Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 12036 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Lydia
"Setelah diundangkannya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang disebut juga undang-undang fidusia, dalam praktik; masih terjadi permasalahan dalam pelaksanaannya. Permasalahan tersebut disebabkan antara lain adanya perbedaan dalanl menafsirkan ketentuan undang-undang fidusia. Permasalahan sebagaimana yang dialami oleh Notaris X yaitu dalam menentukan jenis akta jaminan fidusia yang harus dibuat guna menjamin piutang baru dengan adanya penerima fidusia baru. Apabila dibuat akta jaminan fidusia baru, hal inig menimbulkan keberatan dari para kreditur yang telah menjadi penerima fidusia karena menyebabkan kekosongan jaminan. Sedangkan, Notaris X ragu-ragu mengenai dapat atau tidaknya dibuat akta perubahan jaminan fidusia menimbang akta pengakuan hutangnya dibuat beberapa waktu setelah dibuatnya akta jaminan fidusia pertama kali. Selain itu, di antara para pihak juga muncul perbedaan penafsiran mengenai keberadaan hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan Cara Studi dokumen dan wawancara. Yang menjadi perjanjian pokok dan diikuti dengan jaminan fidusia adalah perjanjian awal di mana telah disepakati adanya pencairan dana di kemudian hari, dan bukan akta pengakuan hutangnya. Jadi, akta perubahan jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir dapat dibuat dalam rangka menjamin hutanq yang baru ada di kemudian hari tersebut. Akta perubahan jaminan fidusia tersebut selain ditandatangani oleh penerima fidusia baru, sebaiknya juga ditandatangani oleh penerima fidusia awal guna memberi kepastian bahwa penerima fidusia awal mengetahui dan menyetujui adanya kreditur yang turut menjadi penerima fidusia yang dijamin pelunasan piutangnya dengan jaminan fidusia yang sama. Hal ini penting karena Notaris selain bertugas untuk membuat akta sesuai kesepakatan para pihak, harus tetap berdasar pada hukum yang berlaku. Oleh karena itu, untuk menghindari berbagai permasalahan dalam pelaksanaan jaminan fidusia seperti yang dialami Notaris X maka perlu adanya pengaturan yang lebih jelas agar mampu memberi kepastian dan tidak memunqkinkan perbedaan penafsiran."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16496
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leila Gentjana
"Perbankan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi dan berperan sebagai sarana memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya untuk pembiayaan yang produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut mempunyai resiko yang besar bagi bank apabila debitur cidera janji. Untuk menghindari risiko tersebut dalam pemberian kredit, bank meminta jaminan dari debitur untuk pelunasan piutang berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok berupa proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan dapat berupa kebendaan atau jaminan perorangan, dalam hal ini biasanya bank memilih jaminan kebendaan untuk pelunasan hutang debitur. Objek jaminan tambahan yang banyak digunakan oleh bank adalah piutang karena bernilai ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat dibebankan dengan jaminan gadai, cessie dan jaminan fidusia. Piutang yang dapat dibebankan jaminan fidusia serta kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia berkaitan dengan penyerahan secara constitutum possessorium.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menganalisis bahan-bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan. Pada dasarnya semua jenis piutang dapat dibebankan dengan jaminan fidusia, namun piutang atas nama yang sering dibebankan dengan jaminan fidusia yang timbul dalam kegiatan perdagangan karena penyerahannya dilaksanakan dengan constitutum possesorium. Kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia adalah sebagai penerima kuasa dari bank untuk melakukan penagihan pada pihak ketiga dan menyerahkannya pada bank tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yoni
"Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang umumnya diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam. Guna menunjang aktivitas tersebut, dibutuhkan lembaga jaminan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, seperti halnya Jaminan Fidusia.
Jaminan fidusia telah lama dikenal sebagai salah satu lembaga jaminan yang sexing digunakan disamping hak tanggungan, hipotek dan gadai. Berbeda dengan hak jaminan lain yang telah memiliki dasar hukum tersendiri, awalnya jaminan fidusia hanya berdasarkan pada yurisprudensi, dan hanya tertuju pada objek jaminan berupa benda bergerak.
Yang menjadi persoalan berkaitan dengan jaminan fidusia adalah dasar hukum dan juga kepastian hukum bagi para pihak dalam menggunakan lembaga tersebut, antara lain mengenai proses lahir dan hapusnya jaminan fidusia, juga menyangkut objek jaminan fidusia itu sendiri, dalam hal ini apakah kepentingan masyarakat telah terakomodasi dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Untuk menelusuri hal tersebut di atas, tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan perbandingan terhadap pendapat dari beberapa pakar hukum. Berdasarkan penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, lembaga jaminan ini telah memiliki dasar hukum tertulis. Dalam undang-undang tersebut terdapat penegasan adanya sifat hak kebendaan yakni adanya asas droll de suite yang berarti bahwa jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, juga asas droit de preference, yang berarti kreditur penerima fidusia berkedudukan sebagai kreditur yang diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya.
Undang-Undang Jaminan Fidusia telah memberikan suatu kepastian hukum bagi masyarakat dan dalam pasal-pasalnya telah mengatur secara sistematis masalah proses lahir hingga hapusnya jaminan fidusia, disamping itu, telah memberikan batasan tentang objek dari jaminan fidusia itu sendiri, yang lebih luas daripada yang selama ini dikenal lewat yurisprudensi, yakni tidak hanya terbatas pada benda bergerak saja, melainkan juga mencakup benda tetap."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T17297
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arian Saptono
"Latar belakang permasalahan yang diangkat dalam tesis ini bermula dari fakta yang ada bahwa sebelum undang-undang fidusia dinyatakan berlaku, cara pembebanan/pengikatan jaminan fidusia dapat dilakukan dengan akta notaris maupun dengan akta dibawah tangan. Permasalahan yang kemudian timbul adalah bahwa undang-undang no. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUF) telah menetapkan secara imperatif mengenai cara dan bentuk pembebanan/pengikatannya, yaitu akta jaminan fidusia harus dibuat dengan "akta notaris" dan dalam "bahasa Indonesia" serta di daftarkan di "Kantor Pendaftaran Fidusia". Fungsi akta notaris dalam jaminan fidusia bukan semata-mata sebagai alat bukti, melainkan merupakan "syarat esensial" untuk "sah" nya jaminan fidusia.
Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu disamping menelaah data sekunder berupa bahan pustaka yang mencakup bahan primer, juga didukung data primer hasil wawancara penulis dengan nara sumber terkait yaitu 3 (tiga) Notaris/PPAT masing-masing di Jakarta, Bekasi dan Bandung, serta 1 (satu) Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) di Bandung dan beberapa pegawai P.T. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada Divisi terkait.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-undang Fidusia bertentangan dengan asas hukum kebendaan, sedangkan bila ditinjau dari aspek hukum perjanjian, suatu pembebanan/pengikatan jaminan fidusia yang aktanya dibuat di bawah tangan maupun berupa akta notaris tetapi tidak di daftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka atas kedua jenis perjanjian seperti itu hanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua pihak yang membuat perjanjian, namun tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga dan tidak memiliki daya perlindungan hukum dalam upaya eksekusinya, karena cara pembebanan/pengikatan seperti itu bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang fidusia (UUF)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14541
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putra Hanover
"Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia: Undang-undang No.42 Tahun 1999 sudah menggunakan istilah fidusia. Dengan demikian, istilah fidusia sudah merupakan istilah resmi dalam dunia hukum kita. Akan tetapi, kadang-kadang untuk fidusia ini dalam bahasa Indonesia disebut juga dengan istilah penyerahan hak milik secara kepercayaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 lahir karena adanya permohonan pengujian undang-undang (Judicial Review) yang diajukan oleh pasangan suami-istri, Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo, terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kepastian hukum eksekusi jaminan fidusia bedasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 berlaku Pasal 29 dapat dilakukan beberapa cara; a. titel eksekutorial pada sertifikat fidusia; b. penerima fidusia dapat melakukan penjualan benda yang menjadi jaminan objek jaminan atas atas kekuasaan penerima fidusia melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasannya piutanganya dari hasil penjualan; c. penjualan dibawah tangan. Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 berimplikasi secara langsung dan merubah prosedur terhadap penyerahan objek jaminan fidusia. Dalam penulisan ini metode Penelitian jurnal ini dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian hukum. dengan melakukan pengelolaan data-datanya yang berasal dari bahan-bahan kepustakaan. Penelitian kepustakaan ini untuk mengumpulkan dan mengelola data-data sekunder yang berasal dari bahan-bahan hukum.

Fiducia is a term that has long been known in the Indonesian language: Law No.42 of 1999 already uses the term fiduciary. Thus, the term fiduciary is already an official term of law. However, for this fiduciary meaning in Indonesian is also referred to as the transfer of property rights by trust. The Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Number 18/PUU-XVII/2019 dated January 6, 2020 was issued initiated by a petition for judicial review submitted by spouse named Apriliani Dewi and Suri Agung Prabowo, related to the Article 15 paragraph (2) and paragraph (3) of Law Number 42 Year 1999 regarding Fiduciary Transfer of OwnershipThe legal certainty of the execution of fiduciary guarantly based on Law Number 42 of 1999 applies Article 29, which can be carried out in several ways; a. executive title on fiduciary certificate; b. the fiduciary ownership can sell the object that is the object of the guarantee on the authority of the fiduciary ownership through a public auction and collect his receivables from the sale proceeds; c. Agreement conducted privately. The decision of the Constitutional Court No.18/PUU-XVII/2019 has direct implications and changes the procedure for the submission of objects fiduciary security. In this thesis, the research method is conducted using literature based research. By managing the data which comes from books and other literatures. This literature research is meaning to collect and manage data which derived from legal sources and other law materials."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christina Mayapada
"Jaminan fidusia sebagai jaminan kebendaan bertujuan untuk memberi rasa aman dan kepastian bagi kreditor akan pelunasan piutangnya. Salah satu keistimewaan jaminan fidusia adalah adanya ketentuan parate eksekusi yaitu kredit or bernak mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang rentang Jaminan Fidusia (UUJF). Terdapat beberapa hal dalam pelaksanaan eksekusi hak jaminan fidusia dalam hal terjadi kepailitan atas debitor, yang tidak sesuai dengan asas-asas hukum jaminan kebendaan pada umumnya, dan UUJF pada khususnya. Ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai tersebut antara lain mengenai penangguhan eksekusi jaminan fidusia pada kasus kepailitan yang diatur Pasal 56A Undang-undang Kepailitan (UUK) dan pengalihan kewenangan eksekusi jaminan fidusia dalam kepailitan (Pasal 57 UUK). Pembatasan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut mengesampingkan hak kreditor penerima fidusia untuk melaksanakan parate eksekusi atas objek jaminan fidusia. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai kedudukan para kreditor dalam eksekusi jaminan fidusia pada kasus kepailitan, status dari barang jaminan, siapa yang berhak menjual barang jaminan, dan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dalam hal terjadi kepailitan. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, dilakukan analisa dari data-data mengenai jaminan fidusia, data-data mengenai kepailitan, khususnya data-data mengenai eksekusi jaminan fidusia dalam kepailitan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21227
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Indah Hariyati
"ABSTRAK
Di Indonesia, hukum jaminan diatur di dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang pada asasnya menganut sistem yang tertutup, dalam arti, bahwa di luar yang secara Iimitatif ditentukan disana tidak dikenal lagi hak-hak kebendaan yang lain dan para pihak pada pokoknya tidak bebas untuk memperjanjikan/menciptakan hak kebendaan yang baru. Adapun lahirnya lembaga jaminan fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tabun 1999 tentang Jaminan Fidusia karena adanya kebutuhan yang sangat besar dan terns meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana selain ilu juga untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Adanya pengaturan lembaga fidusia ini merupakan salah satu sarana dalam membantu kegiatan usaha. Salah satunya adalah pemberian kredit investasi secara sindikasi yang digunakan untuk membiayai proyek pembangunan jalan tol, dengan jaminan utama adalah pendapatan/tagihan dari beroperasinya jalan tol tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengikatan jaminan fidusia alas jaminan berupa piutang yang belum ada secara efektif dan kedudukan Bank sebagai Kreditor dalam pengikatan jaminan fidusia tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat normatif yaitu penelitian kepustakaan (library research), dengan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen. Berdasarkan basil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengikatan jaminan fidusia terhadap obyek jaminan yang berupa tagihan/ piutang yang belum ada secara efektif adalah dengan cara membuat Daftar Obyek Jaminan Fidusia yang memuat nilai proyeksi obyek jaminan tersebut. Kedudukan Bank selaku kreditor merupakan kreditor preferent, akan tetapi hak preferent yang dimilki oleh kreditor tersebut akan berubah menjadi kreditor konkuren apabila debitor mengalami default karena tidak dapat menyelesaikan proyek pembangunan jalan tol tersebut, sehingga pendapatan yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut tidak ada secara nyatal akibatnya kreditor tersebut harus bersaing dengan kreditor¬kreditor lainnya daiam mendapatkan pelunasan piutangnya."
2008
T 24260
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siska Abidin
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S24459
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanya Candrika
"Lembaga jaminan fidusia merupakan lembaga jaminan kebendaan yang memiliki kemudahan berupa tidak beralihnya penguasaan objek jaminan fidusia dari pemberi fidusia ke penerima fidusia walaupun hak milik atas objek jaminan fidusia diserahkan kepada penerima fidusia. Salah satu benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia adalah piutang. Permasalahannya apakah di dalam pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama selalu harus didahului dengan cessie/peralihan piutang mengingat adanya perubahan hak kepemilikan objek jaminan fidusia, bagaimana kewenangan penerima fidusia dalam menjaga objek jaminan fidusia berupa piutang atas nama mengingat piutang tersebut masih berada dalam penguasaan pemberi fidusia dan dapat susut/habis nilainya, dan mengenai eksekusi piutang atas nama sebagai objek jaminan fidusia dari sudut UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat normatif yuridis.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah pembebanan fidusia dengan objek jaminan berupa piutang atas nama tidak harus didahului dengan cessie, kewenangan yang dimiliki penerima fidusia adalah penerima fidusia atau wakilnya berwenang untuk melakukan segala sesuatu yang harus dilakukan atas objek jaminan fidusia dan pemberi fidusia lalai melakukan hal itu, prosedur eksekusi fidusia piutang atas nama yang terdapat pada Akta Jaminan Fidusia terlampir tidak sesuai dengan yang ditentukan UU Nomor 42 Tahun 1999. Oleh karena itu, saran yang diberikan adalah dalam pembebanan fidusia piutang atas nama dibutuhkan tingkat kepercayaan yang tinggi antara pemberi fidusia dengan penerima fidusia, dibentuknya peraturan pelaksana dari UU Nomor 42 Tahun 1999 yang menjelaskan harus tidaknya pembebanan fidusia piutang atas nama didahului dengan cessie dan mengenai prosedur pelaksanaan eksekusi fidusia piutang atas nama agar tidak merugikan bagi para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21248
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adriyadi Lukita
"Dalam melaksanakan pembangunan ekonomi diperlukan dana dalam jumlah besar yang sebagian disalurkan oleh bank kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, yang selalu mengandung risiko, sehingga diperlukan suatu jaminan kredit. Disinilah Jaminan fidusia memiliki peran dalam pemberian kredit, sebagai jaminan utang. Hanya bagi sebagian kalangan, jaminan fidusia hanya merupakan jaminan pelengkap dari jaminan hak tanggungan. Walaupun seharusnya tanpa hak tanggungan pun, pihak bank seharusnya memberikan kredit dengan jaminan fidusia.
Tesis ini mengangkat pokok permasalahan seperti, apakah lembaga jaminan fidusia dalam praktek perbankan sudah sesuai dengan yang dikehendaki dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; apakah peranan lembaga jaminan fidusia sebagai jaminan utang dalam praktek pemberian kredit; dan apa saja upaya hukum yang dilakukan oleh bank untuk memperkecil risiko pemberian kredit yang dijamin dengan lembaga jaminan fidusia. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut tesis ini digunakan tipe penelitian yang bersifat deskriptif analitis, di mama penelitian dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai peranan dari lembaga jaminan fidusia sebagai jaminan utang dalam pemberian kredit bank.
Dari penelitian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa ternyata Undang-undang Fidusia belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, baik dari segi waktu pendaftaran, biaya pembuatan AJF dan biaya pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, maupun untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak maupun pihak ketiga. Kekurangan-kekurangan tersebut menyebabkan jaminan fidusia kurang dapat dimanfaatkan oleh dunia perbankan. Peranan lembaga Jaminan Fidusia dalam pemberian kredit bank yaitu dapat menjadi jaminan utama atau hanya menjadi jaminan tambahan. Dalam memperkecil risiko-risiko maka bank biasanya meminta jaminan tambahan berupa benda tetap seperti tanah, membuat Surat Kuasa Jual, Surat Kuasa Tarik dan kwitansi kosong yang telah ditandatangani debitur."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14579
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>