Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 188838 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Roswita Harimurti
"Perkawinan sangat penting artinya dalam kehidupan manusia. Dengan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi lebih terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia dan kehidupan rumah tangga dapat terbina dalam suasana yang lebih harmonis. Oleh karena itu, sangat tepat jika Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 digunakan sebagai pedoman pelaksanaan perkawinan.
Masalah perkawinan juga telah diatur di dalam Hukum (Syari'at) Islam yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat di Kompilasi Hukum Islam di samping sumber hukum Islam yaitu al Qur'an, hadits dan sunnah Rasul. Hazairin telah menyatakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan ijtihad bagi umat Islam sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah al-Qur'an dan sunnah Rasul. Terkait dengan perkawinan, ditemukan beberapa permasalahan hukum perkawinan di bawah umur.
Persoalan yang timbul adalah (a) bagaimana kriteria "di bawah umur" menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan menurut Hukum Perkawinan (Syari'at) Islam, (b) bagaimana keabsahan perkawinan di bawah umur sesuai ketentuan syari'at Islam dan (c) bagaimana upaya penyelesaian hukum terjadinya perkawinan di bawah umur yang tidak mendapatkan persetujuan kedua orangtua. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis telah melakukan penelitian pada kasus yang terdapat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pembahasan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat Yuridis-Normatif dikaitkan dengan analisa data sekunder dan dirangkai dengan hasil wawancara dengan narasumber. Pada bab Simpulan sesuai analisis, ditemukan adanya kejanggalan pada pertimbangan hukumnya karena tidak dinyatakan secara tegas bahwa perkawinan itu dilakukan karena alasan utama yaitu calon isteri telah hamil sebelum melakukan perkawinan yang sah. Tetapi lebih ditekankan pada faktor kecakapan melakukan perbuatan hukum terkait faktor usia. Namun pada akhirnya, perkawinan itu dapat terlaksana didasarkan pada pertimbangan sesuai syari'at Islam yaitu demi kepentingan kedua mempelai di kemudian hari dan demi kepentingan kemaslahatan masyarakat pada umumnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16302
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Hamidah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24933
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Neng Djubaidah
Jakarta: Sinar Grafika, 2010
346.016 NEN p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Permata Agustia
"Skripsi ini membahas tentang kedudukan dan akibat hukum bagi perempuan yang melakukan perkawinan di bawah tangan atau tidak dicatat ditinjau menurut Hukum Islam, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan. Penelitian ini diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian ini berkesimpulan bahwa perempuan yang melakukan perkawinan di bawah tangan merupakan istri sah dari laki-laki yang ia nikahi. Dengan begitu, akibat-akibat perkawinan juga berlaku terhadap perempuan tersebut.

The focus of this study is the status and legal consequences for woman in unregistered marriage according to Islamic Law, Marriage Law No. 1/1974, Compilation of Islamic Law, and the Draft Bill of Islamic Court Substantive Law on Marriage. This research is qualitative descriptive interpretive. The conclusion of this research is that woman in unregistered marriage is the lawful wife of the man she married. Therefore, the marriage consequences also apply to her.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46226
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astrina Primadewi Yowono
"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu prinsip yang dianut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu calon suami istri harus matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur batas usia kawin bagi laki-laki 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan 16 (enam belas) tahun. Perkawinan di bawah umur dapat dilakukan dengan mengajukan dispensasi ke pengadilan namun melanggar hak-hak anak. Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif. Sehingga data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan alat studi dokumen dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Keseluruhan data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang timbul pada perkawinan di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan sejauh apa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 mengatur mengenai perlindungan anak khususnya anak yang mengalami eksploitasi secara ekonomi.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi anak yang melakukan perkawinan di bawah umur. Penerapan sanksi pun tidak di atur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 berbeda dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang sudah memberikan perlindungan bagi anak yang menjadi korban eksploitasi secara ekonomi. Selain itu, Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 sudah memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam eksploitasi anak secara ekonomi. Perlunya penyuluhan hukum kepada masyarakat pedesaan mengenai perlindungan anak terhadap perkawinan di bawah umur.

Marriage is a body and soul bond between a man and a woman as husband and wife in purpose to make a happy and permanent family (house hold) based on belief in one an only God. One of the principal which is followed by Law of Marriage, Number 1 Year 1974, a future husband and wife have to be mature body and soul so they can accomplish the aim of a marriage in a proper way, and don't have to ended in divorcement, and have well children. Article 7 Clause (1) Law of Marriage Number 1 Year 1974 set the limit of age for having a marriage, 19 (nineteen) years old for men and 16 (sixteen) years old for women. Under age marriage can be held when we propose an exemption to the court, but of cours, it is againts the juvenile rights. Children are the future hope of a nation and we have to protect their rights. Children have rights to live and grow up and protected from any violence and discrimination.
This research is a desktop study with judicial and normative characteristic.
The aim of this research in to figure how far the Law of Marriage Number 1 Year 1974 and the Law on Child Protection Number 23 Year 2002 set about the child protection, especially a children with economic exploitation. The research itself uses the data which is gained by interviewing resources and desktop study. Also, it uses a qualitative method to restate the collected data for being analyzed.
The conclusion is that the Law of Marriage Number 1 Year 1974 hasn?t been able to give enough protection for children who have under age marriage. The application of the sanction even is not set in the law itself. It is different from the Law on Child Protection Number 23 Year 2002 which has given the protection for the victim of economic exploitation. In addition, the Law of Child Protection Number 23 Year 2002 has set the sanctions to all of the parties who get involved in economic exploitation againts children. It is clear that we need to give a law elucidation to rural society about under age marriage.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25321
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rianto Fajar
"Hukum merupakan pondasi berdirinya sebuah negara, yang pengaturan dan pelaksanaanya memerlukan konsistensi yang baik sehingga aspek-aspek kehidupan yang lain dapat berjalan dengan baik pula. Salah satu aspek hukum yang dapat mempengaruhi kehidupan manusia Indonesia adalah pengaturan hukum keluarga. Keluarga harmonis dan bahagia menjadi awal mula terciptanya sebuah masyarakat yang maju, sehingga akan menghasilkan sebuah negara dan bangsa yang kokoh dan kuat, baik lahir maupun batin untuk melaksanakan pembangunan. Maraknya perkawinan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri oleh sesama Warga Negara Indonesia, menjadi salah satu persoalan penting untuk diselesaikan secara menyeluruh dan mendalam. Untuk menyiasati tidak diaturnya perkawinan berbeda agama di Indonesia, maka para pihak melangsungkan perkawinannya di luar negeri dengan asumsi bahwa mereka dapat menikah secara sah dan tanpa harus melakukan penundukan hukum kepada agama salah satu pihak. Peristiwa ini menjadi dilema tersendiri bagi penegakkan hukum di Indonesia karena Pasal 2 UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah jika dilangsungkan menurut agama dan kepercayaannya, sedangkan Pasal 56 UU tersebut menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri adalah sah jika dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Pasal 56 UU No. 1/1974 sejalan dengan Pasal 18 AB dan Pasal 16 AB. Perkawinan berbeda agama sesama WNI yang dilakukan di Luar Negeri mengandung unsur asing (foreign element) sebagai lingkup masalah Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia. Aspek-aspek lain yang terkait dengan HPI Indonesia seperti permasalahan ketertiban umum dan penyelundupan hukum akan menjadi sebuah kajian yang menarik. Keabsahan perkawinan berbeda agama sesama WNI di Luar Negeri menyebabkan kelangsungan perkawinannya pun dipertanyakan menurut hukum positif di Indonesia. Pembahasan perkawinan berbeda agama sesama WNI yang dilakukan di Luar Negeri ini dikaji dan ditelaah dalam sudut pandang HPI Indonesia sebagai suatu hukum yang senantiasa hidup."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S21089
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suryati Ananda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Adinda Permatsari
"Keseimbangan kedudukan antar suami isteri diartikan sebagai segala sesuatu dalam kehidupan berumah tangga harus di rundingkan dan di putuskan bersama oleh suami isteri yang bersangkutan. Dalam rumah tangga walaupun secara fisik laki-laki memang pada umumnya lebih kuat di bandingkan dengan perempuan, namun mereka adalah sama. Kedudukan mereka adalah sama, dalam pengertian bahwa masing-masing sama-sama mempunyai kewajiban yang harus di tunaikan, dan sama-sama mempunyai hak yang tidak boleh diabaikan. Kelalaian di suatu pihak berarti menelantarkan hak dari pihak lain yang pada gilirannya akan mengakibatkan keretakan dalam rumah tangga dan terjadi perceraian. Permasalahan yang akan diuraikan dalam tesis ini berkenaan dengan masalah (1) Apakah Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Nasional menganut prinsip keadilan bagi kedudukan isteri dalam perkawinan. (2) Kedudukan seimbang suami isteri bagaimanakah yang diterapkan dalam Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Nasional bagi isteri dalam kasus vasektomi. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan tesis ini adalah dengan melakukan metode kepustakaan atau metode literatur (Library Research) yang bersifat yuridis normatif. Kedudukan seimbang suami isteri dan prinsip keadilan dalam perkawinan, pengaturannaya dan penerapanya telah diterapkan secara seimbang dalam Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam serta Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, khususnya dalam penyelesaian kasus vaksetomi yang akan dibahas pada bab II tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febriana Feramitha
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai akibat putusnya perkawinan pasangan
berbeda agama terhadap harta bersama menurut hukum Islam. Yang menjadi
pokok permasalahan pada penelitian ini adalah apakah perkawinan beda agama
baik yang dilakukan di luar negeri, dengan meminta penetapan Pengadilan,
maupun yang dilakukan diluar lembaga perkawinan yang telah ditetapkan oleh
undang-undang adalah sah dan mempunyai akibat hukum, baik terhadap harta
bersama maupun hak kewarisan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian
deskriptif-analitis. Perkawinan berdasarkan Hukum Islam merupakan suatu akad
atau perjanjian yang sangat kuat dan kokoh antara seorang laki-laki muslim dan
wanita muslim. Perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum
agama dengan memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan dan tidak
melanggar larangan yang ditetapkan. Perkawinan beda agama yang dilakukan
antara orang muslim dengan orang non-muslim merupakan pelanggaran terhadap
salah satu rukun dan syarat, serta merupakan larangan perkawinan di Indonesia.
Akibatnya perkawinan tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.
Permasalahan yang ditimbulkan antara lain adalah pembagian harta bersama
apabila perkawinan tersebut putus. Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
yang berlaku, apabila perkawinan putus karena perceraian, masing-masing suami-
isteri mendapat seperdua. Jika putusnya perkawinan karena kematian, perbedaan
agama merupakan penghalang terjadinya hak untuk saling mewarisi. Dengan
demikian apabila pewaris dan ahli waris berbeda agama maka ahli waris tidak
mendapatkan harta waris. Penelitian ini menemukan bahwa ternyata atas dasar
kekerabatan dan sebagai hilangnya hak kewarisan pada ahli waris yang terhalang
tersebut, ada lembaga yang disebut wasiat wajibah yang mewajibkan orang yang
meninggal dunia untuk memberikan harta warisnya kepada kerabat dekat yang
terhalang dalam mendapatkan warisnya.

ABSTRACT
This undergraduate thesis describes a consequences of divorce in
difference of religion married couple according to Islamic marriage law which the
main issue in this research is, whether the difference of religion in marriage which
was held abroad, which requiring a decision of court, also which was held outside
the Indonesian Marrital Institution are legal and having a consequences about the
common property in marriage and about the matters pertaining to inheritance.
This research uses a method of descriptive-analysis. Marriage under Islamic Law
constitute a contract or a strong agreement between man and women in the
members of muslim community. A marriage is legal when was performed
according to the essential pillars dan obligatory rules in the Islamic Marriage Law
and not prohibited by the law. The Marriage between the muslim and non-muslim
is contradicted with certainty of essential pillars and obligatory rules of marriage
and also prohibited by the law. The consequences are the marriage was illegal dan
cancellation of the marriage. The emergence problem are distribution of common
property if the marriage has broken. According to the Islamic Law and Prevailing
Positive law if the marriage was broken because of separation, the common
property divided for each husband and wife. When the marriage was separate by
the death one of them, the difference of religion prevent the acceptance
inheritance. Obviously, if the heir and the acquiescent of legacy have different in
religion, the acquiescent would not get any of the legacy. This research finds that
in fact, family relationship and as prevention of inheritance, the family member
who prohibited by the law could receive the legacy through the wajibah
testament."
Depok: [Fakultas Hukum Universitas Indonesia;;, ], 2010
S22205
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>