Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 174213 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rudhi Mukhtar Eko Putera
"Bancassurance adalah kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam memasarkan produk asuransi. Pihak nasabah beranggapan keterkaitannya dalam kontrak asuransi tersebut adalah dengan pihak bank dan perusahaan asuransi, sehingga apabila terjadi klaim pihaknya akan meminta pihak bank ikut memenuhinya, jika pihak nasabah meminta pihak bank untuk memenuhi klaimnya, maka pihak bank akan meneruskan kepada pihak perusahaan asuransi dan jika pihak perusahaan asuransi menyetujuinya maka tidak ada masalah. Akan tetapi, bagaimana jika ternyata pihak perusahaan asuransi tidak bersedia untuk membayar klaim yang diajukan oleh bank.
Bertitik tolak pada hal-hal tersebut di atas maka masalah-masalah yang timbul, sebagai berikut: pertama, Siapa sajakah subyek hukum / pihak yang terlibat dalam skema bancassurance; kedua, Bagaimanakah hubungan hukum antara para pihak dalam skema bancassurance; ketiga, Bagaimanakah tanggung jawab para pihak dalam skema bancassurance.
Dari penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan metode penelitian kepustakaan (Library Research) menghasilkan kesimpulannya bahwa subjek hukum dalam bancassasurance adalah Bank, perusahaan asuransi dan nasabah, kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi dalam bancassurance tidak dapat membawa bank untuk ikut serta menanggung pembayaran klaim dan nasabah, pembayaran klaim tetap menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi.
Disarankan Pola kerjasama bancassurance sebaiknya lebih dikembangkan lagi untuk lebih memajukan industri asuransi di Indonesia, agar peraturan yang mengatur kerjasama bancassurance lebih diperjelas terutama mengenai dasar perjanjian karena dari sinilah dapat ditentukan bagaimana tanggung jawab bank dan perusahaan asuransi terutama terhadap pihak ketiga dalam rangka menjamin kepastian hukum dan melindungi pihak ketiga yang beritikad baik, sebaiknya bank dan perusahaan asuransi dalam mengadakan kerjasama bancassurance mengambil dasar perjanjian usaha patungan (joint venture), karena pada pola ini lebih memberi kejelasan kepada pihak nasabah. Pihak nasabah benar-benar berhadapan dengan pihak yang bertanggung jawab atas perjanjian asuransi yang dibuatnya jika di kemudian hari dia harus mengajukan klaim."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16269
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ayu Novianti Kusuma Astuti
"ABSTRAK
Kerjasama bancassurance merupakan suatu prospek bisnis yang potensial baik dalam dunia perbankan maupun kegiatan usaha perasuransian. Bancassurance ialah aktivitas
kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank. Dalam perkembangannya, bancassurance tidak hanya
dijalankan oleh bank konvensional, tetapi juga dilaksanakan oleh bank berbasis prinsip syariah. Landasan hukum bancassurance yang digunakan ialah Surat Edaran
Bank Indonesia 12/35/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance)
yang diberlakukan untuk bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Oleh karena itu, berdasarkan penelitian ini, perlu adanya ketentuan spesifik mengenai kegiatan bancassurance berdasarkan prinsip syariah untuk menghindari adanya pelanggaran
prinsip syariah. Selain itu, berdasarkan Penjelasan Pasal 24 ayat (1) huruf d UU No. 21 Tahun 2008, bank dilarang untuk melakukan kegiatan perasuransian, namun diperbolehkan
untuk memasarkan produk asuransi. Namun, bank tetap memiliki tanggung jawab terhadap kepentingan dan perlidungan nasabah-nasabahnya terkait dengan risiko reputasi dan risiko
hukum yang akan dialami bank dalam pelaksanaan kerjasama bancassurance berdasarkan prinsip syariah.

ABSTRACT
Bancassurance cooperation is a good potential business prospects in the banking field and insurance business. Bancassurance is the activity of cooperation between banks
and insurance companies in order to sell insurance products through banks. In its development, bancassurance is not only run by conventional banks, but also carried
out by the bank based on Islamic principles. Bancassurance legal basis used is Bank Indonesia Circular Letter 12/35/DPNP on the Application of Risk Management for
Banks Conducting Marketing Activities Cooperation with Insurance Company (Bancassurance) that apply to common banks conducting conventional operations.
Therefore, based on this thesis, need for specific provisions regarding bancassurance activities based on sharia principles in order to avoid a violation of Islamic principles.
In addition, based on the elucidation of Article 24 paragraph (1) letter d Act No. 21 of 2008, banks sharia are prohibited to conduct insurance activities, but are allowed to
sell insurance products. However, the bank still has the responsibility and protection towards the customers? interest because its related with reputational risk and legal
risk that the bank will be taken in the implementation of bancassurance cooperation based on Islamic principles. "
2013
S45793
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ocleydis Prinzenda Quintivo Ratulangi
"ABSTRAK
Kegiatan bancassurance merupakan kerjasama bank dengan perusahaan asuransi yang memiliki banyak manfaat baik bagi bank, perusahaan asuransi, maupun nasabah. Kerjasama ini semakin banyak dilakukan di Indonesia, dan bank memiliki peran yang penting di dalamnya. Skripsi ini membandingkan tanggung jawab hukum bank dalam bancassurance di Indonesia dan Inggris, di mana Inggris merupakan salah satu negara yang mengenal kegiatan bancassurance terlebih dahulu, sebelum banyak negara-negara lain yang mengenalnya. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan bancassurance di Indonesia dan Inggris dan bagaimana perbandingan tanggung jawab hukum bank dalam kerjasama bancassurance antara di Indonesia dan Inggris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode perbandingan hukum micro-comparison yang menghasilkan bentuk penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat beberapa persamaan dan perbedaan mengenai tanggung jawab hukum bank dalam bancassurance berdasarkan peraturan yang berlaku pada kedua negara tersebut.

ABSTRACT
Bancassurance activity is a collaboration between banks and insurance companies that has a lot of benefits for banks, insurance companies, and also the customers. This collaboration is increasingly carried out in Indonesia, and banks have an important role in it. This thesis compares the responsibilities of banks in bancassurance between Indonesia and the United Kingdom, where United Kingdom is one of the countries who knew bancassurance first, before many other countries did. The main issues in this thesis are how is bancassurance regulated in Indonesia and the United Kingdom, and how is the comparison of legal responsibilities of banks between Indonesia and the United Kingdom. The method used in this study is a micro-comparison method that produces a form of juridical-normative research. This research concludes that there are similarities and differences regarding legal responsibilities of banks in bancassurance based on the regulations that apply to the two countries."
2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Annisa Baswedan
"Perkembangan teknologi dalam perbankan tidak mungkin tanpa risiko. Masalah-masalah yang mungkin terjadi, diantaranya gangguan jaringan ATM; nasabah tidak melakukan transaksi di ATM, tetapi rekening terdebit; nasabah melakukan transaksi, tetapi uang tidak keluar; nasabah melakukan transaksi, tetapi hasilnya tidak sesuai; kartu tertelan di dalam mesin ATM, dan sebagainya. Skripsi ini membahas mengenai tanggung jawab dan perlindungan nasabah bank oleh Bank DKI terhadap transaksi ATM nasabah Bank DKI dan tanggung jawab Perusahaan Switching terhadap perlindungan transaksi ATM Nasabah Bank DKI. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan analitis. Dapat disimpulkan bahwa perlindungan nasabah dilakukan oleh bank secara perlindungan secara tidak langsung dan secara langsung. Penyelenggara sistem pembayaran juga harus melindungi konsumennya. Dalam menjalankan usahanya dalam sistem pembayaran, perusahaan switching bertanggungjawab atas jaringan yang dikelolanya sesuai dengan PBI 16/1/PBI/2014 mengenai perlindungan konsumen pada jasa sistem pembayaran. Saran kepada Bank DKI dan perusahaan switching adalah perlu dilaksanakannya rekonsiliasi secara berkala.

Technological developments in banking always comes with risks. A problem that may occur in this development, includes ATM network disruptions. This thesis addresses the regulations in Indonesia on consumer protection in the Indonesian Banking Act and Consumer Protection Act, also other relevant regulations including its implementation. Furthermore, this thesis discusses the responsibility of switching companies towards consumer protection in ATM transactions, particularly in the case of Bank DKI. This thesis is a legal research with a normative juridical approach, from a descriptive and analytical perspective. It can be concluded that the protection of bank customers is carried out indirectly and directly. The payment system provider must also provide consumer protection. In conducting its business within the payment system, switching companies are responsible for the network it manages in accordance with PBI 16/1/PBI/2014 concerning consumer protection for payment system services. To resolve this issue, Bank DKI and the partnering switching company must carry out reconciliation regularly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ristia Delasari
" ABSTRAK
Bank, dalam melakukan aktivitas bancassurance, perlu menggunakan data nasabahnya yang menjadi target pemasaran produk bancassurance untuk diteruskan kepada perusahaan asuransi mitra bank. Untuk menggunakan data nasabahnya tersebut, bank wajib melakukan prosedur tertentu sesuai dengan standar pengaturan Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia. Pokok permasalahan skripsi ini adalah pertama, bagaimana pengaturan mengenai rahasia bank dan perlindungan nasabah terkait penggunaan data nasabah dalam aktivitas bancassurance; kedua adalah bagaimana analisis kesesuaian kasus H.T. Syamsul Bahri v Bank Mandiri dan PT. AXA Mandiri dengan peraturan yang berlaku? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Kesimpulan: pertama, untuk menggunakan data nasabahnya, bank perlu meminta persetujuan tertulis dengan form khusus untuk keperluan bancassurance kepada nasabah bersangkutan. Kemudian bank tidak bertanggungjawab atas sengketa antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya, melainkan hanya memberikan perlindungan melalui transparansi informasi produk bancassurance tersebut. Kedua, dalam rangka penggunaan data nasabahnya, kasus tersebut belum sesuai dengan standar pengaturan Bank Indonesia. Tetapi, dalam hal perlindungan nasabahnya, kasus tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ABSTRACT In the context of bancassurance, Bank needs to disclose its customer rsquo s data in order to share it with the Insurance Company. To disclose the customer rsquo s data, bank must to follow certain procedure that is based on the The Indonesian Financial Authority OJK and Bank Indonesia standard. The main problems of this thesis are, how do the Indonesian regulations governing about Bank Secrecy and Customer Legal Protection in order to disclose bank customer rsquo s data in bancassurance activity how is the analysis of H.T. Syamsul Bahri v Bank Mandiri and PT. AXA Mandiri case pursuant with the Indonesian Regulations about Bank Secrecy and Customer Legal Protection The method of this research is juridical normative. The conclusions are first, to disclose the customer rsquo s data, bank must have written disclosure agreement from the customer, which is only made for bancassurance activity. The legal protection from bank to the customer is only as far as giving informations of the bancassurance product, but bank is not responsible on the dispute between Insurance Company and the customer. Second, based on the analysis, the case is not pursuant with the regulations which means there are some rules that are not being applied. "
Depok: Universitas Indonesia, 2017
S66168
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Esther P. J.
"Asuransi kerugian akibat hum hara adalah suatu klaim kerugian yang dialami oleh tertanggung yang diakibatkan oleh suatu peristiwa yang terjadi pada saat adanya huru hara pada lokasi obyek yang diasuransikan. Landasan hukum untuk menyatakan bahwa suatu peristiwa dapat dinyatakan sebagai huru-hara adalah dengan adanya pernyataan dari pemerintah setempat tentang adanya penghentian kegiatan pemerintahan yaitu kantor-kantor clan atau adanya sekolah diliburkan.
Hal yang sangat mendasar yang membedakan antara asuransi kerugian akibat hum-hara dengan asuransi kerugian yang lain adalah, bahwa asuransi kerugian akibat huru-hara merupakan perluasan jaminan (jaminan tambahan) dari polis asuransi kerugian yang dipegang oleh tertanggung. Seseorang tidak bisa mendapatkan perluasan jaminan, tanpa memiliki polls asuransi kerugian terlebih dahulu. Polis asuransi kerugian tersebut, bisa berupa polis asuransi kendaraan bermotor dan atau kebakaran. Untuk mendapatkan perluasan pertanggungan yang dijamin oleh Klausula 4.1. B, seorang tertanggung diharuskan membayar premi tambahan (lebih) dibanding premi asuransi kerugian yang lain. Tambahan premi ini merupakan syarat khusus dalam perjanjian asuransi kerugian akibat huru-hara.
Dalam upaya untuk melindungi kepentingan konsumen (tertanggung) yang sexing didudukkan pads posisi yang lemah dalam mempertahankan hak clan kewajibannya dalam kontrak terhadap posisi pelaku usaha (penanggung) yang umumnya menduduki posisi yang sangat dominan, maka dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur tentang larangan penggunaan klausula baku dalam perjanjian. Pasal 18 UUPK ini harus dengan secara jelas disosialisasikan pada dunia asuransi untuk dapat dijadikan landasan perancangan kontrak asuransi walaupun tetap diajukan dalam bentuk draft polis asuransi yang telah tercetak. Khususnya dalam suatu draft kontrak tercetak yang diajukan kepada pihak konsumen untuk ditandatangani, dimana sebenarnya sebelum langkah penandatanganan kontrak tersebut , konsumen mempunyai hak dan kewajiban untuk membaca dan memahami bahkan melakukan perubahan terhadap draft kontrak yang tercetak. Namun demikian situasi dan posisi pihak konsumen cenderung berada dalam posisi sulit untuk melakukan perubahan kontrak. Dilain pihak para pelaku usaha menyatakan sudah memberikan auk-up waktu clan informasi kepada pihak tertanggung untuk membaca dan memahami draft polls asuransi yang diajukan.
Pada umumnya pihak tertanggung atau konsumen biasanya tidak menggunakan penyelesaian sengketa dalam perjanjian asuransi berdasarkan ketentuan Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 52 UUPK melalui lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen, Sengketa antara pelaku usaha (penanggung) dengan pihak konsumen (tertanggung) biasanya diselesaikan melalui lembaga peradilan dengan menggunakan KUHD maupun ketentuan lain di bidang Asuransi seperti UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransi dan peraturan pelaksananya yaitu PP No. 73 Tabun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T19192
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Janice Manuella
"Penelitian ini merupakan penelitian berbentuk yuridis normatif yang menggunakan data-data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur terkait serta data primer berupa hasil wawancara dengan beberapa narasumber dari kalangan akademisi maupun praktisi yang diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Perbedaan yang ada antara Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, memiliki cukup banyak perbedaan. Mengingat Undang-undang yang sebelumnya sudah berusia cukup tua yaitu, 22 tahun. (2) Pada studi kasus yang dilakukan Perusahaan Pialang Asuransi terlibat sejak awal penentuan calon debitur, hingga penyelesaian klaim. (3) Tanggung Jawab Pialang Asuransi terhadap penyelesaian klaim diatur berdasarkan Undang-undang 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, selanjutnya tanggung jawab diatur berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan Pialang Asuransi dengan Tertanggung.

This thesis is discussing about how Insurance Broker liability to their Client (Insured), when they are on claim settlement process. This reseach formed in juridicial normative reseach that using secondary data such as national regulation and related literature, also using primary data such as result of interview with related informants, both academics and practicioners, which the data were processed by qualitative method. The result of this research explained that (1) There is a lot differences betwene the old Insurance law with the new one, considering that the old law was publicated onn 22 years ago (2) According to the case study, Insurance broker involved from the beginning process of credit pension debitur selection until the end, which is claim settlement if there any claim (3) insurance broker liability regulated on Undang-undang 40 tahun 2014, unless otherwise stated will be based on the deal between insured and insurance broker.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S61271
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Sondang Frishka
Depok: Universitas Indonesia, 1997
S23186
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lala Fitria
"Pasar modal merupakan sarana paling efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara, karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor- sektor produktif. Salah satu pelaku pasar modal adalah nasabah dan perusahaan efek: yang dapat berfungsi sebagai Perantara Pedagang Efek. Untuk dapat menanamkan modalnya di Bursa Nasabah memerlukan perusahaan efek sebagai Perantara Pedagang Efek. Untuk menjamin keamanan dana milik nasabah Perusahaan Efek diwajibkan untuk mengadakan suatu pembukuan mengenai penyimpanan dana milik nasabah. Hal ini dilakukan untuk memisahkan harta kekayaan perusahaan efek dengan dana milik nasabah.
Berdasarkan hal tersebut penulis melihat adanya masalah yang cukup besar dalam hal pencatatan pembukuan karena dapat terjadi suatu perusahaan efek tidak melaksanakan pembukuannya dengan baik sehingga ketika terjadi kerugian pada Perusahaan Efek yang menyebabkan berhentinya operasional Perusahaan Efek, akan timbul kesulitan untuk mengembalikan dana milik nasabah karena tercampurnya harta kekayaan perusahaan efek dengan dana nasabah yang akan menimbulkan kerugian bagi nasabah. Hal ini mendorong penulis untuk meneliti besarnya fungsi perusahaan efek dan tanggung jawab pemegang saham perusahaan efek sebagai suatu perseroan terbatas dan Salah satu pelaku pasar modal jika perusahaan efek dihentikan operasionalnya Serta sejauh mana pertanggungjawabannya terhadap kerugian bagi nasabah dan sanksi yang dapat dijatuhkan pada pemagang saham perusahaan efek.
Hasil penelitian panulis dapat disimpulkan bahwa perlunya diadakan suatu tindakan pengamanan yang lebih terjamin akan dana milik nasabah, selain itu nasabah dapat melakukan tuntutan ganti kerugian atas modal atau dana miliknya dan menuntut partanggungjawaban pemegang saham Perusahaan Efek hingga pada asset pribadi pemegang saham Perusahaan Efek."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16698
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>