Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 64273 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lala Fitria
"Pasar modal merupakan sarana paling efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara, karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor- sektor produktif. Salah satu pelaku pasar modal adalah nasabah dan perusahaan efek: yang dapat berfungsi sebagai Perantara Pedagang Efek. Untuk dapat menanamkan modalnya di Bursa Nasabah memerlukan perusahaan efek sebagai Perantara Pedagang Efek. Untuk menjamin keamanan dana milik nasabah Perusahaan Efek diwajibkan untuk mengadakan suatu pembukuan mengenai penyimpanan dana milik nasabah. Hal ini dilakukan untuk memisahkan harta kekayaan perusahaan efek dengan dana milik nasabah.
Berdasarkan hal tersebut penulis melihat adanya masalah yang cukup besar dalam hal pencatatan pembukuan karena dapat terjadi suatu perusahaan efek tidak melaksanakan pembukuannya dengan baik sehingga ketika terjadi kerugian pada Perusahaan Efek yang menyebabkan berhentinya operasional Perusahaan Efek, akan timbul kesulitan untuk mengembalikan dana milik nasabah karena tercampurnya harta kekayaan perusahaan efek dengan dana nasabah yang akan menimbulkan kerugian bagi nasabah. Hal ini mendorong penulis untuk meneliti besarnya fungsi perusahaan efek dan tanggung jawab pemegang saham perusahaan efek sebagai suatu perseroan terbatas dan Salah satu pelaku pasar modal jika perusahaan efek dihentikan operasionalnya Serta sejauh mana pertanggungjawabannya terhadap kerugian bagi nasabah dan sanksi yang dapat dijatuhkan pada pemagang saham perusahaan efek.
Hasil penelitian panulis dapat disimpulkan bahwa perlunya diadakan suatu tindakan pengamanan yang lebih terjamin akan dana milik nasabah, selain itu nasabah dapat melakukan tuntutan ganti kerugian atas modal atau dana miliknya dan menuntut partanggungjawaban pemegang saham Perusahaan Efek hingga pada asset pribadi pemegang saham Perusahaan Efek."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16698
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sagala, Ronald U.P.
"Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai tanggung jawab terbatas pemegang saham dalam perseroan terbatas dan hal-hal yang menghapuskan tanggung jawab terbatas para pemegang saham. Perseroan terbatas adalah suatu subjek hukum yang merupakan pemangku hak dan kewajiban sehingga bisa memiliki kekayaan sendiri, mengadakan perikatan, dan bisa menggugat dan digugat di depan pengadilan atas namanya sendiri. Tujuan pendirian perseroan terbatas adalah untuk menjalankan usaha dimana pendiri atau pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai sahamnya dalam perseroan. Agar perseroan terbatas memperoleh status sebagai badan hukum, perseroan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Jika pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya untuk mememenuhi persyaratan perseroan terbatas sebagai badan hukum, hal itu berarti pemegang saham tidak menginginkan adanya pertanggung jawabab terbatas. Tujuan dari pemisahan kekayaan pemegang saham yang dilakukan pemegang saham adalah untuk memisahkan bahwa tanggung jawab pemegang saham adalah terbatas pada sejumlah hartanya yang dipisahkan dan disetor ke perseroan. Akan tetapi dalam hal tertentu pemegang saham dapat dimintakan pertanggung jawaban pribadi atas kewajiban perseroan terbatas. Upaya hukum yang memberlakukan tanggung jawab pribadi pemegang saham dikenal dengan istilah menyingkap tirai perseroan terbatas.

The focus of this study is about limited liability and piercing the corporate veil. A corporation is specifically referred to as a "legal person"- as a holder of rights and duties, that is capable of owning real property, entering into contracts, and having the ability to sue and be sued in its own name.The purpose of establishment of corporation is to conduct the business activities that the respective founders (shareholders) are not personally liable for agreements entered into on behalf of the company and are not liable for the compani?s losses exceeding the nominal value of the shares individually subscribed. In order to have a limited liability status, the company must fulfill the formal requirements based on the prevailing laws and regulations. If the founders do not conduct their duties relating to the fulfillment of legal status of the Company, the founders clearly do not want to have limited liability from the company. The purpose of the Company?s assets that were separated from the shareholders, is to ensure only the respective separated assets will be liable, not all the assets of the shareholder, however there are cases in which the company's shareholders could be sued for negligence or for debts and personally liable for the debts and liabilities of company. The action of bringing in these shareholders to be sued is called "piercing the corporate veil" or "lifting the corporate veil.""
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T27981
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sulistiono
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S23258
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Esther P. J.
"Asuransi kerugian akibat hum hara adalah suatu klaim kerugian yang dialami oleh tertanggung yang diakibatkan oleh suatu peristiwa yang terjadi pada saat adanya huru hara pada lokasi obyek yang diasuransikan. Landasan hukum untuk menyatakan bahwa suatu peristiwa dapat dinyatakan sebagai huru-hara adalah dengan adanya pernyataan dari pemerintah setempat tentang adanya penghentian kegiatan pemerintahan yaitu kantor-kantor clan atau adanya sekolah diliburkan.
Hal yang sangat mendasar yang membedakan antara asuransi kerugian akibat hum-hara dengan asuransi kerugian yang lain adalah, bahwa asuransi kerugian akibat huru-hara merupakan perluasan jaminan (jaminan tambahan) dari polis asuransi kerugian yang dipegang oleh tertanggung. Seseorang tidak bisa mendapatkan perluasan jaminan, tanpa memiliki polls asuransi kerugian terlebih dahulu. Polis asuransi kerugian tersebut, bisa berupa polis asuransi kendaraan bermotor dan atau kebakaran. Untuk mendapatkan perluasan pertanggungan yang dijamin oleh Klausula 4.1. B, seorang tertanggung diharuskan membayar premi tambahan (lebih) dibanding premi asuransi kerugian yang lain. Tambahan premi ini merupakan syarat khusus dalam perjanjian asuransi kerugian akibat huru-hara.
Dalam upaya untuk melindungi kepentingan konsumen (tertanggung) yang sexing didudukkan pads posisi yang lemah dalam mempertahankan hak clan kewajibannya dalam kontrak terhadap posisi pelaku usaha (penanggung) yang umumnya menduduki posisi yang sangat dominan, maka dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur tentang larangan penggunaan klausula baku dalam perjanjian. Pasal 18 UUPK ini harus dengan secara jelas disosialisasikan pada dunia asuransi untuk dapat dijadikan landasan perancangan kontrak asuransi walaupun tetap diajukan dalam bentuk draft polis asuransi yang telah tercetak. Khususnya dalam suatu draft kontrak tercetak yang diajukan kepada pihak konsumen untuk ditandatangani, dimana sebenarnya sebelum langkah penandatanganan kontrak tersebut , konsumen mempunyai hak dan kewajiban untuk membaca dan memahami bahkan melakukan perubahan terhadap draft kontrak yang tercetak. Namun demikian situasi dan posisi pihak konsumen cenderung berada dalam posisi sulit untuk melakukan perubahan kontrak. Dilain pihak para pelaku usaha menyatakan sudah memberikan auk-up waktu clan informasi kepada pihak tertanggung untuk membaca dan memahami draft polls asuransi yang diajukan.
Pada umumnya pihak tertanggung atau konsumen biasanya tidak menggunakan penyelesaian sengketa dalam perjanjian asuransi berdasarkan ketentuan Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 52 UUPK melalui lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen, Sengketa antara pelaku usaha (penanggung) dengan pihak konsumen (tertanggung) biasanya diselesaikan melalui lembaga peradilan dengan menggunakan KUHD maupun ketentuan lain di bidang Asuransi seperti UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransi dan peraturan pelaksananya yaitu PP No. 73 Tabun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19192
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Silviana
"Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal. Bagaimana penegakan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal serta bagaimana tanggung jawab Direksi Perusahaan jika terjadi pelanggaran Prinsip Keterbukaan dalam suatu perusahaan merupakan masalah yang akan diteliti dalam tesis penelitian yang digunakan dalam adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan perusahaan dan mewakili perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan. Sebagai kewajiban untuk menerapkan Prinsip Keterbukaan Direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran setiap informasi yang dikeluarkan perusahaan terhadap pihak ketiga. Dalam pelanggaran prinsip keLerbukaan di Pasar Modal terdapat dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar, yaitu sanksi administratif atau sanksi pidana. PenjaLuhan sanksi administratif ditujukan untuk perbuatan melanggarnya sedangkan penjatuhan sanksi pidana ditujukan kepada si pelanggar dengan tujuan memberikan hukuman kepada si pelaku. Dengan adanya sanksi yang diatur dalam Undang-Undang pasar Modal, diharapkan dapat memajukan manajmen suatu perusahaan yang bertanggung jawab sehingga dapat terlaksananya Good Corporate Governance dalam suatu perusahaan."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19826
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
"Shareholder has limited liability up to value of his owned share, without involving his personal property. How about if there is only a single shareholder? Act No. 40/2007 arranges that corporate should be erected by two person or more....."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
""Pemegang saham memiliki kewajiban yang terbatas hingga nilai bagiannya dimiliki, tanpa melibatkan properti pribadinya. Bagaimana jika ada hanya pemegang saham tunggal? UU No. 40/2007 mengatur bahwa perusahaan harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Jika perusahaan telah disahkan oleh tubuh yang berwenang dan pemegang saham harus menjual beberapa jumlah bagiannya untuk lainnya, kecuali dia terus tanggung jawab pribadi (atau) kewajiban yang tidak terbatas atas semua pengaturan / agrements atau kerugian finansial yang dilakukan oleh perusahaan.
Bagaimana sutradara papan (direksi) dan dewan pengawas (MWA) memiliki tanggung jawab? Ketika Direksi lebih dari orang, ia akan mengadakan kewajiban pribadi atau kewajiban yang tidak terbatas jika hanya ia gagal memenuhi tugasnya atau terlantar di tugasnya yang causng kerugian finansial atau kerusakan korporasi. Kasus ini secara kolektif berlaku untuk semua anggota Direksi. Dalam alasan yang sama, setiap anggota MWA akan mengadakan tanggung jawab pribadi jika ia gagal untuk kerugian finansial atau kerusakan korporasi. Kewajiban kolektif berlaku ketika MWA lebih dari satu.""
JHB 26:3 (2007)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>