankan di Indonesia. Beberapa pokok permasalahan yang kami temukan adalah dengan dilarangnya dicantumkannya beberapa klausula baku dalam Perjanjian Kredit oleh UUPK justru akan menimbulkan problem baru bagi bank untuk melindungi dan mengamankan dana masyarakat yang dikelolanya dan disalurkan melalui kredit tersebut. Selain itu juga masih ada ketentuan dalam Undang-Undang tersebut yang belum jelas dan masih terdapat kekurangannya yang menimbulkan kebingungan di kalangan perbankan dan masyarakat. Sehingga kami berkesisnpulan larangan pencantuman klausula baku yang ditetapkan oleh UUPE tersebut tidak sepenuhnya bisa dilaksanakan. Seharusnva untuk beberapa klausula bukannya dilarang, melainkan harus dibatasi saja dengan syarat tertentu dan hanya untuk keadaan tertentu saja. Dengan demikian Bank tetap dapat melindungi dana masyarakat yang dikelolanya, sebaliknya pihak debitur sebagai konsumen juga tidak dirugikan. Sedangkan untuk ketentuan dalam UUPK yang belum jelas ataupun masih terdapat kelemahan tentunya masih perlu diperbaiki supaya dapat berfungsi lebih baik dan tidak menimbulkan masalah Baru. Sehingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen masih perlu direvisi atau ditinjau kembali untuk menghilangkan segala kelemahan atau kekurangan yang masih ada."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14533
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Poerwanto Kasmjadi
"ABSTRAK
Standar penilaian tingkat kesehatan (TKS) bank berdasarkan 5 faktor CAMEL merupakan model yang diterapkan untuk menilai kinerja operasional bank, utamanya old' Bank Indonesia, otoritas moneter, yang mengawasi kegiatan usaha perbankan. Bagi perkembangan masing-masing bank secara individu, model tersebut dapat diterapkan dengan tujuan early warning system untuk mendeteksi terjadinya perkembangan yang tidak diinginkan. Untuk tujuan efisiensi, masingmasing bank dapat menentukan strategi penerapan penilaian TKS, yaitu dengan menilai seluruh faktor dengan seluruh rasio komponen dengan seluruh unsur dengan seluruh data rincinya, atau memilih salah 1 yang paling dominan, menentukan nilai TKS secara keseluruhan. Unsur sangat dominan inilah yang dievaluasi secara intensif dalam periode yang lebih pendek daripada evaluasi atas unsur-unsur lain ataupun TKS secara keseluruhan. Dalam menilai unsur yang sangat dominan tersebut, masing-masing bank dapat mencobanya dengan melakukan analisis diskrimirian dan analisis jalur intervening, ataupun analisisanalisis lain yang sejenis.

ABSTRACT
A standard for evaluating the bank's health level (TICS), which based on 5 CAMEL's factors is a model implemented to assess operational performance of a bank, especially by Bank Indonesia, the monetary authority that supervise banking business activities. For the development of each bank as an entity, this model can also be implemented as an early warning system to identify certain unfavorable movements. For an efficiency purpose, each bank may define as appropriate strategy for implementing the evaluation of TKS by evaluating the entire factors along with the entire component ratios, the entire element and overall data details, or by choosing 1 (one) that the most dominant element to determine the overall score of TICS. This most dominant element will be intensively evaluated in a shorter period than the evaluation for other element or the overall evaluation of the TICS. In evaluating the most dominant element, each bank may use discriminate analysis model and intervening path coefficient analysis model, or other similar analysis method.
"
2007
T 20723
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widodo Budidarmo
"ABSTRAK
Peran perbankan memegang peranan yang utama dalam pembangunan di bidang ekonomi. Sejalan dengan itu Pemerintah Melalui Bank Rakyat Indonesia memberikan Kredit kepada pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya. Dalam kenyataannya, pemerintah yang telah meletakkan dasar bagi pengembangan disektor keuangan tersebut masih terdapat kesenjangan khususnya di bidang perkreditan. Penerimaan kredit usaha kecil masih dirasakan sulit bagi pengusaha kecil karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi serta di lain pihak masih banyak rentenir yang mau mempengaruhi pengusaha kecil untuk mendapatkan kredit dengan proses yang cepat meskipun dengan bunga yang tinggi. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka pokok permasalahan yang dapat diajukan adalah faktor apa saja yang menghambat dalam pelaksanaan pemberian kredit usaha kecil yang dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yakni penulis menganalisis data menurut hukum yang berlaku yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan pemberian kredit usaha kecil pada Bank Rakyat Indonesia. Penelitian menggunakan tipe penelitian evaluatif yaitu mengevaluasi suatu kegiatan pemberian kredit usaha kecil pada Bank Rakyat Indonesia. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen melalui peraturan perundang-undangan, buku, data tertulis hasil perjanjian kredit dan informasi diperoleh dengan wawancara dengan Account Officer Bank Rakyat Indonesia Cabang Cut Mutiah Jakarta. Dalam pelaksanaan kredit usaha kecil yang dilaksanakan oleh Bank Rakyat Indonesia masih banyak pengusaha kecil yang tidak mendapatkan kredit karena agunan merupakan salah satu syarat dalam mendapatkan kredit sedangkan kebanyakan pengusaha kecil tidak mempunyai agunan. Untuk mengadapi kredit macet maka pihak Bank Raktat Indonesia melakukan dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring) dan apabila upaya tersebut tidak membawa hasil maka dilakukan dengan cara penyelesaian secara yudisial dengan menyerahkan kepada PUPN/BUPLN."
a, 2007
T 18218
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Sapti Puswanhari
"Dalam rangka pengembangan UMK melalui pemanfaatan asset UMK berupa tanah, Pemerintah melaksanakan Kebijakan Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Kegiatan Sertipikasi Tanah. Dengan kegiatan sertipikasi tanah ini diharapkan dapat mewujudkan kemampuan penjaminan yang akan membuka akses ke lembaga keuangan, dan akan mendukung peningkatan usaha UMK dengan peningkatan modal.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kebijakan pendaftaran tanah mampu meningkatkan akses permodalan UMK di Kota Jakarta Selatan dengan cara memanfaatkan sertipikat tanah sebagai jaminan untuk memperoleh kredit oleh PMK Peserta Program.
Penelitian ini menggunakan pendekatan survey dengan menggunakan kuisioner. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, analisis regeresi logit untuk mengetahui faktor-faktor yang diprediksi mempengaruhi pemanfaatan sertipikat tanah sebagai jaminan kredit perbankan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 13 responden telah memanfaatkan sertipikat tanahnya sebagai jaminan di lembaga keuangan, dan sisanya belum menjaminkan sertipikat tanahnya. Berdasarkan hasil analisis regresi binary logit maka diperoleh hasil bahwa peluang masyarakat untuk memanfaatkan sertipikat sebagai jaminan kredit perbankan pada saat persyaratan pengajuan kredit ke Bank (X1), pembayaran pinjaman kredit perbankan (X2), pertimbangan memperoleh modal di luar bank (X3), dan keperluan akan modal yang besar dalam rangka mengembangkan usaha (X4) = 1, adalah sebesar 68,20 %.
Pelaksanaan Program Pemberdayaan UMK melalui kegiatan sertipikasi hak atas tanah lebih meningkatkan akses permodalan UMK terhadap lembaga keuangan di Jakarta Selatan secara umum. Hal ini dicerminkan dari hasil wawancara dengan lembaga keuangan yang menunjukkan bahwa dengan penggunaan sertipikat tanah sebagai jaminan meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan dalam pemberian pinjaman.
Untuk meningkatkan pemanfaatan sertipikat tanah oleh PMK sebagai jaminan kredit perbankan untuk memperoleh modal dalam rangka pengembangan usaha agar dilakukan kegiatan pasca sertipikasi secara intensif yaitu berupa pembinaan, pelatihan dan konsultansi terhadap UMK mengenai startegi-strategi pengembangan usaha dengan pemanfaatan teknologi dan asset yang dimiliki secara maksimal guna mengembangkan usahanya.

In the framework of the development of SMEs through the use of assets such as land SMEs, the Government implement the Empowerment Program Policy for Small and Micro Enterprises (SMEs) through land certification activities. With a land certification activity is expected to realize the capability that will guarantee open access to financial institutions, and will support increased efforts to increase capital SMEs.
The purpose of this study was to determine whether the policy of land registration can improve SMEs access to capital in South Jakarta City by way of utilizing land certificates as collateral to obtain credit by the FMD Program Participants.
This study used a survey approach using a questionnaire. The analysis used is a qualitative descriptive analysis, regeresi logit analysis to determine the factors that influence the use of predictable title deed as collateral for bank credit.
The results showed that as many as 13 respondents have made use of his land certificates as collateral in financial institutions, and the remainder has not pledged his land certificate. Based on the results of binary logit regression analysis of the obtained results that the public an opportunity to capitalize on the certificate as collateral for bank loans at the time of filing requirements of credit to the Bank (X1), loan payments bank credit (X2), considerations raise capital outside the bank (X3), and the need will be substantial capital in order to develop the business (X4) = 1, is equal to 68.20%.
Empowerment Program Implementation SMEs through certification of land rights further improve SMEs access to capital to financial institutions in general in South Jakarta. This is reflected from the results of interviews with financial institutions indicate that the use of the title deed as collateral increase confidence in financial institutions in granting loans.
To increase the utilization of land by the PMK certificates as collateral for bank loans to raise capital to expand the business to be conducted post-certification activities namely in the form of intensive coaching, training and consultancy to SMEs on strategy, business development strategy with the use of technology and assets owned by the maximum order develop their business.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
T30145
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Winne Fauza Primadewi
"ABSTRAK
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dasar atau
landasan bagi bank dalam menyalurkan kreditnya kepada nasabah debitor
adalah ketentuan dalam pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 Tetang Perbankan. Untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah
dikemudian hari, bank harus melakukan suatu penilaian untuk memberikan
persetujuan atas suatu permohonan kredit. Untuk menganalisis suatu
permohonan kredit pada umumnya digunakan kriteria 5 C atau The Five C's,
yaitu: Character (sifat), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral
(jaminan), dan Condition of economy ( kondisi ekonomi). Agunan adalah
salah satu unsur pemberian kredit. Fungsi utama dari jaminan adalah untuk
meyakinkan bank atau kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk
melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan perjanjian kredit
yang telah disepakati bersama. Seiring dengan perkembangan waktu dan
tuntutan kebutuhan dari masyarakat akan kredit muncul suatu produk
pelayanan dari Bank Mandiri yang disebut dengan Mandiri Kredit Tanpa
Agunan (KTA), adalah kredit perorangan tanpa agunan dari Bank Mandiri
untuk berbagai keperluan, yang diberikan kepada calon debitor yang
memenuhi persyaratan. Adannya permasalah penerapan prinsip kehati-hatian
yang dijalankan bank, pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam
perjanjian kredit tanpa agunan dan penyelesaian sengketa KTA bermasalah.

Abstract
Loan is the provision of money or bills that can be equated with it, based on an agreement to the interbank borrowing another party that requires the borrower to
repay the debt after a certain period of time with interest. The basis or foundation for
the bank in extending credit to debtor is the provision in Article 8 paragraph (1) and
(2) of Law No. 10 of 1998. To prevent a credit crunch in the future, banks should
conduct an assessment to grant approval for a loan application. To analyze a credit
application is generally used criterion 5 C or The Five C?s, Character, Capacity,
Capital, Collateral and Condition of economy. Collateral is one element of the credit
crunch. The primary function of insurance is to convince a bank or creditor that the
debtor has the ability to repay loans granted to it in accordance with the credit
agreement has been agreed. Along with the development time and demanding needs
of society will emerge a product of service credit from Bank Mandiri called Mandiri
Kredit Tanpa Agunan (KTA) or Mandiri Personal Loans is the unsecured personal
loans from Bank Mandiri for various purposes, which is given to prospective
borrowers who meet the requirements. Adannya problems applying the precautionary
principle that a bank run, the implementation of the principle of freedom of contract
in unsecured credit agreement and dispute settlement KTA problematic."
Universitas Indonesia, 2012
T29698
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Anne Aprina Priskila
"Kepailitan mengenal tiga unsur penting dan saling terkait yang harus dipenuhi yaitu adanya kreditor, debitor, dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Secara teoritis, pada umumnya debitur yang memiliki masalah untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar utang akan menempuh berbagai alternatif penyelesaian. Dalam sebuah hubungan utang-piutang, terkadang disadari maupun tidak disadari terjadi hal-hal yang dapat menghapuskan utang. Salah satu alasan penghapusan utang tersebut adalah perjumpaan utang. Perjumpaan utang merupakan salah satu cara hapusnya sebuah perikatan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan secara khusus pula diatur dalam Undangundang Nomor 37 Tahun 2004. Perjumpaan utang dalam kepailitan menjadi salah satu konsep yang menentukan keberadaan utang sehingga juga menentukan putusan pailit dapat dijatuhkan atau tidak.

Bankruptcy recognize three essential and interrelated elements that must be accomplished, namely the creditor, debtor, and the debt which is due and payable. Theoretically, the debtor who has problem with the ability to meet its obligations to pay the debt will take various alternative settlement. In debt relation, consciously or unconsciously, sometimes things that can eliminate debt happen. One of those reason to remove the debt is compensation. Compensation is one way to abolish an engagement that stipulated in the Civil Code and also specifically regulated in Law Number 37 Year 2004. Compensation in bankruptcy is one of the concepts that define the existenc.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46249
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Laniati Prasetya
"Studi ini secara umum ingin mengkaji tingkah laku ketahanan seorang debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank ABC,Tbk terhadap risiko kredit macet dengan karakteristik-karakteristik yang menjelaskannya. Secara khusus studi ini mempelajari distribusi survival waktu hingga default dari kontrak-kontrak KPR dan mengkaji karakteristik demografi dan karaktereristik pinjaman debitur yang dapat menjadi penjelas risiko default kontrak-kontrak KPR di bank ABC,Tbk. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh debitur KPR yang fasilitas kreditnya pada saat awal masa studi masih tercatat pada bank ABC, Tbk sedangkan sampel sebanyak 505 debitur, diambil secara acak dari populasi. Debitur yang dijadikan anggota sampel adalah debitur yang fasilitas kredit KPRnya belum mengalami macet (default) tetapi menurut catatan bank ABC, Tbk, sudah diklasifikasikan sebagai pinjaman bermasalah. Dari setiap anggota sampel debitur akan diamati perkembangan status kolektibilitas pinjamannya dari bulan Agustus 2003 sampai dengan bulan Agusius 2005. Skema pengamatan yang dipakai untuk mengamati data usia kontrak saat macet adalah skema penyensoran kanan dan pemancungan kiri.
Hasil penaksiran dengan metode non-parametrik, mengindikasikan bahwa secara umum sebuah kontrak KPR di bank ABC,Tbk akan mengalami macet (default) 8 bulan sampai 52 bulan sejak kredit dikucurkan. Diperkirakan sebanyak 99% dari seluruh pinjaman KPR yang kontraknya masuk dalam bulan yang sama belum mengalami default 8 bulan kedepan sejak awal kontrak. Sedangkan 57% dari seluruh kontrak yang masuk pada bulan yang sama, diduga tidak akan macet 52 bulan atau lebih sejak awal kontrak. Berdasarkan taksiran fungsi hazard kumulatif, diperkirakan 1,24% dari seluruh pinjaman KPR yang belum mengalami default selama waktu tertentu sejak awal masa kontrak, akan mengalami default dalam periode yang singkat dimasa depan.
Hasil penaksiran dengan metode semiparametrik, mengindikasikan bahwa usia debitur, besarnya nominal kredit dan pendidikan terakhir debitur pada saat awal kontrak merupakan faktor-faktor yang menerangkan risiko macet sebuah kontrak KPR. Masing-masing faktor risiko di atas secara cateris paribus signifikan menentukan risiko macet sebuah kotrak KPR dengan derajat relatif yang berbeda-beda. Model proporsional hazard yang melibatkan faktor risiko usia debitur pada saat awal kredit, besarnya nominal kredit dan pendidikan terakhir pada saat awal kredit secara statistik valid untuk kegunaan prediksi meskipun terdapat satu atau dua observasi yang kemungkinan terkategori sebagai pencilan, yang dilibatkan dalam proses penaksiran model.
Beberapa implikasi praktis yang bisa dikemukakan dari studi ini antara lain: pertama; untuk mengurangi risiko macet dari KPR perlu dilakukan segmentasi pasar kredit yang mempertimbangkan potensi risiko dan keuntungan berdasarkan karakteristik demografi dan karakteristik kontrak debitur yang signifikan dalam penelitian ini. Kedua, bank ABC,Tbk diharapkan dapat meninjau kembali penentuan scoring bagi karakteristik demografi dan karakteristik pinjaman debitur.

This research, generally, studies the endurance behavior of a debtor of housing loan (KPR) in ABC bank, ltd. to default risk along with its explanatory characteristics. This research, specifically, studies time survival distribution to default of KPR contracts and studies demographic characteristics and debtor's loan characteristics which can explain default risk of KPR contracts in ABC bank, ltd. The population of this research is all KPR debtors who have loan in the bank in the beginning of this study. Meanwhile, there are 505 samples taken randomly out of the population. The samples are debtors without default housing loan (KPR) but classified into bad debts by ABC bank, ltd. Each sample will be examined the status of its collectivization capability from August 2003 to August 2005. The observation scheme used to learn the data of contract time is right censor and left diverge.
Value gained, using nonparametric method indicates that generally a KPR contract in ABC bank, ltd. will be default for the period of 8 months to 52 months after the KPR contract is approved. It is assumed that 99% of all housing loans (KPR) approved in the same month has not been default for the period of 8 months after the contract is approved. Meanwhile, 57% of all contracts which are approved in the same month is assumed that they will not be default for the period of 52 months after the contract is approved. Based on the estimation of cumulative hazard function, it is assumed that 1,24% of all housing loan contracts (KPR) which have not been default for the certain period after the contract is approved will be default for a short period after the contract is approved.
Value gained, using semi-parametric method indicates that debtor's age, the amount of loan and the highest level of education of debtors at the time the contract is approved are factors that explain the default risk of KPR contract. Each risk factor above, cateris paribus, significantly determines relatively different degree of default risk of KPR contract. Proportional hazard model which includes the age of debtors when the contract is approved, the amount of loan and the highest level of education of debtors when the contract is signed are statistically valid for making prediction although there might be one or two observation categorized as exception, involved in the process of prediction model.
This study reveals some practical results as follows: first, to reduce the default risk of housing loan, ABC bank, ltd. needs to make segmentation in term of credit market by considering possible risk and profit based on demographic characteristics and contract characteristics of the debtors. Second, ABC bank, ltd. is expected to review scoring system for demographic and loan characteristics of the debtors.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T18510
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>