Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16658 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Renaisan, 2005
297.273 BRI
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Kuswara
Depok: QultumMedia, 2005
297.273 KUS m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Muthia Muffida
"ABSTRAK
Lembaga ekonomi syariah di Indonesia dalam kurun dan sepuluh tahun ke belakang meningkat dengan pesat. Lembaga ekonomi syariah mulai masuk ke dalam sistem ekonomi Indonesia seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan mulai efektif berjalan dengan didirikannya PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. Perbankan Syariah mulai berkembang pesat setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya lembaga ekonomi syariah turut bermunculan. Salah satunya adalah pasar modal berdasarkan prinsip syariah yang diawali dengan dengan pendirian Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000. Pasar Modal berdasarkan Prinsip Syariah itu sendiri baru diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga yang langsung dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga berwenang untuk menetapkan fatwa apakah suatu transaksi tersebut dapat disahkan sebagai transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan Islam yang diatur pada Fatwa Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Pada tahun 2002, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IK/2002 tentang Obligasi Syariah. Seperti lembaga keuangan syariah lainnya, perbedaaan yang essensial antara Obligasi Konvensional dengan Obligasi Syariah ini adalah tidak digunakannya sistem bunga (riba) dan mengecilkan spekulasi atau ketidakpastian (gharar). Jika kata obligasi yang berarti hutang menjadi acuan, tentu syariah melarang jual bell obligasi. Tetapi berdasarkan Fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah meredefinisi obligasi syariah menjadi surat investasi. Indonesia sampai dengan saat ini baru menggunakan 2 (dua) jenis Obligasi Syariah yaitu yang menggunakan akad Mudharabah (bagi hasil) dan akad Ijarah (sewa manfaat). Obligasi Syariah ini sendiri belum mempunyai payung hukum yang fix dari pemerintah dan pengawasannya sendiri dilakukan 2 (dua) lembaga yang bertolak belakang yakni Bapepam dan DSN-MUI. Sejak dikeluarkannya fatwa DSN-MUI tentang Obligasi Syariah tersebut setidaknya terdapat 16 (enam belas) emiten yang terdaftar mengeluarkan Obligasi Syariah baik yang menggunakan akad Mudharabah maupun Ijarah. Salah satu dari emiten tersebut adalah PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia Tbk. (BMI), yang menjadi satu-satunya penerbit obligasi yang mengeluarkan Obligasi Syariah Subordinasi pada tanggal 15 Juli 2003. Obligasi ini menggunakan akad Mudharabah, bernilai Rp 200 milyar, dan berjangka waktu pengembalian 7 (tujuh) tahun. Tujuan utama dari penerbitan obligasi ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan BMI sebesar 12%."
2007
T 17025
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2003
S23890
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Majelis Alumni Fakultas Syariah IAIN Sumatera Utara (MAFASYA) bekerjasama dengan Citapustaka Media, 2007
297.44 PER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Arifin Tjitranoer
"ABSTRAK
Obligasi yang diterbitkan di Pasar Modal cukup banyak
yang telah disesuaikan dengan perkembangan di masyarakat,
yaitu dalam bentuk obligasi syariah. Beberapa pokok
permasalahan yang dibahas dalam tesis ini, yaitu konsep
akad Ijarah, Pembiayaan Ijarah, Obligasi Syariah Ijarah,
persyaratan penerbitan, struktur transaksi, penggunaan
terminologi dan akad syariah serta pemilihan forum
penyelesaian sengketa dalam praktek penerbitannya. Metode
penelitian dalam tesis ini menitikberatkan pada metode
kepustakaan dengan metode pendekatan analisis data
kualitatif. 'Akad" dalam bahasa Arab berarti perikatan atau
perjanjian, sedangkan Ijarah berarti upah, sewa, jasa atau
imbalan merupakan bentuk kegiatan muamalah dengan tujuan
pengalihan manfaat. Lembaga pembiayaan Ijarah awalnya
dikenal pada lembaga keuangan syariah, pada perkembangannya
juga dikenal di Pasar Modal dalam bentuk Obligasi Syariah
Ijarah ('OSI"). Dalam praktek, prasyarat penerbitan OSI
adalah keharusan mendapatkan opini dari Tim Ahli Syariah
dan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN-MUI. Struktur
transaksi penerbitan OSI adalah Ijarah (sewa menyewa),
sehingga tidak dikenal terminologi/istilah yang berkaitan
dengan hutang piutang dan riba dalam penerbitan OSI,
demikian pula akad yang dipergunakan adalah akad Ijarah.
Sedangkan pemilihan forum penyelesaian sengketa dalam
penerbitannya adalah Badan Arbitrase Syariah. Sejalan
dengan berkembangnya transaksi bisnis syariah di Pasar
Modal maka perlu penyesuaian kembali peraturan perundangundangan
di bidang Pasar Modal (antara lain Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal), demikian pula
mulai saatnya diberikan pendidikan/kuliah dasar-dasar hukum
perikatan Islam kepada calon-calon sarjana hukum serta
pengembangan keterampilan bidang hukum bisnis syariah di
kalangan praktisi."
2005
T36885
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Penerbitan Obligasi Syariah (Mudharabah) di Indonesia diawali oleh PT. Indosat
Tbk. dan ternyata mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat pada pasar
perdana. Hal ini ditandai dengan meningkatnya permintaan obligasi melebihi
75% (tujuh puluh lima persen) dari rencana penerbitan semula yang sebesar
Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), sehingga penerbitan obligasi
ditingkatkan menjadi Rp.175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar
rupiah). Dasar hukum dalam penerbitan Obligasi Syariah (Mudharabah)
bersandar pada AlQur’an dan Al Hadits dan Hukum Fiqih serta Hukum Nasional,
yaitu Undang-undang tentang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan
Bapepam. Dalam pelaksanaan penerbitan Obligasi Syariah (Mudharabah)
diawasi oleh tim ahli dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
dan Bapepam. Demikian pula dana yang dihasilkan dari penerbitan obligasi
syariah harus dimasukkan ke dalam rekening khusus syariah tersendiri di
tempat kedudukan Emiten serta tidak boleh tercampur dengan dana lain,
khususnya dana dari obligasi yang diterbitkan secara konvensional. Dengan
demikian diharapkan dana yang diperoleh perusahaan benar-benar bersih dari
unsur-unsur non halal sebagaimana telah difatwakan oleh Dewan Syariah
Nasional - Majelis Ulama Indonesia. Kesuksesan penerbitan Obligasi Syariah
(Mudharabah) oleh PT. Indosat Tbk. tersebut dapat menjadi pionir bagi
perusahaan-perusahaan lain untuk menerbitkan obligasi syariah (mudharabah)."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
R. Kamara Hadisasmita
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24370
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Kajian "Pengelolaan Risiko Fiskal sebagai dampak penerbitan obligasi pemerintah " yg telah diselesaikan oleh Direktorat Keuangan Negara pd th Anggaran 2008 ini bertujuan untuk mengkaji kemungkinan risiko fiskal yg muncul sebagai dampak dr penerbitan obligasi pemerintah, yg diharapkan dpt memberikan rekomendasi kebijakan bagi pengelola fiskal terkait pengelolaan obligasi pemerintah . Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kuantuitatif & kualitatif. Secara kuantitatif penelitian ini menggunakan metoda kuantitatif & mengevaluasi kebijakan ekonomi makro, evaluasi aspek kelembagaan yg berkaitan dengan penerbitan obligasi pemerintah maupun kerangka hukumnya, evaluasi terhadap kebijakan mikro struktur obligasi, serta evaluasi basis investor. Data yg digunakan dlm penelitian ini merupakan data time series dr th 1999 - 2008, yg mencakup data : Produk domesyik Bruto (PDB), nilai tukar, suku bunga, jumalh utang pemerintah , jumlah penerimaan negara, jumlah pengeluaran negara, & jenis - jenis obligasi yg telah diterbitkan oleh pemerintah. Dr analisis sensitivitas menunjukkan bahwa pemerintah akan menaggung tambahan beban bunga sebesar sekitar Rp 900 milyar, jika tingkat bunga mengalami kenaikan sebrsar 1 %. Jika tingkat bunga meningkat dengan 2 % & 3 % maka kenaikan beban bunga mencapai sekitar Rp. 1,8 triliun & 2,7 triliun. Selain itu juga diperoleh temuan bahwa jika rupiah mengalami depresi menjadi sekitar Rp 11. 000/US $ , beban bunga tambahan adalah sekitar Rp. 7, 6 triliun dengan baseline kurs Rp. 9.000/US $. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperlihatkan risiko ekonomi akibat penerbitan obigasi misalnya risiko yg diakibatkan terjadinya kesalahan - kesalahan dlm pengelolaan yg meliputi : besaran obligasi yg tdk optimal (over subcribed maupun under subcribed); alokasi yg tdk efektif & pembayaran kupon yg tdk sesuai persyaratan . Mengingat semakin meningkatnya peran SUN dlm porsi pembiayaan defisit APBN pd th- th mendatang & dlm rangka mewujudkan prudent debt management, maka keberadaan SUN masih dibutuhkan namundemikian perlu dilakukan pengelolaan portofolio & risiko dengan sebaik-baiknya."
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>