Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 143973 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Deby Nuri Herasanti
"Dalam rangka mewujudkan lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, perlu dikelola secara efektif dan efisien. Salah satu usaha Pemerintah dalam memasyarakatkan wakaf untuk kepentingan umum adalah dengan memberlakukan Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan wakaf antara lain Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1977, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang No. 41 Tahun 2004. Namun dalam prakteknya masih ada beberapa masalah yang timbul diantaranya yaitu apakah dengan dikeluarkannya Peraturan-peraturan yang mengatur perwakafan tanah tersebut di atas telah diimplementasikan dengan benar? Kendala﷓kendala apa saja yang dihadapi dalam pensertifikatan tanah wakaf di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Metode penelitian yang penulis pakai adalah metode penelitian empiris dan metode penelitian kepustakaan. Studi kasus yang dilakukan pada Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dalam hal ini menghasilkan analisa pemecahan masalah yaitu karena Peraturan Pemerintah (PP) yang menjelaskan pelaksanaan Undang-undang No.41 Tahun 2004 belum keluar maka Undang-undang tersebut belum berlaku secara efektif, dan yang masih menjadi pedoman adalah Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu untuk masa yang akan datang, disarankan agar diperhatikan besarnya biaya pensertifikatan tanah wakaf, tenaga kerja, dan waktu pelaksanakan pensertifikatan, dan kelengkapan surat atau dokumen tanah wakaf. Keadaan demikian akan menciptakan sinergi kerja antara pemerintah, pegawai instansi yang berkaitan dan masyarakat sebagai pelaksana Pensertifikatan Tanah Wakaf. Keadaan yang saling bersinergis ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan kegiatan pensertifikatan Tanah Wakaf untuk kepentingan umum dalam mencapai kesejahteraan sosial yang sesuai dengan ajaran agama Islam."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16355
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maman Sunarya
"Tesis ini membahas kewenangan Notaris dalam membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah, kekuatan pembuktian Akta Ikrar Wakaf Tanah yang dibuat Notaris dan hubungan fungsional antara Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat eksplanatoris dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menyarankan agar Peraturan Menteri Agama tentang persyaratan Notaris sebagai PPAIW segera ditetapkan, agar para pengambil kebijakan mempersiapkan kemampuan dan pengetahuan Notaris di bidang perwakafan dan agar diperjelas kedudukan dan hubungan antara Notaris sebagai PPAIW dengan PPAT dan BPN.

This thesis discusses about Public Notary?s authority in making pledge deed on Wakaf land. The pledge deed on Wakaf land?s legal power verification made Notary and functional relationship between the Notary as a PPAIW with officials of the land deed (PPAT) and The National Land Agency (BPN). This research is using normative yuridical research with explanatory tipology with a qualitative approach.
Research results suggest that regulation of religion minister about requirements Notary as a PPAIW immediately set, so that decision makers prepare for the skills and knowledge a Notary in Wakaf, and so more clearly position and the relationship between the Notary as a PPAIW with PPAT and BPN."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T26256
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Abdul Ghofur Anshori
Yogyakarta: Pilar Media, 2005
297.426 ABD h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Maman Sunarya
"Tesis ini membahas kewenangan Notaris dalam membuat Akta Ikrar Wakaf Tanah, kekuatan pembuktian Akta Ikrar Wakaf Tanah yang dibuat Notaris dan hubungan fungsional antara Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat eksplanatoris dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menyarankan agar Peraturan Menteri Agama tentang persyaratan Notaris sebagai PPAIW segera ditetapkan, agar para pengambil kebijakan mempersiapkan kemampuan dan pengetahuan Notaris di bidang perwakafan dan agar diperjelas kedudukan dan hubungan antara Notaris sebagai PPAIW dengan PPAT dan BPN.

This thesis discusses about Public Notary’s authority in making pledge deed on Wakaf land. The pledge deed on Wakaf land’s legal power verification made Notary and functional relationship between the Notary as a PPAIW with officials of the land deed (PPAT) and The National Land Agency (BPN). This research is using normative yuridical research with explanatory tipology with a qualitative approach. Research results suggest that regulation of religion minister about requirements Notary as a PPAIW immediately set, so that decision makers prepare for the skills and knowledge a Notary in Wakaf, and so more clearly position and the relationship between the Notary as a PPAIW with PPAT and BPN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26256
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nita Yuanita
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S20780
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Lembaga perwakafan, khususnya perwakafan tanah, telah lama
dikenal oleh masyarakat Indonesia. Dalam pengertian istilah,
di antara para ulama terdapat perbedaan redaksi dalam
memberikan rumusan. Wakaf adalah penahanan pemindahan harta
suatu hak milik oleh pihak yang berwakaf dan menyedekahkan
segala manfaat dan hasil yang bisa diambil dari harta
tersebut untuk kebajikan dalam rangka mencapai keridhaan
Allah SWT. Wakaf merupakan salah satu lembaga hukum Islam
yang dianjurkan dalam agama Islam untuk dipergunakan dan
dimanfaatkan di jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Sebagai
salah satu cara mendekatkan diri kepada Allah SWT sebab
wakaf merupakan sarana penyaluran rezeki yang diberikan
oleh Allah SWT guna pengembangan kehidupan keagamaan Islam
dalam rangka mencapai kesejahteraan spiritual dan material
menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pada pelaksanaan perwakafan tanah terdapat suatu lembaga
yang merupakan suatu kelompok orang atau badan hukum yang
diserahi tugas untuk memelihara dan mengurus tanah wakaf,
yaitu Nazir. Dalam hukum fikih Islam, nazir tidak termasuk
dalam rukun wakaf, sebaliknya dalam Peraturan Pemerintah No.
28 Tahun 1977, dalam pelaksanaannya khususnya di Kotamadya
Jakarta Selatan belum banyak diketahui dan dimengerti oleh
masyarakat maupun oleh nazir itu sendiri. Karenanya dalam
melakukan peranannya, sering terjadi penyimpangan dalam
pengelolaan tanah wakaf sehingga tidak tercapai tujuan dari
wakaf. Berdasarkan Hadits Umar, pada dasarnya setelah
terjadi wakaf sejak itu barang yang diwakafkan tidak boleh
dijual, diperjualbelikan, dihibahkan, diwariskan atau
dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi nazir itu sendiri."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S21156
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Yasin
"Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spirituil dan materiil. (Penjelasan Umum,; angka 4 huruf a. UU No. 1 Tahun 1974).
Kesejahteraan materiil yang sering juga disebut dengan "ekonomi keluarga" merupakan hal yang kongkrit karena terkait dengan kebendaan, sedangkan hukum tentang kebendaan itu berhubungan langsung dengan hukum kepemilikan.
Pokok permasalahannya, bagaimana UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam masing-masing mengatur permasalahan hukum harta kekayaan perkawinan serta dalam hal apa sajakah perbedaan diantara keduanya.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dengan cara menganalisis peraturan perundan-gundangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier dengan didukung oleh penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara. Hasilnya ditemukan bahwa Pasal 35 UU Perkawinan mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sedangkan harta bawaan, hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain, meskipun perjanjian perkawinan tetap dimungkinkan.
Pengaturan tentang itu diatur lebih lengkap dan jelas dalam Buku I tentang Hukum Perkawinan; Kompilasi Hukum Islam pada pasal-pasal 85 sampai dengan 97. Pasal 87 ayat (1) sangat jelas menunjukkan sebagai upaya lebih memperjelas isi pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, dengan cara melengkapi kata "tidak menentukan lain" menjadi"tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan".
Perbedaan lain yang cukup- mendasar adalah dalam hal pembagian harta bersama bagi suami isteri yang bercerai atau salah satunya meninggal dunia. Jika dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa harta bersama diserahkan kepada hukum masing-masing (Pasal 37) sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan dengan tegas bahwa harta bersama dibagi sama besar (Pasal 96 dan 97) serta ketentuan-ketentuan lainnya yang sangat mungkin terjadi pada kasus-kasus harta perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>